Artikel




Muqodimah


Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam


semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa


sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.





Kaum Muslimin Harus Memenuhi Syarat-Syarat Yang Telah Mereka


Sepakati Kecuali Syarat Yang Mengharamkan Suatu Yang Halal Atau


Menghalalkan Suatu Yang Haram.


Sebagaimana kaidah sebelumnya, kaidah yang mulia ini


sesuai dengan lafadz hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah


Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda





Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah


mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang


halal atau menghalalkan suatu yang haram.


4


Kaidah ini menjelaskan bahwa hukum asal dari persyaratanpersyaratan


yang telah disepakati oleh kaum Muslimin dalam


berbagai akad yang dilaksanakan adalah diperbolehkan. Karena


mengandung maslahat dan tidak ada larangan syari’at tentang hal


itu. Tentunya, selama syarat-syarat itu tidak menyeret pelakunya


terjerumus kedalam suatu yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dan


Rasul -Nya. Apabila mengandung unsur haram sehingga bisa


menyeret pelakunya terjerumus dalam perkara yang haram maka


syarat-syarat tersebut tidak diperbolehkan.


Syarat-syarat yang diperbolehkan sebagaimana hukum asalnya itu


banyak, diantara contohnya:


1. Dalam akad jual beli.


a. Seseorang menjual barangnya dan menetapkan syarat agar


ia masih diberi hak untuk menggunakan barang tersebut


dalam jangka waktu tertentu sebelum diserahkan kepada


pembeli. Misalnya Ahmad menjual rumahnya kepada Zaid


dengan harga tertentu. Ahmad mensyaratkan bahwa ia


masih menempati rumah itu selama satu bulan sebelum


diserahkan kepada Zaid.


5


b. Seseorang membeli barang dengan syarat pembayarannya ditunda sampai jangka waktu tertentu. Misalnya Ahmad membeli sebuah rumah dari Zaid dengan harga tertentu, dengan syarat setengah dari harga tersebut langsung dibayarkan ketika akad, sedangkan setengahnya dibayarkan sebulan kemudian.


c. Pembeli mensyaratkan bahwa barang yang akan dibelinya harus memiliki sifat-sifat tertentu. Misalnya seseorang yang ingin membeli budak dan ia mensyaratkan bahwa budak yang akan ia beli tersebut harus mempunyai keahlian tertentu, seperti bisa membaca dan menulis atau keahlian lainnya. Demikian pula apabila seseorang ingin membeli hewan ternak dan ia mensyaratkan kepada si penjual bahwa hewan yang akan ia beli tersebut produksi susunya banyak atau selainnya.


2. Dalam akad hutang piutang, apabila orang yang menghutangi menetap syarat harus ada jaminan berupa barang tertentu kepada orang yang berhutang. Misalnya Ahmad ingin berhutang sejumlah uang kepada Zaid. Kemudian Zaid berkata, “Saya mau meminjami uang kepadamu dengan syarat ada jaminan.”


6


3. Berkaitan dengan akad wakaf, apabila seseorang mewakafkan suatu barang disertai dengan syarat tertentu. Maka dalam pemanfaatan barang wakaf itu harus disesuaikan dengan syarat yang telah ditentukan oleh si pewakaf, selama syarat tersebut tidak menyelisihi syari’at. Misalnya seseorang mewakafkan sebidang tanah dengan syarat digunakan untuk pembangunan masjid. Maka pemanfaatan tanah tersebut harus disesuaikan dengan syarat yang telah ditentukan pewakaf.


4. Demikian pula syarat-syarat yang dibuat oleh pasangan suami isteri dalam ikatan pernikahannya. Misalnya, seorang wanita berkata kepada calon suaminya, “Saya mau menjadi isterimu dengan syarat saya tetap tinggal di kampung kelahiran saya.” Atau si wanita tersebut mensyaratkan supaya tidak dipoligami atau syarat-syarat semisalnya. Maka hukum asal dari persyaratan-persyaratan tersebut diperbolehkan, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam:





Sesungguhnya syarat yang paling wajib kalian tunaikan adalah syarat-syarat untuk menghalalkan pernikahan.


7


Adapun syarat-syarat yang menyebabkan pelakunya terjerumus dalam perkara yang diharamkan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, maka syarat-syarat tersebut tidak boleh dipenuhi dan tidak boleh dilaksanakan. Di antara contohnya adalah dalam kasus jual beli budak. Apabila seseorang menjual budak miliknya dengan syarat kalau budak itu nantinya dimerdekakan oleh si pembeli (tuannya yang baru) maka wala’nya [4] untuk si penjual tersebut. Syarat seperti ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam:





Sesungguhnya wala’ itu adalah milik orang yang memerdekakan budak.


Syarat-syarat yang diharamkan itu terbagi menjadi tiga :


1. Syarat-syarat yang haram dan menyebabkan akad tidak sah. Misalnya adalah syarat mut’ah dalam pernikahan. Yaitu pernikahan yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Jika jangka waktu tersebut selesai maka pasangan suami isteri tersebut bercerai. Misalnya, seorang laki-laki menikahi seorang


8


wanita dengan syarat pernikahan tersebut berlangsung selama satu bulan dan setelah itu pernikahan mereka berakhir.


2. Demikian pula syarat tahlil dalam pernikahan. Apabila seorang wanita telah ditalak sebanyak tiga kali oleh suaminya, maka si suami tidak bisa ruju’ bekas isterinya tersebut kecuali apabila wanita tersebut telah dinikahi laki-laki lain, telah berhubungan suami isteri dengan suaminya yang baru tersebut dan telah diceraikan lagi oleh suaminya yang baru itu, tanpa ada unsur rekayasa. Jika ada rekayasa, misalnya ada laki-laki lain yang melamar wanita tersebut, kemudian si wanita ini mau tapi dengan syarat setelah menikah dan berhubungan suami isteri, dia harus dicerai, supaya bisa menikah kembali dengan bekas suaminya yang pertama. Inilah yang dimaksud dengan syarat tahlil dalam perrnikahan. Syarat mut’ah dan syarat tahlil adalah syarat yang fasad (rusak) yang menyebabkan pernikahan tersebut tidak sah. Karena syarat ini bertentangan dengan tujuan awal pernikahan disyari’atkan.


3. Syarat-syarat yang haram tetapi tidak menyebabkan akadnya batal. Misalnya, pernikahan dengan syarat tanpa mahar. Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan syarat tanpa memberikan mahar kepada isterinya. Demikian pula apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan


9


syarat tidak memberikan nafkah kepada isterinya, atau dengan syarat bahwa isterinya tersebut mendapatkan giliran lebih banyak atau lebih sedikit daripada isteri-isterinya yang lain.


Maka syarat-syarat semacam ini termasuk syarat yang fasad (rusak) namun tidak sampai menyebabkan akad pernikahan itu batal. Karena syarat-syarat itu tidak bertentangan dengan tujuan awal pernikahan, baru sebatas menafikan hal-hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan berupa hak-hak isteri atas suaminya. Wallahu a’lam.


_______ Footnote


[1]. Diangkat dari al-Qawâ’id wal Ushûlul Jâmi’ah wat Taqâsîm


[2]. Hadits  diriwayatkan oleh Imam Bukhâri 4/451


secara mu'allaq dengan shighah jazm. Dan diriwayatkan secara maushûl


oleh Imam Ahmad 2/366, Abu Dâwud no. 3594, Ibnu Jarud no. 637,


Hakim 2/45, Ibnu 'Adiy no. 2088 dari Abu Hurairah lewat jalur


periwayatan Katsîr bin Zaid dari Walîd bin Rabbâh. Dan diriwayatkan


oleh Tirmidzi no. 1370 dari Katsîr bin Abdillâh bin 'Amr bin 'Auf al-


Muzaniy dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya Rasulullah


Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


10





Lafadz ini pula yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabîr no. 30, Ibnu 'Adiy no. 2081, Dâruquthni 3/27, al-Baihaqi 6/79, Ibnu Mâjah no. 2353 tanpa potongan kalimat terakhir. Hadits ini dikuatkan dengan hadits ‘Aisyah, Anas, Abdullâh bin Umar, Rafi' bin Khadîj Radhiyallahu anhum, sehingga hadits ini menjadi sah dengan mengumpulkan seluruh jalur periwayatannya. [3]. HR. al-Bukhâri dalam kitabun Nikâh, Bab as-Syurûth fin Nikâh, no. 5151. Muslim dalam kitab an-Nikâh, Bab al-Wafâ’ fis syurûth, no. 1418 dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu.


[4]. Yang dimaksud dengan wala’ di sini adalah apabila seseorang


memerdekakan budak, kemudian setelah merdeka budak itu meninggal


dalam keadaan tidak mempunyai ahli waris, maka yang berhak mewarisi


hartanya adalah orang yang memerdekakannya. Demikian pula apabila


setelah merdeka, budak tersebut terbunuh sedangkan ia tidak memiliki


ahli waris, maka orang yang memerdekakan itulah yang berhak


menerima diyat (dendanya). (Pen)


[5]. HR. al Bukhâri dalam Kitab al-Mukâtab, Bab Isti’ânatul Mukâtab, no.


2563. Muslim dalam Kitab al-‘Itqu, Bab Innamal Wallâ-u Liman A’taqa,


no. 1504 dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.


11



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i