Hukum Membagi Warisan Sebelum Wafat
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
Hukum Membagi Warisan Sebelum Wafat
Pertanyaan: Sesungguhnya saya seorang laki-laki
yang mempunyai istri –segala puji bagi Allah-, dan saya
mempunyai harta dan saya tidak mempunyai keturunan
kecuali hanya seorang anak perempuan, selain itu saya
mempunyai seorang saudara laki-laki dan seorang
saudara perempuan sebapak. Putri saya hidup
berkecukupan dan ia menghendaki agar saya mencatat
segala hal yang akan diperolehnya dari harta warisan (bila
saya meninggal dunia), juga untuk pamannya yang
merupakan saudara saya, dan saudari saya juga
menghendaki hal yang sama. Perlu diketahui bahwa saya
mempunyai istri yang bukan ibu dari putri saya dan ia
tidak mempunyai keturunan, akan tetapi mereka tidak
menyukainya dan saya tidak ingin melakukan tindakan
yang merugikannya. Di saat yang sama, saya khawatir jika
mencatatnya untuk saudara saya ia akan mengusir saya
4
dan istri saya dari rumah, maka saya mengharapkan
petunjuk Syaikh kepada tindakan yang terbaik.
Jawaban: Tindakan terbaik adalah engkau
biarkan hartamu tetap berada di tanganmu, karena
engkau tidak pernah tahu apa yang akan terjadi padamu
dalam hidupmu dan janganlah engkau menulisnya
(pembagian harta) untuk seseorang. Apabila Allah
Shubhanahu wa ta’alla mentaqdirkan engkau meninggal
dunia, nanti ahli waris akan mewaris hartamu menurut
ketentuan yang telah ditentukan oleh -Nya dalam syari’at
Islam. Kemudian, bagaimana engkau menulisnya untuk
mereka sebagai ahli warismu, padahal engkau tidak
pernah tahu (siapa yang lebih dulu meninggal dunia), bisa
jadi mereka yang lebih dahulu meninggal dunia sebelum
engkau dan justru engkaulah yang mewaris peninggalan
mereka! Maka yang penting kami memberi nasihat
kepadamu agar engkau menahan hartamu dan tidak
menulisnya untuk seseorang. Biarlah ia tetap berada di
tanganmu, engkau melakukan transaksi sesuai
5
kehendakmu menurut tuntutan syara’. Dan apabila Allah
Shubhanahu wa ta’alla mentaqdirkan seseorang dari
kalian meninggal dunia, yang lain menjadi ahli warisnya
menurut batasan-batasan yang telah ditentukan Allah
Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul-Nya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin- Fatawa Nur
‘ala Darb 2/559-560.