Jika ada yang berkata kepada seseorang: “Bacalah perangkat ini maka dia akan bekerja !”, atau “karena kamu telah membacanya, maka dia tidak bekerja”, dengan tujuan untuk bercanda dari ucapan tersebut. Apakah hal ini termasuk memperolok ayat ?, atau dia termasuk memperolok personalnya ?, dan apa saja yang menjadi rambu-rambu terkait mengolok-olok (agama) ?, semoga Allah menjaga anda. Alhamdulillah. Kata “istihza’” (mengolok-olok) berarti juga “istikhfaf” (meremehkan) dan “sukhriyyah” (menghina), dalam bab ini ada yang sampai mengarah pada kekufuran yang besar sehingga sampai mengeluarkannya dari agama, namun ada juga yang sampai derajat fasik, ada juga yang masih kemungkinan masuk pada dua hukum tersebut. (وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ) التوبة/ 65،66 “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". (QS. At Taubah: 65-66) Para ulama telah menyatakan sebagai ijma’ mereka dalam hal ini. (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْراً مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْراً مِنْهُنّ) الحجرات/ 11 “Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok)”. (QS. Al Hujurat: 11) Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- pernah ditanya: “Apakah orang yang mengolok-olok jenggot atau karena memendekkan kain/celananya, itu termasuk mengolok-olok agama dimana pelakunya termasuk kafir ?” Beliau menjawab: “Hal ini perlu dibedakan, jika ia bertujuan untuk menghina agama, maka termasuk murtad, sebagaimana firman Allah: ( قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ( “Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". (QS. At Taubah: 65) Adapun jika dia menghina personal dengan beberapa sebab lain, seperti; karena jenggotnya atau karena dia memendekkan kain/celananya; karena dia berlebihan atau menghina karena hal lain yang berlebihan atau karena meremehkan urusan tertentu yang menjadi bagian dari agama, dan tujuannya tidak ingin menghina agama, hanya untuk menghina personal/pelakunya, maka tidak sampai murtad. Namun jika dia tujuannya untuk menghina agama atau menganggap ketidaksempurnaan agama, maka dia tergolong murtad, semoga Allah menjaga kita semuanya. Kemudian beliau ditanya lagi setelahnya: “Jika dia mengatakan: “Saya mengatakan hal itu kepada banyak orang hanya untuk bercanda dan mengundang tawa saja”. Maka beliau menjawab: “Hal ini tidak boleh dilakukan, karena termasuk kemungkaran dan pelakunya dalam bahaya, jika dia sampai tergolong pada menghina agama, maka dia kafir”. (Fatawa Syeikh Bin Baaz: 28/365-366) Atas dasar tersebut maka sebaiknya dikatakan berkaitan dengan soal di atas: Jika pelakunya bertujuan untuk menghina ruqyahnya secara khusus, maka dia kafir keluar dari agama; karena termasuk menghina Al Qur’an, namun jika dia bertujuan untuk menghina personal karena dia bukan ahli dalam ruqyah atau karena dia mengklaim pengobatan dengan Al Qur’an namun faktanya tidak demikian, maka bentuk olok-olokan di sini kepada perseorangan tidak sampai kafir, tapi sebuah kefasikan yang diharamkan. Namun jika dia mengaku tidak bermaksud untuk menghina hanya untuk bercanda saja, maka dia berada dalam bahaya, dan tidak ada senda gurau dalam masalah ini. Wallahu A’lamPertanyaan
Teks Jawaban