Artikel

Hukum Mahar Dan Apakah Ada Batasannya?





Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa


Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad





Hukum Mahar Dan Apakah Dibatasi Secara


Syara'?


Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa


Pertanyaan 1: Ada seorang mukmin yang taat beragama, akan tetapi ia


membolehkan putri-putrinya yang cantik menikah tanpa shadaq (mahar), tanpa


harta, tanpa pakaian, dan tidak pula karena sesuatu kecuali hanya karena Allah


subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Apakah pernikahan ini sah?


Jawaban 1: Mahar dalam pernikahan adalah suatu keharusan,


berdasarkan al-Qur`an, Sunnah dan ijma' atas wajibnya. Shadaq ini juga


dinamakan mahar dan ajr (upah). Firman Allah subhanahu wa ta’ala:





Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai


pemberian dengan penuh kerelaan. (QS. an-Nisaa`:4)


Maksudnya dengan kerelaan hati dengan sesuatu yang diwajibkan Allah


subhanahu wa ta’ala kepadamu (laki-laki) untuk mereka (wanita) untuk menikah


dengan mereka. Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:





Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri


dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah


kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya


(dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu


terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah


Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. an-Nisaa`24)





Dan disebutkan dalam riwayat yang shahih bahwa seorang wanita memberikan


dirinya untuk Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak


menginginkannya. Lalu seorang sahabat ingin menikahinya, maka beliau


meminta mahar untuknya, ia pun meminta maaf karena fakir, maka Nabi


Muhammad bersabda:





"Carilah (untuk mahar), sekalipun hanya cincin dari besi."1


Ia pun mencarinya akan tetapi ia tidak mendapatkannya. Nabi Muhammad


shalallahu ‘alaihi wasallam tetap tidak mau menikahkannya kecuali dengan


sesuatu yang diberikannya untuk wanita itu dan padanya mengandung manfaat


untuknya. Pada akhirnya Nabi menikahkannya dengan wanita ini dengan


hapalan al-Qur`an yang telah beliau diajarkan kepadanya.


Semua ulama telah bersepakat bahwa dalam pernikahan harus ada


mahar. Dan barangsiapa yang menikahi perempuan dari walinya tanpa mahar,


ada yang berpendapat bahwa nikahnya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa


nikahnya shahih dan syaratnya batal (tidak sah) dan harus diberikan untuknya


mahar mitsil (jumlah mahar yang seharga dengan mahar wanita-wanita


semisalnya) karena telah kumpul dengannya atau jika suaminya wafat karena


kuatnya syubhat yang baru disebutkan, yang kuat adalah pendapat kedua.


Adapun seseorang yang menikahi wanita dengan memberikan mahar namun


tidak disebutkan, maka nikahnya shahih dan untuknya mahar mitsil karena


telah berkumpul atau jika wafat. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:





Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan


isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu


menentukan maharnya. (QS. al-Baqarah:236)


Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita


Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Fatwa-Fatwa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/31-32.


1 Al-Bukhari 5029, 5030, 5087, 5121, 5126, 5132, 5135, 5141, 5871.





Pertanyaan 2: Apakah boleh dalam syari'at Islam, seseorang menikahkan


putrinya dengan seorang laki-laki muslim dan tidak meminta mahar, karena


pernikahan tersebut karena Allah subhanahu wa ta’ala semata? Berapakah


kadar mahar secara syar'i?


Jawaban 2: Pada dasarnya disyari'atkan mahar (dalam pernikahan) dan


kami tidak mengetahui dalil syara' yang membatasinya, dan berbagai peristiwa


yang terjadi di masa tasyri' (penetapan syari'at, di masa Rasulullah shalallahu


‘alaihi wasallam) menunjukkan perbedaan yang berfariasi. Diriwayatkan dalam


Musnad Ahmad dan at-Tirmidzi dan ia menshahihkannya: menjadikan dua


belah sendal sebagai mahar. Dan di dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu


Daud, sesungguhnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:





"Jikalau seseorang memberi kepada wanita makanan sepenuh kedua belah


tangannya sebagai mahar, niscaya ia menjadi halal untuknya."2


Dan di dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dan selain keduanya, dari Anas


radhiallahu ‘anhu: sesungguhnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam


melihat Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu ada bekas warna kekuningkuningan,


beliau bertanya: 'Apakah ini?' Ia menjawab: 'Aku telah menikah


dengan seorang wanita dengan mahar emas seberat biji korma.'





( ;


Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 'Semoga Allah subhanahu wa


ta’ala memberi berkah kepadamu, laksanakanlah walimah sekalipun hanya


dengan seekor kambing."3


Disebutkan dalam Shahihain dan yang lainnya, dari Sahl bin Sa'ad radhiallahu


‘anhu, sesungguhnya seorang wanita datang kepada Nabi seraya berkata, 'Ya


Rasulullah, sesungguhnya aku memberikan diriku untukmu, lalu ia berdiri


2 HR. Ahmad 3/355, Abu Daud 2110 dan ia mentarjih mauqufnya, ad-Daraquthni 3/243, al-Khathib dalam Tarikh


Baghdad 6/365, al-Baihaqi dalam al-Kubra 7/238 (14149). Lihat: Talkhish al-Habir 3/190/1551.


3 Al-Bukhari 2048, 2049, 3781, 3937, 5072, 5153, 5155, 5167, 6386 dan Muslim 1427 dan selain keduanya.





cukup lama. Seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Ya Rasulullah,


nikahkanlah aku dengannya jika engkau tidak menghendakinya. Maka


Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:





Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya?


Ia menjawab, saya tidak mempunyai apa-apa selain sarung ini.





'Jika engkau berikan sarungmu niscaya engkau duduk dan tidak


mempunyai sarung, maka carilah sesuatu.' Ia menjawab: 'Saya tidak


mendapatkan sesuatu.'





Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Apakah engkau mempunyai


sesuatu (hapalan) al-Qur`an?' ia menjawab: 'Ya, saya hapal surah ini dan surah


ini, ia menyebutkan beberapa surah. Maka Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi


wasallam bersabda kepadanya:





"Aku menikahkan engkau dengannya dengan (hapalan) al-Qur`an yang ada


padamu." Muttafaqun 'alaih. Dan dalam satu riwayat muttafaq 'alaih:





'Aku memilikkan engkau dengannya dengan (hapalan) al-Qur`an yang ada


padamu." Dan dalam riwayat yang lain dalam Shahihain, dari hadits Sahl bin


Sa'ad as-Sa'idy, Nabi bersabda kepada yang meminang:





"Carilah (untuk mahar) sekalipun cincin dari besi."4


Dengan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa membayar mahar


adalah suatu keharusan dalam pernikahan, sekalipun hanya sedikit. Inilah


yang ditunjukkan oleh firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam pernikahan:





Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri


dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.. (QS. an-Nisaa`:24)


Akan tetapi bila mahar tidak disebutkan dalam nikah niscaya sah. Dan wajib


mahar mitsil, seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.


Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi


kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Fatwa-Fatwa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/79-81.


4 Lihat takhrij sebelumnya.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i