
Hukum Membagi Agama Kepada Isi dan Kulit
Pertanyaan: Apakah hukumnya membagi agama kepada isi (seperti shalat, puasa
dll. pent) dan kulit (seperti jenggot)?
Jawaban: Membagi agama kepada isi dan kulit adalah pembagian yang salah dan
batil. Seluruh ajaran agama adalah isi dan semuanya bermanfaat untuk hamba, semuanya
mendekatkan diri kepada Allah , dan seluruhnya seseorang diberi pahala atasnya.
Semuanya berguna bagi seseorang dengan bertambah imannya dan merendahkan dirinya
kepada Rabb-nya, sampai dalam masalah yang terkait pakaian dan tingkah laku dan yang
semisalnya. Semua itu, apabila manusia melakukannya karena mendekatkan diri kepada
Allah dan mengikuti rasul-Nya maka sesungguhnya ia diberi pahala atasnya. Dan kulit,
seperti yang kita ketahui, tidak bermanfaat, bahkan dibuang, dan tidak ada dalam agama
Islam dan syari'at yang seperti ini. Bahkan semua ajaran islam adalah isi yang seseorang
mengambil manfaat dengannya apabila niatnya ikhlas karena Allah dan bagus dalam
mutaba'ahnya kepada Rasulullah . Dan kepada orang-orang yang menjual ungkapan ini
hendaknya berfikir dengan sungguh dalam persoalan ini, sehingga mereka mengetahui
kebenaran kemudian hendaknya mereka mengikutinya dan meninggalkan seperti
ungkapan ini.
Benar, sesungguhnya agama Islam mengandung perkara-perkara penting yang
agung seperti rukun-rukun Islam yang lima yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam
sabdanya :
:
.
"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak adalah Ilah (yang berhak
disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah ,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan puasa Ramadhan."1
Dan padanya ada beberapa perkara yang kurang dari hal itu, akan tetapi tidak ada yang
dinamakan kulit yang manusia tidak mengambil manfaat dengannya, terlebih lagi
melemparnya dan membuangnya.
Adapun terkait masalah jenggot: maka tidak disangsikan lagi bahwa
memanjangkannya adalah ibadah karena Nabi memerintahkannya.2 Dan segala yang
diperintahkan oleh Nabi merupakan ibadah yang manusia mendekatkan diri kepada
Rabb-nya dengan menjunjung perintah nabi-Nya , bahkan ia merupakan petunjuk Nabi
dan semua saudaranya para rasul, sebagaimana firman Allah tentang Harun : bahwa
ia berkata kepada Musa :
Harun menjawab:"Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku,… ". (QS.
Thaha:94)
Dan shahih dari Nabi bahwa memanjangkan jenggot termasuk fithrah yang manusia
difithrahkan atasnya,3 maka memanjangkannya termasuk ibadah dan bukan adat
(kebiasaan) dan bukan pula hanya merupakan kulit seperti yang disangka sebagian orang.
Syaikh Ibnu Utsaimin –Majmu' Fatawa wa Rasail 3/124-125.
Dalam agama tidak ada yang dinamakan kulit
Pertanyaan: Apakah hukumnya orang yang berkata: Sesungguhnya mencukur
rambut dan memendekkan pakaian hanyalah kulit dan bukan merupakan dasar dalam
agama? Atau pada orang yang mentertawakan orang yang melakukan hal itu?
Jawaban: Ungkapan ini sangat berbahaya dan kemungkaran besar. Tidak ada
istilah kulit dalam agama, bahkan semuanya adalah isi, kebaikan dan memperbaiki, dan
1 Al-Bukhari 8 dan Muslim 16.
2 al-Bukhari 5892, 5893, Muslim 259, dari hadits Ibnu Umar , dan Muslim 260 dari hadits Abu Hurairah .
3 Muslim 261 dari hadits Aisyah .
terbagi kepada dasar dan cabang. Persoalan jenggot dan memendekkan pakaian
termasuk cabang, bukan termasuk dasar, akan tetapi sesuatu dari ajaran agama tidak
boleh dinamakan kulit. Dikhawatirkan orang yang mengatakan sepertu ucapan ini karena
meremehkan dan mengolok-olok bahwa ia menjadi murtad karena hal itu dari agamanya,
berdasarkan firman Allah :
} { } {
Katakanlah:"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". * Tidak usah kamu
minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.. (QS. at-Taubah: 65-66)
Rasulullah adalah yang menyuruh memanjangkan jenggot, membiarkannya, dan
mengulurkannya, memotong kumis dan memendekkannya. Maka wajib mematuhinya,
membesarkan perintah dan larangannya dalam semua perkara. Abu Muhammad ibn
Hazm4 menyebutkan ijma' para ulama bahwa memanjangkan jenggot dan memotong
kumis adalah perkara yang diwajibkan. Dan tidak diragukan bahwa kebahagiaan,
keselamatan, kemuliaan, dan kesudahan yang terpuji adalah dalam taat kepada Allah
dan rasul-Nya, dan sesungguhnya kebinasaan, kerugiaan, dan kesudahan yang buruk
adalah dalam maksiat kepada Allah dan rasul-Nya . Seperti ini pula mengangkat
pakaian di atas dua mata kaki adalah perkara yang wajib, berdasarkan sabda Nabi :
"Sesuatu yang berada di bawah dua mata kaki dari sarung maka di dalam neraka."5
Dan sabdanya :
... :
"Ada tiga golongan yang Allah tidak berbicara kepada mereka, tidak memandang
kepada mereka, dan tidak membersihkan mereka (dari dosa) dan bagi mereka siksaan
4 Lihat kitabnya: Tingkatan-tingkatan ijma' hal 157.
5 Al-Bukhari: 5787
yang pedih:…yang mengulur sarung (di bawah dua mata kaki), menjual barangnya
dengan sumpah palsu."6
Dan sabda Nabi :
"Allah ridak memandang kepada orang yang mengulur pakaiannya karena sombong."7
Seorang muslim wajib bertaqwa kepada Allah , dan hendaklah ia mengangkat
pakaiannya, sama saja baju jubah atau sarung, atau celana, dan jangan turun dari dua
mata kaki, dan yang paling utama adalah di antara pertengahan betis hingga mata kaki.
Apabila isbal itu dari orang yang sombong niscaya dosanya lebih besar. Dan apabila
disebabkan kelalaian, bukan karena sombong maka ia adalah perbuatan mungkar dan
pelakunya berdosa, akan tetapi dosanya lebih kecil dari dosa orang yang sombong. Tidak
diragukan bahwa isbal adalah wasilah (sarana) menuju kesombongan, sekalipun
pelakunya mengaku bahwa ia melakukannya bukan karena sombong, karena ancaman
dalam hadits bersifat umum maka tidak boleh meremehkannya. Adapun cerita Abu Bakar
ash-Shiddiq dan ucapannya kepada Nabi : "Sesungguhnya salah satu dari dua sisi
sarung saya terulur kecuali apabila ia menjaga hal itu darinya, maka Nabi bersabda:
'Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."8 Maka ini pada
orang yang kondisinya sama seperti kondisi Abu Bakar , ia menjaganya dan
bersungguh-sungguh mengawasinya. Adapun orang yang mengulur pakaiannya secara
sengaja maka ini terkena umumnya ancaman dan bukan seperti Abu Bakar ash-Shiddiq
. Dan dalam mengulur (isbal) pakaian disertai yang terdahulu dari ancaman merupakan
sikap israf (berlebihan) dan menyebabkan kotor dan najis serta menyerupai perempuan.
Semua itu wajib dijaga oleh setiap muslim. Wallahu waliyyut taufiq wal hadi ila sawaais
sabiil.
Syaikh Bin Baz – Majalah Dakwah edisi: 1607.
6 Muslim: 106.
7 Al-Bukhari 5783 dan Muslim 2085.
8 Al-Bukhari: 5784.