Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad
Dengan Aqad Nikah
Pertanyaan: Saya mempunyai adik perempuan
yang berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan
sepupunya (anak pamannya) dengan akad qiran (hanya
akad nikah tanpa berkumpul) akan tetapi Allah
Shubhanahu wa ta’alla mengambil suaminya (meninggal
dunia). Saya memerlukan penjelasan: apakah ia harus
ihdad (meninggalkan perhiasan) secara sempurna atau
setengahnya atau tidak ada ihdad atasnya? Apakah ia
berhak mewaris dari milik suaminya? Perlu diketahui
bahwa keduanya tidak pernah berkumpul sama sekali,
dan ia (suaminya) tidak pernah memberikan apa-apa
kepada adik saya baik perhiasan atau yang lainnya...
berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah
Shubhanahu wa ta’alla membalas kebaikan kepadamu.
Jawaban: Apabila seorang laki-laki wafat sebelum
berkumpul dengan istrinya, maka istrinya harus berihdad
4
dan ia berhak mendapat warisan, berdasarkan firman
Allah Shubhanahu wa ta’alla:
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu)
menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh
hari. (QS. Al-Baqarah:234)
Allah Shubhanahu wa ta’alla tidak membedakan di antara
yang sudah berkumpul dan yang belum berkumpul,
bahkan menyamakan hukum dalam ayat tersebut maka
berlaku umum untuk mereka semua. Dan diriwayatkan
dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
sallam dari berbagai jalur bahwa beliau bersabda:
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita
tidak boleh berihdad terhadap mayit lebih dari tiga hari
5
kecuali terhadap suami, maka sesungguhnya ia berihdad atasnya selama empat bulan sepuluh hari.”1 Dan beliau tidak membedakan di antara yang berkumpul dan belum berkumpul. Dan firman -Nya:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.... (QS. An-Nisaa`:12)
1 HR. Al-Bukhari 313 dan athrafnya dan Muslim 1491.
6
Allah Shubhanahu wa ta’alla tidak membedakan di antara yang sudah berkumpul dan belum berkumpul, maka hal itu menunjukkan bahwa semua istri berhak mewarisi harta suaminya, sama saja mereka sudah berkumpul atau belum, selama tidak ada penghalang secara syar’i dari hal itu, seperti perbudakan, pembunuhan dan perbedaan agama. Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Kitab Dakwah 1/160.