Hukum Sutrah Bagi Yang Shalat


Hukum Sutrah Bagi Yang Shalat
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Pertanyaan: Sesungguhnya saya menyaksikan sebagian pembimbing, masing-masing
memasang sutrah (pembatas) di depannya di masjid dari kayu yang panjangnya sekitar setengah
meter dan mereka berkata: Siapa yang tidak melakukan hal itu, ia berdosa. Saya katakan kepada
mereka: Apabila saya tidak menemukan sutrah seperti yang kamu dirikan di depanmu ini?
Mereka menjawab: harus, harus.
Jawaban: Shalat menghadap sutrah hukumnya sunnah saat menetap dan safar, shalat
fardhu dan sunnah, di masjid dan luar masjid, berdasarkan umumnya hadits:

Rasulullah bersabda: "Apabila salah seorang darimu shalat maka hendaklah ia shalat
menghadap sutrah dan mendekat darinya."& Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang
baik.
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Juhaifah
Radhiyallahu’anhum:

"Sesungguhnya ditancapkan tongkat untuk Nabi, lalu beliau maju dan shalat Zhuhur dua rekaat,
lewat keledai dan anjing di depan beliau, tidak dilarang."$
Dan Muslim meriwayatkan dari hadits Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu’anhum, ia berkata:
& HR. Abu Daud 789, an-:asa;i <(8, Ibnu Majah 8=(, al-Hakim &>$=$ (8$$), ia menshahihkannya dan disepaka? oleh
adz-Dzahabi. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi.
$ HR. Al-Bukhari (8=, Muslim =%), Abu Daud 799.

Rasulullah bersabda: "Apabila seseorang dari kamu meletakkan di depannya (sutrah) seperti
belakang tunggangan maka hendaklah ia shalat dan tidak perduli siapa yang lewat di
belakangnya.")
Disunnahkan baginya mendekati sutrahnya berdasarkan hadits yang disebutkan di atas.
Para sahabat bersegera menuju tiang-tiang masjid untuk melaksanakan shalat sunnah padanya,
dan hal itu saat menetap, tidak safar. Akan tetapi tidak diriwayatkan dari mereka bahwa mereka
memasang kayu>papan sebagai sutrah di masjid, namun mereka shalat ke dinding masjid dan
tiang-tiangnya. Semestinya tidak perlu menyusahkan diri dalam hal itu. Syari'at itu mudah dan
tidak ada seorang pun yang menyusahkan diri kecuali ia akan lelah sendirian. Dan karena
perintah memakai sutrah adalah perintah sunnah, bukan wajib. Berdasarkan hadits yang
menjelaskan 'Bahwa Nabi shalat bersama jamaah di Mina tanpa menghadap dinding (sutrah).'(
Dan tidak disebutkan dalam hadits tersebut bahwa beliau memasang sutrah. Dan berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Daud dan an-:asa;i dari hadits Ibnu Abbas
Radhiyallahu’anhum, ia berkata: 'Rasulullah shalat di tanah lapang dan tidak ada sesuatu di
hadapannya.'=
Wabillahi taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada :abi Muhammad, keluarga
dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa <><7-<<.
) HR. Muslim (88, Abu Daud =9< dan at-Tirmidzi )%<.
( HR. Al-Bukhari <7, (8), 97& dan Muslim =%(.
= HR. Ahmad &>$$(, Abu Ca'la $7%&, ath-Thabrani dalam Ausath )%89, al-Baihaqi dalam al-Dubra )$8( dari hadits Ibnu
Abbas . Al-Haitsami berkata dalam Majma': Dalam sanadnya ada Hajjaj bin Arthah, ia dha'if.
Dan diriwayatkan pula semisalnya dari hadits Fadhl bin Abbas : oleh imam Ahmad &>$&&, $&$, Abu Daud<&9, an-
:asa;i <=), Abu Ca'la 7<$7 dihasankan oleh al-Iraqi dalam Taqribul Asanid $>)(<.

< PREVIOUS NEXT >