Artikel

  


Hukum Membagi Agama Kepada Isi dan Kulit


 Pertanyaan: Apakah hukumnya membagi agama kepada isi (seperti shalat, puasa


dll. pent) dan kulit (seperti jenggot)?


 Jawaban: Membagi agama kepada isi dan kulit adalah pembagian yang salah dan


batil. Seluruh ajaran agama adalah isi dan semuanya bermanfaat untuk hamba, semuanya


mendekatkan diri kepada Allah , dan seluruhnya seseorang diberi pahala atasnya.


Semuanya berguna bagi seseorang dengan bertambah imannya dan merendahkan dirinya


kepada Rabb-nya, sampai dalam masalah yang terkait pakaian dan tingkah laku dan yang


semisalnya. Semua itu, apabila manusia melakukannya karena mendekatkan diri kepada


Allah  dan mengikuti rasul-Nya maka sesungguhnya ia diberi pahala atasnya. Dan kulit,


seperti yang kita ketahui, tidak bermanfaat, bahkan dibuang, dan tidak ada dalam agama


Islam dan syari'at yang seperti ini. Bahkan semua ajaran islam adalah isi yang seseorang


mengambil manfaat dengannya apabila niatnya ikhlas karena Allah  dan bagus dalam


mutaba'ahnya kepada Rasulullah . Dan kepada orang-orang yang menjual ungkapan ini


hendaknya berfikir dengan sungguh dalam persoalan ini, sehingga mereka mengetahui


kebenaran kemudian hendaknya mereka mengikutinya dan meninggalkan seperti


ungkapan ini.


 Benar, sesungguhnya agama Islam mengandung perkara-perkara penting yang


agung seperti rukun-rukun Islam yang lima yang dijelaskan oleh Rasulullah  dalam


sabdanya :


    :               


 .  


"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak adalah Ilah (yang berhak


disembah) selain Allah  dan sesungguhnya Muhammad  adalah utusan Allah ,


mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan puasa Ramadhan."1  


Dan padanya ada beberapa perkara yang kurang dari hal itu, akan tetapi tidak ada yang


dinamakan kulit yang manusia tidak mengambil manfaat dengannya, terlebih lagi


melemparnya dan membuangnya.


 Adapun terkait masalah jenggot: maka tidak disangsikan lagi bahwa


memanjangkannya adalah ibadah karena Nabi  memerintahkannya.2 Dan segala yang


diperintahkan oleh Nabi  merupakan ibadah yang manusia mendekatkan diri kepada


Rabb-nya dengan menjunjung perintah nabi-Nya , bahkan ia merupakan petunjuk Nabi  


dan semua saudaranya para rasul, sebagaimana firman Allah  tentang Harun : bahwa


ia berkata kepada Musa :


     


Harun menjawab:"Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku,… ". (QS.


Thaha:94)


Dan shahih dari Nabi  bahwa memanjangkan jenggot termasuk fithrah yang manusia


difithrahkan atasnya,3 maka memanjangkannya termasuk ibadah dan bukan adat


(kebiasaan) dan bukan pula hanya merupakan kulit seperti yang disangka sebagian orang.


Syaikh Ibnu Utsaimin –Majmu' Fatawa wa Rasail 3/124-125.


 


Dalam agama tidak ada yang dinamakan kulit


 Pertanyaan: Apakah hukumnya orang yang berkata: Sesungguhnya mencukur


rambut dan memendekkan pakaian hanyalah kulit dan bukan merupakan dasar dalam


agama? Atau pada orang yang mentertawakan orang yang melakukan hal itu?


 Jawaban: Ungkapan ini sangat berbahaya dan kemungkaran besar. Tidak ada


istilah kulit dalam agama, bahkan semuanya adalah isi, kebaikan dan memperbaiki, dan


                                                 


1  Al-Bukhari 8 dan Muslim 16.


2  al-Bukhari 5892, 5893, Muslim 259, dari hadits Ibnu Umar , dan Muslim 260 dari hadits Abu Hurairah .


3  Muslim 261 dari hadits Aisyah .


terbagi kepada dasar dan cabang. Persoalan jenggot dan memendekkan pakaian


termasuk cabang, bukan termasuk dasar, akan tetapi  sesuatu dari ajaran agama tidak


boleh dinamakan kulit. Dikhawatirkan orang yang mengatakan sepertu ucapan ini karena


meremehkan dan mengolok-olok bahwa ia menjadi murtad karena hal itu dari agamanya,


berdasarkan firman Allah :


      } {     }  {


Katakanlah:"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". * Tidak usah kamu


minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.. (QS. at-Taubah: 65-66)


 Rasulullah  adalah yang menyuruh memanjangkan jenggot, membiarkannya, dan


mengulurkannya, memotong kumis dan memendekkannya. Maka wajib mematuhinya,


membesarkan perintah dan larangannya dalam semua perkara. Abu Muhammad ibn


Hazm4 menyebutkan ijma' para ulama bahwa memanjangkan jenggot dan memotong


kumis adalah perkara yang diwajibkan. Dan tidak diragukan bahwa kebahagiaan,


keselamatan, kemuliaan, dan kesudahan yang terpuji adalah dalam taat kepada Allah  


dan rasul-Nya, dan sesungguhnya kebinasaan, kerugiaan, dan kesudahan yang buruk


adalah dalam maksiat kepada Allah  dan rasul-Nya . Seperti ini pula mengangkat


pakaian di atas dua mata kaki adalah perkara yang wajib, berdasarkan sabda Nabi :


         


"Sesuatu yang berada di bawah dua mata kaki dari sarung maka di dalam neraka."5  


Dan sabdanya :


            ... :      


"Ada tiga golongan yang Allah  tidak berbicara kepada mereka, tidak memandang


kepada mereka, dan tidak membersihkan mereka (dari dosa) dan bagi mereka siksaan


                                                 


4 Lihat kitabnya: Tingkatan-tingkatan ijma' hal 157.


5 Al-Bukhari: 5787


yang pedih:…yang mengulur sarung (di bawah dua mata kaki),  menjual barangnya


dengan sumpah palsu."6


Dan sabda Nabi :


        


"Allah  ridak memandang kepada orang yang mengulur pakaiannya karena sombong."7


Seorang muslim wajib bertaqwa kepada Allah , dan hendaklah ia mengangkat


pakaiannya, sama saja baju jubah atau sarung, atau  celana, dan jangan turun dari dua


mata kaki, dan yang paling utama adalah di antara pertengahan betis hingga mata kaki.


Apabila isbal itu dari orang yang sombong niscaya dosanya lebih besar. Dan apabila


disebabkan kelalaian, bukan karena sombong maka ia adalah perbuatan mungkar dan


pelakunya berdosa, akan tetapi dosanya lebih kecil dari dosa orang yang sombong. Tidak


diragukan bahwa isbal adalah wasilah (sarana) menuju kesombongan, sekalipun


pelakunya mengaku bahwa ia melakukannya bukan karena sombong, karena ancaman


dalam hadits bersifat umum  maka tidak boleh meremehkannya. Adapun cerita Abu Bakar


ash-Shiddiq  dan ucapannya kepada Nabi : "Sesungguhnya salah satu dari dua sisi


sarung saya terulur kecuali apabila ia menjaga hal itu darinya, maka Nabi  bersabda:


'Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."8 Maka ini pada


orang yang kondisinya sama seperti kondisi Abu Bakar , ia menjaganya dan


bersungguh-sungguh mengawasinya. Adapun orang yang mengulur pakaiannya secara


sengaja maka ini terkena umumnya ancaman dan bukan seperti Abu Bakar ash-Shiddiq


. Dan dalam mengulur (isbal) pakaian disertai yang terdahulu dari ancaman merupakan


sikap israf (berlebihan) dan menyebabkan kotor dan najis serta menyerupai perempuan.


Semua itu wajib dijaga oleh setiap muslim. Wallahu waliyyut taufiq wal hadi ila sawaais


sabiil.


Syaikh Bin Baz – Majalah Dakwah edisi: 1607.


 


                                                 


6 Muslim: 106.


7 Al-Bukhari 5783 dan Muslim 2085.


8  Al-Bukhari: 5784.



Tulisan Terbaru

Salafus Shalih dan Me ...

Salafus Shalih dan Menjaga Waktu

Safar, Definisi Dan H ...

Safar, Definisi Dan Hukumnya