Hukum Imam yang Fasik
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Pertanyaan: Apakah hukumnya imam yang merokok, mencukur jenggot dan bodoh, yang
tidak terlepas tanggung jawab dengannya dalam shalat Jum'at dan berjamaah?
Jawaban: Apabila ada imam shalat Jum'at dan jama'ah yang perokok dan mencukur
jenggot, atau melakukan perbuatan maksiat, maka wajib memberi nasehat dan mengingkarinya.
Apabila ia tidak menerima nasehat, ia harus diberhentikan jika memungkinkan dan tidak
menimbulkan fitnah. Jika tidak bisa, disyari'atkan shalat di belakang imam yang lain yang shalih
bagi yang bisa melakukan, sebagai pengingkaran terhadapnya, jika tidak berdampak munculnya
fitnah atas hal itu. Jika tidak bisa shalat di belakang imam yang lain, disyari'atkan shalat di
belakangnya karena merealisasikan kepentingan jama'ah. Jika dikhawatirkan shalat di belakang
yang lain akan menimbulkan fitnah, maka shalatlah di belakangnya karena menghindari fitnah
dan melakukan bahaya yang lebih ringan. Sebagaimana Ibnu Umar Radiyallahu’anhum dan kaum
salaf yang lainnya shalat di belakang Hajjaj bin Yusuf, sedangkan ia adalah manusia yang paling
zhalim, karena ingin menyatukan pendapat dan mengkhawatirkan terjadinya fitnah dan
perpecahan.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad,
keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 67(6#-(6(.