Artikel

Hukum Mabit di Luar Mina Karena


Tidak Ada Tempat


Pertanyaan : Orang yang tidak mendapatkan tempat


di Mina, lalu ia bermalam di Makkah?


Jawaban : Ini tidak boleh, tetapi Anda wajib tinggal di


tempat terakhir kemah sekalipun berada di luar Mina, jika tidak


menemukan tempat. Apabila Anda sudah mencari tempat


dengan seksama dan tidak menemukan tempat di Mina maka


tinggallah di akhir kemah dari kemah manusia (jemaah haji).


Sebagian ulama di masa sekarang berpendapat bahwa


apabila seseorang tidak menemukan tempat di Mina maka


kewajiban mabit (bermalam) gugur darinya, dan ia boleh


bermalam di tempat manapun di Mekkah atau di tempat lain. Ia


mengqiyaskan hal itu atas masalah apabila seseorang tidak


mempunyai anggota dari salah satu anggota wudhu, maka


gugur kewajiban membasuhnya. Akan tetapi pendapat ini tidak


tepat karena anggota wudhu yang bergantung hukum bersuci


dengannya tidak ada. Adapun ini, maka maksud mabit adalah


agar manusia berkumpul sebagai satu umat di satu tempat.


Maka seseorang harus berada di akhir kemah sehingga berada


4


bersama jemaah haji. Bandingannya adalah apabila masjid


penuh dengan jemaah dan jadilah orang-orang shalat di sekitar


masjid, maka shaf harus tetap bersambung dan setiap shaf


harus mengikuti shaf yang lain sehingga jamaah merupakan


satu jamaah. Maka mabit adalah bandingan ini dan bukan


bandingan anggota tubuh yang hilang.


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Fatawa haji



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i