Hukum Meluangkan Waktu Penuh Untuk Ibadah di Bulan Ramadhan
Tanya :
Apakah termasuk sunnah meluangkan waktu penuh pada
bulan Ramadhan untuk melakukan amal-amal saleh dan
berkonsentrasi untuk istirahat dan beribadah?
Jawab :
Seorang muslim seluruh amalnya adalah ibadah.
Kewajiban-kewajiban yang ditunaikan jika betul niatnya,
seluruhnya adalah ibadah. Ibadah bukan hanya shalat
atau puasa saja. Menuntut ilmu dan mengajarkannya,
berdakwah kepada Allah, mendidik anak-anak dan
mengayomi mereka, mengerjakan tugas keluarga,
berbuat baik kepada hamba-hamba Allah, mencurahkan
tenaga untuk membantu manusia, meringankan orang
yang kesusahan dan kesedihan, memberi manfaat kepada
manusia dengan amal yang dibolehkan dan mencari
rezeki yang halal, itu semua adalah ibadah kepada Allah -
ta’ala- jika benar niatnya.
Seorang muslim yang Allah beri taufik sehingga
dapat menggabungkan antara ibadah-ibadah khusus dan
umum, telah mendapat kebaikan yang sangat besar.
4
Menunaikan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya
pada bulan Ramadhan dengan amanah dan tulus
termasuk ibadah yang berganjar pahala. Siapa yang
mencukupkan mengerjakan amalan khusus karena
ketidakmampuannya untuk mengerjakan amal lain, dia
pun berada pada kebaikan yang besar jika mengikhlaskan
niatnya untuk Allah dan bersungguh-sungguh dalam
melakukan amal salehnya.
Dua Ramadhan dilalui Nabi -shalallahu alaihi
wasalam- dalam keadaan berjihad. Yaitu Perang Badar
Kubro yang terjadi pada 17 Ramadhan 2 H dan Perang
Fathul Makkah yang terjadi pada bulan Ramadhan 8 H.
Nabi -shalallahu alaihi wasalam- pernah melakukan
perjalanan di bulan Ramadhan yang beliau berbuka, tidak
berpuasa, tatkala melihat kesulitan yang dialami para
sahabatnya yang berpuasa.
Maksud dari semua penjelasan di atas bahwa seorang
muslim hendaknya bersungguh-sungguh melakukan
amalan-amalan saleh di bulan Ramadhan dan tidak
menjadikan bulan Ramadhan sebagai waktu menganggur,
tidur, lalai dan melakukan penyimpangan.
[Dipublikasikan oleh Majalah ad-Da'wah no.1284 tertanggal 5-
9-1411 – Majmu Fatwa wa Maqôlat Mutanawi'ah juz XI]