Hukum Onani


Hukum Onani
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan 1: Apabila seseorang mengeluarkan maninya sendiri, apakah itu termasuk
perbuatan zinah? Apakah hukumnya?
Jawaban 1: Menurut sebagian orang ini dinamakan 'aadah sirriyyah (kebiasaan rahasia)
dan dinamakan pula istimna` (onani). Menurut pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah
haram, dan itulah pendapat yang benar karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman saat
menyebutkan orang-orang yang beriman dan sifat-sifat mereka:

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, * kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau
budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. * Barangsiapa
mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. al-
Mu'minun:5-7)
al-'Adiy adalah orang zalim yang melampaui batas-batas Allah subhanahu wa ta’ala. Maka Allah
subhanahu wa ta’ala mengabarkan bahwa orang yang melampaui jima' kepada istri dan jima'
sirriyah0F
1 maka ia adalah orang yang melampaui batas. Dan tidak diragukan lagi bahwa onani
keluar dari hal itu.
Karena inilah, para ulama melakukan istinbath hukum dari ayat yang mulia ini tentang
haramnya melakukan kebiasaan rahasia ini, yaitu melakukan onani dengan tangan, yaitu
mengeluarkan mani dengan tangannya saat nafsu syahwatnya bangkit. Ia tidak boleh melakukan
perbuatan ini dan hal itu mengandung bahaya besar, seperti yang dikatakan para dokter. Bahkan
1 Yaitu budak wanita yang dipergauli oleh tuannya seperti mempergauli istri.
4
sebagian pakar menulis tentang hal itu bahwa didalamnya terdapat beberapa bahaya dari
kebiasaan rahasia ini. Dan Anda -wahai penanya- wajib berhati-hati dari hal itu dan hendaklah
engkau menjauhkan diri dari kebiasaan buruk ini, hal itu mengandung bahaya besar yang tidak
samar lagi. Dan karena ia merupakan kebiasaan yang menyalahi dzahir (yang nampak) dari
Kitabullah (al-Qur`an) dan menyalahi yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk hambahamba
-Nya. Wajib menjauhinya dan berhati-hati darinya. Seharusnya bagi orang yang kuat
syahwatnya dan khawatir terhadap dirinya agar segera menikah, maka jika ia tidak bisa
hendaklah ia berpuasa, berdasarkan hadits:

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara
kamu yang mampu maka hendaklah ia menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan
lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia puasa, maka
sesungguhnya ia mengurangi syahwat."1F
2
Dan beliau tidak mengatakan: siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia mengeluarkan maninya
dengan tangannya atau hendaklah ia melakukan onani. Namun beliau bersabda: " Dan
barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia puasa, maka sesungguhnya ia mengurangi
syahwat." Nabi Muhmmad shalallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan dua perkara: salah satunya
segera menikah bagi yang mampu dan kedua: meminta pertolongan dengan puasa bagi yang tidak
mampu menikah, karena puasa melemahkan saluran syetan. Maka sudah sepantasnya bagimu
wahai hamba Allah, agar beradab dengan tata krama syari'at dan hendaklah engkau berusaha
menjaga dirimu dengan pernikahan syar'i, sehingga kendati harus berhutang, maka sesungguhnya
Allah subhanahu wa ta’ala akan melunasi hal itu dari engkau. Sesungguhnya perkawinan adalah
amal shalih dan pelakunya akan ditolong, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga golongan yang Allah subhanahu wa
ta’ala pasti menolong mereka: budak mukatab yang ingin membayar, yang menikah karena ingin
menjaga diri (dari yang haram), dan mujahid fi sabilillah."2F
3
Syaikh Bin Baz –Majalah al-Buhuth, edisi no. 26 hal 129-130.
Pertanyaan 2: Apakah hukumnya melakukan kebiasaan rahasia (onani)?
Jawaban 2: Melakukan kebiasaan rahasia, yaitu melakukan onani dengan tangan atau
dengan yang lain adalah haram berdasarkan dalil al-Qur`an, sunnah, dan pandangan yang shahih.
Adapun dari al-Qur`an, maka firman Allah subhanahu wa ta’ala:


dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, * kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau
budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. * Barangsiapa
mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. al-
Mu'minun:5-7)
dan barangsiapa yang ingin menyalurkan syahwatnya kepada bukan istri dan budak wanitanya
maka ia telah mencari di balik itu dan ia adalah orang yang melampaui batas menurut ayat yang
mulia ini.
Adapun dari sunnah:

Rasulullah  bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mampu maka
hendaklah ia menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.
Dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia puasa, maka sesungguhnya ia
mengurangi syahwat."
Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam menyuruh orang yang tidak mampu menikah agar puasa, dan jika onani itu hukumnya boleh niscaya beliau menyarankan kepadanya. Maka tatkala
3 HR. Ahmad 2/251, 4370, at-Tirmidzi 1655 dan ia berkata: Hadits hasan, an-Nasa`i 3218, Ibnu Majah 2518, Ibnu
Hibban 4030, al-Hakim 2/160, 217 (2678, 3218) dan ia menshahihkannya dan disepekati oleh adz-Dzahabi.
6
Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam tidak menyarankan kepada hal itu padahal bisa, jelas bisa diketahui bahwa onani itu tidak boleh. Adapun pandangan yang shahih, maka perbuatan itu mengakibatkan bahaya yang sangat banyak yang disebutkan oleh pakar kedokteran. Ada bahayanya yang menimpa badan, terhadap kemampuan seksual, terhadap pemikiran, dan terkadang bisa menghalanginya dari menikah yang benar, karena apabila manusia sudah memuaskan nafsunya dengan cara seperti ini terkadang ia tidak perduli terhadap pernikahan. Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin, pertanyaan-pertanyaan penting, hal. 9.

< PREVIOUS NEXT >