Artikel




Qunut dalam Shalat Witir


Tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah


shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau qunut pada shalat


witir.


Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Tidak ada sedikit


pun riwayat padanya dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.’1


Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata: ‘Saya tidak


tidak menghapal satu riwayat pun yang shahih dari Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam qunut.’2  


Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: ‘Tidak shahih


dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut dalam shalat Witir


satu hadits yang musnad.’3


Dan kelengkapan pembicaan maka sesungguhnya di


sini ada dua bagian:


Bagian pertama: qunut dalam shalat Witir di luar bulan


Ramadhan. Ini disyari’atkan menurut pendapat mayoritas


1Zadul Ma’ad 1/323 dan al-Badrul Munir 4/331.


2Shahih Ibnu Khuzaimah 2/151.


3Al-Istidzkar 5/176.


3


ulama, dan ia diriwayatkan dari sebagian sahabat radhiyallahu


‘anhu.


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Qunut dalam


shalat Witir diriwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu


Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan riwayat dari mereka lebih


shahih dari pada qunut dalam shalat fajar.4


Atha` rahimahullah berkata: ‘Para sahabat Nabi


shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya (qunut shalat


Witir).’5


Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Umar


radhiyallahu ‘anhu qunut dari tahun ke tahun.’6


Bagian kedua: Qunut dalam shalat Witir di bulan


Ramadhan. Inilah yang diperdebatkan para ulama atas


beberapa pendapat, yang paling nampak ada dua pendapat:  


Pertama: disyari’atkan sebulan penuh, ia diriwayatkan


dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,


al-Hasan rahimahullah,’Atha` rahimahullah, Abu Tsaur


rahimahullah, an-Nakha`i rahimahullah, Ishaq rahimahullah, al


4Zadul Ma’ad 1/323


5Mukhtashar  qiyamul lail hal 313.


6Zadul Ma’ad 1/323


4


Auza`i rahimahullah. Ia adalah madzhab Hanbali dan pendapat


mazhab Hanafi.7


Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Sebelumnya saya


berpendapat bahwa qunut pada pertengahan (kedua) dari


bulan Ramadhan, kemudian saya berpendapat agar tidak


menyempitkan manusia agar qunut sepanjang tahun.8


Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata ketika


disebutkan pendapat imam Ahmad rahimahullah dalam satu


riwayat darinya bahwa ia tidak berpendapat qunut kecuali pada


separo kedua: ‘Menurut pendapat kami bahwa dia telah


menarik pendapat ini, karena ia telah menyatakan hal itu dalam


riwayat Khathab.’9


Pendapat kedua: Tidak disyari’atkan qunut kecuali


pada separo kedua dari bulan ini. Ibnu Mundzir rahimahullah


berkata: hal itu diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalih radhiyallahu


‘anhu dan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dan Abdullah bin


Umar radhiyallahu ‘anhu melakukan hal itu...dengannya


berpendapat Muhammad bin Sirin rahimahullah, az-Zuhri


7Lihat: al-Ausath 5/206  dan al-Mughni 2/580.


8Ar-Riwayatain 1/164, al-Furu’ 1/111, dan al-Inshaf 4/124.


9Al-Furu’ 1/111.


5


rahimahullah, Malik bin Anas rahimahullah, dan Syafi’i


rahimahullah.10


Az-Zuhri rahimahullah berkata: ‘Tidak ada qunut dalam


setahun kecuali di pertengahan kedua dari bulan Ramadhan.


Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq rahimahullah dalam


Mushannafnya.


At-Tirmidzi rahimahullah berkata: para ulama berbeda


pendapat tentang qunut dalam shalat Witir: Abdullah bin


Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berpendapat disyari’atkan qunut


dalam shalat Witir sepanjang tahun, dan ia adalah pendapat


sebagian ulama. Ini juga pendapat Sufyan ats-Tsauri, Ibnul


Mubarak, Ishaq, dan para ulama Kufah rahimahumullah.


Dan diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu


‘anhu: Tidak ada qunut kecuali pada pertengahan kedua dari


bulan Ramadhan, sebagian ulama mengambil pendapat ini.11


Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Adapun qunut


witir, ada tiga pendapat para ulama: ada yang berpendapat:


Tidak disunnahkan sama sekali, karena tidak ada riwayat dari


10 Al-Ausath 5/206-207 dan lihat : Istidzkar 5/174-175.


11 Jami’ at-Tirmidzi bab qunut dalam shalat Witir.


6


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau qunut dalam


shalat Witir.


Ada yang berpendapat: bahkan disunnahkan sepanjang


tahun, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud


radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya, dan karena dalam Sunan


bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Hasan


bin Ali radhiyallahu ‘anhuma doa yang dibaca dalam qunut


Witir.


Ada yang berpendapat: bahwa qunut pada


pertengahan kedua dari bulan Ramadhan, seperti yang


dilakukan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu.


Kesimpulan: Sesungguhnya qunut Witir termasuk jenis


do’a dalam shalat, siapa yang menghendaki ia boleh


melakukannya dan siapa yang ingin meninggalkannya tidak


mengapa.. apabila seseorang menjadi imam dalam qiyam


Ramadhan, jika ia qunut sebulan penuh berarti ia melakukan


kebaikan. Jika ia qunut di pertengahan kedua sungguh ia telah


berbuat baik, dan jika ia tidak qunut sama sekali berarti ia


sudah melakukan kebaikan.12


12 Al-Fatawa 22/271.


7


Ia berkata: ‘Semuanya boleh, siapa yang melakukan


salah satunya maka tidak ada celaan atasnya.’13


13 Al-Fatawa 23 /99.


8



Tulisan Terbaru

Perjalanan Hidup SA’D ...

Perjalanan Hidup SA’D BIN MU’ADZ r.a

Kejadian-kejadian pen ...

Kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah Fathu Makkah sampai Rasulullah saw. Wafat. Bagian 1 Oleh: DR. Mustafa as Siba’i.

Peperangan Rasulullah ...

Peperangan Rasulullah saw. Bagian 3 Oleh: DR. Mustafa as Siba’i.

Peperangan Rasulullah ...

Peperangan Rasulullah saw. Bagian 1 Oleh: DR. Mustafa as Siba’i.