Membaca Dari Mushaf Ketika
Shalat Malam
Membaca Dari Mushhaf Ketika Shalat Malam
Al-Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahih-nya,
Aisyah radhiyallahu ‘anhu ketika shalat diimami oleh budaknya
yang bernama Dzakwan rahimahullah yang membaca dari
Mushhaf.1
Ibnu Nashr rahimahullah meriwayatkan dalam
‘Qiyamul Lail’ dan Ibnu Abi Daud rahimahullah dalam ‘Kitab al-
Mashahif’, dari az-Zuhri rahimahullah bahwa ia berkata tatkala
ditanya tentang membaca dari mushhaf dalam shalat: ‘Kaum
muslimin senantiasa melakukan hal itu sejak permulaan Islam.’
Dan dalam satu lafazh: ‘Orang-orang terbaik dari kami
membaca (al-Qur`an dalam shalat) dari Mushhaf.’
Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Tidak mengapa ia
(imam) shalat qiyamullail dengan manusia dan ia memandang
1 Riwayat yang di’gantungkan’ (mu’allaq) oleh al-Bukhari ini diriwayatkan
secara maushul (bersambung sanadnya) oleh Ibnu Abi Syaibah dan
Mushannaf-nya dan Ibnu Abi Daud dalam Kitab al-Mashahif. Ibnu Hajar
rahimahullah berkata dalam Taghliq at-Ta’liq (2/291): Ia adalah atsar
yang shahih.
4
mushhaf.’ Ditanya kepadanya: ‘Shalat wajib?’ Ia menjawab:
‘Saya tidak pernah mendengar sedikitpun padanya.’2
Pendapat yang shahih dalam masalah ini adalah boleh
membaca (al-Qur`an) dari mushhaf pada shalat malam, ia
adalah pendapat para ulama mazhab Syafii, Hanbali dan yang
lainnya.3
Faidah: Membatalkan shalat karena membaca al-
Qur`an dari mushhaf adalah pendapat yang lemah. Muhammad
bin Nashr rahimahullah berkata: ‘Kami tidak mengetahui
seseorang sebelum Abu Hanifah rahimahullah yang
membatalkan shalatnya. Sesungguhnya satu kaum tidak
menyukai hal itu karena ia termasuk perbuatan ahli kitab, maka
mereka tidak menyukai kaum muslimin menyerupai mereka.
Adapun membatalkan shalatnya maka tidak ada satu pendapat
pun yang kami ketahui...’4
2 Al-Mughni 2/280.
3 Mushtashar Qiyamul lail hal. 233.
4 Mushtashar Qiyamul Lail hal 234.