Artikel




Syarat-Syarat Wajib Zakat


 


 Pertanyaan: Apakah syarat-syarat wajib Zakat?


 Jawaban: Syarat-syarat wajib zakat adalah: islam, merdeka,


mempunyai nishab, tetapnya, dan berlalu satu kecuali pada muasyirat (biji


bijian dan buah-buahan).


 Adapun Islam: maka orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat dan


tidak diterima darinya sekalipun ia menyerahkannya atas nama zakat,


berdasarkan firman Allah :





Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah


nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka


tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula)


menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (QS. at


Taubah:54)


Akan tetapi bukan berarti ucapan kami bahwa tidak wajib dan tidak sah


darinya bahwa dimaafkan darinya di akhirat, bahkan ia akan disiksa


karenanya, berdasarkan firman Allah :


    


kecuali golongan kanan, * berada di dalam surga, mereka saling bertanya, *


tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, * Apakah yang memasukkan


kamu ke dalam Saqar (neraka) * Mereka menjawab:"Kami dahulu tidak


termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, * dan kami tidak (pula)


memberi makan orang miskin, * dan adalah kami membicarakan yang bathil,


bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, * dan adalah kami


mendustakan hari pembalasan, * hingga datang kepada kami kematian". (QS.


al-Muddatstsir:39-47)


 


 4


Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir disiksa karena tidak


melaksanakan ajaran Islam, dan memang seperti itu.


 Adapun merdeka, karena budak tidak memiliki apa-apa, karena


hartanya milik tuannya, berdasarkan sabda Nabi :





"Barangsiapa yang menjual hamba yang mempunyai harta maka hartanya


untuk penjualnya kecuali disyaratkan oleh pembeli."1


Jadi, ia tidak memiliki harta sehingga mendapat kewajiban zakat. Dan bila


diumpamakan bahwa hamba mempunyai harta karena dikasih orang, maka


kepemilikannya pada akhirnya kembali kepada tuannya, karena tuannya


boleh mengambil apa yang ada di tangannya. Dan atas dasar inilah maka


dalam kepemilikannya ada kekurangan, tidak permanen seperti harta


orang-orang yang merdeka. Dan atas dasar ini pula kewajiban zakat adalah


kepada pemilik harta dan budak tidak punya kewajiban sama sekali, dan


kewajiban zakat tidak gugur dari harta ini.


 Adapun mempunyai nishab: maksudnya bahwa seseorang


mempunyai harta yang mencapai nishab yang sudah ditentukan oleh syara'.


Dan kadarnya berbeda satu sama lain. Apabila seseorang tidak mempunyai


nishab maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat, karena hartanya sedikit


yang tidak bisa memikul muwasaat.


 Nishab ternak adalah kadar hitungan awal dan akhir, dan nishab


yang lain adalah hitungan permulaan dan selebihnya terus dihitung.


 Adapun berlalu satu tahun, karena kewajiban zakat dalam kurun


waktu kurang dari satu tahun mengakibatkan penekanan terhadap orang


orang kaya dan kewajibannya lebih dari satu tahun mengurangi hak orang


orang fakir. Maka termasuk hikmah syara' bahwa ditentukan baginya waktu


tertentu yang wajib mengeluarkan zakat, yaitu satu tahun. Dan dalam


mengikat hal itu dengan tahun merupakan keseimbangan di antara hak


orang-orang kaya dan hak para penerima zakat.


                                                 


1  Al-Bukhari 2379 dan Muslim 1543


Atas dasar inilah, jika seseorang meninggal dunia, atau harta musnah


sebelum genap satu tahun, gugurlah kewajiban zakat. Namun dikecualikan


dari genap satu tahun tiga perkara: pertama, keuntungan perdagangan.


Kedua, hasil peternakan. Dan ketiga, hasil bumi.


Adapun keuntungan perdagangan, maka hitungan haulnya


(setahunnya) adalah haul modalnya. Adapun hasil peternakan, maka haul


hasil peternakan adalah haul induknya. Adapun muasysyarat, maka


haulnya adalah saat panennya. Muasysyarat adalah biji-bijian dan buah


buahan.  


Contoh keuntungan dalam perdagangan: seseorang memberi barang


seharga SR.10.000, lalu kurang sebulan dari satu tahun nilai barang itu


bertambah, atau mendapat keuntungan setengah harga yang dia


membelinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat dari modal dan dari


keuntungan, sekalipun keuntungan itu belum genap satu tahun. Karena ia


adalah cabang, dan cabang itu mengikut asal.


Adapun hasil peternakan, seperti seseorang mempunyai hewan ternak


yang telah mencapai nishab. Kemudian di pertengahan tahun, ternah ini


berkembang biak hingga mencapai dua nishab. Maka ia wajib


mengeluarkan zakat untuk nishab yang diperoleh dari hasil perkembang


biakan, sekalipun belum genap satu tahun, karena hasil perkembang


biakan adalah cabang, maka ia mengikuti asal (induknya).


Adapun mu'asysyarat, maka haulnya adalah saat memetiknya seperti


biji-bijian dan buah-buahan. Buah kurma umpamanya, tidak sempurna


haul atasnya saat dipetik. Maka wajib zakat atasnya saat memanennya.


Demikian pula pertanian yang ditanam dan dipanen sebelum genap satu


tahun, maka wajib zakat saat memanennya, berdasarkan firman Allah :


dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan


zakatnya); (QS. al-An'aam:141)


maka tiga perkara ini dikecualikan dari ucapan kami: sesungguhnya


disyaratkan sempurna satu tahun untuk kewajiban zakat.


Syaikh Ibnu Utsaimin –Majmu Fatawa Wa Rasail 18/16


5



Tulisan Terbaru

Syarat-Syarat Orang Y ...

Syarat-Syarat Orang Yang Meruqyah Dan Yang Diruqyah

Syarah Makna Salah Sa ...

Syarah Makna Salah Satu Asmaul Husna (As-Syafi)