Pertanyaan: Apakah hukumnya berkhitan bagi laki-laki dan wanita?
Jawaban: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, dan pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Penyebab perbedaan di antara keduanya adalah: bahwa khitan bagi laki-laki mengandung mashlahat (kebaikan) yang kembali kepada salah satu syarat sah shalat dan dalam bersuci (thaharah). Karena bila tetap kulup (tidak dikhitan), apabila air kencing keluar dari lobang ujung zakar (kemaluan lelaki) niscaya ada yang tertinggal dan berkumpul di kulup dan menjadi penyebab penyakit, bisa jadi infeksi atau radang (di kemaluan), atau setiap kali ia bergerak keluarlah kotoran darinya, maka ia menjadi najis karena hal itu.
Adapun wanita, kesudahan faedahnya adalah mengurangi syahwatnya. Ini adalah tuntutan kesempurnaan dan bukan dari sisi menghilangkan penyakit.
Para ulama menyebutkan syarat kewajiban khitan bahwa ia tidak merasa khawatir terhadap dirinya. Jika ia merasa khawatir terhadap dirinya dari kebinasaan atau sakit, maka ia tidak wajib, karena kewajiban menjadi tidak wajib bila tidak mampu, atau takut binasa atau bahaya.
Dalil wajib khitan bagi laki-laki adalah:
Pertama, disebutkan dalam banyak hadits bahwa Nabi e menyuruh orang yang masuk Islam agar berkhitan, dan asal perintah adalah menunjukkan wajib.
Kedua, khitan adalah perbedaan di antara muslim dan kristen, sehingga kaum muslimin mengenal orang-orang yang terbunuh dari mereka dalam peperangan dengan khitan. Mereka berkata: khitan adalah ciri khas, apabila merupakan ciri khas, maka hukumnya wajib karena wajib membedakan di antara kafir dan muslim, dan karena ini diharamkan menyerupai orang kafir, berdasarkan sabda Nabi e:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka."[1]
Ketiga, khitan adalah memotong salah satu anggota tubuh, dan memotong salah satu anggota tubuh hukumnya haram, dan yang haram tidak dibolehkan kecuali untuk sesuatu yang wajib. Maka atas dasar ini khitan hukumnya wajib.
Keempat, sesungguhnya khitan dilaksanakan oleh wali anak yatim, hal itu merupakan tindakan melewati batas terhadapnya dan terhadap hartanya, karena ia akan memberi upah kepada tukang khitan. Jika tidak wajib tentu tidak boleh melakukan tindakan melewati batas terhadap badannya.
Semua dalil secara riwayat dan teori ini menunjukkan wajibnya khitan terhadap laki-laki. Adapun wanita, terhadap kewajiban perlu ditinjau lebih jauh, maka pendapat yang paling nampak bahwa hukumnya wajib bagi laki-laki bukan bagi wanita. Dan ada hadit dha'if yang berbunyi:
الخِتَانُ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ
"Khitan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita."[2]
Jika hadits ini shahih niscaya menjadi pemisah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin –Majmu' Fatawa wa Rasa`il 11/117.
Pertanyaan: apakah khitan merupakan syarat sah masuk Islam?
Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah Y semata. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Adapun sesudah itu: khitan termasuk sunnah fithrah bagi laki-laki dan wanita. Sepantasnya bagi para da'i agar membiarkan persoalan khitan saat berdakwah kepada orang-orang kafir untuk masuk Islam –apabila hal itu menyebabkan dia lari dari Islam-. Sesungguhnya Islam dan ibadah sah tanpa berkhitan. Dan setelah Islam menetap di hatinya, ia akan merasa disyari'atkannya khitan.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa 5/116.
Pertanyaan: Kapankah waktu yang utama dan cocok untuk mengkhitan anak-anak? Apakah dalam usia menyusui atau di usia baligh?
Jawaban: Segala puji bagi Allah Y semata. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Wa ba'du: sejauh yang kami ketahui, khitan tidak mempunyai batas tertentu dari syara' yang suci. Akan tetapi bilamana di usia lebih kecil maka ia lebih utama dan lebih mudah terhadap bayi laki-laki dan wanita. Dari hal itu bisa diketahui bahwa tidak mengapa khitan di usia menyusui.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.