Hukum orang yang tidak mengkafirkan orang kafir



Hukum orang yang tidak mengkafirkan orang kafir
Pertanyaan: Kami ingin mengetahui hukum orang yang tidak mengkafirkan
orang kafir.
Jawaban: Barangsiapa yang sudah pasti kafirnya niscaya wajib
meyakini kafirnya dan menghukumkan atasnya dengannya, serta pemerintah
harus melaksanakan hukum riddah kepadanya jika ia tidak bertaubat, dan
barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang yang sudah pasti kafirnya maka
dia kafir, kecuali ada syubhat baginya dalam hal itu, maka harus
menyingkapkan syubhat tersebut.
Wabillahit taufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan Allah  selalu tercurah
kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatawa lajnah daimah untuk riset ilmu dan fatwa (2/93).
Mengkafirkan orang yang tertentu dan yang tidak tertentu
Pertanyaan: Apakah para ulama mempunyai hak untuk mengatakan
kepada seseorang bahwa ia kafir dan menuduhnya kafir?
Jawaban: Mengkafirkan yang tidak tertentu disyari'atkan seperti
dikatakan: Barangsiapa yang istighatsah kepada selain Allah  yang
merupakan hak istimewa Allah  adalah kafir, seperti orang yang istighatsah
kepada salah seorang nabi atau wali agar menyembuhkannya atau
menyembuhkan anaknya, misalnya.
Dan mengkafirkan secara tertentu, apabila mengingkari sesuatu yang
sudah diketahui dalam agama dengan mudah, seperti shalat, atau zakat, atau
puasa setelah disampaikan adalah wajib, memberi nasihat (juga wajib). Maka
jika ia bertaubat (maka persoalannya selesai) dan jika tidak, pemerintah harus
membunuhnya karena kafir. Dan jika tidak disyari'atkan mengkafirkan secara
tertentu saat didapatkan darinya sesuatu yang menyebabkan kafirnya niscaya
tidak ditegakkan had (hukuman) terhadap orang yang murtad dari Islam.
Wabillahittaufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan selalu tercurah kepada
nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa lajnah daimah untuk riset ilmu dan fatwa (2/92).
Pertanyaan: Kami ingin mengetahui hukum orang yang tidak mengkafirkan
orang kafir.
Jawaban: Barangsiapa yang sudah pasti kafirnya niscaya wajib
meyakini kafirnya dan menghukumkan atasnya dengannya, serta pemerintah
harus melaksanakan hukum riddah kepadanya jika ia tidak bertaubat, dan
barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang yang sudah pasti kafirnya maka
dia kafir, kecuali ada syubhat baginya dalam hal itu, maka harus
menyingkapkan syubhat tersebut.
Wabillahit taufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan Allah  selalu tercurah
kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatawa lajnah daimah untuk riset ilmu dan fatwa (2/93).
Mengkafirkan orang yang tertentu dan yang tidak tertentu
Pertanyaan: Apakah para ulama mempunyai hak untuk mengatakan
kepada seseorang bahwa ia kafir dan menuduhnya kafir?
Jawaban: Mengkafirkan yang tidak tertentu disyari'atkan seperti
dikatakan: Barangsiapa yang istighatsah kepada selain Allah  yang
merupakan hak istimewa Allah  adalah kafir, seperti orang yang istighatsah
kepada salah seorang nabi atau wali agar menyembuhkannya atau
menyembuhkan anaknya, misalnya.
Dan mengkafirkan secara tertentu, apabila mengingkari sesuatu yang
sudah diketahui dalam agama dengan mudah, seperti shalat, atau zakat, atau
puasa setelah disampaikan adalah wajib, memberi nasihat (juga wajib). Maka
jika ia bertaubat (maka persoalannya selesai) dan jika tidak, pemerintah harus
membunuhnya karena kafir. Dan jika tidak disyari'atkan mengkafirkan secara
tertentu saat didapatkan darinya sesuatu yang menyebabkan kafirnya niscaya
tidak ditegakkan had (hukuman) terhadap orang yang murtad dari Islam.
Wabillahittaufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan selalu tercurah kepada
nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa lajnah daimah untuk riset ilmu dan fatwa (2/92).

< PREVIOUS NEXT >