
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Pertanyaan: Apakah syarat-syarat wajib Zakat?
Jawaban: Syarat-syarat wajib zakat adalah: islam, merdeka,
mempunyai nishab, tetapnya, dan berlalu satu kecuali pada muasyirat (biji
bijian dan buah-buahan).
Adapun Islam: maka orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat dan
tidak diterima darinya sekalipun ia menyerahkannya atas nama zakat,
berdasarkan firman Allah :
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah
nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka
tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula)
menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (QS. at
Taubah:54)
Akan tetapi bukan berarti ucapan kami bahwa tidak wajib dan tidak sah
darinya bahwa dimaafkan darinya di akhirat, bahkan ia akan disiksa
karenanya, berdasarkan firman Allah :
kecuali golongan kanan, * berada di dalam surga, mereka saling bertanya, *
tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, * Apakah yang memasukkan
kamu ke dalam Saqar (neraka) * Mereka menjawab:"Kami dahulu tidak
termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, * dan kami tidak (pula)
memberi makan orang miskin, * dan adalah kami membicarakan yang bathil,
bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, * dan adalah kami
mendustakan hari pembalasan, * hingga datang kepada kami kematian". (QS.
al-Muddatstsir:39-47)
4
Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir disiksa karena tidak
melaksanakan ajaran Islam, dan memang seperti itu.
Adapun merdeka, karena budak tidak memiliki apa-apa, karena
hartanya milik tuannya, berdasarkan sabda Nabi :
"Barangsiapa yang menjual hamba yang mempunyai harta maka hartanya
untuk penjualnya kecuali disyaratkan oleh pembeli."1
Jadi, ia tidak memiliki harta sehingga mendapat kewajiban zakat. Dan bila
diumpamakan bahwa hamba mempunyai harta karena dikasih orang, maka
kepemilikannya pada akhirnya kembali kepada tuannya, karena tuannya
boleh mengambil apa yang ada di tangannya. Dan atas dasar inilah maka
dalam kepemilikannya ada kekurangan, tidak permanen seperti harta
orang-orang yang merdeka. Dan atas dasar ini pula kewajiban zakat adalah
kepada pemilik harta dan budak tidak punya kewajiban sama sekali, dan
kewajiban zakat tidak gugur dari harta ini.
Adapun mempunyai nishab: maksudnya bahwa seseorang
mempunyai harta yang mencapai nishab yang sudah ditentukan oleh syara'.
Dan kadarnya berbeda satu sama lain. Apabila seseorang tidak mempunyai
nishab maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, karena hartanya sedikit
yang tidak bisa memikul muwasaat.
Nishab ternak adalah kadar hitungan awal dan akhir, dan nishab
yang lain adalah hitungan permulaan dan selebihnya terus dihitung.
Adapun berlalu satu tahun, karena kewajiban zakat dalam kurun
waktu kurang dari satu tahun mengakibatkan penekanan terhadap orang
orang kaya dan kewajibannya lebih dari satu tahun mengurangi hak orang
orang fakir. Maka termasuk hikmah syara' bahwa ditentukan baginya waktu
tertentu yang wajib mengeluarkan zakat, yaitu satu tahun. Dan dalam
mengikat hal itu dengan tahun merupakan keseimbangan di antara hak
orang-orang kaya dan hak para penerima zakat.
1 Al-Bukhari 2379 dan Muslim 1543
Atas dasar inilah, jika seseorang meninggal dunia, atau harta musnah
sebelum genap satu tahun, gugurlah kewajiban zakat. Namun dikecualikan
dari genap satu tahun tiga perkara: pertama, keuntungan perdagangan.
Kedua, hasil peternakan. Dan ketiga, hasil bumi.
Adapun keuntungan perdagangan, maka hitungan haulnya
(setahunnya) adalah haul modalnya. Adapun hasil peternakan, maka haul
hasil peternakan adalah haul induknya. Adapun muasysyarat, maka
haulnya adalah saat panennya. Muasysyarat adalah biji-bijian dan buah
buahan.
Contoh keuntungan dalam perdagangan: seseorang memberi barang
seharga SR.10.000, lalu kurang sebulan dari satu tahun nilai barang itu
bertambah, atau mendapat keuntungan setengah harga yang dia
membelinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat dari modal dan dari
keuntungan, sekalipun keuntungan itu belum genap satu tahun. Karena ia
adalah cabang, dan cabang itu mengikut asal.
Adapun hasil peternakan, seperti seseorang mempunyai hewan ternak
yang telah mencapai nishab. Kemudian di pertengahan tahun, ternah ini
berkembang biak hingga mencapai dua nishab. Maka ia wajib
mengeluarkan zakat untuk nishab yang diperoleh dari hasil perkembang
biakan, sekalipun belum genap satu tahun, karena hasil perkembang
biakan adalah cabang, maka ia mengikuti asal (induknya).
Adapun mu'asysyarat, maka haulnya adalah saat memetiknya seperti
biji-bijian dan buah-buahan. Buah kurma umpamanya, tidak sempurna
haul atasnya saat dipetik. Maka wajib zakat atasnya saat memanennya.
Demikian pula pertanian yang ditanam dan dipanen sebelum genap satu
tahun, maka wajib zakat saat memanennya, berdasarkan firman Allah :
dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya); (QS. al-An'aam:141)
maka tiga perkara ini dikecualikan dari ucapan kami: sesungguhnya
disyaratkan sempurna satu tahun untuk kewajiban zakat.
Syaikh Ibnu Utsaimin –Majmu Fatawa Wa Rasail 18/16
5