Artikel

Adapun waktu paling utama untuk melaksanakan shalat


malam adalah sepertiga malam setelah tengah malam.


Maksudnya, seseorang membagi malam menjadi dua, lalu


shalat pada tengah malam kedua, dan pada akhir malam ia


tidur lagi. Jadi, ia bangun pada seper-enam keempat dan


kelima dan tidur pada seper-enam keenam.


Hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu


‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Sesungguhnya puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah


puasa Dawud, dan shalat yang paling dicintai oleh Allah


juga shalat Dawud, ia tidur setengah malam, bangun pada


sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Ia puasa satu


hari dan berbuka satu hari.”1


Jika seseorang ingin mengamalkan sunnah ini, bagaimana


ia menghitung waktu malamnya?


Waktu dihitung dari sejak terbenam matahari sampai


terbit fajar, kemudian ia bagi menjadi enam bagian, tiga


bagian pertama, ini yang disebut setengah pertama, ia bangun


pada seperenam keempat dan kelima. Ini dihitung sepertiga.


Kemudian ia tidur lagi pada seperenam terakhir. Oleh karena


itu Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Tidak datang kepada


beliau waktu akhir malam di sisiku melainkan dalam keadaan


tertidur.”2


Dengan cara ini, maka seorang muslim melaksanakan


shalat pada waktu yang paling utama sebagaimana dalam


hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu tadi.


1 HR Bukhari: 3420, Muslim: 1159.


2 HR Bukhari: 1133, Muslim: 742


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


47


Apakah dengan demikian ia mendapatkan waktu turunnya


Allah, yaitu pada sepertiga malam terakhir?


Jawabannya: Iya, ia mendapat seper-enam kelima. Hal itu


jika malam dibagi menjadi enam bagian, seper-enam pertama


dan kedua sama dengan sepertiga malam pertama, seper-enam


ketiga dan keempat sama dengan sepertiga malam kedua dan


seper-enam kelima dan keenam sama dengan sepertiga malam


terakhir, yaitu waktu turunnya Allah. Orang yang bangun


pada sepertiga malam setelah tengah malam, maka ia akan


mendapati sepertiga terakhir pada seper-enam kelima. Dan


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan kepada


kita waktu ini, sebagaimana dalam hadis Abdullah bin Amr


radhiyallahu ‘anhu tadi, “Dan shalat yang paling dicintai


oleh Allah adalah shalat Dawud, ia tidur setengah malam,


kemudian bangun pada sepertiganya, lalu tidur pada seperenamnya.”


1 Beliau yang telah mengajarkan kepada kita tentang


keutamaan malam terakhir, bahwa Allah turun pada waktu itu


–dengan cara yang layak bagi Allah. Dan mengkompromikan


kedua hadis tersebut sebagaimana yang telah lalu. Bagi yang


tidak mampu bangun pada waktu itu, maka ia bangun pada


tingkatan yang kedua dari sisi keutamaannya, yaitu bangun


pada sepertiga malam terakhir.


Ringkasannya, keutamaan dalam waktu shalat malam ada


tiga tingkatan:


Tingkatan pertama: Tidur setengah malam pertama, kemudian


bangun pada sepertiga malam, lalu tidur pada seper-enam malam


–sebagaimana perjelasan yang telah lalu. Dalilnya adalah


hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu yang tadi.2


Tingkatan kedua: bangun pada sepertiga malam terakhir.


1 HR Bukhari: 3420, Muslim: 1159


2 HR Bukhari: 3420, Muslim: 1159


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


48


Dalilnya hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun setiap malam ke langit


dunia saat tersisa sepertiga malam terakhir. Dia berfirman,


“Siapa yang memohon kepada-Ku, maka Aku akan


mengabulkannya. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku


akan memberinya. Siapa yang memohon ampunan kepada-


Ku, maka Aku akan mengampuninya.”1 Begitu pula hadis


Jabir yang akan datang.


Jika khawatir tidak terbangun pada akhir malam, maka


berpindah pada tingkatan yang ketiga.


Tingkatan ketiga: Shalat pada awal malam, atau kapan


saja pada waktu malam sesuai kemudahan. Dalilnya hadis


Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam


bersabda,


“Barangsiapa yang khawatir tidak bangun pada akhir malam,


hendaknya ia shalat witir pada awalnya. Barangsiapa yang


bertekad untuk bangun pada akhirnya, maka hendaknya ia


shalat witir pada akhir malam, sesungguhnya shalat pada


akhir malam itu disaksikan, dan itu lebih utama.”2


Begitupun, hal ini berdasarkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi


wa sallam kepada Abu Dzar,3 Abu Darda4 dan Abu Hurairah5


radhiyallahu ‘anhum. Masing-masing dari mereka berkata,


“Kekasihku mewasiatkan kepadaku dengan tiga perkara.”


Diantaranya, “Dan agar aku shalat witir sebelum tidur.”


1 HR Bukhari: 1145, Muslim: 758


2 HR Muslim: 755


3 HR An Nasa’I dalam As Sunan al Kubra: 2712, dinilai shahih oleh al Albani


dalam shahihah: 2166.


4 HR Ahmad: 27481, Abu Dawud: 1433, dinilai shahih oleh al Albani dalam


shahih Abu Dawud 5/177.


5 HR Muslim: 737


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


49


2. Disunnahkan melaksanakan shalat 11 rakaat


Rakaat inilah yang paling sempurna, sebagaimana hadis


Aisyah radhiyallahu ‘anhaia berkata, “Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah rakaat baik


pada bulan Ramadhan atau selainnya dari 11 rakaat.”1


Diriwayatkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


shalat 13 rakaat. Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya


hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam shalat malam 13 rakaat, melakukan witir


dengan 5 rakaat darinya, beliau tidak duduk sama sekali


kecuali diakhirnya.”2 Terdapat pula dalam hadis Ibnu Abbas


radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat


pada malam itu 13 rakaat, kemudian beliau tidur.”3


Para ulama berbeda pendapat dalam 2 rakaat yang dimaksud


dalam riwayat-riwayat yang menyebutkan 13 rakaat, karena


Aisyah radhiyallahu ‘anham menginformasikan bahwa Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat:


Ada yang mengatakan, itu adalah shalat sunnah (setelah)


Isya.


Ada yang mengatakan, itu adalah shalat sunnah fajar.


Ada juga yang mengatakan, itu adalah dua rakaat yang


ringan yang dengannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


membukan shalat malamnya, sebagaimana hal itu terdapat


dalam hadis. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar


rahimahullah.4


Yang lebih tepat –wallahu a’lam- adalah, bahwa ini termasuk


variasi dalam shalat witir. Yang paling sering beliau lakukan


1 HR Bukhari: 1981, Muslim: 721


2 HR Bukhari: 1147, Muslim: 738


3 HR Bukhari: 698, Muslim: 763


45 Lihat: Al Fath: 3/21


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


50


adalah mewitirkan shalat dengan 11 rakaat. Namun terkadang


beliau mewitirkan shalat dengan 13 rakaat. Dengan ini kita


mengkompromikan antara hadis-hadis yang ada.


3. Disunnahkan untuk memulai shalat malam


dengan dua rakaat yang ringan


Ini berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,


“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun pada


malam hari untuk shalat, beliau biasanya memulai shalatnya


dengan dua rakaat yang ringan.”1


4. Disunnahkan membaca doa iftitah yang


terdapat dalam hadis-hadis untuk shalat


malam, diantaranya


A- Apa yang datang dalam hadis di Shahih Muslim


dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anhaia berkata, “Jika


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam, beliau


membuka shalatnya dengan bacaan,


“Allahumma rabba Jibraa`iila wa Miikaa`iila wa Israafiila,


faathiras-samaawaati wal ardhi, ‘aalimal ghaibi wasy


syahaadati, anta tahkum baina ‘ibaadaka fiimaa kaanuu fiihi


yakhtalifuuna, ihdinii limakh-tulifa fiihi minal haqqi biidznika


tahdii man tasyaa`u ilaa shiraatim-mustaqiim.”2


(Ya Allah, rabb Jibril, Mikail dan Israfil, Pencipta langit


dan bumi, yang Mahamengetahui urusan ghaib dan yang


nampak, Engkau menghukumi hamba-hamba-Mu kelak


dalam urusan yang mereka perselisihkan. Tunjukilah aku


kepada kebenaran dalam urusan yang diperselisihkan,


sesungguhnya Engkau yang mampu memberi hidayah


15 HR Muslim: 767


25 HR Muslim: 770


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


51


(petunjuk) kepada siapa saja yang Engkau kehendaki


kepada jalan yang lurus)


B- Apa yang datang dalam hadis di Shahih Bukhari dan


Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,


“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat


tahajjud, beliau biasanya membaca,


“Allahumma lakal hamdu anta nuurus-samaawati wal ardhi,


wa lakal hamdu anta qayyimus-samaawaati wal ardhi, wa


lakal hamdu rabbus-samaawaati wal ardhi wa man fiihinna,


antal haqqu, wa wa’dukal haqqu, wa qaulukal haqqu, wa


liqaa`ukal haqqu, wal jannatu haqqun, wan-naaru haqqun,


wan-nabiyyuuna haqqun, was-saa’atu haqqun, Allahumma


laka aslamtu wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika


anabtu, wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii


maa qaddamtu wa maa akhkhartu wa maa asrartu wa maa


a’lantu, anta ilaahii laa ilaaha illaa anta.”1


(Ya Allah, milik-Mu segala pujian, Engkau adalah cayaha


langit dan bumi, Engkau pemilik segala pujian, Engkau


pengurus langit dan bumi, Engkau pemilik segala pujian,


Engkau penguasa langit dan bumi beserta segala isinya.


Engkau yang Mahabenar, janji-Mu benar, Firman-Mu


benar, pertemuan dengan-Mu benar, surga itu benar,


neraka itu benar, para nabi itu benar dan hari kiamat


itu benar. Ya Allah, hanya kepada-Mu aku berserah diri,


kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bergantung,


kepada-Mu aku kembali, dengan-Mu aku berselisih,


kepada-Mu aku berhukum, ampunilah dosa-dosaku yang


telah lalu dan yang teakhir, yang tersembunyi dan yang


nampak, Engkau sesembahanku, tidak ada yang berhak


disembah selain Engkau.”


1 HR Bukhari: 7499, Muslim: 768


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


52


5. Disunnahkan untuk memperlama berdiri,


rukuk dan sujud sehingga rukun-rukun


perbuatan dalam shalat waktunya sama


6. Melaksanakan sunnah-sunnah dalam bacaan


Diantaranya:


a. Membaca dengan tenang, tidak cepat atau terlalu cepat.


b. Memotong bacaan satu ayat satu ayat. Maksudnya, tidak


membaca dua ayat sekaligus atau tiga ayat tanpa berhenti.


Jadi, berhenti pada setiap ayat.


c. Manakala melewati ayat tasbih, maka bertasbih. Jika


melewati ayat permohonan, maka memohon. Jika melewati


ayat perlindungan, maka meminta perlindungan.


Dalilnya, hadis Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,


“Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu


malam, beliau memulai surat al Baqarah, aku berkata dalam


hati, “Mungkin beliau akan rukuk pada ayat ke 100.” Namun


beliau melanjutkan. Aku berkata lagi dalam hati, “Beliau akan


shalat dengan surat tersebut dalam satu rakaat.” Namun


beliau melanjutkan. Aku berkata, “beliau rukuk dengannya.”


namun beliau memulai surat An-Nisaa` dan membacanya


sampai tuntas, lalu membaca surat Ali Imran sampai tuntas.


Beliau membaca dengan tenang, jika beliau melewati ayat


yang padanya terdapat tasbih, beliau bertasbih, jika melewati


ayat permohonan, maka beliau memohon, jika melewati ayat


perlindungan, maka beliau meminta perlindungan. Kemudian


beliau rukuk, lalu membaca, »  “Subhaana


rabbiyal ‘adziim.” Lamanya rukuk beliau hampir sama dengan


berdirinya. Kemudian beliau berkata, » “Sami’allaahu


liman hamidah.” Lalu beliau berdiri cukup lama, hampir


sama dengan ketika rukuk. Lalu beliau sujud dan membaca,


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


 “Subhaana rabbiyal a’laa.” Sujud beliau hampir


sama dengan berdirinya.”1


Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam


Musnadnya, dari hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia


ditanya tentang bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


ia berkata, “Beliau membaca ayat per ayat:


bismillahir-rahmaanir-rahiim. Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.


Arrrahmaanir-rahiim. Maaliki yaumid-diin.2


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Beliau biasanya


memotong-motong bacaannya, yaitu berhenti pada setiap ayat.


Beliau mentartilkan bacaan surat, hingga surat yang terpanjang


darinya. Beliau terkadang shalat dengan membaca satu ayat


yang diulang-ulang sampai waktu subuh.”3 Ia juga berkata,


“Beliau terkadang membaca dengan sirr dalam shalat malam,


terkadang juga dengan jahar, beliau terkadang memperlama


berdiri dan meringankannya, witir pada akhir malam (dan ini


yang paling sering beliau lakukan), pada awalnya dan pada


pertengahan malam.4


7. Disunnahkan untuk salam pada setiap dua rakaat


Sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia


berkata, “Seseorang berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah,


bagaimanakah shalat malam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi


wa sallam bersabda,


1 HR Muslim: 772


2 HR Ahmad: 26583, Daraquthni (118) berkata: sanadnya shahih dan semua


perawinya tsiqah. Dinilai shahih oleh An Nawawi dalam al Majmu’ 3/333


3 Zadul Ma’ad: 1/337


4 Zadul Ma’ad: 1/240


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


54


“Shalat malam dua-dua, dan jika engkau khawatir masuk


waktu subuh, maka witirkanlah dengan satu rakaat.”1


Maksud dua-dua adalah, shalat dua rakaat dua rakaat, salam


setiap dua rakaat dan tidak shalat sekaligus empat rakaat.


Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang


telah lalu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat


antara selesai waktu isya hingga waktu fajar 11 rakaat, salam


setiap dua rakaat dan witir dengan satu rakaat.”2


8. Disunnahkan membaca surat tertentu pada 3


rakaat terakhir


Pada rakaat pertama membaca,“Sabbihisma


rabbikal a’laa.” Pada rakaat kedua membaca, 


“Qul Yaa`ayyuhal kaafiruun.” Pada rakaat ketiga membaca,


ژ ٱ ٻ ٻ ٻژ “Qul Huwallaahu ahad.”


Dalilnya hadis Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia


berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa witir


dengan sabbihisma rabbikal a’laa, qul yaa ayyuhal kaafiruun dan


qul huwal-laahu ahad.”3


9. Disunnahkan melakukan qunut sewaktu-waktu


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya kata


‘qunut’ bermakna berdiri, diam, terus-menerus beribadah,


berdoa, bertasbih dan khusyuk.”4 Yang dimaksud disini


adalah berdoa. Yaitu pada rakaat ketiga yang dibaca padanya


surat al ikhlash. Qunut dalam witir hukumnya sunnah,


terkadang dikerjakan terkadang tidak. Syaikhul Islam Ibnu


1 HR Bukhari: 990, Muslim: 749


2 HR Bukhari: 6310, Muslim: 736


3 HR Abu Dawud: 1423, An Nasa’i: 1733, Ibnu Majah: 1171, dinilai shahih oleh


An Nawawi (al Khulashah 1/556), al Albani (Shahih An Nasa’I 1/273)


4 Zadul Ma’ad: 1/276.


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


55


Taimiyyah rahimahullah memilih pendapat lebih utama untuk


sering tidak dikerjakan.


Alasannya: banyak hadis yang menerangkan tentang


witir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Aisyah,


Ummu Salamah, Ibnu Abbas, Hudhaifah dan Ibnu Mas’ud


radhiyallahu ‘anhum. Namun tidak disebutkan dalam hadishadis


tersebut beliau melakukan qunut witir. Aisyah termasuk


yang paling sering bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


namun demikian ia tidak menginformasikan bahwa beliau


qunut dalam witirnya.


Masalah: apakah qunut valid dari sabda Nabi shallallahu


‘alaihi wa sallam atau perbuatan beliau?


Pendapat pertama: valid dari sabda dan perbuatan beliau.


Mereka berdalil dengan,


Pertama: dari perbuatan beliau, hadis Ubay bin Ka’ab


radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam


qunut pada witir sebelum rukuk.”1


Kedua: dari sabda beliau, hadis Hasan bin Ali radhiyallahu


‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan


kepadaku bacaan yang aku baca dalam witir,


“Allahummah-dinii fiiman hadaita, wa ‘aafinii fiiman


‘aafaita, wa tawallanii fiiman tawallaita, wa baarik lii fiiman


a’thaita, wa qinii syarra maa qadhaita, fa innaka taqdhii wa


laa yuqdhaa ‘alaika, wa innahu laa yadzillu man maalaita,


tabaarakta wa ta’aalaita.”2


Pendapat kedua: tidak valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa


sallam qunut witir baik dari sabdanya atau perbuatannya.


1 HR Abu Dawud dengan ta’liq: 1427, An Nasa’i: 1700, Ibnu Majah: 1182.


2 HR Ahmad: 1718, Abu Dawud: 1425, Tirmidzi: 464, An Nasa’i: 1746, Ibnu Majah:


1178.


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


56


Hadis Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu yang lalu, ia


adalah hadis dhaif, dinilai dha’if oleh Imam Ahmad, Ibnu


Khuzaimah dan Ibnul Mundzir.


Hadis Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhua dalah hadis shahih,


namun lafadz ‘qunut witir’ dalam hadis tersebut syadz,


diriwayatkan ahlu sunan dari jalur Abu Ishaaq dari Buraid


bin Abi Maryam dari Abul Hauraa dari Hasan.


Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan hadis tersebut


dari Yahya bin Sa’id, dari Syu’bah, dari Buraid bin Abi


Maryam dengan lafadz, “Beliau mengajarkan kami doa ini:


Allahummah-dinii fiiman hadaita…”1 mereka berkata, “Inilah


yang mahfudz (benar dari sisi riwayat), karena Syu’bah lebih


tsiqah dari semua yang meriwayatkan dari Buraid, maka


riwayatkannya (Syu’bah) dikedepankan dari selainnya.


Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Hadis ini diriwayatkan


oleh Syu’bah bin Hajjaj dari Buraid bin Abi Maryam dalam kisah


tetang doa, namun tidak disebutkan qunut juga tidak disebutkan


witir, dan Syu’bah lebih hapal… andai hadis ini valid dari Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa baliau memerintahkan untuk


qunut dalam witir, atau beliau melakukan qunut dalam witir,


maka tidak boleh bagiku menyelisihi hadis Nabi, shallallahu


‘alaihi wa sallam namun aku tidak mengetahui hal itu valid.”2


Sebelumnya, Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak


sah dalam masalah ini satu hadis pun dari Nabi…”3


Pendapat yang kedua ini adalah yang lebih kuat –wallahu


a’lam. Akan tetapi valid dari para sahabat qunut dalam witir.


Atho ditanya tentang qunut, ia berkata, “Para sahabat Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya.” Valid dari Umar


bin Khathab radhiyallahu ‘anhu sebagaimana dalam riwayat


Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, beliau mengatakan,


1 HR Ahmad: 1727


2 Shahih Ibnu Khuzaimah: 2/152.


35 Al Talkhish, Ibnu Hajah: 2/18.


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


57


‘Hadis hasan’, valid juga dari Ibnu Umar dalam riwayat Ibnu


Abi Syaibah.


Apakah qunut dilakukan sebelum rukuk atau


setelahnya?


Para ulama berselisih pendapat dalam masalah itu. Faktor


perselisihannya adalah, karena tidak ada keterangan yang valid


dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini, sehingga


para ulama menganalogikannya dengan qunut nawazil.


Ada yang mengatakan sebelum rukuk. Mereka berdalil


dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin


Abza radhiyallahu ‘anhu, “Aku shalat di belakang Umar bin


Khathab pada shalat subuh, aku mendengar beliau setelah


membaca surat sebelum rukuk mengucapkan, “Allahumma


iyyaka na’budu…”1


Ada yang mengatakan setelah rukuk. Mereka berdalil


dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam shahih


Bukhari dan Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


saat beliau mengangkat kepalanya mengucapkan, “Sami’allaahu


liman hamidah, rabbanaa wa lakal-hamdu.” Kemudian berdoa


untuk orang-orang dengan menyebutkan nama-nama mereka…


”2 begitu pula hadis Anas radhiyallahu ‘anhu dalam shahih


Bukhari, disebutkan padanya, “Setelah rukuk.”3


Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- adalah, urusannya


luas, boleh sebelum rukuk atau setelahnya dalam rakaat terakhir.


Imam Bukhari membuat bab: “Bab qunut sebelum rukuk dan


setelahnya.” Akan tetapi qunut setelah rukuk lebih banyak


hadis-hadisnya, sebagaimana yang dilugaskan oleh sekelompok


para ulama, sehingga didominankan atas qunut sebelum rukuk.


1 HR Al Baihaqi: 2/211, dinilai shahih sanadnya oleh al Albani (al Irwa: 2/171)


25 HR Bukhari: 804, Muslim: 675


3 HR Bukhari: 956


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


58


Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Setelah rukuk lebih


saya sukai.”1 Maka, ini termasuk bentuk variasi dalam sunnah,


terkadang qunut sebelum rukuk dan terkadang setelahnya.


Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Adapun masalah


qunut, manusia terbagi menjadi dua kelompk dan pertengahan.


Ada yang berpendapat bahwa qunut hanya sebelum rukuk,


ada yang berpendapat hanya setelahnya. Adapun fukaha ahli


hadis seperti Ahmad dan yang lainnya, mereka membolehkan


keduanya, karena keduanya terdapat dalam sunnah shahihah,


walaupun mereka cenderung lebih memilih qunut setelahnya


karena riwayatnya lebih banyak dan lebih sejalan dengan


qiyas (analogi). Mendengar doa cocok setelah ucapan hamba,


‘sami’allaahu liman hamidah’. Pujian disyariatkan sebelum


berdoa, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh surat al Fatihah,


bagian awalnya pujian dan bagian akhirnya doa.”2


Masalah: apakah mengangkat tangan dalam qunut


witir?


Yang benar mengangkat kedua tangan. Ini pendapat


yang dipilih oleh mayoritas (jumhur) ulama rahimahumullah.


Sebagaimana hal ini valid dari Umar radhiyallahu ‘anhu dalam


riwayat al Baihaqi dan ia menilainya shahih.3 Al Baihaqi


berkata, “Sesungguhnya sejumlah para sahabat radhiyallahu


‘anhum mengangkat tangan-tangan mereka dalam qunut.”4


Masalah: dengan apa qunut witir dimulai?


Dikatakan, qunut dimulai dengan doa sebagaimana Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Hasan radhiyallahu


‘anhu, “Allahummah-dinii fiiman hadaita..” mereka berdalil


1 Masa`il Ahmad: 1/100.


2 Majmu al Fatawa: 33/100.


3 HR Al Baihaqi: 2/211.


45 As Sunan al Kubra: 2/211


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


59


dengan hadis Hasan radhiyallahu ‘anhu yang telah lalu. Dan


telah dijelaskan, bahwa hadis yang shahih dalam masalah ini


tanpa penyebutan, ‘qunut witir’. Begitu pun andai redaksi


ini shahih, hadis ini tidak berarti disunnahkannya memulai


qunut witir dengan doa Hasan radhiyallahu ‘anhu.


Yang rajih (kuat) –wallahu a’lam- adalah, qunut dimulai


dengan hamdalah, pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian doa. Karena yang seperti


ini lebih dikabulkan.


Ini ditunjukkan oleh hadis Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu


‘anhu ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar


seseorang berdoa dalam shalatnya, namun tidak bershalawat


kepada Nabi, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


bersabda, “Orang ini teburu-buru.” Lalu beliau memanggil


laki-laki itu dan berkata kepadanya juga kepada selainnya,


“Jika salah seorang diantara kalian berdoa, hendaknya ia


memulai dengan tahmid, pujian kepada Allah, lalu bershalawat


kepada Nabi, kemudian berdoalah setelah itu sekehendaknya.”1


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan


dalam doa adalah memulai dengan tahmid dan pujian


sebelum ia mengutarakan kebutuhannya. Lalu ia meminta


kebutuhannya sebagaimana dalam hadis Fadhalah bin Ubaid


radhiyallahu ‘anhu.”2


Masalah: apakah mengusap wajah dengan kedua


tangan setelah doa qunut?


Yang benar, tidak disunnnahkan mengusap wajah setelah


doa, karena tidak ada dalilnya. Adapun perkataan Umar


radhiyallahu ‘anhu, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa


1 HR Tirmidzi: 3477, ia berkata: ini hadis hasan shahih.


2 Al Wabil al Shayyib, hal. 110.


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


60


sallam mengangkat kedua tangannya dalam doa, beliau tidak


menurunkan keduanya hingga mengusapkan keduanya


ke wajahnya.”1 Hadis ini adalah dhaif. Karena sanadnya


berporos pada Hammad bin ‘Isa al Juhany, ia seorang yang


lemah. Hadis ini dinilai lemah orang al ‘Iraqy, Nawawi dan


Ibnul Jauzy. Yahya bin Ma’iin dan Abu Zur’ah berkata, “Hadis


munkar” Abu Zur’ah menambahkan, “Saya khawatir hadis


ini tidak memiliki asal.” Rahimahumullah al jamii’.


Hadis ini memiliki penguat dari hadis Yazid bin Saa`ib


radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan


Ahmad, akan tetapi ia juga lemah, karena sanadnya berporos


pada Ibnu Lahii’ah, dan ia juga seorang yang lemah.


Maka, yang sunnah adalah tidak mengusap wajah setelah


doa, karena tidak valid dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa


sallam, juga tidak valid dari sahabat, tidak dalam qunut witir,


tidak juga dalam selainnya. Tidak di dalam shalat tidak juga


diluar shalat. Imam Malik ditanya tentang seseorang yang


mengusap wajahnya dengan kedua tangannya saat berdoa. Ia


mengingkarinya dan berkata, “Aku tidak mengetahuinya.”2


Al Marwazi rahimahullah berkata, “Adapun Ahmad bin Hanbal,


menceritakan kepadaku Abu Dawud, ia berkata, “Aku mendengar


Ahmad ditanya tentang seseorang yang mengusap wajahnya


setelah witir, ia berkata, “Aku tidak pernah mendengarnya.” Aku


juga melihat Ahmad tidak pernah melakukannya.


Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Adapun mengusap


wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa, maka aku


tidak mengetahui pendapat seorang pun dari salaf dalam


doa qunut, walaupun diriwayatkan dari sebagian mereka di


1 HR Tirmidzi: 3386


2 Lihat: Kitab al Witr, al Marwazi, hal. 236.


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


61


luar shalat. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


sebuah hadis yang dhaif, yang dipakai oleh sebagian mereka


di luar shalat. Adapun dalam shalat, maka ia termasuk


amalan yang tidak valid berdasarkan hadis yang shahih, atsar


dan qiyas. Oleh karena itu, yang lebih utama adalah tidak


mengerjakannya dan hendaknya mencukupkan diri dengan


amalan yang dikerjakan oleh Salaf radhiyallahu ‘anhum berupa


mengangkat tangan namun tidak mengusapkannya ke wajah


dalam shalat.”1


Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Adapun mengusap


wajah dengan kedua tangan, maka tidak ada satu pun


hadis, atau dua hadis yang dapat saling menguatkan untuk


dijadikan hujjah.”2


10. Berdoa para sepertiga malam terakhir


Diantara sunnah yang sangat ditekankan (muakkadah)


pada malam terakhir adalah doa. Jika seseorang sudah berdoa


dalam qunutnya, maka itu pun cukup. Jika belum, maka


disunnahkan untuk berdoa pada waktu ini, karena ia adalah


waktu dikabulkannya doa. Itu juga waktu turunnya Allah


sesuai dengan keagungan ke langit dunia. Dalam shahih


Bukhari dan Muslim dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu


‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun setiap malam ke langit


dunia, saat tersisa sepertiga malam terakhir. Dia berfirman,


“Yang berdoa kepada-Ku, Aku akan mengabulkannya. Yang


meminta kepada-Ku, Aku akan memberinya. Yang memohon


ampunan kepada-Ku, Aku akan mengampuninya.”3


15 As Sunan: 2/212.


25 Al Fatawa: 22/619.


35 HR Bukhari: 1145, Muslim: 758


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


62


11. Disunnahkan setelah salam dari shalat witir untuk


mengucapkan, “Subhaanal malikil qudduus.” Tiga


kali, dan suara diangkat pada kali yang ketiga


Hal ini ditunjukkan oleh hadis Ubay bin Ka’ab radhiyallahu


‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya dalam


witir membaca, “Sabbihis-ma rabbikal a’laa.”, “qul yaa ayyhuhal


kaafiruun.” dan “qul huwallaahu ahad.” Jika beliau salam, beliau


mengucapkan, “Subhaanal malikil qudduus” tiga kali.”1 Dalam


hadis Abdurrahman bin Abza radhiyallahu ‘anhu disebutkan,


“Beliau mengangkat suaranya saat membaca “Subhaanal


malikil qudduus.” Pada kali yang ketiga.”2


12. Disunnahkan membangunkan keluarga untuk


melaksanakan qiyam lail


Seorang suami disunnahkan membangunkan istrinya


untuk qiyam lail, begitu pun juga dengan seorang istri


disunnahkan membangunkan suaminya untuk qiyam lail,


dan seluruh anggota keluarganya. Ini termasuk ke dalam


bentuk ta’awun (bantu-membantu) dalam kebaikan.


Hal ini ditunjukkan oleh hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha,


ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat


pada seluruh malam, sementara aku tidur memanjang antara


beliau dan kiblat. Jika beliau hendak melaksanakan shalat


witir, beliau membangunkanku, lalu aku pun shalat witir.”3


Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dari tidurnya, lalu berkata,


“Subhanallah, apa yang diturunkan dari khizanah, dan apa


yang diturunkan dari fitnah, orang yang membangunkan


15 HR An Nasa’i: 1702, dinilai shahih oleh An Nawawi dan al Albani sebagaimana


telah lalu.


25 HR Ahmad: 15354,


35 HR Bukhari: 512, Muslim: 512.


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


63


teman-teman sekamarnya? –maksudnya adalah istri-istrinyahingga


mereka shalat. Betapa banyak yang berpakaian di


dunia, ia telanjang di akhirat.”1


Pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, hal ini


lebih ditekankan lagi. Dalam shahih Muslim, sebuah hadis


diterima dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Jika


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memasuki sepuluh


hari terakhir, beliau menghidupkan malam, membangunkan


keluarganya, bersungguh-sungguh dan mengencangkan ikat


pinggang.”2


13. Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk


melakukan shalat malam dengan cara yang


paling nyaman, sehingga tidak mempengaruhi


kekhusukannya


Jika ia sedang lelah, maka shalatlah sambil duduk.


Sebagaimana hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke masjid dan


melihat ada seutas tali memanjang diantara dua tiang. Beliau


berkata, “Apa ini?” mereka berkata, “Milik Zainab untuk


shalat. Jika ia malas atau lelah, ia akan memegang tali ini.”


Beliau bersabda, “Lepaskanlah, hendaknya masing-masing


dari kalian shalat sesuai dengan semangatnya, jika ia merasa


malas atau lelah, maka duduklah.”3


Jika ia mengantuk, maka tidurlah, agar ia dapat bangun


dalam keadaan bersemangat, lalu shalat setelah itu.


Sebagaimana hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu


‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang diantara


kalian mengantuk dalam shalat, hendaknya ia tidur hingga


15 HR Bukhari: 6218.


25 HR Muslim: 1174


35 HR Bukhari: 1150, Muslim: 784


Sunnah-Sunnah Yang Ditetapkan Waktunya


64


rasa ngantuknya hilang. Karena jika salah seorang diantara


kalian shalat dalam keadaan mengantuk, bisa jadi ia ingin


beristighfar, namun malah mencela dirinya sendiri.”1


Begitupun jika ia mengantuk atau yang lainnya saat


membaca al Qur`an pada malam hari, hendaknya ia tidur


untuk mengembalikan kekuatannya. Sebagaimana hadis Abu


Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa


sallam bersabda, “Jika seseorang bangun malam, kemudian al


Qur`an menjadi terasa berat di lisannya, sehingga ia tidak lagi


mengetahui apa yang ia katakan, hendaknya ia berbaring tidur.”2


14. Disunnahkan bagi yang orang terlewat qiyam


lail untuk melakukannya pada siang hari


dengan jumlah rakaat yang genap


Jika seseorang telah terbiasa shalat witir dengan 3 rakaat,


kemudian ia ketiduran sehingga terlewat shalat witirnya,


atau sakit dan ia tidak dapat melakukan shalat tersebut, maka


hendaknya ia menggantinya pada siang hari dengan 4 rakaat.


Jika biasanya ia shalat 5 rakaat, maka ia menggantinya pada


siang hari dengan 6 rakaat. Begitu seterusnya. Nabi shallallahu


‘alaihi wa sallam pernah melakukan itu, karena kebiasaan


beliau shalat witir dengan 11 rakaat, maka Aisyah radhiyallahu


‘anha berkata tentang beliau, “Dan beliau jika ketiduran atau


sakit sehingga tidak mampu melaksanakan qiyam lail, beliau


shalat pada siang harinya 12 rakaat.”3


15 HR Bukhari: 212, Muslim: 786.


25 HR Muslim: 787.


35 HR Muslim: 746.


Kedua


Waktu Fajar


Kedua,Waktu Fajar


66


Kedua,


Waktu Fajar


A da beberapa amalan yang termasuk ajaran Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam:


Adzan: ada beberapa sunnah di dalamnya:


1. Mengikuti muadzin. Disunnahkan untuk orang yang


mendengar adzan mengucapkan seperti yang diucapkan


muadzin, kecuali dua hayya ‘alash-shalah dan hayya


‘alal-falah, ia mengucapkan لَ حَوْلَ وَلَ قُوَّةَ إِلَّ بِاللهِ ‘laa haula


wa laa quwaata illaa billaah’, hal ini sebagaimana hadis


Abdullah bin Umar bin al Ash radhiyallahu ‘anhu, ia


mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Jika kalian mendengar orang yang adzan, maka


ucapkanlah seperti yang diucapkannya..”1


Begitu juga hadis Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu,


Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika muadzin


berkata, ‘Allahu akbar, Allahu akbar’, kemudian seseorang


diantaramu berkata, ‘Allahu akbar, Allahu akbar’ Berkata,


‘Asyhadu an laa ilaaha illallaah, ia juga berkata, Asyhadu an


laa ilaaha illallaah.Berkata, ‘Asyhadu anna Muhammadan


15 HR Muslim: 384.


Kedua,Waktu Fajar


67


Rasulullah’ ia juga berkata, ‘Asyhadu anna Muhammadan


Rasulullah’.Berkata, ‘Hayya ‘alash-shalaah’ ia mengucapkan


‘laa haula wa laa quwwata illaa billaah.’ Berkata, ‘Hayya


‘alal-falaah’, ia mengucapkan, ‘laa haula wa laa quwwata illaa


billaah.’ Berkata, ‘Allahu akbar, Allahu akbar’ ia juga berkata,


‘Allahu akbar, Allahu akbar’ Berkata, ‘Laa ilaaha illallaah’ ia


juga berkata, ‘Laa ilaaha illallaah’ dari hatinya, maka ia akan


masuk surga.”1


2. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “…dan ini


hikmah yang sesuai dengan keadaan muadzin dan


yang mendengarnya. Sesungguhnya kalimat-kalimat


adzan saat dikumandangkan, disunnahkan untuk


yang mendengarnya mengucapkan kalimat-kalimat


tersebut. dan kalimat hai’alah merupakan ajakan untuk


melaksanakan shalat bagi yang mendengarnya, maka


disunnahkan untuk yang mendengarnya memohon


pertolongan (isti’anah) supaya dapat memenuhi panggilan


ini dengan kalimat ‘laa haula wa laa quwwata illaa billaahil


‘adziim.’”2


Dan ketika tatswiib (kalimat ash-shalaatu khairun minannaum)


untuk shalat fajar, yang mendengar adzan juga


mengucapkan seperti ucapan muadzin “Ash-shalaatu


khairun minan-naum”


Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,


“Sabda beliau, “Maka ucapkanlah seperti yang


diucapkannya” menunjukkan bahwa ia pun


mengucapkan, “Ash-Shalaatu khairun minan-naum”3


Ibnu Hajar rahimahullah berkata, dari Abu Juraij, ia


berkata, “Aku diberitahu bahwa orang-orang diam


15 HR Muslim: 385.


25 Zadul Ma’ad: 2/391.


35 Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim: 2/135.


Kedua,Waktu Fajar


68


untuk mendegarkan muadzin seperti diamnya mereka


saat mendengarkan bacaan Imam.”1


3. Mengucapkan dzikir berikut setelah dua kalimat


syahadat. Setelah muadzin mengumandangkan,


“Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah” yang kedua,


disunnahkan untuk mengucapkan kalimat yang


datang dalam hadis Sa’ad, dari Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mengucapkan,


“Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu,


wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu, radhiitu


billaahi rabbaa, wa bi muhammadin rasuulaa, wa bil islaami


diinaa” ketika ia mendengar adzan, akan diampuni dosadosanya.”


2


4. Bershalawat kepada Nabi setelah adzan. Hal ini


sebagaimana hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu


‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti


yang diucapkannya, kemudian bershalawatlah kepadaku.


Karena sesungguhnya orang yang bershalawat kepadaku


satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya 10 kali.


Kemudian mintalah kepada Allah wasilah untukku, ia adalah


kedudukan di Surga yang hanya untuk satu orang hamba


dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap aku lah hamba


Allah tersebut. Barangsiapa yang meminta kepadaku wasilah,


maka ia akan mendapat syafaatku.”3


Shalawat yang paling baik adalah shalawat ibrahimiyyah,


yaitu:


15 Al Fath (611), bab: Maa yaquulu idzaa sami’a al munaadii.


25 HR Muslim: 386.


35 HR Muslim: 384


Kedua,Waktu Fajar


69





“Allahumma shalli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa aali muhammad,


kamaa shallaita ‘alaa ibraahiim…”


5. Mengucapkan doa setelah adzan Hal ini berdasarkan


hadis Jabirradhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang ketika


mendengar adzan mengucapkan,





“Allahumma rabba hadzihid-da’watit-taammah, washshalaatil-


qaa`imah, aati muhammadanil wasiilata wal


fadhiilah, wab-’atshu maqaamam-mahmuudanil-ladzii wa


‘adtahu.” Maka ia akan mendapatkan syafaatku pada


hari kiamat.”1


Arti “wasiilah” dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi


wa sallam sebagaimana dalam hadis Abdullah bin Amr


radhiyallahu ‘anhu yang lalu, “Kemudian mintalah


kepada Allah wasilah untukku, ia adalah kedudukan


di surga hanya untuk satu orang hamba dari hambahamba


Allah, dan aku berharap aku lah hamba Allah


tersebut. Barangsiapa yang meminta kepadaku wasilah,


maka ia akan mendapat syafaatku.”2 Arti fadhiilah adalah


kedudukan yang tinggi yang tidak ada tandingannya.


Guru kami Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,


“Ad-Da’wah al Taamah” adalah adzan, karena ia adalah


seruan. Disifati dengan al taamah (sempurna) karena


15 HR Bukhari: 614


25 HR Muslim: 384.


Kedua,Waktu Fajar


70


seruan itu mengandung pengagungan kepada Allah


dan tauhid, syahadah (kesaksian) terhadap risalah


(kerasulan), serta seruan kepada kebaikan.. “al Maqaam


al Mahmuud” mencakup seluruh keadaan-keadaan pada


hari kiamat, khususnya adalah syafaat udzmaa (besar).”1


6. Berdoa setelah adzan Ini berdasarkan hadis Abdullah


bin Amr radhiyallahu ‘anhu, “Seseorang berkata, “Wahai


Rasulullah, sesungguhnya para muadzin itu melampaui


kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Ucapkanlah seperti yang mereka ucapkan, jika engkau


telah selesai, memohonlah, maka engkau akan diberi.”2


Ini juga sebagaimana hadis Anas radhiyallahu ‘anhu,


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa antara


adzan dan iqamat tidak akan ditolak.”3


Faedah: Keluar masjid setelah adzan merupakan


perbuatan yang terlarang. Hal ini ditunjukkan oleh


hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Asy-


Sya’tsaa`, ia berkata, “Kami sedang duduk di masjid


bersama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Lalu seorang


muadzin mengumandangkan adzan. Kemudian ada


seorang laki-laki bangkit keluar dari masjid. Abu


Hurairah radhiyallahu ‘anhu memperhatikannya dengan


pandangannya hingga laki-laki itu keluar masjid. Abu


Hurairah radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, “Adapun


orang ini, ia sungguh telah mendurhakai Abul Qasim


(Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam).”4


15 Al Syarh al Mumti’, Guru kami Ibnu Utsaimin: 2/87 – 88.


25 HR Abu Dawud: 524, dihasankan oleh Ibnu Hajar (Nata`ijul Afkaar: 1/367) dan


al Albani (Shahih al Kalim al Thayyib, hal. 73)


35 HR An Nasa`i: 9895.


45 HR Muslim: 655.


Kedua,Waktu Fajar


71


Sunnah Fajar, padanya ada beberapa sunnah


Sunnah fajar adalah sunnah rawatib yang pertama yang


dilaksanakan seorang hamba dalam satu hari. Dalam amalan ini


terdapat beberapa sunnah. Sebelum membahasnya, ada baiknya


kita mengetahui terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan


sunnah-sunnah rawatib. Sunnah rawatib adalah, sunnah yang


dikerjakan secara rutin, yang mengikuti shalat fardhu.


Para ulama berbeda pendapat soal jumlah sunnah


rawatib ini kepada dua pendapat


Pendapat pertama: jumlahnya adalah 10 rakaat; dua rakaat


sebelum fajar, dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat setelahnya,


dua rakaat setelah maghrib dan dua rakaat setelah isya.


Semuanya 10 rakaat yang disepakati oleh seluruh para ulama


sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hubairah rahimahullah.1


Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Umar radhiyallahu


‘anhu (muttafaq ‘alaih), “Aku menghapal dari Nabi shallallahu


‘alaihi wa sallam 10 rakaat; dua rakaat sebelum zuhur, dua


rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya,


dua rakaat setelah isya di rumahnya dan dua rakaat sebelum


subuh dimana waktu itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak


ditemui oleh siapapun.”2


Pendapat kedua: jumlahnya adalah 11 rakaat, yaitu,


sebelum zuhur empat rakaat, bukan dua rakaat. Ini adalah


pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam.


Dalilnya:


A- Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam shahih Bukhari,


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah


15 Lihat: Al Ifshah: 1/151.


25 HR Bukhari: 1180, Muslim: 729.


Kedua,Waktu Fajar


72


meninggalkan 4 rakaat sebelum zuhur.”1 Dalam shahih


Muslim dari hadis Aisyah pula, “Nabi shallallahu ‘alaihi


wa sallam biasanya shalat di rumahku sebelum zuhur


empat rakaat.”2


B- Hadis Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, aku mendengar


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat dalam satu hari satu


malam, akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di


surga.”3 Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan tambahan,


“Empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat setelahnya,


dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya dan


dua rakaat sebelum shalat fajar.”4


Para ulama juga berbeda pendapat soal cara mengkompromikan


antara hadis Ibnu Umar5 dan Aisyah6 diatas:


Ada yang mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


terkadang shalat empat rakaat sebelum zuhur dan terkadang


dua rakaat.


Ada yang mengatakan, dalam keadaan dua hadis yang saling


bertentangan, maka diambil hadis yang terdapat tambahan,


maka sebelum zuhur seseorang shalat empat rakaat.


Ada yang mengatakan, jika shalat di rumah, maka shalat


dengan empat rakaat, sesuai dengan hadis Aisyah radhiyallahu


‘anha. Jika shalat di masjid, maka shalat dengan dua rakaat


sesuai dengan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu.


Yang lebih kuat –wallahu a’lam- adalah mengambil yang


terdapat tambahan padanya, karena adanya kemungkinan


bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha mengetahui sesuatu di


15 HR Bukhari: 1182.


25 HR Bukhari: 730.


35 HR Muslim: 728.


45 HR Tirmidzi: 415, ia berkata: hasan shahih.


55 HR Bukhari: 1180, Muslim: 729.


65 HR Bukhari: 1182.


Kedua,Waktu Fajar


73


rumahnya yang tidak diketahui oleh Ibnu Umar radhiyallahu


‘anhu. Ini juga yang ditunjukkan oleh hadis Ummu Habibah


radhiyallahu ‘anha dalam shahih Muslim, “Barangsiapa yang


shalat 12 rakaat dalam satu hari satu malam (dalam riwayat


lain: selain shalat fardhu), maka akan dibangunkan untuknya


sebuah rumah di surga.”


Yang lebih utama, melaksanakan shalat sunnah


rawatib di rumah


Dalilnya:


A- Hadis Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka shalatlah


wahai manusia di rumah-rumah kalian, karena


sesungguhnya shalat seorang laki-laki yang paling


utama itu di rumahnya, kecuali shalat fardhu.”1


B- Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu


‘alaihi wa sallam bersabda, “Laksanakanlah sebagian dari


shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian, janganlah


menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan.”2


C- Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu


‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang telah menunaikan


shalat di masjidnya, maka jadikanlah untuk rumahnya


satu bagian dari shalatnya, karena Allah menjadikan


kebaikan di rumahnya dari shalatnya.”3


Sunnah-sunnah rawatib yang sangat ditekankan


(muakkadah)


Sunnah rawatib yang sangat ditekankan adalah shalat sunnah


fajar. Dalilnya:


15 HR Bukhari: 7290, Muslim: 781.


25 HR Bukhari: 1187, Muslim: 777.


35 HR Muslim: 778.


Kedua,Waktu Fajar


74


A- ‘Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Beliau tidak pernah


benar-benar menjaga amalan sunnah melebihi shalat


dua rakaat sebelum subuh.”1


B- Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi


wa sallam bersabda, “Dua rakaat fajar, lebih baik dari


dunia dan seisinya.”2 Dalam shahih Muslim dari


Aisyah radhiyallahu ‘anha juga, dari Nabi shallallahu


‘alaihi wa sallam, beliau bersabda tentang dua rakaat


ketika terbit fajar, “Sungguh dua rakaat itu lebih aku


sukai dari dunia seluruhnya.”3


C- Dalam shahih Bukhari dan Muslim terdapat hadis


yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa


sallam tidak pernah meninggalkan shalat sunnah fajar


dan witir, baik dalam keadaan bermukim atau dalam


perjalanan (safar).


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Oleh karena itu,


beliau tidak pernah meninggalkannya (shalat sunnah fajar)


dan shalat witir, baik dalam keadaan safar atau tidak. Dalam


keadaan safar, beliau terus melaksanakan shalat sunnah fajar.


Dan shalat witir, adalah yang paling ditekankan dari seluruh


amalan sunnah. Tidak pernah dinukil dari beliau dalam


keadaan safar beliau melaksanakan shalat sunnah rawatib


selain keduanya.”4


Shalat sunnah fajar memiliki kekhususan dari


beberapa sisi


Pertama, ia tetap disyariatkan baik dalam keadaan safar atau


tidak sebagaimana keterangan yang telah lalu. Adapun shalat


15 HR Bukhari: 1196, Muslim: 724.


25 HR Muslim: 725.


35 HR Muslim: 725.


45 Zadul Ma’ad: 1/315.


Kedua,Waktu Fajar


75


rawatib yang lain, maka yang sunnah adalah ditinggalkan


dalam keadaan safar, seperti sunnah rawatib zuhur, maghrib


dan isya.


Kedua, ganjarannya lebih baik dari dunia dan seisinya


sebagaimana keterangan yang lalu.


Ketiga, disunnahkan untuk dilaksanakan secara ringan.


Hal ini ditunjukkan oleh hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha,


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat dua rakaat


fajar, beliau meringkasnya, hingga aku berkata dalam hati,


“Apakah beliau membaca surat al Fatihah padanya atau


tidak?”1 akan tetapi dengan syarat, meringankan shalat ini


tidak berakibat mengurangi yang wajib atau terlalu cepat,


sehingga terjatuh pada hal yang dilarang.


Keempat, disunnahkan pada shalat fajar, setelah membaca


surat al Fatihah membaca  “qul yaa ayyuhal


kaafiruun.”pada rakaat pertama dan membaca, 


“qul huwallaahu ahad” pada rakaat kedua.


Atau, pada rakaat pertama membaca,





“Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman


kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada Kami, dan apa


yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan


anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa


serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami


tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan


Kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 136)



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i