KONSEP JIHAD DALAM ISLAM
Kenyataan umat Islam pada awal millennium ke-3 ini adalah sebagai
umat terpinggirkan, tertindas dan terjajah hak-haknya. Hal ini menyebabkan
sebagian anggota dari umat yang mempunyai ghirah agama yang tinggi
berbekal dengan ilmu yang diperolehnya mencari cara yang tercepat untuk
mengembalikan izzah umat, dengan niat berjihad mereka melancarkan
serangan-serangan terhadap seluruh kepentingan kekuatan kufur dan syirik
dalam bentuk pemboman titik-titik penting simbol kekuatan durjana.
Ijtihad fardi yang diikuti dengan praktik dari sebagian anggota umat ini
menambah coreng hitam dikening umat sebagai "umat teroris", andai gelar
ini di berikan karena keiltizaman (komitmen) kita dengan Kitabullah dan
sunnah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dapat dipastikan tidak seorang
muslim sejatipun yang menolaknya bahkan diperintahkan meneror kekuatan
syirik dan kufur dalam bentuk I`dadul quwwah. Tetapi jika gelar ini
dianugerahkan lantaran ijtihad fardi dari sebagian umat yang perlu dikaji
ulang, maka disini setiap individu umat harus memberikan nasehat sesuai
dengan kemampuan masing-masing.
Makalah ini hanyalah setetes air untuk memadamkan api yang
menjilati tubuh umat ini,
Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan semampuku (QS Huud:
88)
Konsep Jihad dalam Islam
Makna Jihad Menurut Bahasa:
Kata jihad di dalam bahasa arab, adalah mashdar dari kata:
Yang merupakan turunan dari kata yang
berarti: kesulitan atau kelelahan karena melakukan perlawanan yang optimal
2
terhadap musuh . [1]
Makna Jihad Menurut Istilah:
Dalam terminologi syar`i kata jihad mempunyai beberapa makna:
Suatu usaha optimal untuk memerangi orang-orang kafir.[2] Para fuqaha
mengungkapkannya dengan defenisi yang lebih rinci, yaitu: suatu usaha
seorang muslim memerangi orang kafir yang tidak terikat suatu perjanjian
setelah mendakwahinya untuk memeluk agama Islam, tetapi orang tersebut
menolaknya, demi menegakkan kalimat Allah .[3]
Ini makna umum dari kata jihad dalam terminologi syar`i. Bila kata jihad
dimaksudkan untuk makna selain dari makna diatas biasanya diiringi dengan
sebuah kata lain sehingga konteks dari kalimat tersebut mengindikasikan
makna yang dituju dari kata jihad tersebut, ini berarti setiap kita menemukan
kata jihad dalam Al-Qur`an dan sunnah konotasinya adalah memerangi orang
kafir dengan senjata.
Usaha optimal untuk mengendalikan hawa nafsu dalam rangka
mentaati Allah atau lebih dikenal dengan (mujahadatun nafsi), seperti makna
kata jihad dalam sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam
Seorang mujahid adalah orang yang mengendalikan hawa nafsunya untuk
mentaati Allah [4]
Selain dua makna diatas adalah seperti makna kata jihad dalam sabda Nabi
shallallahu `alaihi wa sallam, ketika seorang pemuda meminta izin beliau
untuk berjihad dan beliau menanyakan, "Apakah kedua orang tuamu masih
hidup?", ia menjawab," Ya", beliau bersabda," optimalkanlah
baktimu terhadap mereka. H.R.Bukhari.
Opini Yang Salah Tentang Maksud "Jihad Akbar":
Ada sebuah opini yang berkembang di tengah masyarakat Islam hampir di
3
seluruh belahan dunia Islam, bahwa jihad yang paling besar adalah jihad
melawan hawa nafsu (Mujahadatun nafsi) sedangkan jihad mengangkat
senjata melawan orang kafir hanyalah jihad kecil, biasanya ungkapan ini
disertai dengan menyitir sebuah hadist Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallam, sepulang beliau dari sebuah peperangan melawan orang kafir,
Kalian datang dari melakukan suatu amal yang paling baik, dan kalian datang
dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar, yaitu: seorang hamba melawan
hawa nafsunya.[5]
Opini ini perlu diberi catatan dari beberapa sisi:
- hadits yang dijadikan landasan opini diatas "mardud" didhaifkan oleh banyak
ulama hadist, diantaranya; Al Baihaqi, Al Iraqi dan As Suyuthi dalam Al Jami`
As Shaghir, dikarenakan seorang perawinya yang bernama Yahya bin Al `Ala`
seorang yang tertuduh sebagai pemalsu hadits seperti yang dijelaskan Ibnu
Hajar dalam "Taqrib at tahzib". [6] Jadi pembagian jihad kepada; jihad
ashghar dan jihad Akbar tidak mempunyai dalil yang kuat.
- Makna jihadun nafsi terlalu luas, sebagian orang memahaminya dengan
terminologi masing-masing, andai maksudnya membersihkan jiwa dengan
zikir, wirid-wirid khusus dan amalan-amalan sunnat tentulah jihad memerangi
orang-orang kafir lebih mulia disisi Allah, (Q.S. An Nisaa` :95-96)
Dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang tidak
ikut berjihad dengan pahala yang besar. Beberapa derajat dari Allah,
maghfirah dan rahmat-Nya, adalah Allah Maha Pengampun Lagi Maha
Penyayang
4
Namun jika yang dimaksud dengan jihadun nafsi mengendalikan jiwa
untuk selalu merealisasikan tauhid, kafir terhadap thaghut dan komitmen
dengan seluruh syari`at Allah, tidak dapat diingkari bahwa jihadun nafsi
adalah asas dan jihad memerangi kekafiran merupakan salah satu hasil dari
jihadun nafsi. Implikasinya bahwa orang yang sukses dalam jihad memerangi
orang kafir dengan meraih syahadah yang dapat memberikan syafa'at untuk
72 orang anggota keluarganya dan kekal dalam surga Allah hanyalah orang
yang berhasil melewati fase awal jihad, yakni jihadun nafsi.
Inilah makna ungkapan Ibnu Al Qayyim, " Manakala jihad memerangi musuhmusuh
Allah (orang-orang kafir) hanya bagian dari jihad nafsi dalam
merealisasikan tauhid … maka jihadun nafsi lebih diprioritaskan dari pada
jihad mengangkat senjata menumpas kekafiran. [7]
- Ungkapan "jihad akbar adalah jihadun nafsi" sering disalah gunakan untuk
mengecilkan peran orang yang memanggul senjata mengorbankan anak,
isteri dan harta benda demi tegaknya kalimat Allah, bahkan untuk
melemahkan dan menghalangi orang berjihad fi sabilillah, dengan
mengatakan bahwa menyibukkan diri dengan jihad akbar lebih afdhal,
padahal andai kita mencermati dengan seksama tentunya kita akan
mengambil kesimpulan bahwa konsisten dengan jihadun nafsi mengharuskan
kita untuk berjihad fi sabilillah jika memang waktunya telah tiba
Fase-Fase Di Syari`atkannya Jihad
Jihad salah satu diantara ibadah yang dalam proses tasyri`nya
mengikuti sunnah tadarruj (bertahap), yang dapat kita bagi menjadi 4 fase:
a. Periode Mekah.
Dalam periode ini jihad dengan mengangkat senjata tidak disyari`atkan, yang
diperintahkan pada periode ini adalah jihad dengan menggunakan hujjah dan
argumen yang bersumber dari Al qur`an dalam menyampaikan risalah Islam
kepada manusia pada umumnya dan khususnya masyarakat Quraisy, Allah
berfirman, (Q.S. Al Furqan: 51-52)
5
Dan andai Kami menghendaki, niscaya Kami utus di tiap-tiap negeri seorang
Rasul. Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah
terhadap mereka dengan jihad yang besar
Ibnu qayyim berkata, "Allah telah memerintahkan berjihad sejak periode
Mekah dengan firman-Nya (Q.S. Al Furqan: 52) yang tentunya surat
Makkiyah, menghadapi orang-orang kafir dengan Hujjah, penjelasan dan
menyampaikan Al qur`an …" [8]
Bahkan ketika beberapa orang sahabat yang dipimpin oleh Abdurrahman bin
`Auf datang kepada Nabi mengeluhkan keadaan mereka sambil
berkata,"Kami dahulu berada dalam kemuliaan disaat kami masih musyrik,
apakah kami menjadi hina setelah kami beriman?!", Nabi menjawab,
Aku diperintahkan untuk mema`afkan, maka janganlah kalian mengangkat
senjata! [9]
Juga setelah selesai pembai`atan `Aqabah yang ke dua sebagian para
peserta yang datang dari Yastrib meminta izin dari Nabi untuk menyerang
penduduk `Aqabah dengan pedang, beliau menjawab, aku
tidak diperintahkan untuk melakukan hal ini [10]
Dalam (Q.S. An Nisaa` :77) Allah mempertegas larangan mengangkat senjata
di periode Mekah, firman-Nya:
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka,
"tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat!
Nushus diatas sangat jelas bahwa selama periode Mekah jihad
6
mengangkat senjata dilarang (hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama
yang dinukil oleh Qurthubi 2/347). Yang ada hanya jihadun nafsi
menanamkan aqidah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, sabar dan
istiqamah menghadapi segala bentuk penindasan dari kaum kafir serta yakin
dengan janji Allah dan Rasul-Nya.
Tidak-disyaria`tkannya jihad mengangkat senjata dalam periode ini -yang
dalam pandangan kasat mata kebanyakan manusia juga termasuk sebagian
sahabat hal itu telah patut karena penindasan kaum Quraisy sampai pada titik
diluar batas kewajaran- tentulah mempunyai hikmah yang sangat dalam
untuk keberlangsungan dakwah islamiyah keseluruh penjuru bumi. [11]
b. Fase dibolehkan Jihad Qital dan belum difardhukan.
Setelah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dan para sahabatnya
hijrah ke Madinah, menetap di sana membangun sebuah negeri Islam yang
berdaulat dan memiliki kekuatan, persiapan dan peralatan yang dirasa cukup
untuk menghadapi setiap gangguan, yang dilain pihak kaum kafir Quraisy
selalu melancarkan berbagai bentuk tekanan, maka Allah membolehkan
(bukan difardhukan) kaum muslim mengangkat senjata, membela dan
mempertahankan jiwa dan dakwah Islam dari segala bentuk penindasan,
dengan firman-Nya: (Q.S. Al Hajj: 39)
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa
menolong mereka
c. Fase difardhukan jihad qital atas kaum muslim terhadap orang yang
memulai memerangi mereka .
Fase ini juga bisa dinamakan dengan jihad difa` (berperang karena
membela diri), yakni kaum muslim diwajibkan mengangkat senjata memasuki
medan pertempuran melawan setiap kekuatan yang memulai menabuh
7
genderang perang terhadap mereka, Allah berfirman, (Q.S. Al Baqarah: 190-
191)
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi
janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang
yang melampaui batas
Maka jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah mereka! Demikianlah
balasan bagi orang-orang yang kafir
Pada periode ini sekalipun kaum muslim telah mempunyai kekuatan
tetapi belum sanggup memulai pertempuran menghadapi seluruh kekuatan
kafir dan musyrikin, maka dengan hikmah Allah, Dia tidak mewajibkan kepada
hambanya untuk melakukan penyerangan karena mereka belum mampu
melaksanakannya.
d. Fase difardhukan jihad qital terhadap setiap kekuatan kufur apapun agama
dan ras mereka, sekalipun mereka tidak memulai berperang hingga mereka
masuk Islam atau membayar jizyah.
Setelah kekuatan kufur di kota Mekah runtuh di tangan 10.000 orang
sahabat yang dipimpin langsung oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
dengan ini berarti berakhirlah permusuhan kaum Quraisy terhadap kaum
muslimin dan manusia berbondong-bondong memeluk agama Allah sehingga
dakwah islam menjadi memiliki banyak pasukan dan peralatan serta
kekuatan, maka pada tahun ke-9 H Allah mewajibkan kaum muslim
memerangi setiap bentuk kekufuran dengan firman-Nya, (Q.S. At Taubah: 5
dan 36)
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang
musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka
8
Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka
memerangi kamu semuanya
Dan nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
Aku diperintahkan memerangi seluruh manusia hingga mereka bersaksi
bahwa tiada tuhan yang berhak diibadati selain Allah dan Muhammad adalah
Rasulullah HR.Muslim
Demikianlah jihad thalab (jihad memerangi setiap aral yang merintangi arus
dakwah islam) akhirnya difardhukan dan setelah Rasulullah shallallahu `alaihi
wa sallam wafat kewajiban ini tidak berubah. Kemudian kewajiban jihad
thalab ini diteruskan oleh para khulafaur rasyidin dan para khalifah serta para
penguasa setelah mereka. Hingga akhirnya khilafah Utsmaniyah runtuh
kurang dari satu abad yang lalu dan kewajiban inipun terhenti sementara
sampai kaum muslim memiliki kembali kekuatan untuk menumpas segala
bentuk kesyirikan dan kekufuran.
Hukum jihad
Jihad memiliki beberapa hukum :
a. Fardhu `ain (wajib bagi setiap muslim) dalam beberapa kondisi;
- ketika seorang muslim telah berada dalam barisan pasukan yang sedang
menghadapi pertempuran, maka fardhu `ain bagi nya berjihad dan berdosa
meninggalkan medan, Allah berfirman, (Q.S. Al Anfaal: 45)
Hai orang-orang beriman apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka
tetaplah
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang
yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu mundur ( Al
Anfaal :15)
- bila musuh telah datang menyerang salah satu negeri muslim, maka wajib
bagi setiap penduduknya berjihad mengusir mereka. Jika musuh belum
tertumpas wajib `ain bagi setiap penduduk negeri muslim sekitarnya berjihad
hingga musuh keluar dari negeri tersebut. Allah berfirman (Q.S. At Taubah
:123)
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang berada
disekitar kamu itu
Jihad ini disebut juga dengan jihad difa` (pembelaan diri)
- bila imam (pemimpin) memerintah seorang muslim untuk pergi berjihad,
maka wajib `ain baginya melaksanakn perintah tersebut, nabi shallallahu
`alaihi wa sallam bersabda,
Bila kamu diperintahkan berjihad, maka pergilah berjihad H.R.Bukhari.
b. Fardhu kifayah
Jihad thalab (memulai penyerangan terhadap sebuah negeri yang
penduduknya tidak beriman kepada Allah dan hari akhir) hukumnya fardhu
kifayah, yang bila dilakukan oleh sebagian kaum muslim terhapuslah dosa
dari seluruh kaum muslim, Allah berfirman, (Q.S. At taubah: 122)
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin pergi semuanya ke medan
perang
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
10
muslim mempunyai negeri islam berdaulat yang menerapkan hukum-hukum
Allah dan dipimpin oleh seorang muslim sejati serta memiliki kekuatan,
peralatan dan perlengkapan yang dirasa mampu untuk menegakkan jihad
difa` maupun jihad thalab. Namun disaat kaum muslim tidak mempunyai
negeri Islam, para pemimpinnya mencampakkan hukum Allah dan kekuatan
serta peralatan perangnya tidak sampai seujung kuku kekuatan musuh, maka
hukum diatas tidak berlaku, bahkan lebih dari itu, kaum muslim dibenarkan
membayar upeti kepada musuh jika memang keadaannya menuntut
demikian, hal ini dijelaskan oleh para ulama mazhab [12].
Ibnu Taimiyah berkata," Kaum mukminin yang berada di sebuah negeri
dan mereka tidak mempunyai kekuatan (lemah) maka hendaklah mereka
mengamalkan ayat yang memerintahkan tetap sabar dan memberi maaf
terhadap orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya baik dari Ahlul
kitab maupun orang musyrik, sedangkan kaum mukminin yang mempunyai
kekuatan maka mereka wajib mengamalkan ayat yang memerintahkan
memerangi para pemimpin kekufuran dan ayat yang memerintahkan
memerangi ahlul kitab hingga mereka mau membayar jizyah (upeti) dan
mereka dalam keadaan yang hina …[13]"
Hal yang senada dengan perkataan diatas yaitu perkataan Az Zarkasyi dan As
Suyuti bahwa bilamana umat Islam melewati masa dan keadaan yang sama
dengan masa dan keadaan periode Mekah maka sepatutnya mereka
mengamalkan ayat-ayat yang diperintahkan untuk sabar dan memaafkan dan
terus mendakwahi setiap musuh dengan cara yang sebijak mungkin.[14]
Implikasinya ayat-ayat sebelum ayat "saif" dalam surat At taubah tidak
11
dimansukhkan tetapi diamalkan manakala kondisi yang serupa terjadi pada
umat Islam.
Jihad terus berlangsung hingga akhir zaman
Jihad sebagai salah satu dari sekian banyak kewajiban yang
difardhukan Allah terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman, sudah menjadi
keyakinan kita bahwa seluruh syari`at itu terus berlangsung dan sangat
relevan, kapanpun dan dimanapun seorang muslim berada. Tidak satupun
syari'at dimansukhkan setelah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam wafat,
berdasarkan dalil-dalil di bawah ini;
- sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, yang diriwayatkan dari Imran
bin Hushain radhiallahu `anhu
Senantiasa ada segolongan dari umatku yang berperang di atas kebenaran
selalu menang hingga hari kiamat. H.R.Muslim
- sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, yang diriwayatkan dari Anas
bin Malik radhiallahu `anhu,
Dan jihad terus berlangsung semenjak Allah mengutusku hingga akhir umatku
memerangi Dajjal [15]
Dari dua teks hadist di atas sangat jelas bahwa kewajiban berjihad tetap
terus berlangsung hingga akhir zaman.
- firman Allah swt ( Q.S. Al Anfaal: 39)
12
Dan perangilah mereka supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu
semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka
sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.
- firman Allah swt (Q.S. At Taubah: 33)
Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (al-
Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama
walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.
Dua ayat di atas menjelaskan bahwa jihad harus selalu ditegakkan sampai
yaitu sirnanya setiap kesyirikan dan ،tercapainya tujuan yang diinginkan Allah
dan tiada agama lain di atas permukaan bumi kecuali agama ،kekufuran
selagi kedua tujuan di atas belum tercapai maka jihad Impilkasinya .Allah
.harus terus berlangsung
Kuatn ya dalil ya hingga akhir menjelaskan bahwa jihad terus berlangsung
،zaman menyebabkan Imam At Thahawi dalam buku akidahnya mengatakan
ersama para pemimpin kaum muslim yang Haji dan jihad terus berlangsung b"
dua kewajiban ini tidak ،adil maupun yang lalim hingga terjadinya kiamat
[16]."pernah digugurkan (tolong disusun dulu, bi)
Keberlangsungan jihad hingga akhir zaman ini tidaklah bertentangan dengan
aat ini yang tidak mempunyai kemampuan untuk realita umat islam s
(286 :QS Al Baqarah )karena Allah swt berfirman ،melakukan hal tersebut
Allah tidakmembebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya
Saat kaum muslimin telah mempunyai kesanggupan untuk menjalankan kewajiban
jihad maka mereka berdosa jika meninggalkannya.