Artikel

Hukum Membagi Warisan Sebelum Wafat





Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad


2012 - 1433





Hukum Membagi Warisan Sebelum Wafat


Pertanyaan: Sesungguhnya saya seorang laki-laki


yang mempunyai istri –segala puji bagi Allah-, dan saya


mempunyai harta dan saya tidak mempunyai keturunan


kecuali hanya seorang anak perempuan, selain itu saya


mempunyai seorang saudara laki-laki dan seorang


saudara perempuan sebapak. Putri saya hidup


berkecukupan dan ia menghendaki agar saya mencatat


segala hal yang akan diperolehnya dari harta warisan (bila


saya meninggal dunia), juga untuk pamannya yang


merupakan saudara saya, dan saudari saya juga


menghendaki hal yang sama. Perlu diketahui bahwa saya


mempunyai istri yang bukan ibu dari putri saya dan ia


tidak mempunyai keturunan, akan tetapi mereka tidak


menyukainya dan saya tidak ingin melakukan tindakan


yang merugikannya. Di saat yang sama, saya khawatir jika


mencatatnya untuk saudara saya ia akan mengusir saya


4


dan istri saya dari rumah, maka saya mengharapkan


petunjuk Syaikh kepada tindakan yang terbaik.


Jawaban: Tindakan terbaik adalah engkau


biarkan hartamu tetap berada di tanganmu, karena


engkau tidak pernah tahu apa yang akan terjadi padamu


dalam hidupmu dan janganlah engkau menulisnya


(pembagian harta) untuk seseorang. Apabila Allah


Shubhanahu wa ta’alla mentaqdirkan engkau meninggal


dunia, nanti ahli waris akan mewaris hartamu menurut


ketentuan yang telah ditentukan oleh -Nya dalam syari’at


Islam. Kemudian, bagaimana engkau menulisnya untuk


mereka sebagai ahli warismu, padahal engkau tidak


pernah tahu (siapa yang lebih dulu meninggal dunia), bisa


jadi mereka yang lebih dahulu meninggal dunia sebelum


engkau dan justru engkaulah yang mewaris peninggalan


mereka! Maka yang penting kami memberi nasihat


kepadamu agar engkau menahan hartamu dan tidak


menulisnya untuk seseorang. Biarlah ia tetap berada di


tanganmu, engkau melakukan transaksi sesuai


5


kehendakmu menurut tuntutan syara’. Dan apabila Allah


Shubhanahu wa ta’alla mentaqdirkan seseorang dari


kalian meninggal dunia, yang lain menjadi ahli warisnya


menurut batasan-batasan yang telah ditentukan Allah


Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul-Nya.


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin- Fatawa Nur


‘ala Darb 2/559-560.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i