Artikel

Hukum Memakai Emas Dan Intan


Bagi Laki-Laki





Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Syaikh Abdullah bin Jibrin


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad


2012 - 1433





Hukum Memakai Emas Dan Intan


Bagi Laki-Laki


Pertanyaan 1: Apakah hukumnya memakai emas


bagi laki-laki dari berbagai jenis? Ada keyakinan bahwa


apabila dilepas cincin perkawinan yang terbuat dari emas


niscaya terlepaslah istri bersamanya?


Jawaban 1: Tidak boleh memakai emas bagi lakilaki


dan termasuk kemungkaran, sama saja yang dipakai


adalah cincin atau jam atas rantai, berdasarkan umumnya


sabda Nabi saw:





“Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita dari


umatku dan diharamkan terhadap laki-lakinya.”0F


1


Dan karena Rasulullah saw melarang laki-laki memakai


cincin emas.1F


2 Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim,


1 HR. Ahmad 4/392, 393, 407, an-Nasa`i dalam az-Ziinah


(perhiasan) 5148 dan 5265. Dishahihkan oleh al-Albani dalam


Shahih Sunan an-Nasa`i 4754.


4


dari hadits al-Bara bin ‘Azib rad. Dan tatkala Rasulullah


saw melihat seorang laki-laki di tangannya ada cincin dari


emas, beliau mencabutnya dan melemparnya ke bumi


seraya bersabda:





‘Seseorang darimu sengaja mencari bara api, lalu ia


menjadikannya di tangannya.’2F


3 Dari hadits Ibnu Abbas


rad. Cincin perkawinan dari emas sama seperti cincincincin


emas lainnya, harus dilepas bila berasal dari emas,


dan tidak ada pengaruh terhadap perkawinan dalam


melepasnya. Siapa yang meyakini bahwa itu memberi


pengaruh sungguh ia melakukan kesalahan, padahal


menggunakan cincin perkawinan termasuk perbuatan


bid’ah yang tidak ada dasarnya, sudah semestinya kaum


muslimin meninggalkannya. Sekurang-kurangnya


hukumnya adalah makruh. Kami memohon kepada Allah


2 HR. Al-Bukhari 6235 dan Muslim 2066.


3 HR. Muslim 2090.


5


swt untuk semua kaum muslimin agar mendapat hidayah


dan afiyah dari semua yang menyalahi syari’at yang suci.


Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Majalah Dakwah, edisi 1044.


Pertanyaan 2: Kapan dibolehkan memakai emas


dan perak bagi laki-laki?


Jawaban 2: Pada dasarnya haram memakai emas


terhadap laki-laki seperti mereka memakai sutra. Abu


Daud dan yang lainnya meriwayatkan dari Ali rad, bahwa


nabi saw bersabda pada emas dan sutra:





“Sesungguhnya kedua (emas dan perak) ini haram


terhadap laki-laki dari umatku.”3F


4


Dan dalam riwayat at-Tirmidzi dan ia


menshahihkannya, dari Abu Musa rad, Nabi saw bersabda:


4 HR. Ahmad 1/96, 4/393, Abu Daud 4057, at-Tirmidzi 1720, an-Nasai 5144, 5147, Ibnu Majahh 3595, Ibnu Hibban 5434, dan at-Tirmidzi berkata: Hasan shahih.





“Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita dari umatku dan diharamkan terhadap laki-lakinya.”4F5


Dan sesungguhnya dibolehkan bila diperlukan, Ahlus sunan meriwayatkan bahwa Nabi saw memberi keringanan kepada ‘Arfajah bin As’ad rad. ketika hidungnya terputus di saat (perang) Kulab, bahwa ia membuat hidung (palsu) dari emas.’5F6 Para fuqaha (ahli fikih) menyebutkan bahwa beberapa sahabat mengikat gigi mereka dengan pita emas karena khawatir jatuh karena hal itu sama seperti hidung emas. Abu Khathab berkata6F7: Tidak mengapa mata pedang dari emas, karena pedang Umar rad adalah dari lempengan emas, disebutkan oleh imam Ahmad. At-Tirmidzi meriwayatkan dan ia berkata: gharib- dari Mazidah al-Ashri: Bahwa Nabi


5 HR. Ahmad 4/392, 393, 407, an-Nasa`i dalam az-Zinah (perhiasan) 5148 dan 5265. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i 4754. 6 HR. Abu Daud 4232, at-Tirmidzi1770, dan ia berkata: Hasan gharib, an-Nasa`i 5164, 5165. 7 Lihat: Mughni 1/18.


7


saw memasuki (kota Makkah) di hari penaklukan Makkah, dan di atas pedangnya emas dan perak.’8 Maka ia membatasi terhadap riwayat (tidak memberi komentar). Adapun intan maka tidak haram menurut nash yang ada, karena nash hanya menyebutkan emas, tanpa menyebut yang lain. Akan tetapi makruh bagi laki-laki memakai perhiasan intan yang mahal, permata dan mutiara yang indah seperti platinum (logam mulia berwarna abu-abu) dan semisalnya, karena ia adalah perbuatan berlebih-lebihan dan mubazir yang tidak diperlukan, dan hal itu melukai perasaan orang-orang fakir, seperti yang dijelaskan oleh para ulama. Wallahu A’lam. Syaikh Abdullah bin Jibrin, dari ucapan dan fatwanya.


8 At-Tirmidz 1690 dan ia berkata: hasan gharib, dan ath-Thabrani dalam al-Kabir 20/346 (813).



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i