Artikel

“Katakanlah: “Hai ahli Kitab, Marilah (berpegang) kepada


suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara


Kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan


tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak


(pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai


Tuhan selain Allah”. jika mereka berpaling Maka Katakanlah


kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa Kami adalah orangorang


yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. Ali Imran: 63)


Sunnah yang datang dengan beberapa bentuk, hendaknya


diamalkan secara bervariasi.


Dalil untuk bacaan-bacaan diatas adalah:


A- Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah


shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada dua rakat


fajar, “qul yaa ayyuhal kaafiruun.”


Dan“qul huwallahu ahad.”1


B- Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah


shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua


rakaat fajar, pada rakaat pertama,





dan pada rakaat kedua,





15 HR Muslim: 726.


Kedua,Waktu Fajar


77


dalam riwayat Muslim, dari Ibnu Abbas, “Pada rakaat


kedua,





Kelima, disunnahkan idhthijaa’ (berbaring) ke


sebelah kanan setelah melaksanakan shalat


sunnah fajar


Dalilnya:


A- Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam biasa jika selesai shalat dua rakaat fajar,


beliau berbaring ke sebelah kanannya.”1


B- Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam biasa jika selesai shalat dua rakaat


fajar, jika aku kebetulan terbangun, beliau berbicara


denganku, kalau tidak, beliau berbaring.”2


Idhthijaa` ini diperselisihkan para ulama:


Ada yang mengatakan, ia hukumnya sunnah secara


mutlak setelah melaksanakan shalat sunnah fajar. Ini adalah


pendapat kebanyakan para ulama. Sesuai dengan hadis


Aisyah tadi. Diantara para sahabat yang mengamalkan


dan memfatwakannya adalah, Abu Musa al Asy’ary, Rafi


bin Khadij, Anas bin Malik dan Abu Hurairah radhiyallahu


‘anhum. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnu Sirin, Urwah


dan para fukaha yang tujuh rahimahumullah.


Ada yang mengatakan, disunnahkan bagi orang yang shalat


malam dengan panjang, untuk beristirahat dengan idhthijaa` ini.


15 HR Bukhari: 1160, Muslim: 736.


25 HR Muslim: 743.


Kedua,Waktu Fajar


78


Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah


rahimahullah.


Pendapat pertama adalah pendapat yang lebih kuat -wallahu


a’lam.


Disunnahkan untuk menyegerakan shalat fajar, yaitu


pada waktu ghalas (gelap) di awal waktunya. Ini pendapat


mayoritas ulama. Dalilnya:


A- Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu


‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Dahulu para wanita beriman


mengikuti shalat fajar bersama Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam sambil memakai kain-kain, kemudian


mereka pulang ke rumah-rumah mereka dalam keadaan


mereka tidak dikenal, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi


wa sallam melakukan shalat pada saat keadaan masih


gelap.”1


B- Hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa “Nabi shallallahu


‘alaihi wa sallam biasanya shalat subuh dalam pada waktu


suasana masih gelap.”2


Adapun hadis Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu secara marfu’,


“Tunggulah sampai langit menguning untuk melaksanakan


shalat fajar, karena ia pahalanya lebih utama.”3


Ada yang mengatakan, maksudnya adalah memanjangkan


bacaan sampai langit mulai menguning.


Ada yang mengatakan, hadis tersebut mansukh (terhapus


hukumnya).


Ada yang mengatakan, maksudnya mengakhirkan shalat


sampai benar-benar jelas bahwa fajar telah terbit dan tidak ada


lagi keraguan.


15 HR Bukhari: 578, Muslim: 645.


25 HR Bukhari: 560, Muslim: 646.


35 HR Ahmad: 17286, Tirmidzi: 154, ia menshahihkannya.


Kedua,Waktu Fajar


79


Berangkat ke Masjid, dalam masalah ini terdapat


beberapa sunnah


Karena shalat fajar adalah shalat pertama dalam satu


hari, dimana seorang laki-laki berangkat ke masjid untuk


melaksanakannya, maka dalam hal berangkat ke masjid,


terdapat beberapa perkara yang disunnahkan:


1. Disunnahkan bersegera untuk berangkat ke masjid.


Hal ini sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Andai mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam


tahjiir, niscaya mereka akan saling berlomba.”1 Makna


tahjiir adalah, bersegera untuk shalat.


Orang-orang shaleh dahulu (salaf) bersungguhsungguh


untuk bersegara mendatangi shalat: Sa’id


bin Musayyib berkata, “Tidaklah seorang muadzin


mengumandangkan adzan sejak 30 tahun melainkan


aku sudah berada di masjid.”2 Ia juga berkata, “Aku


tidak pernah mendengar adzan sementara aku berada


di tengah keluargaku sejak 30 tahun.”3


2. Keluar rumah dalam keadaan telah bersuci, agar setiap


langkahnya dicatat pahala. Hal ini sebagaimana hadis


Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam bersabda,


“Shalat seorang laki-laki bersama jamaah, lebih baik dari


shalatnya di rumahnya atau di pasarnya 20 sekian serajat.


Hal itu jika ia berwudhu dan memperbagus wudhunya,


kemudian ia berangkat ke masjid semata-mata untuk shalat


15 HR Bukhari: 615, Muslim: 437.


25 HR Ibnu Abi Syaibah: 3522.


35 Disebutkan Ibnu Sa’ad dalam al Thabaqat: 5/131.


Kedua,Waktu Fajar


80


dan ingin shalat, maka tidaklah ia melangkah dengan satu


langkah melainkan akan diangkat untuknya satu derajat dan


akan dihilangkan darinya satu kesalahan, hingga ia masuk ke


masjid. Jika ia telah masuk ke masjid, maka ia berada dalam


shalat selama shalatlah yang menahannya, para malaikat


akan mendoakan kepada seseorang diantara kalian selama ia


berada di tempat duduknya yang ia shalat padanya. Mereka


berkata, “Ya Allah, rahmatilah ia. Ya Allah, ampunilah ia. Ya


Allah, terimalah taubatnya, selama ia tidak menyakiti dan


berhadas padanya.”1


3. Keluar rumah menuju tempat shalat dengan tenang dan


berwibawa. Sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiyallahu


‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


“Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju


shalat dalam keadaan tenang dan penuh wibawa, jangan


tergesa-gesa, keadaan apa yang kalian dapati maka shalatlah,


dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah.”2


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah dikumandangkan


iqamah untuk shalat, maka janganlah kamu mendatanginya


dalam keadaan tergesa-gesa, datangilah shalat itu dalam


keadaan tenang. Apa pun yang kalian dapati, maka


shalatlah dengan keadaan itu, dan apa yang tertinggal


maka sempurnakanlah, karena sesungguhnya seseorang,


jika ia sedang menuju shalat, maka ia di dalam shalat.”3


An-Nawawi rahimahullah berkata, “Sakinah adalah tenang


dalam gerakan, meninggalkan perbuatan sia-sia. Adapun


15 HR Muslim: 649.


25 HR Bukhari: 636, Muslim: 602.


35 HR Muslim: 602.


Kedua,Waktu Fajar


81


waqaar adalah kewibawaan seperti menundukkan


pandangan, merendahkan suara dan tidak banyak


melirik.”1


4. Mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan


mendahulukan kaki kiri ketika keluar masjid. Hal ini


sebagaimana hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,


“Termasuk sunnah, jika engkau masuk masjid, engkau


memulainya dengan kaki kananmu, dan jika engkau


keluar, engkau memulai dengan kaki kirimu.”2


Sebagaimana ini juga datang dari Ibnu Umar. Bukhari


berkata, “Bab mendahulukan yang kanan ketika masuk


masjid dan urusan lainnya. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu


selalu mendahulukan kaki kanannya. Dan jika keluar,


mendahulukan kaki kirinya.” Ini juga sesuai dengan hadis


Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi


wa sallam selalu mencintai tayammun (mendahulukan


sesuatu yang kanan) dalam setiap urusannya.”3


Kaidahnya: hal-hal yang termasuk perkara mulia,


disunnahkan untuk memulai bagian kanan, dan hal-hal


yang termasuk perkara diluar itu, maka disunnahkan


memulai dengan bagian kiri. Selain keduanya, maka


secara asal adalah mendahulukan yang kanan juga.


5. Membaca zikir khusus ketika masuk masjid dan keluar.


Ini sebagaimana hadis Abi Humaid dan Abi Usaid


radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa


sallam bersabda,


“Jika salah seorang diantara kamu masuk masjid, maka


hendaknya ia mengucapkan,


15 Syarh Muslim, Nawawi, hadis: 602.


25 HR Hakim: 1/338, dishahihkannya, termasuk syarat Muslim.


35 HR Bukhari: 168, Muslim: 268.


Kedua,Waktu Fajar


82


» بْوَابَ رَحَْتِكَ


َ


اللَّهُمَّ افْتَحْ لِ أ «


“Allahummaf-tah lii abwaaba rahmatika”


(Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu) jika ia


keluar hendaknya ia mengucapkan,


» لُكَ مِنْ فَضْلِكَ


َ


سْأ


َ


أ


هُمَّ إِنِ اللَّ «


“Allahumma innii as`aluka min fadhlika.”1


(Ya Allah, sesungguhnya aku memohon keutamaan dari-


Mu)


6. Shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Jika seseorang


datang lebih awal untuk shalat, disunnahkan untuk tidak


duduk terlebih dahulu sebelum ia shalat dua rakaat. Hal


ini sebagaimana hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu,


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Jika salah seorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah


ia duduk sebelum shalat dua rakaat.”2


Shalat tahiyyatul masjid dapat dicukupi oleh shalat


sunnah qabliyah, jika shalat fardhunya memiliki sunnah


qabliyah seperti shalat subuh dan zuhur. Begitupun juga


dengan shalat dhuha ketika ia masuk ke masjid pada


waktu dhuha, atau shalat witir jika ia melakukannya di


masjid, atau juga shalat fardhu, karena tujuan dari shalat


tahiyyatul masjid adalah: ia tidak duduk sebelum shalat


terlebih dahulu, karena hal itu termasuk memakmurkan


masjid dengan shalat, agar masjid-masjid tidak didatangi


tanpa shalat.


7. Disunnahkan bagi kaum laki-laki untuk bersegera


menuju shaf (barisan) pertama, karena ia adalah shaf


15 HR Muslim: 713.


25 HR Bukhari: 1163, Muslim: 714.


Kedua,Waktu Fajar


83


yang terbaik. Adapun untuk kaum wanita, shaf yang


terbaik adalah yang paling akhir.


Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu


‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Shaf yang terbaik bagi kaum laki-laki adalah yang


paling depan dan yang terburuk adalah yang paling


akhir. Dan shaf yang paling baik untuk kaum wanita


adalah yang paling akhir dan yang terburuk adalah


yang paling depan.”1 Maksud yang terbaik adalah yang


paling banyak keutamaan dan pahalanya. Dan maksud


yang terburuk adalah yang paling sedikit keutamaan


dan pahalanya.


Yang dimaksud dalam hadis ini adalah jika laki-laki


dan wanita shalat secara berjamaah dan tidak ada


penghalang antara mereka baik dinding atau yang


lainnya. Oleh karena itu yang paling baik bagi wanita


adalah yang paling belakang, karena hal itu lebih jauh


bagi mereka dari pandangan kaum laki-laki. Adapun


jika antara mereka terdapat penghalang seperti dinding


atau yang lainnya seperti yang ada di masjid-masjid kita


sekarang ini, dengan dikhususkan tempat shalat untuk


kaum wanita, maka dalam kondisi ini, yang terbaik


bagi wanita pun adalah yang paling depan. Pendapat


ini yang dikemukakan oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh


Ibnu Utsaimin rahimahumallah, karena tidak adanya


alasan (‘illah) dekatnya mereka dengan kaum laki-laki.


Dan hukum berporos bersama illahnya, dari sisi ada dan


tidaknya. Hal ini juga karena keutamaan shaf pertama


bersifat umum dalam sejumlah hadis, diantaranya:


15 HR Muslim: 440.


Kedua,Waktu Fajar


84


a) Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah


shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai orang-orang


mengetahui pahala yang terdapat dalam adzan dan shaf


pertama, lalu mereka tidak mampu mendapatkannya


melainkan dengan berundi, niscaya mereka akan


berundi. Andai mereka mengetahui keutamaan dalam


tahjir, niscaya mereka akan berlomba-lomba kepadanya.


Dan andai mereka mengetahui keutamaan yang ada


pada shalat isya dan subuh, niscaya mereka akan


mendatanginya walaupun dengan merangkak.”1


b) Hadis Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya


disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam


keluar menemui kami seraya bersabda, “Tidakkah


kalian membuat shaf sebaimana malaikat membuat shaf


disisi Rabb mereka?” Kami berkata, “Wahai Rasulullah,


bagaimana para malaikat membuat shaf disisi Rabb


mereka?” beliau bersabda, “Mereka menyempurnakan


shaf-shaf pertama, dan mereka merapatkan shaf.”2


Dari hadis ini juga diambil pelajaran sunnahnya


merapatkan shaf.


Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan shaf


pertama, kemudian yang setelahnya, kemudian yang


setelahnya sampai akhir. Hukum ini berlaku untuk


shaf kaum laki-laki dalam semua keadaan. Begitu pun


untuk kaum wanita yang shalat berjamaah tanpa kaum


laki-laki. Adapun jiwa kaum wanita shalat berjamaah


bersama kaum laki-laki dan diantara mereka tidak ada


penghalang, maka shaf yang terbaik untuk kaum wanita


15 HR Bukhari: 615, Muslim: 437.


25 HR Muslim: 430.


Kedua,Waktu Fajar


85


adalah yang paling belakang. Hal ini sebagaimana hadis


Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam bersabda, “Shaf kaum laki-laki yang


paling baik adalah yang paling depan dan yang terburuk


adalah yang paling belakang. Dan shaf kaum wanita


yang terbaik adalah yang paling belakang dan yang


terburuk adalah yang paling depan.”1,2


8. Disunnahkan untuk makmum dekat dengan posisi


imam. Yang utama bagi makmum setelah ia berada di


shaf pertama sebagaimana yang telah lalu, ia berusaha


untuk dekat kepada imam. Maka, yang terdekat


dengan imam baik dari sisi kanan atau sisi kiri adalah


yang terbaik.


Hal ini ditunjukkan oleh hadis Abu Mas’ud radhiyallahu


‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Hendaknya berada di dekatku orang yang sudah


baligh dan berakal diantara kalian.”3 Dalam hadis ini


terkandung dalil bahwa dekat dengan imam adalah


hal yang dianjurkan dari sisi mana pun.


Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Mungkin juga


difahami bahwa bagian kanan yang jauh tidak lebih


utama dari bagian kiri yang lebih dekat.”4


Kita memohon kepada Allah ta’ala agar Dia berkenan


menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti


al Qur`an dan Sunnah, menjauhi dan meninggalkan


bid’ah, sesungguhnya Dia Mahakuasa atau semua itu.


15 HR Muslim: 440.


25 Al Majmu’: 4/192 – 193, lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz: 25/145, Majmu’ Fatawa


Ibnu Utsaimin: 13/36.


35 HR Muslim: 432.


45 Al Furu’: 1/407.


Kedua,Waktu Fajar


86


Sunnah-Sunnah Dalam Shalat


Dalam shalat ada beberapa sunnah. Hendaknya orang


yang shalat berusaha mengamalkannya. Barangsiapa yang


bertambah amalnya, bertambah pula pahalanya, lebih utama


dan lebih dekat. Dengan sunnah-sunnah seperti inilah dua


orang yang shalat pada waktu yang sama dapat berbeda


dalam pahalanya dengan perbedaan yang cukup jauh. Karena


yang satu mengerjakan sunnah-sunnah disamping rukun


dan wajib, sementara yang kedua hanya mengerjakan rukunrukun


dan wajib-wajibnya saja.


Diantara sunnah-sunnah shalat


Sutrah (penghalang); di dalamnya ada sejumlah sunnah


lagi:


1. Shalat menggunakan sutrah. Sutrah disunnahkan untuk


imam dan munfarid. Adapun makmum, sutrahnya


adalah sutrah imam. Kesunnahan sutrah ditunjukkan


oleh hadis Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu secara


mafru’, “Jika seseorang diantara kamu shalat kepada


sesuatu yang dapat menghalanginya dari manusia..”1


hadis-hadis yang berkaitan dengan sutrah sangat


banyak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersutrah dengan


tempat tidur, dinding, pangkal pohon, kayu, tombak,


binatang tunggangan dan yang lainnya.


Sutrah ini disyariatkan baik ketika shalat di dalam


bangunan atau di tanah lapang, baik saat bermukim atau


safar, baik khawatir ada orang yang lewat di depan atau


tidak. Karena hadis-hadisnya tidak membedakan antara


di dalam bangunan atau tanah lapang, dan karena Nabi


15 HR Bukhari: 509, Muslim: 505.


Kedua,Waktu Fajar


87


shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu shalat menggunakan


sutrah baik pada saat mukim atau safar, sebagaimana


dalam hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu.1


2. Disunnahkan untuk dekat kepada sutrah. Jika shalat


dekat dengan sutrah, maka disunnahkan jarak antara


tempat sujud dan sutrahnya adalah seukuran jalan


kambing. Hal ini sebagaimana hadis Sahl bin Sa’ad As-


Sa’idy radhiyallahu ‘anhu, “Dahulu jarak antara tempat


shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dinding


adalah seukuran jalan kambing.”2 Yang dimaksud


dengan tempat shalat adalah tempat sujud beliau. Dalam


riwayat Ahmad dan Abu Dawud disebutkan, jarak antara


keduanya adalah 3 hasta,3 yaitu jika dalam posisi berdiri.


3. Disunnahkan mencegah orang yang lewat di depan


orang yang sedang shalat. Hal ini sebagaimana hadis


Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam bersabda,


“Jika salah seorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu


yang menghalanginya dari manusia, kemudian ada seseorang


yang ingin melewatinya, maka cegahlah pada lehernya, jika


ia menolak, maka lawanlah, karena berarti ia adalah setan.”4


Juga hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu bahwa


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah


seorang diantara kamu sedang shalat, maka janganlah ia


membiarkan seorang pun lewat di hadapannya. Jika ia


menolak, maka lawanlah, karena bersamanya ada setan.”5


15 HR Bukhari: 501, Muslim: 503.


25 HR Bukhari: 496, Muslim: 508.


35 HR Ahmad: 6231, Abu Dawud: 2024, dinilai shahih oleh al Albani (Shahih Abu


Dawud: 6/263, asal hadisnya ada dalam riwayat Bukhari: 506.


45 HR Muslim: 505.


55 HR Muslim: 506.


Kedua,Waktu Fajar


88


Adapun jika yang lewat itu seorang wanita, anjing hitam


atau keledai, maka wajib hukumnya untuk mencegahnya


menurut pendapat yang paling tepat, karena semua itu dapat


membatalkan shalat sebagaimana dalam hadis Abu Dzar


dalam shahih Muslim1, berbeda dengan selainnya.


Guru kami Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Mungkin


juga dapat dikatakan, antara yang lewat yang dapat membatalkan


shalat dan yang tidak membatalkan shalat. Yang membatalkan


shalat wajib untuk dicegah, adapun yang tidak membatalkan


shalat tidak wajib dicegah. Karena maksimalnya hanya akan


mengurangi kwalitas shalat, tidak membatalkannya. Ini berbeda


dengan yang membatalkan shalat dan merusaknya.”2


Menggandengkan wanita dengan anjing hitam dan keledai


bukan karena ketiganya memiliki sifat yang sama menurut


pendapat yang benar. Masing-masing dari tiga hal itu memiliki


sifat yang berbeda-beda. Wanita menjadi fitnah dan dapat


mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat. Adapun


yang lainnya karena ia mengandung najis dan karena ia adalah


setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anjing hitam


adalah setan.”3 Ada juga yang mengatakan selain itu –wallahu


a’alm-, Allah memiliki hikmah yang tersembunyi atas hambahambanya


dan mereka harus tunduk.


4- Ini adalah tempat ketiga yang ditekankan untuk


bersiwak. Hal ini ditunjukkan orang hadis Abu Hurairah


radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam


bersabda,


“Andai tidak memberatkan atas Umatku atau atas manusia,


sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak


bersama setiap shalat.”4


15 HR Muslim: 510.


25 Al Mumti’: 3/245.


35 HR Muslim: 510.


45 HR Bukhari: 887


Kedua,Waktu Fajar


89


Ketika berdiri, disunnahkan hal-hal berikut


1. Mengangkat tangan saat takbiratul ihram. Hal ini


sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu


bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa


mengangkat tangannya sejajar dengan pundak jika


beliau memulai shalat, jika beliau rukuk, bangkit


dari rukuk, beliau juga mengangkat keduanya, beliau


berkata, “Sami’allaahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal


hamdu.” Dan beliau tidak melakukan itu dalam sujud.1


Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “Mereka sepakat


bahwa mengangkat tangan pada takbiratul ihram


adalah sunnah, bukan wajib.”2


Ini adalah tempat pertama dalam mengangkat tangan


saat takbir, dan ini merupakan kesepakatan para


ulama. Adapun tempat-tempat yang lain, maka ia


diperselisihkan oleh mereka.


Tempat-tempat mengangkat tangan yang terdapat dalam


dalil ada empat: ketika takbiratul ihram, rukuk, bangkit


dari rukuk. Yang tiga ini terdapat dalam hadis di shahih


Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar sebagaimana


keterangan yang telah lalu. Adapun yang keempat, yaitu


ketika bangkit dari tasyahhud awal. Ini juga disebutkan


dalam hadis Ibnu Umar dalam shahih Bukhari.


2. Disunnahkan saat mengangkat tangan, posisi jari-jari


dalam keadaan terbuka. Hal ini sebagaimana hadis Abu


Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa


sallam jika beliau shalat mengangkat kedua tangannya


dalam keadaan terbuka.”3


15 HR Bukhari: 735, Muslim: 390.


25 Al Ifshah: 1/123.


35 HR Ahmad: 8875, Abu Dawud: 753, Tirmidzi: 240, dinilai shahih oleh al Albani


(Shahih Abu Dawud: 3/341)


Kedua,Waktu Fajar


90


3. Disunnahkan mengangkat tangan sampai pada ukuran


yang terdapat dalam sunnah. Hadis-hadis dari Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan ada dua batasan


mengangkat tangan. Dalam hadis di shahih Bukhari


dan Muslim dari Ibnu Umar disebutkan sampai sejajar


dengan bahu.1 Dalam hadis di shahih Muslim dari


Malik bin al Huwairits radhiyallahu ‘anhu disebutkan


sampai sejajar dengan telinga.2 Maka, orang yang shalat


hendaknya memvariasikannya, terkadang mengerjakan


yang pertama dan terkadang mengerjakan yang kedua.


4. Disunnahkan bagi orang yang shalat setelah takbiratul


ihram meletakkan tangan kanannya diatas tangan


kirinya. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh


para ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hubairah


rahimallahu al jami’.3 Dalil-dalilnya akan datang nanti.


5. Disunnahkan menggenggam tangan kiri dengan


tangan kanan. Dalam tatacara meletakkan tangan


kanan diatas tangan kiri ada dua versi, disunnahkan


bagi orang yang shalat memvariasikan dua tata cara


tersebut.


Pertama: meletakkan tangan kanan diatas tangan kirinya.


Hal ini sebagaimana hadis Wa`il bin Hujr radhiyallahu


‘anhu, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


jika beliau melaksanakan shalat meletakkan tangan


kanannya diatas tangan kirinya.”4


Kedua: meletakkankan tangan kanan diatas dziraa`


(bagian tangan dari pergelangan sampai siku) kiri. Hal


ini sebagaimana hadis Sahl bin Sa’ad, “Orang-orang


15 HR Bukhari: 735, Muslim: 390.


25 HR Muslim: 391.


35 Al Ifshah: 1/124.


45 HR An Nasa`i: 887, dinilai shahih oleh al Albani.


Kedua,Waktu Fajar


91


dahulu diperintahkan agar seseorang meletakkan


tangan kanannya diatas dziraa` kirinya dalam shalat.”1


Maka hendaknya ia terkadang mengerjakan yang ini


atau yang itu, memvariasikannya.


6. Disunnahkan untuk membaca doa istiftah. Doa


istiftah memiliki beberapa macam, disunnahkan untuk


memvariasikannya, terkadang membaca yang ini


terkadang membaca yang lain. Diantara yang terdapat


dalam dalil:





Subhaanakallahumma wa bihamdika, tabaarakas-muka wa


ta’aalaa jadduka, wa laa ilaaha ghairuka.2


(Mahasuci Engkau ya Allah dan dengan pujian kepada-


Mu, Mahasuci nama-Mu dan Maha tinggi kedudukan-


Mu, tidak ada yang berhak disembah selain Engkau)


Dalam shahih Muslim disebutkan bahwa Umar


radhiyallahu ‘anhu membacanya dengan jahar, untuk


mengajarkan para sahabat.3 Mengenai keutamaannya


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku


melihat 12 malaikat berebut mengambil bacaan tersebut


untuk membawanya ke atas.”4


B- Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiihi.


(Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak,


baik dan terberkahi)


15 HR Bukhari: 740.


25 HR Ahmad: 11473, Abu Dawud: 776, Tirmidzi: 243, An Nasa`i: 900 dari hadis Abu


Sa’ad, hadis tersebut memiliki catatan, dan ia juga memiliki beberapa jalur yang


dapat saling menguatkan, dinilai hasan oleh Ibnu Hajar (Nata`iju al Afkar: 1/412)


35 HR Muslim: 399


45 HR Muslim 600, dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu.


Kedua,Waktu Fajar





Allahumma baa’id bainii wa baina khathaayaayaa, kamaa


baa’adta baynal masyriqi wal maghribi, Allahumma naqqinii


min khathaayaayaa kamaa yunaqqats-tsaubul abyadhu


minad-danas, Allahummagh-silnii min khathaayaayaa bitstsalji


wal maa`i wal barad.”1


(Ya Allah, jauhkan antaraku dan kesalahan-kesalahanku,


sebagaimana Engkau jauhkan jarak antara timur dan


barat. Ya Allah, bersihkanlah diriku dan kesalahankesalahanku


seperti pakaian putih yang dibersihkan


dari noda. Ya Allah, cucilah diriku dari kesalahankesalahanku


dengan air es, air dan embun)





Allaahu akbar kabiiraw-walhamdulillaahi katsiiraw-wa


subhaanallaahi bukrataw-wa ashiilaa.


(Allah Mahabesar, pujian yang banyak hanya milik


Allah dan Mahasuci Allah baik pagi dan petang hari)


Tentang keutamaannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa


sallam bersabda,


“Aku takjub dengannya, dibukakan untuknya pintu-pintu


langit.”2


Ada doa-doa yang lain yang telah disebutkan dalam


pembahasan sunnah-sunnah qiyam lail.


15 HR Bukhari: 744, Muslim: 598 dari hadis Abu Hurairah.


25 HR Muslim: 601 dari hadis Ibnu Umar


Kedua,Waktu Fajar


93


7. Isti’adzah (membaca ta’awwudz: yaitu memohon


perlindungan kepada Allah. Isti’adzah hukumnya sunnah,


disunnahkan juga untuk memvariasikan bacaa isti’adzah,


diantaranya:


A- A’uudzu billaahi minasy-syaithaanir-rajiim. (Aku berlindung


kepada Allah dari setan yang terkutuk) Ini lah redaksi


yang dipilih oleh mayoritas ulama, sesuai dengan firman


Allah surat an-Nahl: 98.





A’uudzu billaahis-samii’il-‘aliimi minasy-syaithaanir-rajiim.


(Aku berlindung kepada Allah yang Maha mendengar


dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk)


Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Fushilat: 36.





8. Membaca basmalah. Disunnahkan untuk membaca


basmalah setelah membaca isti’adzah, yaitu mengucapkan,


“Bismillaahir-rahmaanir-rahiim.” Hal ini


sebagaimana hadis Nu’aim al Mujmir, “Aku shalat di


belakang Abu Hurairah, beliau membaca bismillaahirrahmaanir-


rahiim. Kemudian membaca ummul qur`an


(al fatihah)..” kemudian Abu Hurairah radhiyallahu


‘anhu berkata, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam


tangan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang


paling mirip shalatnya dengan shalat Rasulullah


shallallahu ‘alaihi wa sallam.”1


15 HR An Nasa`i: 906, Ibnu Khuzaimah, dishahihkannya: 1/251, Daraquthni berkata:


Ini hadis shahih, seluruh perawinya tsiqat (As Sunan: 2/46)


Kedua,Waktu Fajar


94


Dalil yang memalingkannya dari wajib adalah Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan basmalah


kepada orang yang buruk shalatnya, namun hanya


diajarkan untuk membaca al Fatihah, sebagaimana dalam


hadis Abu Hurairah di shahih Bukhari dan Muslim.1


9. Mengucapkan amin bersama imam. Yaitu jika imam


membaca al Fatihah dalam shalat jahriyyah, disunnahkan


bagi makmum untuk mengucapkan amin bersamaan


dengan imam mengucapkan amin. Hal ini sebagaimana


hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu


‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika imam mengucapkan


amin maka ucapkanlah olehmu amin. Barangsiapa yang


ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan amin


malaikat, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”2


Ucapan amin (ta`min) artinya adalah, “kabulkanlah.”


10. Membaca surat setelah al Fatihah. Membaca surat


setelah al Fatihah hukumnya sunnah pada rakaat


pertama dan kedua. Ini adalah pendapat mayoritas


ulama rahimahumullah. Sebagaimana dalam hadis Abu


Qatadah radhiyallahu ‘anhu, “Dalam dua rakaat pertama,


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membaca surat


al Fatihah dan surat, memanjangkannya pada rakaat


pertama dan memendekkannya pada rakaat kedua.”3


Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada shalat


bagi orang yang tidak membaca surat al Fatihah.”4


Menunjukkan bolehnya membaca surat al Fatihah saja.


Adapun makmum, ia tidak membaca surat setelah al


Fatihah, namun cukup mendengarkan bacaan imam.


15 HR Bukhari: 757, Muslim: 397.


25 HR Bukhari: 780, Muslim: 410.


35 HR Bukhari: 759, Muslim: 451.


45 HR Bukhari: 756, Muslim: 394.


Kedua,Waktu Fajar


95


Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Kami tidak


mengetahui adanya perselisihan di kalangan para


ulama dalam masalah disunnahkannya membaca surat


setelah al Fatihah dalam dua rakaat pertama dalam


setiap shalat.”1


Ketika rukuk, disunnahkan beberapa hal berikut


1. Disunnahkan meletakkan kedua tangan pada kedua


lutut, seperti menggengamnya dan membuka jarijarinya.


Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid


radhiyallahu ‘anhu, “Aku adalah orang yang paling


hapal shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


aku melihat jika beliau bertakbir, beliau mengangkat


keduanya sejajar dengan kedua bahunya, jika beliau


rukuk, beliau meletakkan kedua tangannya dengan


kuat pada kedua lututnya, kemudian meluruskan


punggungnya.”2 Dan hadis Abu Mas’ud, “Beliau


membuka jari-jarinya di atas lututnya..”3


2. Disunnahkan bagi orang yang rukuk meluruskan


punggungnya. Hal ini sebagaimana hadis Abu Humaid


as-Sa’idy radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam, jika beliau rukuk, beliau meletakkan


kedua tangannya dengan kuat pada lututnya, kemudian


meluruskan punggungnya..”4


Begitupun disunnahkan untuk menjadikan kepalanya


sejajar dengan punggungnya, tidak mengangkatnya


15 Al Mughni: 1/568.


25 HR Bukhari: 828.


35 HR Ahmad: 17081, Abu Dawud: 863, An Nasa`i: 1038 dengan sanad hasan,


hadis ini juga memilik syahid dari hadis Wail bin Hujr dalam riwayat Ibnu Khuzaimah:


594.


45 HR Bukhari: 828.


Kedua,Waktu Fajar


96


dan tidak menundukkannya. Hal ini sebagaimana


hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam shahih Muslim, ia


berkata menginformasikan rukuk Nabi shallallahu ‘alaihi


wa sallam, “Jika beliau rukuk, beliau tidak mengangkat


dan menundukkan kepalanya, akan tetapi antara itu.”1


3. Disunnahkan bagi orang yang shalat ketika rukuk


merenggangkan kedua lengannya dari kedua sisi


tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadis Abu Mas’ud


radhiyallahu ‘anhu yang telah lalu, disebutkan padanya,


“Kemudian beliau rukuk, merenggangkan kedua


tangannya, meletakkan keduanya di atas kedua lututnya


dan membuka jari-jarinya.” Ia berkata, “Begitu aku


melihat Rasulullah shalat.”2


Mujaafaat: yaitu merenggangkan kedua tangan


disunnahkan jika tidak mengganggu orang yang ada


di sampingnya. Tidak seharusnya orang yang shalat


mengerjakan yang sunnah namun mengganggu orang


lain yang juga sedang shalat.


Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Aku tidak


mengetahui adanya perselisihan dari seorang ulama


pun dalam hal kesunnahan mujaafaat. At-Tirmidzi


menukilkan dari para ulama tentang kesunnahannya


dalam rukuk dan sujud secara mutlak.”3


4. Disunnahkan membaca dzikir-dzikir rukuk. Disunnahkan


bagi orang yang rukuk membaca dzikir-dzikir yang lain


selain, “Subhaana rabbiyal ‘adziim.” (Mahasuci Rabbku


yang Mahaagung) Diantaranya:


15 HR Muslim: 498.


25 HR Ahmad: 17081, Abu dawud: 863, An Nasa`i: 1038.


35 Lihat: al Majmu’: 3/410.


Kedua,Waktu Fajar


97


A- “Subhaanakallaahumma rabbanaa wa bihamdika, Allahummaghfir


lii.”1


(Mahasuci Engkau ya Allah, Tuhan kami dan dengan


pujian kepada-Mu, ya Allah, ampunilah untukku)


B- “Subbuuhun qudduusun rabbul malaa`ikati war-ruuh.”2


(Mahasuci dan Quddus Tuhan para malaikat dan ruh)


C- “Allahumma laka raka’tu, wa bika aamantu, wa laka aslamtu,


khasya’a laka sam’ii wa basharii wa mukhkhii wa ‘adzmii wa


‘ashabii.”3


(Ya Allah, hanya untuk-Mu aku ruku, kepada-Mu aku


beriman, untuk-Mu aku berserah diri, tunduk kepada-


Mu pendengaraku, penglihatanku, otakku, tulangku


dan sahabat-sahabatku)


D- “Subhaana dzil jabaruui wal walakuuti wal kibriyaa`I wal


‘adzamati.”4


(Mahasuci Allah pemilik kebesaran, kerajaan, kesombongan


dan keagungan)


Disunnahkan untuk membaca dzikir-dzikir ini ketika


rukuk sesuai kemampuan. Disunnahkan untuk mengagungkan


Allah ta’ala dalam rukuknya. Sebagaimana sabda


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Ibnu Abbas


radhiyallahu ‘anhu dalam shahih Muslim, “Adapun


rukuk, maka agungkanlah padanya Rabb azza wa jalla.”5


15 HR Bukhari: 794, Muslim: 484 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.


25 HR Muslim: 487 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.


35 HR Muslim: 771 dari hadis Ali radhiyallahu ‘anhu.


45 HR Ahmad: 23411, Abu Dawud: 873, An Nasa`i: 1050 dari hadis Auf bin Malik,


dinilai shahih oleh al Albani (Shahih Abu Dawud: 4/27)


55 HR Muslim: 479.


Kedua,Waktu Fajar


98


Yang lebih utama adalah membaca lafadz-lafadz yang


datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah


disebutkan.


Bangkit dari rukuk, disunnahkan hal-hal berikut


1. Memanjangkan rukun ini. Hal ini sebagaimana hadis


Tsabit al Bunani dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,


“Sesungguhnya aku akan shalat bersama kalian


sebagaimana aku melihat Rasulullah shalat bersama


kami.” Ia berkata, “Anas selalu melakukan sesuatu


yang aku tidak pernah melihat kalian melakukannya.


Jika ia bangkit dari rukuk, ia tegak berdiri, hingga


orang mengatakan, ‘ia lupa’ dan jika beliau bangkit dari


sujud beliau diam hingga orang mengatakan, ‘ia lupa’.”1


2. Memvariasikan bacaan “rabbanaa wa lakal hamdu”


(Rabb kami, dan hanya milik-Mu pujian) dengan:





Allahumma rabbanaa wa lakal hamdu.2


(Ya Allah, Rabb kami, dan hanya milik-Mu pujian)





Allahumma rabbanaa lakal hamdu.3


(Ya Allah, Rabb kami, milikmu pujian)





Rabbanaa wa lakal hamdu.4


(Rabb kami, dan hanya milik-Mu pujian)


15 HR Bukhari: 821, Muslim: 372.


25 HR Bukhari: 795 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.


35 HR Bukhari: 796, Muslim: 404 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.


45 HR Bukhari: 799, Muslim: 411 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.


Kedua,Waktu Fajar


99





Rabbanaa lakal hamdu.1


(Rabb kami, hanya milik-Mu pujian)


3. Disunnahkan membaca dzikir-dzikir bangkit dari


rukuk. Diantara yang disyariatkan untuk dibaca setelah


bangkit dari rukuk adalah:





Rabbanaa lakal hamdu, mil`as-samaawaati wal ardhi, wa


mil`a maasyi`ta min syai`in ba’du, ahluts-tsanaa`i wal


majdi, ahaqqu maa qaalal ‘abdu, wa kullunaa laka ‘abdun,


Allahumma laa maani’a limaa a’thaita wa laa mu’thiya limaa


mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu.2


(Rabb kami, milik-Mu segala pujian, sepenuh langilangit


dan bumi, dan sepenuh apapun yang Engkau


kehendaki setelahnya, wahai Yang memiliki pujian


dan kedudukan, yang paling layak dikatakan oleh


hamba dan setiap kami adalah hamba-Mu. Ya Allah,


tidak ada yang mampu menghalangi siapa pun yang


Engkau beri dan tidak ada yang mampu memberi


siapapun yang Engkau cega, dan tidak bermanfaat


pemilik kedudukan dari-Mu kedudukan)


Hadisnya diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id


radhiyallahu ‘anhu.


F- » الَْمْدُ للهِ حَْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكً فِيهِ «


15 HR Bukhari: 722 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.


25 HR Muslim: 377


Kedua,Waktu Fajar


100


Alhamdulillahi hamdan katsiiran thayyiban mubaarakan fiihi.


(Segala puji hanya milik Allah, pujian yang banyak, baik


dan diberkahi)


Nabi bersabda tentang bacaan ini, “Sungguh aku melihat


12 para malaikat berebut untuk mengangkatnya.”1


Hadisnya diriwayatkan oleh Muslim dari Anas dan


diriwayatkan dari Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu ‘anhuma.


G- اللَّهُمَّ طَهِّرْنِ بِالثَّلْجِ وَالْبََدِ وَالْمَاءِ الَْارِد، اللَّهُمَّ طَهِّرْنِ مِنَ الذُّنُوبِ «


» بْيَضُ مِنَ الْوَسَخِ


َ


وَالَْطَايَا كَمَا يُنَقَّ الثَّوْبُ الأ


Allahumma thahhirnii bits-tsalji wal baradi wal maa`il baaridi,


Allahumma thahhirnii minadz-dzunuubi wal khathaayaa


kamaa yunaqqats-tsaubul abyadhu minal wasakh.2


(Ya Allah, sucikanlah diriku dengan air es, embun dan


air dingin. Ya Allah, sucikanlah diriku dari dosa dan


kesalahan, sebagaimana pakaian putih yang dibersihkan


dari kotoran)


Tambahan ini datang dalam hadis Abdullah bin Abi


Aufaa radhiyallahu ‘anhu dalam shahih Muslim.


Jika seorang muslim membaca dzikir-dzikir ini, ia


dapat memperpanjang rukun shalat ini.


Sujud, disunnahkan hal-hal berikut


1. Disunnahkan untuk merenggangkan kedua lengan


dari kedua sisi tubuh, dan merenggangkan perutnya


dari kedua pahanya.


Hal ini sebagaimana hadis Abdullah bin Buhainah


radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


jika beliau shalat beliau merenggangkan kedua tangannya,


15 HR Muslim: 600, Bukhari: 799.


25 HR Muslim: 476.


Kedua,Waktu Fajar


101


hingga terlihat putihnya bagian dalam ketiak beliau.”1


Maimunah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika


beliau sujud, andai seekor anak kambing melewati kedua


tangannya, maka ia bisa melewatinya.”2 Ini menunjukkan


kesungguhan dalam merenggangkan kedua tangan.


Disunnahkan merenggangkan kedua tangan ini selama


tidak mengganggu orang yang ada di sampingnya


sebagaimana juga dalam masalah rukuk tadi.


Disunnahkan juga jika orang yang shalat sujud, ia


merenggangkan kedua pahanya, tidak menempelkannya


dan tidak meletakkan perutnya diatas kedua pahanya,


akan tetapi dijauhkan kedua pahanya itu dari perutnya.


Hal ini sebagaimana hadis Abu Humaid radhiyallahu


‘anhu dalam kaifiyat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa


sallam, “Dan jika beliau sujud, beliau merenggangkan


kedua pahanya, tidak meletakkan perutnya pada bagian


apapun dari pahanya.”3


Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Hadis ini


menunjukkan disyariatkannya merenggangkan antara


kedua paha dalam sujud dan mengangkat perut dari


keduanya, tidak ada perselisihan dalam masalah ini.”4


2. Disunnahkan bagi orang yang sujud untuk


menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat.


Hal ini sebagaimana hadis Abu Humaid radhiyallahu


‘anhu, ia berkata, “Aku adalah orang yang paling


hapal dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa


sallam.” disebutkan padanya, “Jika beliau sujud, beliau


meletakkan tangannya tanpa merenggangkannya dan


15 HR Bukhari: 390, Muslim: 495.


25 HR Muslim: 396.


35 HR Abu Dawud: 735, ia hukumnya sunnah, sebagaimana yang dinukil oleh Asy


Syaukani dan yang lainnya.


45 Nail al Authar: 2/257.


Kedua,Waktu Fajar


102


tanpa menggenggamkannya, beliau menghadapkan


jari-jari kakinya ke arah kiblat.”1


Adapun jari-jari kedua tangan ketika sujud disunnahkan


untuk direkatkan dan menghadap kiblat, valid dari


Ibnu Umar dalam Muwaththo Malik, Mushannaf Ibnu


Abi Syaibah dari Hafsh bin Ashim, “Termasuk sunnah


dalam shalat adalah membuka kedua tangan dan


merekatkan jari-jarinya, dan kami menghadapkannya


ke arah kiblat.”2


3. Disunnahkan membaca dzikir-dzikir sujud. Disunnahkan


untuk membaca dzikir-dzikir yang sujud selain membaca


“Subhaana rabbiyal a’laa.” Diantaranya:





Subhaanakal-laahumma rabbanaa wa bihamdika, Allahummaghfir


lii.3


(Mahasuci Engkau ya Allah, Rabb kami dan kami memuji-


Mu, ya Allah, ampunilah diriku)





Subbuuhun qudduusun rabbul malaa`ikati war-ruuh.4


(Mahasuci, qudus Rabb para malaikat dan ruh)





15 HR Bukhari: 828.


25 Lihat: Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 1/236, dan hadis ini memiliki syahid (penguat)


dari hadis Wail bin Hujr: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika


beliau sujud merekatkan jari-jarinya.” Dinilai hasan oleh al Haitsami dalam Majma


al Zawa`id: 2/135.


35 HR Bukhari: 794, Muslim: 484 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.


45 HR Muslim: 487 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.


Kedua,Waktu Fajar


103


Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu,


sajada wajihii lilladzii khalaqahu wa shawwarahu, wa syaqqa


sam’ahu wa basharahu, tabaarakallaahu ahsanul khaaliqiin.1


(Ya Allah, hanya kepada-Mu aku sujud, kepadamu aku


beriman dan berserah diri. Telah sujud wajahku kepada


Dzat yang telah menciptakan dan membentuknya,


melubangi pendengaran dan penglihatannya, Mahasuci


Allah sebaik-baik pencipta)





Allahummagh-fir lii dzanbii kullahu diqqahu wa jillahu, wa


awwalahu wa aakhirahu, wa ‘alaaniyatahu wa sirrahu.2


(Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya, yang besar


dan yang kecilnya, yang pertama dan terakhirnya,


yang terang-terangan dan tersembunyi)





Allahumma a’uudzu bi ridhaaka min sakhatika wa bi


mu’aafaatika min ‘uquubatika, wa a’uudzu bika minka, laa


uhshii tsanaa`an ‘alaika, anta kamaa atsnaita ‘alaa nafsika.3


(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dengan keridhaan-


Mu dari kemurkaan-Mu, dengan keselamatan dari-Mu


dari siksa-Mu, aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku


tidak dapat memuji-Mu dengan pujian seperti Engkau


memuji diri-Mu sendiri)


Disunnahkan untuk membaca dzikir-dzikir diatas


semampunya dalam sujud dan memvariasikan antara


semuanya. Dan sebagaimana diketahui, yang wajib


dalam rukuk adalah membaca “Subhaana rabbiyal ‘adziim”


15 HR Muslim: 771 dari hadis Ali radhiyallahu ‘anha.


25 HR Muslim: 483 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.


35 HR Muslim: 486 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.


Kedua,Waktu Fajar


104


satu kali, adapun selebihnya adalah sunnah. Begitu pun


juga dalam sujud, yang wajib adalah membaca “Subhaana


rabbiyal a’laa” satu kali. Adapun yang kedua dan ketiga


adalah sunnah.


4. Disunnahkan untuk memperbanyak doa dalam sujud.


Karena sujud adalah posisi dimana seorang hamba


sangat dekat dengan Rabbnya, maka disunnahkan untuk


banyak berdoa padanya. Hal ini sebagaimana hadis


Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dalam shahih Muslim,


“Dan adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah


dalam doa, karena ia lebih dikabulkan untuk kalian.”1


Sunnah-Sunnah dalam duduk antara dua sujud


1. Termasuk sunnah, orang yang shalat menghamparkan


kaki kirinya dan duduk diatasnya, sementara kaki


kanannya ditegakkan.


Hal ini berdasarkan hadis Abu Humaid as-Sa’idy


radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, padanya disebutkan,


“Dan jika beliau duduk pada dua rakaat, maka beliau


duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki


kanannya.”2


2. Memanjangkan rukun ini. Sebagaimana dalam hadis


Tsabit al Bunnani yang telah lalu.


3. Disunnahkan saat hendak bangkit ke rakaat kedua


atau keempat, untuk duduk sejenak sebelum berdiri.


Duduk ini disebut “Jalsah al Istiraahah” (shalat istirahat),


dan tidak memiliki dzikir khusus. Amalan ini valid


dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa


hadis, diantaranya:


15 HR Muslim: 379.


25 HR Bukhari: 828.


Kedua,Waktu Fajar


105


Hadis Malik bin al Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia


melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, tatkala


beliau pada rakaat ganjil, beliau tidak bangkit melainkan


duduk terlebih dahulu.1 Malik bin al Huwairits ini pula


yang meriwayatkan hadis, “Shalatlah sebagaimana


kamu melihat aku shalat.”2


Dan hadis Abu Humaid as-Sa’idy radhiyallahu ‘anhu


yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud,


dinyatakan bagus sanadnya oleh Ibnu Baz, dalam


hadis itu Abu Humaid menceritakan kaifiyat shalat


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan


tentang “jalsah istiraahah”. Bersamanya ada 10 para


sahabat dan mereka membenarkannya. Sehingga


ini semakin menguatkan kesunnahannya.3 Dalam


Syarh Kabir dikatakan, “Ia hadis yang shahih, maka


hendaknya diamalkan.”4


Perkataannya, “Dan tatkala pada rakaat ganjil dalam


shalatnya” maksudnya adalah rakaat pertama atau ketiga.


Maksud “Tidak bangkit” adalah ke rakaat kedua atau


keempat, “Melainkan beliau duduk terlebih dahulu.”


Jalsah istiraahah ini diperselisihkan tentang kesunnahannya.


Namun yang benar adalah, ia sunnah secara mutlak


berdasarkan hadis Malik dan Abu Humaid tadi. Diantara


yang menguatkan pendapat sunnah secara mutlak


adalah: An-Nawawi, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al Albani


rahimahumullah, dan Lajnah Da`imah.5


15 HR Bukhari: 823.


25 HR Bukhari: 631.


35 HR Ahmad: 5/424, Abu Dawud: 1/467.


45 Asy Syarh al Kabir: 3/527.


55 Lihat: Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah: 11/99, Fatawa al Lajnah al Da`imah:


6/445 – 446.


Kedua,Waktu Fajar


106


An-Nawawi rahimahullah berkata, “Ini lah pendapat yang


benar berdasarkan hadis-hadis yang shahih padanya.”1


Sunnah-sunnah dalam tasyahhud


1. Disunnahkan orang yang shalat menghamparkan


kaki kirinya dalam tasyahhud dan menegakkan kaki


kanannya. Cara seperti ini dilakukan oleh orang yang


shalat setelah ia shalat pada rakaat yang kedua dengan


rukuk, sujud, berdiri dan duduknya. Sama saja pada shalat


yang empat rakaat, tiga rakaat atau dua rakaat. Maka,


pada rakaat kedua, dalam duduk tasyahhud melakukan


cara duduk seperti itu. Hal ini berdasarkan hadis Abu


Humaid as-Sa’idy radhiyallahu ‘anhu secara marfu, padanya


disebutkan, “Dan jika beliau duduk pada rakaat yang


kedua, beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan


kaki kanannya.”2 Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha


disebutkan, “Dalam setiap dua rakaat beliau membaca,


“At-Tahiyyah” dan beliau menghamparkan kaki kirinya


serta menegakkan kaki kanannya.”3


Adapun pada tasyahhud akhir dalam shalat empat


rakaat dan tiga rakaat, akan datang penjelasannya.


2. Disunnahkan untuk memvariasikan tatacara meletakkan


kedua tangan dalam tasyahhud. Meletakkan kedua


tangan ketika tasyahhud ada dua cara:


Pertama, meletakkan keduanya pada kedua paha.


Kedua, meletakkan keduanya pada kedua lutut, yaitu


meletakkan tangan kiri diatas lutut kiri. Adapun tangan


kanan, maka ia berisyarat –sebagimana yang akan datang.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i