Hukum Tato Di Tubuh


Hukum Tato Di Tubuh
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa ditanya:
Apakah hukumnya tato di tubuh? Apabila orang yang
bertato ingin melaksanakan ibadah haji, apakah ia merupakan
penghalang?
Jawaban: Haram membuat tato di tubuh, berdasarkan
hadits dari Nabi saw: "Bahwa beliau mengutuk wanita yang
menyambung rambut dan yang mita disambung, wanita yang
mentato yang minta ditato"
Tato itu biasanya di pipi, bibir dan yang lainnya dari
anggota tubuh dengan cara merubah warnanya dengan warna
biru, atau hijau atau hitam, dan tato tidak menghalangi dari
menunaikan ibadah haji.0F
1
1 Fatawa Lajnah Daimah 5/198.

< PREVIOUS NEXT >