Hukum Perdukunan dan Mendatangi
Para dukun
Pertanyaan: Apakah perdukunan itu? Dan apakah hukum mendatangi para dukun?
Jawaban: al-Kahanah (perdukunan) adalah dari bentuk kata fa'alah yang diambil
dari kata takahhun, yaitu meraba-raba dan mencari kebenaran dengan perkara-perkara
yang tidak ada dasarnya. Di masa jahiliyah, perdukunan adalah perbuatan segelintir orang
yang berhubungan langsung dengan syetan yang mencuri berita dari langit dan
menceritakannya kepada mereka, kemudian para dukun itu mengambil kata-kata yang
dicuri dari langit lewat perantara para syetan dan menambah perkataan kepadanya,
kemudian mereka menceritakannya kepada manusia. Maka apabila cerita mereka itu
sesuai realita, manusia terperdaya dan menjadikan mereka sebagai referensi (rujukan)
dalam memutuskan perkara di antara mereka dan dalam menghadapi persoalan di masa
akan datang. Karena inilah kami katakan: dukun adalah orang yang mengabarkan beritaberita
gaib di masa akan datang. Dan orang yang datang kepada dukun terbagi menjadi
tiga bagian:
Pertama: ia datang kepada dukun untuk bertanya tanpa mempercayainya. Ini
hukumnya haram dan hukuman bagi pelakunya bahwa shalatnya tidak diterima selama
empat puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam shahih Muslim, sesungguhnya nabi
bersabda:
"Barangsiapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu niscaya
shalatnya tidak diterima selama empat puluh (40) hari."
Kedua: ia datang kepada dukun, lalu bertanya dan mempercayai ucapannya. Maka
ini adalah kafir kepada Allah , karena mempercayai pengakuannya terhadap ilmu gaib,
dan mempercayai manusia dalam pengakuan mengetahui yang gaib termasuk
mendustakan firman Allah :
4
Katakanlah:"Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", (QS.
an-Naml:65)
Karena inilah disebutkan dalam hadits shahih:
"Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu membenarkan ucapannya, maka ia telah kufur
(ingkar) dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad .
Ketiga: ia datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya untuk menampakan
keadaannya yang sebenarnya kepada manusia dan sesungguhnya ia adalah dukun,
penipu dan menyesatkan, maka ini tidak apa-apa, dalilnya adalah bahwa Nabi
mendatangi Ibnu Syayyad, maka Nabi menyembunyikan sesuatu dalam dirinya, lalu
Nabi bertanya kepadanya apakah yang dia sembunyikan? Ia menjawab: 'Dukhkh:
maksudnya asap. Maka Nabi bersabda: 'Diamlah, maka engkau tidak akan melewati
taqdirmu."1
Jadi, orang yang mengatangi dukun terbagi menjadi tiga:
Pertama: ia datang, lalu bertanya kepadanya tanpa mempercayainya dan tidak
bermaksud menjelaskan keadaannya, maka ini hukumnya haram dan hukuman bagi
pelakunya adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.
Kedua: ia bertanya dan mempercayainya, maka ini kafir kepada Allah . Manusia
wajib bertaubat darinya dan kembali kepada Allah , dan jika tidak bertaubat niscaya ia
mati di atas kekafiran.
Ketiga: Ia mendatanginya lalu bertanya untuk mengujinya dan menjelaskan
keadaannya yang sebenarnya kepada manusia, maka ini tidak apa-apa.
Syaikh Ibn Utsaimin – al-Majmu' ats-Tsamin 2/137, 137.
1 Al-Bukhari 6172, 6173 dan Muslim 2930