Artikel

Hukum Meluangkan Waktu Penuh Untuk Ibadah di Bulan Ramadhan








Tanya :


Apakah termasuk sunnah meluangkan waktu penuh pada


bulan Ramadhan untuk melakukan amal-amal saleh dan


berkonsentrasi untuk istirahat dan beribadah?


Jawab :


Seorang muslim seluruh amalnya adalah ibadah.


Kewajiban-kewajiban yang ditunaikan jika betul niatnya,


seluruhnya adalah ibadah. Ibadah bukan hanya shalat


atau puasa saja. Menuntut ilmu dan mengajarkannya,


berdakwah kepada Allah, mendidik anak-anak dan


mengayomi mereka, mengerjakan tugas keluarga,


berbuat baik kepada hamba-hamba Allah, mencurahkan


tenaga untuk membantu manusia, meringankan orang


yang kesusahan dan kesedihan, memberi manfaat kepada


manusia dengan amal yang dibolehkan dan mencari


rezeki yang halal, itu semua adalah ibadah kepada Allah -


ta’ala- jika benar niatnya.


Seorang muslim yang Allah beri taufik sehingga


dapat menggabungkan antara ibadah-ibadah khusus dan


umum, telah mendapat kebaikan yang sangat besar.


4


Menunaikan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya


pada bulan Ramadhan dengan amanah dan tulus


termasuk ibadah yang berganjar pahala. Siapa yang


mencukupkan mengerjakan amalan khusus karena


ketidakmampuannya untuk mengerjakan amal lain, dia


pun berada pada kebaikan yang besar jika mengikhlaskan


niatnya untuk Allah dan bersungguh-sungguh dalam


melakukan amal salehnya.


Dua Ramadhan dilalui Nabi -shalallahu alaihi


wasalam- dalam keadaan berjihad. Yaitu Perang Badar


Kubro yang terjadi pada 17 Ramadhan 2 H dan Perang


Fathul Makkah yang terjadi pada bulan Ramadhan 8 H.


Nabi -shalallahu alaihi wasalam- pernah melakukan


perjalanan di bulan Ramadhan yang beliau berbuka, tidak


berpuasa, tatkala melihat kesulitan yang dialami para


sahabatnya yang berpuasa.


Maksud dari semua penjelasan di atas bahwa seorang


muslim hendaknya bersungguh-sungguh melakukan


amalan-amalan saleh di bulan Ramadhan dan tidak


menjadikan bulan Ramadhan sebagai waktu menganggur,


tidur, lalai dan melakukan penyimpangan.


[Dipublikasikan oleh Majalah ad-Da'wah no.1284 tertanggal 5-


9-1411 – Majmu Fatwa wa Maqôlat Mutanawi'ah juz XI]



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i