Keluar Darah Diluar Masa Haidh
Pertanyaan: Apakah hukumnya darah yang keluar
diluar masa haidh, kebiasaan saya setiap bulan adalah tujuh
hari masa haidh, akan tetapi terkadang datang di luar masa
haidh, namun dalam kadar yang sangat sedikit dan terus berlalu
kondisi ini selama satu atau dua hari. Apakah saya wajib shalat
dan puasa di saat itu atau mengqadha?
Jawaban: Darah yang lebih dari kebiasaan ini adalah
darah ‘irq yang tidak dihitung sebagai kebiasaan. Maka wanita
yang mengetahui kebiasaannya tidak boleh shalat, tidak puasa,
tidak menyentuh mushhaf, dan tidak disentuh suaminya di farj
(kemaluan). Maka apabila ia sudah bersih dan berakhir masa
kebiasaannya serta telah mandi maka ia dalam hukum wanita
suci, sekalipun ia melihat sedikit dari darah atau kuning atau
warna keruh, maka itu adalah istihadhah yang tidak
menghalanginya dari shalat dan semisalnya.