Artikel




Keistimewaan Agama Islam


Kenapa Orang-orang Islam menyangka bahwa Agamanya adalah agama yang paling


benar ? apakah ada alasan-alasan yang meyakinkan ?


Segala puji hanya milik Allah semata,


Penanya yang terhormat, dari pertanyaan anda sepertinya anda adalah orang yang belum


masuk Islam, akan tetapi bagi orang yang telah lama meyakini dan mengamalkan agama


ini, mengetahui secara jelas kenikmatan yang didapatkan dalam kehidupannya karena ia


hidup dibawah naungan agama yang mulia ini. Hal tersebut dikarenakan banyak sebab,


diantaranya :


1. seorang muslim beribadah hanya kepada Tuhan yang Maha Esa, tidak


mempersekutukan dengan yang lainnya, mempunyai nama-nama nan indah, sifat-sifat


mulya. Sehingga seorang muslim menyatukan wajah dan tujuannya hanya kepada-Nya.


Percaya kepada-Nya sebagai Pencipta, bertawakkal dan memohon pertolongan,


kemenangan dan kekuatan hanya kepada-Nya semata. Dan dia beriman bahwa Tuhannya


mampu terhadap segala sesuatu, tidak memerlukan istri, anak. Menciptakan langit dan


bumi. Dia Yang Maha Menghidupkan dan Mematikan, Pencipta dan Pemberi rezki, maka


seorang hamba akan memohon rizki kepada-Nya. Maha Mendengar dan Maha


Mengabulkan permintaan, sehingga seorang hamba akan memohan agar dikabulkannya.


Maha Penerima Taubat, Maha Kasih dan Sayang, akan senantiasa menerima taubat


hamba-hambanya manakala berbuat dosa dan lalai akan ibadahanya. Maha Mengetahui,


Maha Mendeteksi dan Maha Melihat yang mengetahui niatan dalam hati dan hal-hal yang


tersembunyi, sehingga seorang hamba akan malu dikala akan melakukan dosa dan


berbuat dholim kepada diri dan orang lain. Karena Tuhannya melihat dan mengetahuinya.


Dia juga mengetahui bahwa Tuhannya adalah Maha Bijaksana, sehingga percaya akan


pilihan dan ketentuan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tuhannya tidak akan berbuat


4


dholim hambanya, dan setiap ketentuan yang di tentukan-Nya baginya adalah baik


semua meskipun dia tidak mengetahui hikmah dibalik itu semua.


2. Dampak yang dirasakan pada jiwa seorang muslim dari melaksanakan ibadah-ibadah


islamiyah. Seperti ibadah sholat, merupakan jalinan hubungan antara seorang hamba


dengan Tuhannya, manakala dilaksanakan dengan khusyu', akan terasakan ketenangan


dan kedamaian. Karena dia pasrahkan semuanya hanya kepada Allah semata. Oleh


karena itu Nabinya Umat Islam Muhammad sallallahu'alaihi wasallam bersabda : "


Hiburlah kami dengan shalat. Dan ketika ditimpa masalah, bersegerah menunaikan shalat.


Dan setiap kali ditimpa musibah, langsung melaksanakan shalat, terasakan kekuatan


kesabaran terhadap musibah yang menimpanya. Karena dia melantunkan Kalam


Tuhannya dalam shalat. Sementara dampak Kalam Tuhan tidak bisa dibandingkan


dengan dampak ucapan manusia. Jikalau nasehat dan ucapan para dokter kejiwaan kita


mendapatkan ketenangan dan keringanan beban, apalagi kalam Tuhan yang menciptakan


Dokter Kejiwaan tadi.


Kalau kita ambil ibadah zakat yang merupakan salah satu rukun islam. Ia sebagai


pembersih jiwa dari rasa kekikiran dan kebakhilan, dengan membiasakan kedermawanan


dan membantu para fakir dan kaum papa. Dan akan mendapatkan pahala yang


bermnafaat nanti pada hari kiamat sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Zakat juga tidak


perlu mengeluarkan yang banyak harta sampai membuat payah seperti pajak. Akan tetapi


dia mengeluarkan dari 1000 hanya 25 saja. Dikeluarkan oleh seorang muslim dengan


senang hati tanpa harus lari darinya meskipun tidak ada yang menyusulnya seorangpun


juga.


Sementara puasa adalah mencegah dari makan dan berhubungan badan. Sebagai ibadah


kepada Allah dengan adanya perasaan kebutuhan orang-orang yang lapar. Begitu juga


sebagai pengingat akan nikmat Al-Kholiq ( Allah ) terhadap makhluk-Nya. Dengan diberi


balasan pahala tanpa batas.


Dan Haji ke Baitullah Al-Harom yang dibangun oleh Nabi Ibrohim 'alaihissalam, komitmen


dengan perintah Allah, dan doa yang dikabulkan di sana. Sekalian bisa saling mengenal


umat islam dari penjuru dunia.


3. Sesungguhnya Islam telah memerintahkan semua kebaikan dan melarang semua


kemunkaran. Memerintahkan semua adab dan akhlak nan mulia seperti : kejujuran, lemah


5


lembut, tawadhu', malu, menepati janji, menghormati dan menyayangi, berbuat adil,


berani, sabar, menyatukan hati, menerima rezqi dengan apa adanya ( qana'ah ), iffah (


menjaga diri ), berbuat baik, memaafkan, amanah, mengucapkan terima kasih terhadap


kebaikan, menahan marah, memerintahkan berbakti kepada kedua orang tua,


silaturrohim, menolong orang miskin, berbuat baik terhadap tetangga, menjaga harta anak


yatim dan merawatnya, sayang terhadap anak kecil dan menghormati orang yang lebih


tua, berbuat baik terhadap pembantu dan hewan, menyingkirkan halangan di jalan,


ucapan baik, memaafkan dari kesalahan meskipun mampu untuk membalasnya,


memberikan nasehat kepada saudaranya sesama muslim, membantu keperluan


saudaranya sesame muslim, memberi kelonggaran membayar hutang bagi yang kesulitan,


saling memberikan ucapan kesabaran dan takziyah dikala ditimpa musibah, tersenyum di


hadapan orang-orang, menjenguk orang sakit, menolong orang yang didholimi,


memberikan hadiah diantara teman, memulyakan tamu, bermuamalah baik dengan istri,


memberikan infak kepadanya dan kepada anak-anaknya, memanjangkan janggut,


memberikan salam dan minta izin sebelum masuk rumah agar tidak terlihat aurat


temannya yang ada dalam rumah.


Kalau orang non islam melaksanakan sebagian dari adab-adab ini, mereka melakukan


Cuma sekedar adab secara umum saja, mereka tidak mengharapkan balasan dan pahala


dari Allah, begitu juga tidak akan mendapatkan kemenangan di hari kiamat nanti.


Kalau kita ambil contoh apa yang dilarang dalam islam, kita akan dapatkan kemaslahatan


kepada individu dan masyarakat. Semua larangan untuk melindungi hubungan antara


Tuhan dengan hambanya, antara manusia pada dirinya. Dan antara sesama manusia itu


sendiri. Coba kita ambil beberapa contoh untuk menjelaskan hal ini :


Islam melarang menyekutukan Allah dan beribadah kepada selain Allah, yang mana


beribadah kepda selain Allah akan berakibat kehidupan yang sengsara. Melarang


mendatangi dukun, tukang ramal, dan melarang membenarkan ucapannya. Melarang sihir


yang memisahkan atau menyatukan dua insan. Melarang berkeyakinan bahwa bintangbintang


dan galaksi di langit mempengaruhi kehidupan manusia. Larangan mencela


waktu, karena Allah yang mengaturnya. Begitu juga melarang ramalan dari perilaku


binatang dan pesimis. Melarang membatalkan amalan, ketika dia beramal karena ingin


dilihat, didengar atau ingin mendapatkan sanjungan. Melarang merunduk dan bersujud


kepada selain Allah, begitu juga tidak boleh ikut duduk besama orang-orang munafiq atau


6


fasik Cuma karena alasan biar pendekatan kepadanya. Melarang saling melaknat dengan


laknat Allah, dengan kemarah-Nya atau dengan Api.


Melarang kencing di air yang tidak mengalir, membuang hajat di tengah jalan, di tempat


naungan orang, di tempat aliran sungai, begitu juga melarang menghadap kiblat atau


membelakangi ketika kencing atau buang air besar. Melarang memegang kemaluannya


dengan kanan kanan ketika kencing, melarang memberikan salam ketika buang hajat,


melarang orang yang baru bangun memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai dia


mencucinya. Melarang melakukan shalat sunnah waktu matahari terbit, ketika tengah hari,


dan waktu terbenam, karena waktu tebit dan terbenam itu diantara dua tanduk syetan.


Larangan melakukan shalat ketika makanan sudah disiapkan dan ingin sekali untuk


makan, melarang ketika shalat menahan kencing, buang air besar dan buang angin (


kentut ), karena kesemuanya itu akan mengganggu orang yang shalat dan menghilangkan


akan kekhusyu’an yang diinginkan.


Melarang mengeraskan suara ketika shalat sampai mengganggu orang lain, melarang


meneruskan shalat malam dikala mengantuk, bahkan hendaklah dia tidur kemudian


dilanjutkan lagi. Begitu juga dilarang melaksanakan qiyamul lail semalam suntuk apalagi


dia sebagai pengikut. Dilarang membatalkan shalat dikala ragu-ragu sampai dia


mendengar suara atau mencium bau ( kentut ).


Melarang jual beli dan mengumumkan barang hilang di masjid karena ia merupakan


tempat ibadah dan dzikir kepada Allah, maka tidak layak untuk masalah-masalah duniawi


di dalamnya. Larangan berjalan cepat ketika sudah dimulai shalat, bahkan berjalan


dengan tenang. Larangan untuk bermegah-megahan dengan menghiasi berbagai macam


corak warna merah, kuning atau berbagai macam aksesioris dalam masjid yang bisa


mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Larangan puasa wisol ( terus


menyambung ) tanpa henti, begitu juga larangan istri puasa sunnah sementara suaminya


ada melainkan dengan seizing suaminya.


Larangan dalam kuburan dengan membangun diatasnya, meninggikan kuburan, duduk


diatasnya, berjalan diantaranya dengan memakai sandal, memberi penerangan, menulis


di nisan, membongkarnya dan menjadikan kuburan sebagai masjid. Larangan niyahah


(meratapi kematian) menyobek baju dan membentangkan rambut Karena kematian


seseorang, melarang mengikuti ahli jahiliyah. Kalau Cuma sekedar memberitahu akan


kematian seseorang maka hal itu tidak mengapa.


7


Dan larangan makan riba dan semua bentuk perniagaan yang mengandung unsur ketidak


jelasan, kebohongan dan tipu daya. Melarang menjual darah, minuman keras, babi,


patung dan semua yang diharamkan oleh Allah, maka jual belinya juga diharamkan.


Melarang najsy yaitu orang yang menambah harga barang tanpa ada maksud untuk


membelinya seperti yang sering terjadi pada lelang barang. Melarang menyembunyikan


aib barang ketika menjualnya, menjual barang yang bukan menjadi miliknya, menjual


barang yang belum ada di tangan, melarang menjual, membeli atau menawar apa yang


telah dilakukan oleh saudaranya. Melarang menjual buah-buahan sebelum masak


sehingga selamat dari kerugian, larangan mengurangi takaran dan timbangan, menyimpan


barang, melarang patner tanah, kelapa atau yang sejenisnya untuk menjual bagiannya


sebelum diberitahukan kepada patner lainnya, memakan harta anak yatim dengan


kedholiman, menjauhi hasil undian nasib, judi, ghasb memakai barang tanpa izin, larangan


memberi dan mengambil suap, menyita harta orang lain, memakan harta dengan batil,


begitu juga mengambilnya untuk dimusnakan, larangan mengurangi hutangnya pada


orang-orang, larangan menyimpan barang temuan, atau mengambilnya kecuali untuk


diumumkannya, larangan menipu dengan segala macam bentuknya, larangan berhutang


dengan niatan tidak ingin mengembalikannya, larangan mengambil harta saudara sesama


muslim kecuali dengan kerelaan, dan apa-apa yang diambil dengan perasaan malu maka


hal tersebut haram, larangan mengambil hadiah agar mendapatkan syafaat ( bantuan ),


Larangan tabattul yaitu tidak mau menikah, larangan mengebiri, larangan menggabungkan


perkawinan antara dua saudara wanita, atau antara wanita dengan bibi dari bapak dan ibu


yang lebih tua atau yang lebih muda, khawatir putus hubungan, larangan nikah syigor


yaitu ungkapan seperti kawinkan saya dengan putrimu atau saudara perempuanmu, nanti


kamu akan saya nikahkan dengan putriku atau saudara perempuanku, karena hal ini


seperti barteran antara dua orang. Hal ini merupakan kedholiman dan diharamkan.


Larangan nikah mut'ah ( nikah kontrak ) yaitu nikah dengan kesepakatan kedua belah


fihak dan berakhir dengan berakhirnya kesepakatan tersebut. Larangan mendatangi


wanita dalam kondisi haid, dibolehkan mendatanginya ketika sudah bersuci, begitu juga


dilarang mendatangi lewat dubur, larangan meminang pinangan saudaranya sampai dia


membiarkannya atau memberi izin kepadanya, larangan mengawinkan janda kecuali


dengan meminta pertimbangan dahulu darinya dan larangan mengawinkan perawan


kecuali meminta izin dahulu kepadanya, larangan memberikan ucapan selamat " Birrifa'


wal banin ( selamat mendapatkan anak laki-laki ) " karena kebiasaan orang jahiliyah,


karena orang jahiliyah dahulu tidak suka terhadap wanita, larangan wanita yang telah


8


dicerai menyembunyikan kandungannya, larangan istri berbicara dengan suami yang


jorok, larangan wanita merusak suami orang lain, larangan mempermainkan kata-kata


talak / cerai, larangan permintaan wanita terhadap laki-laki untuk menceraikan istrinya,


seperti permintaan wanita untuk menceraikan istri laki-laki agar dia bisa menikah


dengannya. Larangan wanita berinfak / shodaqah dari uang suaminya kecuali dengan izin


suaminya, larangan pisah ranjang dengan suaminya kecuali ada udzur syar'I, kalau tidak


ada alasan syar'i maka malaikat akan melaknatnya. Larangan anak mengawini ibu dari


bapaknya, melarang laki-laki mendatangi istri yang hamil bukan dari hasil hubungannya,


larangan suami melakukan azl ( mengeluarkan mani di luar ) terhadap istrinya yang


merdeka kecuali atas kesepakatan darinya, larangan mengetuk pintu rumah malam hari


sampai membuat kaget istri, kecuali kalau kedatangannya sudah diberi tahu, maka hal


tersebut tidak mengapa, larangan suami mengambil mahar istrinya tanpa kerelaan


darinya, larangan menyakiti istrinya agar dia bisa menebus dengan harta.


Larangan wanita untuk tabarruj ( keluar rumah dengan berdandan ), larangan khitan


wanita yang berlebihan, larangan wanita memasuki salah satu rumah suaminya kecuali


dengan seizinnya. Dan cukup izin secara umum dikala tidak berseberangan dengan


aturan islam, larangan memisahkan antara anak dengan ibunya, larangan tidak punya


rasa cemburu, memandangan kepada wanita asing dan memandangnya terus menerus.


Larangan memakan bangkai, baik karena mati tenggelam, tercekik, disengat atau jatuh


dari tempat yang tinggi, makan darah, daging babi, yang disembelih bukan dengan


menyebut nama Allah dan yang disembelih untuk berhala.


Larangan memakan binatang jallalah yaitu binatang yang memakan kotoran, begitu juga


dilarang meminum susunya. Larangan memakan binatang yang bertaring, bercakar dari


burung, dan memakan daging himar piaraan, dilarang menyiksa binatang sedikit demi


sedikit sampai mati, memelihara binatang tanpa memberi makanan, larangan


menyembelih dengan gigi, kuku, menyembelih dihadapan binatang lainnya atau


mengasah alat di depannya.


Dalam masalah pakaian dan perhiasan


Larangan berlebih-lebihan dalam berpakaian, memakai emas bagi laki-laki, melarang


memakai pakaian setengah telanjang atau berjalan dengan telanjang, larangan


9


menyingkap betis. Larangan isbal ( memanjangkan pakaian di bawah mata kaki ) dalam


berpakaian karena sombong dan memakai baju agar dikenal.


Larangan mengumpat, meremehkan, memanggil dengan panggilan gelar yang buruk,


mengguncing, mengadu domba, mengejek orang, berbangga diri dengan kedudukan,


mengejek keturunan, larangan mengolok-olok, berkata jorok, begitu juga berbuat


kejelekan secara terang-terangan dari ucapan melainkan orang yang didholimi.


Larangan berbohong, dan diantara kebohongan yang besar dalam mimpi seperti


membikin kebohongan dalam bermimpi untuk mendapatkan keutamaan, atau


mendatangkan keuntungan duniawi atau untuk menakut-nakuti terjadi permusuhan


diantara mereka. Larangan merekomendasi untuk dirinya, larangan pembicaraan rahasia,


tidak boleh berbicara hanya berduan saja tanpa mengajak orang ketiga, karena hal


tersebut membuat kesedihan. Larangan melaknat orang mukmin dan orang yang tidak


berhak untuk dilaknat.


Larangan mengolok-olok orang yang telah meninggal dunia, berdoa untuk mati atau


mengharap kematian karena kemelaratan yang menimpahnya. Larangan berdoa


kejelekan untuk dirinya, anak-anaknya, pembantu dan terhadap hartanya.


Larangan memakan apa yang ada di tangan orang lain, memakan di tengah-tengah


makanan, akan tetapi hendaklah dia makan apa yang ada di dekatnya dan ada di sisinya,


karena keberkahan makanan itu ada di tengah-tengah makanan. Larangan meminum


dengan gelas pecah agar tidak mencederainya, larangan minum dari mulut cendawan dan


bernafas di dalamnya. Larangan makan dengan tengkurap, larangan duduk di atas tempat


untuk minuman khomer. Larangan meninggalkan api menyala dalam rumah, ketika dia


akan tidur. Larangan ketika akan tidur membawa kembang-kembangan. Larangan tidur


dengan tengkurap, larangan seseorang bercerita mimpi buruk atau mentafsirkannya,


karena hal itu adalah permainan syetan.


Larangan membunuh jiwa tanpa ada alasan yang dibenarkan agama, larangan


membunuh anak-anak karena takut kemiskinan, larangan bunuh diri, larangan berbuat


zina, homoseksual, minuman arak ( khomr ) baik juicenya atau membawa dan


menjualkannya. Larangan mencari keredhoan manusia dengan kemurkaan Allah.


Larangan membentak kedua orang tua dan ucapan “ AH “ kepada keduanya. Larangan


menyandarkan ( memamggil ) anak kepada selain orang tuanya. Larangan menyiksa


10


dengan api atau membakar orang yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia


dengan menggunakan api. Larangan memutilasi mayit. Larangan membantu dalam


kebatilan dan bekerja sama dalam dosa dan permusuhan. Larangan mematuhi seseorang


dalam bermaksiat kepada Allah. Larangan bersumpa palsu, sumpah main-main, larangan


mendengarkan permbicaraan orang lain tanpa seizinnya. Larangan melihat aurot,


mengaku apa yang bukan miliknya, memakan dengan kenyang apa yang tidak diberikan


kepadanya, dan larangan ingin cepat mendapatkan pujian apa yang dia tidak lakukan.


Larangan mengintai rumah orang lain tanpa seizinnya. Larangan boros, foya-foya,


sumpah yang mengandung dosa, mengintai dan berburuk sangka kepada orang-orang


sholeh laki-laki dan perempuan. Larangan saling mendengki, saling mencela dan saling


membuat maker. Larangan condong pada kebatilan, sombong, berbangga diri, besar


kepala, dan bangga dengan kesombongan. Larangan seorang muslim mengambil


shadaqahnya kemballi meskipun hanya sedikit.


Larangan menjanjikan upah pada pegawai sementara dia tidak menepati janjinya.


Larangan tidak berlaku adil terhadap anak-anaknya, larangan memberikan wasiat seluruh


hartanya sampai ahli warisnya miskin, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan kecuali


sepertiga hartanya. Larangan berbuat jelek terhadap tetangga, berbuat kemudhorotan


dalam berwasiat, mengucilkan dan tidak tegur sapa terhadap sesama muslim lebih dari


tiga hari tanpa ada alasan syar’i. larangan khodf yaitu melempar batu kecil diantara


jemarinya, karena bisa mengenai mata atau melukai gigi, larangan berwasiat kepada ahli


waris, karena Allah telah memberikan kepadanya hak-hak warisan. Larangan menyakiti


tetangga, menunjuk-nunjuk dengan senjata, membiarkan pedang terhunus khawatir


mencederai orang, larangan memisah diantara dua orang kecuali dengan izinnya,


larangan menolak hadiah jikalau tidak ada udzur syar’I, larangan boros dan bermewahmewahan,


larangan memberikan harta kepada orang yang masih bodoh ( idiot ). Larangan


mengharap terhadap kelebihan antara satu dengan yang lainnya terhadap apa yang telah


Allah berikan kepadanya baik laki-laki maupun perempuan. Larangan membatalkan


shodaqoh dengan menyebut-nyebut dan melukai perasaannya. Larangan


menyembunyikan persaksian, larangan menghardik anak yatim dan peminta-minta.


Larangan berobat dengan obat jelek ( haram ), karena Allah tidak memberikan


kesembuhan pada umat ini dengan sesuatu yang diharamkan. Larangan membunuh


wanita dan anak-anak dalam perang. Larangan membangga satu dengan yang lainnya.


Larangan tidak menepati janji, khianat terhadap amanat, meminta-minta tanpa ada


11


keperluan, larangan menakut-nakuti orang lain atau mengambil barangnya baik bergurau


atau sungguhan. Larangan mengambil lagi permberian atau hibahnya kecuali pemberian


orang tua kepada anaknya. Larangan mengobati tanpa punya pengalaman. Larangan


membunuh semut, lebah dan burung hud hud. Larangan laki-laki melihat aurat laki-laki


atau perempuan melihat aurat perempuan. Duduk diantara dua orang kecuali dengan


izinnya, larangan memberikan salam hanya kepada orang yang dikenalnya saja, akan


tetapi seharusnya memberikan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak


dikenal. Larangan bersumpah yang menghalanginya untuk berbuat kebaikan, akan tetapi


dia harus melakukan kebaikan dan membayar tebusan ( kafarah ) terhadap sumpahnya.


Larangan memutuskan perselisihan diantara dua fihak dalam kondisi marah atau


memutuskan perkara tanpa mendengarkan dari salah satu fihak. Larangan melewati pasar


sambil membawa alat yang bisa mencederai orang-orang, seperti membawa peralatan


tajam dalam kondisi terbuka. Larangan menyuruh orang lain untuk berdiri kemudian dia


duduk di tempatnya, dan larangan menyuruh orang untuk berdiri ketika bersama


temannya kecuali meminta izin terlebih dahulu.


Dan perintah atau larangan yang lainnya, yang mana bisa membahagiakan kita dan


membahagiakan semua orang. Apakah anda telah mengetahuinya agama lain seindah


agama ini wahai penanya ??


Coba ulangi jawaban ini dan tanyakan pada diri anda sendiri : “ Sungguh merugi ketika


anda tidak termasuk salah satu dari pengikut agama ini ?? “.Allah berfirman :





“ Barangsiapa yang mencari selain agama islam sebagai agama, maka ( Allah ) tidak


akan menerimanya dan di akhirat termasuk golongan orang-orang yang merugi “ (QS. Ali


Imron : 85)


Terakhir kali, kami mengharap kepada anda dan kepada semua orang yang membaca


jawaban ini, agar mendapatkan taufiq untuk mengikuti jalan yang benar. Semoga Allah


menjaga kami dan anda semua dari segala kejelekan.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i