Haramnya Sihir Pengasih dan Pembenci
Pengasih dan Pembenci, keduanya hukumnya haram
Pertanyaan: Apakah hukumnya menyatukan pasangan suami istri dengan
sihir?
Jawaban: Ini hukumnya haram dan tidak boleh. Ini dinamakan athaf
(pengasih, pelet), dan untuk memisahkan (di antara dua orang) dinamakan sharf
(pembenci, guna-guna) dan hukumnya juga haram, dan terkadang bisa menjadi
kufur dan syirik. Firman Allah :
sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum
mengatakan:"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah
kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan
sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan
mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada
seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang
memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya
mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah)
dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, (QS. al-Baqarah:102)
Syaikh Ibnu Utsaimin –al-Majmu' ats-Tsamin (1/156).
Pertanyaan: saya menceritakan kepadamu tentang seseorang yang
mempunyai dua orang istri, dan keduanya sudah melahirkan anak-anaknya.
Telah terjadi perselisihan di antara dia dan istrinya yang kedua yang hampir saja
mengarah kepada perceraian, namun istrinya yang kedua, berdasarkan saran
ibu dan saudari-saudarinya, untuk menjaga rumah tangganya, demikian juga
untuk menjaga anak-anaknya dari perlakukan zalim dari saudara tuanya (anak
dari madunya, anak tirinya) bahwa mereka menguasai harta kekayaan bapak
mereka dan menghalangi anak-anaknya mendapat warisan, karena alasan itulah
ia pergi kepada tukang sihir dan pesulap, ia memelet suaminya. Dan setelah
hubungannya dengan suaminya sudah membaik, ia mulai menyihir anak-anak
4
madunya (anak tirinya) dan istri (atau suami) serta anak-anak mereka. Hal itu ia
lakukan karena rasa dengki tatkala melihat kepandaian dan kesuksesan dalam
kehidupan mereka, serta hubungan baik mereka dengan bapak mereka. Maka ia
berusaha memisahkan di antara mereka dan bapak mereka. Di mana dia
membuat hidup mereka selalu mendapat penyakit dan kesusahan, yang
memberikan pengaruh terhadap kejiwaan mereka semua. Ia melakukan hal itu
untuk memisahkan mereka dengan bapak mereka agar angin manis bertiup
untuknya dan anak-anaknya.
Pendorong hal itu adalah rasa dengki dan tipu daya, serta menjaga anakanaknya
yang kecil dari anak-anak tirinya. Sekalipun secara lahir, anak-anak
tirinya adalah orang-orang yang lurus (istiqamah), tidak pernah berbuat zalim
atau menyakitinya sedikitpun, bahkan mereka tetap sabar terhadap
perbuatannya kepada mereka, padahal mereka tahu bahwa dialah pelakunya,
Karena dia mengetahui bahwa yang dia lakukan adalah sihir yang
diharamkan, maka dia mengimbangi hal itu dengan memperbanyak sedakah
dan ibadah-ibadah sunnah seperti haji dan shalat malam, menghadiri majelismajelis
zikir, karena mengharapkan amal-amal shalih itu bisa menolak dia dari
dosa perbuatan sihir yang dilakukannya berdasarkan firman Allah :
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS. Hud:114)
Dan pertanyaan kami adalah:
1. Bolehkah wanita menyihir suaminya (pelet, pengasih) untuk mendapatkan
cintanya kepadanya dan melanggengkan hubungan di antara keduanya?
Apakah ini termasuk yang disangka sebagian orang sebagai sihir terpuji
yang dibolehkan karena terpaksa (dharurat)?
2. Apakah benar orang yang melakukan perbuatan haram, kemudian
memperbanyak perbuatan ibadah bahwa perbuatan ibadah ini bisa
menebus perbuatan haram tersebut? Apakah bisa menebus dosa yang dia
lakukan terhadap orang lain?
3. Apakah seseorang boleh menyakiti orang lain dan terjemus dalam
perbuatan haram untuk menjamin masa depan anak-anaknya?
5
4. Apakah nasehatmu yang ditujukan kepada orang yang kondisinya seperti
ini?
Jawaban: Tidak disangsikan lagi bahwa perbuatannya melakukan sihir
atshaf (pengasih) adalah haram dan bisa menyeret pelakunya kepada kufur,
karena penyihir adalah orang musyrik, di mana dia mendekatkan diri kepada
syetan dan jin-jin yang nakal dengan melakukan yang dimintanya. Sehingga jin
itu bisa menguasai hati manusia, lalu memalingkannya dari sebagian
keluarganya dan menyatukan (mengasihkan) atas sebagian mereka atau
terhadap selain mereka. dan atas dasar ini maka ia menjadi syirik dan kufur.
Apabila hal itu terbukti maka wanita ini harus dibunuh apabila dia yang
melakukan sihir, atau dia menunjukkan penyihir yang melakukannya hingga ia
dibunuh. Maka sesungguhnya had (hukuman) penyihir adalah dpenggal lehernya
dengan pedang. Dalam kondisi seperti ini, apabila ia melihat suaminya berpaling
maka ia harus sabar dan menahan diri, sekalipun membawa kepada perceraian.
Maka kemudian apabila dia (suami) diberi nasehat dan petunjuk, ia mau
menerima nasehat dan bertaubat kepada Allah serta bersikap adil di antara
kedua istrinya dan memperbaiki kondisi bersama semuanya, tanpa berpaling
kepada sihir yang diharamkan. Sedakah, puasa dan shalat malam tidak bisa
memberi manfaat kepadanya, karena semua ibadah ini menjadi batal karena
perbuatan syirik, berdasarkan firman Allah :
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka
amalan yang telah mereka kerjakan. (QS.al-An'am:88)
Adapun firman Allah :
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS. Hud:114)
Yang dimaksud perbuatan-perbuatan buruk ini adalah dosa-dosa yang selain
kufur dan syirik. Dan termasuk perbuatan kufur dan syirik adalah sihir athaf
atau sharf maka sesungguhnya ia tidak terampuni, berdasarkan firman Allah :
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, (QS. an-Nisaa`:48)
Sihir tidak ada yang terpuji serta dibolehkan, tetapi semuanya adalah kufur dan
syirik berdasarkan firman Allah :
hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). (QS. al-Baqarah:102)
tidak dibolehkan bagi kaum muslimin menyikiti orang lain untuk memberikan
jaminan masa depan anak-anaknya. Dan kami memberikan nasehat kepada
kaum muslimin, laki-laki dan perempuan agar bertaubat kepada Allah dan
memurnikan agama kepada-Nya, menjauhi dari perbuatan haram, dan dari
tindakan kriminal dan melewati batas, dengan harapan Allah menerima taubat
mereka. wallahu a'lam.
Syaikh Ibnu Jibrin – dari ucapan dan imla`-nya – 12/5/1427 H.