Artikel

Hukum Imam yang Fasik


Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa


Pertanyaan: Apakah hukumnya imam yang merokok, mencukur jenggot dan bodoh, yang


tidak terlepas tanggung jawab dengannya dalam shalat Jum'at dan berjamaah?


Jawaban: Apabila ada imam shalat Jum'at dan jama'ah yang perokok dan mencukur


jenggot, atau melakukan perbuatan maksiat, maka wajib memberi nasehat dan mengingkarinya.


Apabila ia tidak menerima nasehat, ia harus diberhentikan jika memungkinkan dan tidak


menimbulkan fitnah. Jika tidak bisa, disyari'atkan shalat di belakang imam yang lain yang shalih


bagi yang bisa melakukan, sebagai pengingkaran terhadapnya, jika tidak berdampak munculnya


fitnah atas hal itu. Jika tidak bisa shalat di belakang imam yang lain, disyari'atkan shalat di


belakangnya karena merealisasikan kepentingan jama'ah. Jika dikhawatirkan shalat di belakang


yang lain akan menimbulkan fitnah, maka shalatlah di belakangnya karena menghindari fitnah


dan melakukan bahaya yang lebih ringan. Sebagaimana Ibnu Umar Radiyallahu’anhum dan kaum


salaf yang lainnya shalat di belakang Hajjaj bin Yusuf, sedangkan ia adalah manusia yang paling


zhalim, karena ingin menyatukan pendapat dan mengkhawatirkan terjadinya fitnah dan


perpecahan.


Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad,


keluarga dan para sahabatnya.


Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 67(6#-(6(.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i