
Qunut dalam Shalat Witir
Tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau qunut pada shalat
witir.
Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Tidak ada sedikit
pun riwayat padanya dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.’1
Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata: ‘Saya tidak
tidak menghapal satu riwayat pun yang shahih dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam qunut.’2
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: ‘Tidak shahih
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut dalam shalat Witir
satu hadits yang musnad.’3
Dan kelengkapan pembicaan maka sesungguhnya di
sini ada dua bagian:
Bagian pertama: qunut dalam shalat Witir di luar bulan
Ramadhan. Ini disyari’atkan menurut pendapat mayoritas
1Zadul Ma’ad 1/323 dan al-Badrul Munir 4/331.
2Shahih Ibnu Khuzaimah 2/151.
3Al-Istidzkar 5/176.
3
ulama, dan ia diriwayatkan dari sebagian sahabat radhiyallahu
‘anhu.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Qunut dalam
shalat Witir diriwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan riwayat dari mereka lebih
shahih dari pada qunut dalam shalat fajar.4
Atha` rahimahullah berkata: ‘Para sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya (qunut shalat
Witir).’5
Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Umar
radhiyallahu ‘anhu qunut dari tahun ke tahun.’6
Bagian kedua: Qunut dalam shalat Witir di bulan
Ramadhan. Inilah yang diperdebatkan para ulama atas
beberapa pendapat, yang paling nampak ada dua pendapat:
Pertama: disyari’atkan sebulan penuh, ia diriwayatkan
dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
al-Hasan rahimahullah,’Atha` rahimahullah, Abu Tsaur
rahimahullah, an-Nakha`i rahimahullah, Ishaq rahimahullah, al
4Zadul Ma’ad 1/323
5Mukhtashar qiyamul lail hal 313.
6Zadul Ma’ad 1/323
4
Auza`i rahimahullah. Ia adalah madzhab Hanbali dan pendapat
mazhab Hanafi.7
Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Sebelumnya saya
berpendapat bahwa qunut pada pertengahan (kedua) dari
bulan Ramadhan, kemudian saya berpendapat agar tidak
menyempitkan manusia agar qunut sepanjang tahun.8
Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata ketika
disebutkan pendapat imam Ahmad rahimahullah dalam satu
riwayat darinya bahwa ia tidak berpendapat qunut kecuali pada
separo kedua: ‘Menurut pendapat kami bahwa dia telah
menarik pendapat ini, karena ia telah menyatakan hal itu dalam
riwayat Khathab.’9
Pendapat kedua: Tidak disyari’atkan qunut kecuali
pada separo kedua dari bulan ini. Ibnu Mundzir rahimahullah
berkata: hal itu diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalih radhiyallahu
‘anhu dan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dan Abdullah bin
Umar radhiyallahu ‘anhu melakukan hal itu...dengannya
berpendapat Muhammad bin Sirin rahimahullah, az-Zuhri
7Lihat: al-Ausath 5/206 dan al-Mughni 2/580.
8Ar-Riwayatain 1/164, al-Furu’ 1/111, dan al-Inshaf 4/124.
9Al-Furu’ 1/111.
5
rahimahullah, Malik bin Anas rahimahullah, dan Syafi’i
rahimahullah.10
Az-Zuhri rahimahullah berkata: ‘Tidak ada qunut dalam
setahun kecuali di pertengahan kedua dari bulan Ramadhan.
Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq rahimahullah dalam
Mushannafnya.
At-Tirmidzi rahimahullah berkata: para ulama berbeda
pendapat tentang qunut dalam shalat Witir: Abdullah bin
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berpendapat disyari’atkan qunut
dalam shalat Witir sepanjang tahun, dan ia adalah pendapat
sebagian ulama. Ini juga pendapat Sufyan ats-Tsauri, Ibnul
Mubarak, Ishaq, dan para ulama Kufah rahimahumullah.
Dan diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu
‘anhu: Tidak ada qunut kecuali pada pertengahan kedua dari
bulan Ramadhan, sebagian ulama mengambil pendapat ini.11
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Adapun qunut
witir, ada tiga pendapat para ulama: ada yang berpendapat:
Tidak disunnahkan sama sekali, karena tidak ada riwayat dari
10 Al-Ausath 5/206-207 dan lihat : Istidzkar 5/174-175.
11 Jami’ at-Tirmidzi bab qunut dalam shalat Witir.
6
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau qunut dalam
shalat Witir.
Ada yang berpendapat: bahkan disunnahkan sepanjang
tahun, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya, dan karena dalam Sunan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Hasan
bin Ali radhiyallahu ‘anhuma doa yang dibaca dalam qunut
Witir.
Ada yang berpendapat: bahwa qunut pada
pertengahan kedua dari bulan Ramadhan, seperti yang
dilakukan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu.
Kesimpulan: Sesungguhnya qunut Witir termasuk jenis
do’a dalam shalat, siapa yang menghendaki ia boleh
melakukannya dan siapa yang ingin meninggalkannya tidak
mengapa.. apabila seseorang menjadi imam dalam qiyam
Ramadhan, jika ia qunut sebulan penuh berarti ia melakukan
kebaikan. Jika ia qunut di pertengahan kedua sungguh ia telah
berbuat baik, dan jika ia tidak qunut sama sekali berarti ia
sudah melakukan kebaikan.12
12 Al-Fatawa 22/271.
7
Ia berkata: ‘Semuanya boleh, siapa yang melakukan
salah satunya maka tidak ada celaan atasnya.’13
13 Al-Fatawa 23 /99.
8