Artikel




Hukum Merubah Kemungkaran


Dan Tingkatannya


Pertanyaan: Apakah kemungkaran harus dirubah


dengan tangan? Siapakah yang bisa merubah kemungkaran


dengan tangan? Tolong jelaskan disertai dalil-dalilnya, semoga


Allah swt memelihara Syaikh.


Jawaban: Allah swt menjelaskan sifat orang-orang


beriman dengan mengingkari kemungkaran dan amar ma’ruf,


firman Allah swt:





Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,


sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian


yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf,


mencegah dari yang mungkar,...(QS. At-Taubah: 71).


Dan firman Allah swt:





Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang


menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan


mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang


beruntung.(QS. Ali Imran: 104).


Dan firman Allah swt:





Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,


menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar,


dan beriman kepada Allah.(QS. Ali Imran: 110).


Ayat-ayat dalam masalah amar ma’ruf dan nahi munkar


sangatlah banyak, hal itu dikarenakan begitu urgen dan


sangat dibutuhkan.


Dalam hadits yang shahih, Nabi saw bersabda:





“Barangsiapa yang melihat kemungkaran darimu maka


hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak


bisa maka (hendaklah ia merubahnya) dengan lisannya,


5


dan jika tidak bisa (hendaklah ia merubahnya) dengan


hatinya, maka hal itu adalah selemah-lemah iman.”P0F


1


Mengingkari kemungkaran dengan tangan adalah bagi orang yang mampu melakukan hal itu seperti pemerintah dan lembaga khusus untuk melakukan hal itu sesuai wewenang yang diberikan kepadanya, ahlul hisbah dalam batas wewenang yang diberikan kepada mereka, amir dalam batas wewenang yang diberikan kepadanya, qadhi (hakim) dalam batas wewenang yang diberikan kepadanya, manusia di dalam rumahnya bersama anak-anaknya dan penghuni rumahnya sebatas yang dia mampu.


Adapun orang yang tidak mampu melakukan hal itu, atau bila ia merubah dengan tangannya berakibat terjadinya fitnah (kekacauan), pertengkaran dan baku hantam, maka ia tidak boleh merubahnya dengan tangannya, akan tetapi ia merubahnya dengan lisannya


1HR. Muslim 49.


6


dan cukup hal itu baginya agar tidak terjadi kemungkaran yang lebih parah dari yang diingkarinya, seperti yang dijelaskan para ulama.


Adapun mengingkari dengan lisan, maka ia berkata: wahai saudaraku, bertaqwalah kepada Allah, ini tidak boleh, hal ini harus ditinggalkan, ini wajib dilakukan dan kata-kata sopan lain yang serupa dan dengan cara yang baik.


Kemudian setelah itu mengingkari dengan hati, maksudnya ia membenci dengan hatinya dan menampakkan kebenciannya dan tidak duduk bersamanya. Maka ini adalah mengingkari dengan hati. Wallahu waliyut taufiq.


Syaikh Abdul Aziz bin Baz Majalah Buhuth edisi 36 hal. 121-122.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i