Artikel

Hukum Mencela Ulama





Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah


Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad


2010 - 1431





Hukum Mencela Ulama


Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah


Pertanyaan: Apakah pendapat Syaikh terhadap sebagian penuntut ilmu


dari kalangan pemuda yang mempunyai kebiasaan mencela satu sama lain,


membuat manusia menjauh dan menghindar dari mereka? Apakah ini


termasuk perbuatan syar'i yang diberi pahala atasnya atau (tidak syar'i) yang


disiksa atasnya?


Jawaban: Menurut pendapat saya ini adalah perbuatan yang


diharamkan. Apabila seorang muslim tidak boleh mengmpat (ghibah,


menggunjing) saudaranya sesama muslim sekalipun ia bukan seorang yang


alim, maka bagaimana mungkin dibolehkan baginya mengumpat saudaranya


sesama ulama dari golongan orang-orang yang beriman? Orang yang beriman


wajib menahan lisannya dari ghibah terhadap saudara-saudaranya sesama


muslim. Firman Allah :





Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka,


sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencaricari


kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing


sebahagian yaang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging


saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan


bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha


Penyayang. (QS. al-Hujurat:12)


Hendaklah orang yang melakukan hal ini mengetahui bahwa apabila ia


mentajrih (mencela) seorang ulama maka ia menjadi penyebab ditolaknya


kebenaran yang dikatakan oleh ulama ini. Maka tanggung jawab dan dosanya


adalah terhadap orang yang mencela ini, karena mencela seorang ulama pada


kenyataannya bukanlah mentajrih (mencela) pribadinya, bahkan mencela





pewaris Nabi Muhammad . Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para


nabi. Apabila ia mentajrih ulama dan mencela mereka niscaya manusia tidak


percaya dengan ilmu yang ada di sisi mereka dan ilmu tersebut diwarisi dari


Rasulullah . Dan pada saat itu mereka tidak percaya dengan syari'at yang


dibawa oleh ulama yang ditajrih ini.


Saya tidak mengatakan bahwa setiap ulama adalah ma'shum, bahkan


setiap manusia bisa melakukan kesalahan. Dan apabila engkau melihat


seorang ulama melakukan kesalahan menurut pendapatmu, maka hubungilah


beliau dengan telepon dan sampaikanlah pendapatmu. Jika jelas bagimu


bahwa kebenaran adalah bersamanya maka engkau harus mengikutinya. Dan


jika tidak jelas bagimu akan tetapi engkau mendapatkan alasan yang


membolehkan ucapannya maka engkau harus menahan diri. Dan jika engkau


tidak mendapatkan alasan terhadap pendapatnya maka peringatkanlah dia


terhadap pendapatnya karena ngotot di atas kesalahan hukumnya tidak boleh.


Akan tetapi engkau tidak boleh mentajrihnya dan ia seorang alim yang dikenal


umpamanya dengan niat yang baik.


Apabila kita ingin mentajrih para ulama yang dikenal dengan niat yang


baik karena kesalahan yang mereka lakukan padanya dari masalah fikih,


niscaya kita akan mentajrih para ulama besar, namun yang wajib adalah yang


telah saya sebutkan. Apabila engkau melihat seorang ulama melakukan


kesalahan maka diskusi dan berbicaralah bersamanya. Bisa jadi bahwa


kebenaran adalah bersamanya maka engkau harus mengikutinya atau


kebenaran ada bersamamu maka ia yang harus mengikutimu. Atau tidak jelas


dan jadilah perbedaan yang terjadi di antara kamu berdua adalah khilaf yang


dibolehkan. Saat itu, engkau wajib menahan diri, ia mengatakan apa yang dia


katakan dan engkau mengatakan apa yang engkau katakan.


Alhamdulillah, khilaf tidak hanya terjadi di masa sekarang. Khilaf sudah


terjadi sejak masa sahabat hingga hari ini. Dan apabila sudah jelas kesalahan


akan tetapi ia tetap bertahan terhadap pendapatnya, engkau harus


menjelaskan kesalahan dan berjauh darinya. Akan tetapi bukan atas dasar


mentajrih dan ingin membalas dendam, karena orang tersebut bisa jadi


mengatakan pendapat yang benar pada masalah lain selain yang engkau


perdebatkan.





Yang penting sesungguhnya saya memperingatkan kepada saudarasaudaraku


dari bala dan penyakit ini. Aku memohon kepada Allah  untukku


dan mereka kesembuhan dari segala hal yang menjelekkan kami atau


membahayakan kami pada agama dan dunia kami.


Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Kitab Dakwah 5/2/61-64.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i