Hukum Merubah Kemungkaran
Dan Tingkatannya
Pertanyaan: Apakah kemungkaran harus dirubah
dengan tangan? Siapakah yang bisa merubah kemungkaran
dengan tangan? Tolong jelaskan disertai dalil-dalilnya, semoga
Allah swt memelihara Syaikh.
Jawaban: Allah swt menjelaskan sifat orang-orang
beriman dengan mengingkari kemungkaran dan amar ma’ruf,
firman Allah swt:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian
yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf,
mencegah dari yang mungkar,...(QS. At-Taubah: 71).
Dan firman Allah swt:
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan
mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang
beruntung.(QS. Ali Imran: 104).
Dan firman Allah swt:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar,
dan beriman kepada Allah.(QS. Ali Imran: 110).
Ayat-ayat dalam masalah amar ma’ruf dan nahi munkar
sangatlah banyak, hal itu dikarenakan begitu urgen dan
sangat dibutuhkan.
Dalam hadits yang shahih, Nabi saw bersabda:
“Barangsiapa yang melihat kemungkaran darimu maka
hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak
bisa maka (hendaklah ia merubahnya) dengan lisannya,
5
dan jika tidak bisa (hendaklah ia merubahnya) dengan
hatinya, maka hal itu adalah selemah-lemah iman.”P0F
1
Mengingkari kemungkaran dengan tangan adalah bagi orang yang mampu melakukan hal itu seperti pemerintah dan lembaga khusus untuk melakukan hal itu sesuai wewenang yang diberikan kepadanya, ahlul hisbah dalam batas wewenang yang diberikan kepada mereka, amir dalam batas wewenang yang diberikan kepadanya, qadhi (hakim) dalam batas wewenang yang diberikan kepadanya, manusia di dalam rumahnya bersama anak-anaknya dan penghuni rumahnya sebatas yang dia mampu.
Adapun orang yang tidak mampu melakukan hal itu, atau bila ia merubah dengan tangannya berakibat terjadinya fitnah (kekacauan), pertengkaran dan baku hantam, maka ia tidak boleh merubahnya dengan tangannya, akan tetapi ia merubahnya dengan lisannya
1HR. Muslim 49.
6
dan cukup hal itu baginya agar tidak terjadi kemungkaran yang lebih parah dari yang diingkarinya, seperti yang dijelaskan para ulama.
Adapun mengingkari dengan lisan, maka ia berkata: wahai saudaraku, bertaqwalah kepada Allah, ini tidak boleh, hal ini harus ditinggalkan, ini wajib dilakukan dan kata-kata sopan lain yang serupa dan dengan cara yang baik.
Kemudian setelah itu mengingkari dengan hati, maksudnya ia membenci dengan hatinya dan menampakkan kebenciannya dan tidak duduk bersamanya. Maka ini adalah mengingkari dengan hati. Wallahu waliyut taufiq.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Majalah Buhuth edisi 36 hal. 121-122.