Jalan Keluar Bagi Suami Istri
Sebelum Cerai
Indonesia – Indonesian – !
Penyusun :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Jalan Keluar Bagi Suami Istri
Sebelum Cerai
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Islam tidak memperbolehkan cerai kecuali sebagai pilihan
terakhir untuk memisahkan pasangan suami istri, dan memberikan beberapa
pemecahan sebelum berakhir kepada perceraian. Bisakah –Wahai Samahah
Syaikh- engkau menjelaskan kepada kami tentang berbagai solusi yang
diberikan Islam untuk mendamaikan pertengkaran di antara pasangan suami
istri sebelum berakhir kepada perceraian.
Jawaban: Sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala mensyari'atkan
perdamaian di antara suami istri dan melakukan beberapa langkah pemecahan
yang bisa menyatukan yang retak dan menyingkirkan hantu perceraian. Di
antaranya: memberi nasehat, tidak berhubungan badah (hajr), dan pukulan
yang ringan apabila nasehat dan hajr tidak berguna, sebagaimana firman Allah
subhanahuwata’ala:
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya1, maka nasehatilah
mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur Ipisah ranjang) dan (bila perlu)
pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi
Maha Besar. (QS. an-Nisaa`:34)
Dan di antaranya: mengutus dua hakim (perwakilan) dari keluarga pihak
suami dan keluarga pihak istri –ketika terjadi pertengkaran di antara
keduanya- untuk mendamaikan di antara pasangan suami istri, sebagaimana
dalam firman Allah subhanahuwata’ala:
1 Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa ijin suaminya.
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan,
niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. an-Nisaa`:35)
Jika semua cara ini sudah tidak berguna, tidak bisa didamaikan, dan
terus terjadi persengketaan, Allah subhanahuwata’ala mensyari'atkan cerai
bagi suami bila penyebabnya bersumber darinya, dan mensyari'atkan bagi istri
menebus dengan harta apabila harta tersebut bisa menjadi jaminan agar ia
bisa bercerai, berdasarkan firman Allah subhanahuwata’ala:
Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara
yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu
mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanya kahwatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya. (QS. al-Baqarah :229)
Dan karena perceraian dengan cara yang baik lebih baik dari pada
persengketaan dan perbedaan, serta tidak diperolehnya tujuan pernikahan
yang disyari'atkan karenanya.
Dan karena inilah, Allah subhanahuwata’ala:
berfirman:
Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada
masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-
Nya) lagi Maha Bijaksana. (QS. an-Nisaa`:130)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah salallahu’alaihi wassalam bahwa
beliau menyuruh Tsabit bin Qais al-Anshari radiyallahu’anhum- tatkala istrinya
tidak bisa lagi hidup bersamanya karena tidak ada rasa cinta (istri) kepadanya,
dan ia merelakan untuk mengembalikan kebun yang dia berikan sebagai
mahar kepadanya- agar ia menerima kebun itu dan menceraikannya, maka ia
melakukan hal itu. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam shahihnya.2
Wallahu waliyuttaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Syaikh Bin Baz rahimahullah –Majalah Dakwah – edisi 1318.
2 HR. al-Bukhari 5273 dan athrafnya di sisinya.