Hukum Poligami


Hukum Poligami
Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-
Pertanyaan: Apakah hukum asal dalam perkawinan itu poligami atau
monogami?
Jawaban: Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih
dari satu istri) bagi lelaki yang mampu dan tidak ada kekhawatiran akan
terjerumus dalam perbuatan zhalim. Yang demikian itu dibolehkan karena
mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan,
kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat
ihsan kepada mereka, memperbanyak keturunan yang dengannya ummat
Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah
Allah swt semata. Dalil poligami ini adalah firman Allah swt:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. an-Nisaa`:3)
Rasulullah saw pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah swt
berfirman:

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang
mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. al-
Ahzaab:21)
Rasulullah saw pun bersabda setelah ada beberapa orang sahabat
yang mengatakan: “Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur.”
4
Yang satu lagi berkata: “Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka.”
Yang satu lagi berkata: “Aku tidak akan mengawini wanita.”
Tatkala ucapan itu sampai kepada Nabi saw, beliau langsung
berpidato di hadapan para sahabatnya, seraya memuji Allah swt, kemudian
beliau bersabda:

“Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu?” Demi Allah, aku
adalah orang yang paling takut kepada Allah swt di antara kalian dan paling
bertaqwa kepada-Nya. Sekali pun begitu, aku berpuasa dan aku pun
berbuka. Aku shalat malam tapi aku pun tidur, dan aku mengawini wanita.
Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku, maka ia bukan dari
(umat)ku.”1
Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah saw mencakup satu istri
dan lebih.
Majalah al-Balagh, edisi 1015, tanggal 19/3/1410 H. Fatwa Ibnu Baz.
Poligami itu sunnah
Pertanyaan: Apakah berpoligami itu sunnah di dalam Islam atau mubah?
Jawaban: Berpoligami itu sunnah bagi yang mampu, berdasarkan firman-

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. an-Nisaa`:3)
Dan praktek Rasulullah saw itu sendiri, di mana beliau mengawini 9 wanita
dan dengan mereka Allah swt memberikan manfaat besar bagi ummat ini.
1 HR. al-Bukhari
5
Yang demikian itu (9 istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau
dibolehkan berpoligami tidak lebih dari 4 istri. Berpoligami itu mengandung
banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan
Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai
oleh semua pihak tunduknya pandangan (Ghadhdhul bashar),
terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat
banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi
mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat
berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena
Allah swt berfirman:

. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, (QS. an-
Nisaa`:3)
Semoga Allah swt memberi taufik kepada segenap kaum muslimin menuju
sesuatu yang menjadi kemaslahatan dan keselamatan bagi mereka di dunia
dan akhirat.
Majalah al-Balagh, edisi 1028. fatwa Ibnu Baz.

< PREVIOUS NEXT >