Hukum Mahar Dan Apakah Ada Batasannya?
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Hukum Mahar Dan Apakah Dibatasi Secara
Syara'?
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Pertanyaan 1: Ada seorang mukmin yang taat beragama, akan tetapi ia
membolehkan putri-putrinya yang cantik menikah tanpa shadaq (mahar), tanpa
harta, tanpa pakaian, dan tidak pula karena sesuatu kecuali hanya karena Allah
subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Apakah pernikahan ini sah?
Jawaban 1: Mahar dalam pernikahan adalah suatu keharusan,
berdasarkan al-Qur`an, Sunnah dan ijma' atas wajibnya. Shadaq ini juga
dinamakan mahar dan ajr (upah). Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. (QS. an-Nisaa`:4)
Maksudnya dengan kerelaan hati dengan sesuatu yang diwajibkan Allah
subhanahu wa ta’ala kepadamu (laki-laki) untuk mereka (wanita) untuk menikah
dengan mereka. Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah
kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya
(dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu
terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. an-Nisaa`24)
Dan disebutkan dalam riwayat yang shahih bahwa seorang wanita memberikan
dirinya untuk Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak
menginginkannya. Lalu seorang sahabat ingin menikahinya, maka beliau
meminta mahar untuknya, ia pun meminta maaf karena fakir, maka Nabi
Muhammad bersabda:
"Carilah (untuk mahar), sekalipun hanya cincin dari besi."1
Ia pun mencarinya akan tetapi ia tidak mendapatkannya. Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasallam tetap tidak mau menikahkannya kecuali dengan
sesuatu yang diberikannya untuk wanita itu dan padanya mengandung manfaat
untuknya. Pada akhirnya Nabi menikahkannya dengan wanita ini dengan
hapalan al-Qur`an yang telah beliau diajarkan kepadanya.
Semua ulama telah bersepakat bahwa dalam pernikahan harus ada
mahar. Dan barangsiapa yang menikahi perempuan dari walinya tanpa mahar,
ada yang berpendapat bahwa nikahnya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa
nikahnya shahih dan syaratnya batal (tidak sah) dan harus diberikan untuknya
mahar mitsil (jumlah mahar yang seharga dengan mahar wanita-wanita
semisalnya) karena telah kumpul dengannya atau jika suaminya wafat karena
kuatnya syubhat yang baru disebutkan, yang kuat adalah pendapat kedua.
Adapun seseorang yang menikahi wanita dengan memberikan mahar namun
tidak disebutkan, maka nikahnya shahih dan untuknya mahar mitsil karena
telah berkumpul atau jika wafat. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan
isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu
menentukan maharnya. (QS. al-Baqarah:236)
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatwa-Fatwa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/31-32.
1 Al-Bukhari 5029, 5030, 5087, 5121, 5126, 5132, 5135, 5141, 5871.
Pertanyaan 2: Apakah boleh dalam syari'at Islam, seseorang menikahkan
putrinya dengan seorang laki-laki muslim dan tidak meminta mahar, karena
pernikahan tersebut karena Allah subhanahu wa ta’ala semata? Berapakah
kadar mahar secara syar'i?
Jawaban 2: Pada dasarnya disyari'atkan mahar (dalam pernikahan) dan
kami tidak mengetahui dalil syara' yang membatasinya, dan berbagai peristiwa
yang terjadi di masa tasyri' (penetapan syari'at, di masa Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam) menunjukkan perbedaan yang berfariasi. Diriwayatkan dalam
Musnad Ahmad dan at-Tirmidzi dan ia menshahihkannya: menjadikan dua
belah sendal sebagai mahar. Dan di dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu
Daud, sesungguhnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Jikalau seseorang memberi kepada wanita makanan sepenuh kedua belah
tangannya sebagai mahar, niscaya ia menjadi halal untuknya."2
Dan di dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dan selain keduanya, dari Anas
radhiallahu ‘anhu: sesungguhnya Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam
melihat Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu ada bekas warna kekuningkuningan,
beliau bertanya: 'Apakah ini?' Ia menjawab: 'Aku telah menikah
dengan seorang wanita dengan mahar emas seberat biji korma.'
( ;
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 'Semoga Allah subhanahu wa
ta’ala memberi berkah kepadamu, laksanakanlah walimah sekalipun hanya
dengan seekor kambing."3
Disebutkan dalam Shahihain dan yang lainnya, dari Sahl bin Sa'ad radhiallahu
‘anhu, sesungguhnya seorang wanita datang kepada Nabi seraya berkata, 'Ya
Rasulullah, sesungguhnya aku memberikan diriku untukmu, lalu ia berdiri
2 HR. Ahmad 3/355, Abu Daud 2110 dan ia mentarjih mauqufnya, ad-Daraquthni 3/243, al-Khathib dalam Tarikh
Baghdad 6/365, al-Baihaqi dalam al-Kubra 7/238 (14149). Lihat: Talkhish al-Habir 3/190/1551.
3 Al-Bukhari 2048, 2049, 3781, 3937, 5072, 5153, 5155, 5167, 6386 dan Muslim 1427 dan selain keduanya.
cukup lama. Seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Ya Rasulullah,
nikahkanlah aku dengannya jika engkau tidak menghendakinya. Maka
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya?
Ia menjawab, saya tidak mempunyai apa-apa selain sarung ini.
'Jika engkau berikan sarungmu niscaya engkau duduk dan tidak
mempunyai sarung, maka carilah sesuatu.' Ia menjawab: 'Saya tidak
mendapatkan sesuatu.'
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Apakah engkau mempunyai
sesuatu (hapalan) al-Qur`an?' ia menjawab: 'Ya, saya hapal surah ini dan surah
ini, ia menyebutkan beberapa surah. Maka Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda kepadanya:
"Aku menikahkan engkau dengannya dengan (hapalan) al-Qur`an yang ada
padamu." Muttafaqun 'alaih. Dan dalam satu riwayat muttafaq 'alaih:
'Aku memilikkan engkau dengannya dengan (hapalan) al-Qur`an yang ada
padamu." Dan dalam riwayat yang lain dalam Shahihain, dari hadits Sahl bin
Sa'ad as-Sa'idy, Nabi bersabda kepada yang meminang:
"Carilah (untuk mahar) sekalipun cincin dari besi."4
Dengan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa membayar mahar
adalah suatu keharusan dalam pernikahan, sekalipun hanya sedikit. Inilah
yang ditunjukkan oleh firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam pernikahan:
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.. (QS. an-Nisaa`:24)
Akan tetapi bila mahar tidak disebutkan dalam nikah niscaya sah. Dan wajib
mahar mitsil, seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatwa-Fatwa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 19/79-81.
4 Lihat takhrij sebelumnya.