Artikel

Jalan Keluar Bagi Suami Istri


Sebelum Cerai





 Indonesia – Indonesian –  ! 


Penyusun :


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad





Jalan Keluar Bagi Suami Istri


Sebelum Cerai


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah


Pertanyaan: Islam tidak memperbolehkan cerai kecuali sebagai pilihan


terakhir untuk memisahkan pasangan suami istri, dan memberikan beberapa


pemecahan sebelum berakhir kepada perceraian. Bisakah –Wahai Samahah


Syaikh- engkau menjelaskan kepada kami tentang berbagai solusi yang


diberikan Islam untuk mendamaikan pertengkaran di antara pasangan suami


istri sebelum berakhir kepada perceraian.


Jawaban: Sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala mensyari'atkan


perdamaian di antara suami istri dan melakukan beberapa langkah pemecahan


yang bisa menyatukan yang retak dan menyingkirkan hantu perceraian. Di


antaranya: memberi nasehat, tidak berhubungan badah (hajr), dan pukulan


yang ringan apabila nasehat dan hajr tidak berguna, sebagaimana firman Allah


subhanahuwata’ala:





Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya1, maka nasehatilah


mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur Ipisah ranjang) dan (bila perlu)


pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu


mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi


Maha Besar. (QS. an-Nisaa`:34)


Dan di antaranya: mengutus dua hakim (perwakilan) dari keluarga pihak


suami dan keluarga pihak istri –ketika terjadi pertengkaran di antara


keduanya- untuk mendamaikan di antara pasangan suami istri, sebagaimana


dalam firman Allah subhanahuwata’ala:


1 Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa ijin suaminya.





Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka


kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga


perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan,


niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha


Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. an-Nisaa`:35)


Jika semua cara ini sudah tidak berguna, tidak bisa didamaikan, dan


terus terjadi persengketaan, Allah subhanahuwata’ala mensyari'atkan cerai


bagi suami bila penyebabnya bersumber darinya, dan mensyari'atkan bagi istri


menebus dengan harta apabila harta tersebut bisa menjadi jaminan agar ia


bisa bercerai, berdasarkan firman Allah subhanahuwata’ala:





Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara


yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu


mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali


kalau keduanya kahwatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.


Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan


hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang


diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya. (QS. al-Baqarah :229)


Dan karena perceraian dengan cara yang baik lebih baik dari pada


persengketaan dan perbedaan, serta tidak diperolehnya tujuan pernikahan


yang disyari'atkan karenanya.


Dan karena inilah, Allah subhanahuwata’ala:


berfirman:





Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada


masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-


Nya) lagi Maha Bijaksana. (QS. an-Nisaa`:130)


Dan diriwayatkan dari Rasulullah salallahu’alaihi wassalam bahwa


beliau menyuruh Tsabit bin Qais al-Anshari radiyallahu’anhum- tatkala istrinya


tidak bisa lagi hidup bersamanya karena tidak ada rasa cinta (istri) kepadanya,


dan ia merelakan untuk mengembalikan kebun yang dia berikan sebagai


mahar kepadanya- agar ia menerima kebun itu dan menceraikannya, maka ia


melakukan hal itu. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam shahihnya.2


Wallahu waliyuttaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah


kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Syaikh Bin Baz rahimahullah –Majalah Dakwah – edisi 1318.


2 HR. al-Bukhari 5273 dan athrafnya di sisinya.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i