Hukum Memakai Emas Dan Intan
Bagi Laki-Laki
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
Hukum Memakai Emas Dan Intan
Bagi Laki-Laki
Pertanyaan 1: Apakah hukumnya memakai emas
bagi laki-laki dari berbagai jenis? Ada keyakinan bahwa
apabila dilepas cincin perkawinan yang terbuat dari emas
niscaya terlepaslah istri bersamanya?
Jawaban 1: Tidak boleh memakai emas bagi lakilaki
dan termasuk kemungkaran, sama saja yang dipakai
adalah cincin atau jam atas rantai, berdasarkan umumnya
sabda Nabi saw:
“Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita dari
umatku dan diharamkan terhadap laki-lakinya.”0F
1
Dan karena Rasulullah saw melarang laki-laki memakai
cincin emas.1F
2 Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim,
1 HR. Ahmad 4/392, 393, 407, an-Nasa`i dalam az-Ziinah
(perhiasan) 5148 dan 5265. Dishahihkan oleh al-Albani dalam
Shahih Sunan an-Nasa`i 4754.
4
dari hadits al-Bara bin ‘Azib rad. Dan tatkala Rasulullah
saw melihat seorang laki-laki di tangannya ada cincin dari
emas, beliau mencabutnya dan melemparnya ke bumi
seraya bersabda:
‘Seseorang darimu sengaja mencari bara api, lalu ia
menjadikannya di tangannya.’2F
3 Dari hadits Ibnu Abbas
rad. Cincin perkawinan dari emas sama seperti cincincincin
emas lainnya, harus dilepas bila berasal dari emas,
dan tidak ada pengaruh terhadap perkawinan dalam
melepasnya. Siapa yang meyakini bahwa itu memberi
pengaruh sungguh ia melakukan kesalahan, padahal
menggunakan cincin perkawinan termasuk perbuatan
bid’ah yang tidak ada dasarnya, sudah semestinya kaum
muslimin meninggalkannya. Sekurang-kurangnya
hukumnya adalah makruh. Kami memohon kepada Allah
2 HR. Al-Bukhari 6235 dan Muslim 2066.
3 HR. Muslim 2090.
5
swt untuk semua kaum muslimin agar mendapat hidayah
dan afiyah dari semua yang menyalahi syari’at yang suci.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Majalah Dakwah, edisi 1044.
Pertanyaan 2: Kapan dibolehkan memakai emas
dan perak bagi laki-laki?
Jawaban 2: Pada dasarnya haram memakai emas
terhadap laki-laki seperti mereka memakai sutra. Abu
Daud dan yang lainnya meriwayatkan dari Ali rad, bahwa
nabi saw bersabda pada emas dan sutra:
“Sesungguhnya kedua (emas dan perak) ini haram
terhadap laki-laki dari umatku.”3F
4
Dan dalam riwayat at-Tirmidzi dan ia
menshahihkannya, dari Abu Musa rad, Nabi saw bersabda:
4 HR. Ahmad 1/96, 4/393, Abu Daud 4057, at-Tirmidzi 1720, an-Nasai 5144, 5147, Ibnu Majahh 3595, Ibnu Hibban 5434, dan at-Tirmidzi berkata: Hasan shahih.
“Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita dari umatku dan diharamkan terhadap laki-lakinya.”4F5
Dan sesungguhnya dibolehkan bila diperlukan, Ahlus sunan meriwayatkan bahwa Nabi saw memberi keringanan kepada ‘Arfajah bin As’ad rad. ketika hidungnya terputus di saat (perang) Kulab, bahwa ia membuat hidung (palsu) dari emas.’5F6 Para fuqaha (ahli fikih) menyebutkan bahwa beberapa sahabat mengikat gigi mereka dengan pita emas karena khawatir jatuh karena hal itu sama seperti hidung emas. Abu Khathab berkata6F7: Tidak mengapa mata pedang dari emas, karena pedang Umar rad adalah dari lempengan emas, disebutkan oleh imam Ahmad. At-Tirmidzi meriwayatkan dan ia berkata: gharib- dari Mazidah al-Ashri: Bahwa Nabi
5 HR. Ahmad 4/392, 393, 407, an-Nasa`i dalam az-Zinah (perhiasan) 5148 dan 5265. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i 4754. 6 HR. Abu Daud 4232, at-Tirmidzi1770, dan ia berkata: Hasan gharib, an-Nasa`i 5164, 5165. 7 Lihat: Mughni 1/18.
7
saw memasuki (kota Makkah) di hari penaklukan Makkah, dan di atas pedangnya emas dan perak.’8 Maka ia membatasi terhadap riwayat (tidak memberi komentar). Adapun intan maka tidak haram menurut nash yang ada, karena nash hanya menyebutkan emas, tanpa menyebut yang lain. Akan tetapi makruh bagi laki-laki memakai perhiasan intan yang mahal, permata dan mutiara yang indah seperti platinum (logam mulia berwarna abu-abu) dan semisalnya, karena ia adalah perbuatan berlebih-lebihan dan mubazir yang tidak diperlukan, dan hal itu melukai perasaan orang-orang fakir, seperti yang dijelaskan oleh para ulama. Wallahu A’lam. Syaikh Abdullah bin Jibrin, dari ucapan dan fatwanya.
8 At-Tirmidz 1690 dan ia berkata: hasan gharib, dan ath-Thabrani dalam al-Kabir 20/346 (813).