Artikel




Keluar Darah Diluar Masa Haidh


Pertanyaan: Apakah hukumnya darah yang keluar


diluar masa haidh, kebiasaan saya setiap bulan adalah tujuh


hari masa haidh, akan tetapi terkadang datang di luar masa


haidh, namun dalam kadar yang sangat sedikit dan terus berlalu


kondisi ini selama satu atau dua hari. Apakah saya wajib shalat


dan puasa di saat itu atau mengqadha?


Jawaban: Darah yang lebih dari kebiasaan ini adalah


darah ‘irq yang tidak dihitung sebagai kebiasaan. Maka wanita


yang mengetahui kebiasaannya tidak boleh shalat, tidak puasa,


tidak menyentuh mushhaf, dan tidak disentuh suaminya di farj


(kemaluan). Maka apabila ia sudah bersih dan berakhir masa


kebiasaannya serta telah mandi maka ia dalam hukum wanita


suci, sekalipun ia melihat sedikit dari darah atau kuning atau


warna keruh, maka itu adalah istihadhah yang tidak


menghalanginya dari shalat dan semisalnya.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i