Hukum Mabit di Luar Mina Karena
Tidak Ada Tempat
Pertanyaan : Orang yang tidak mendapatkan tempat
di Mina, lalu ia bermalam di Makkah?
Jawaban : Ini tidak boleh, tetapi Anda wajib tinggal di
tempat terakhir kemah sekalipun berada di luar Mina, jika tidak
menemukan tempat. Apabila Anda sudah mencari tempat
dengan seksama dan tidak menemukan tempat di Mina maka
tinggallah di akhir kemah dari kemah manusia (jemaah haji).
Sebagian ulama di masa sekarang berpendapat bahwa
apabila seseorang tidak menemukan tempat di Mina maka
kewajiban mabit (bermalam) gugur darinya, dan ia boleh
bermalam di tempat manapun di Mekkah atau di tempat lain. Ia
mengqiyaskan hal itu atas masalah apabila seseorang tidak
mempunyai anggota dari salah satu anggota wudhu, maka
gugur kewajiban membasuhnya. Akan tetapi pendapat ini tidak
tepat karena anggota wudhu yang bergantung hukum bersuci
dengannya tidak ada. Adapun ini, maka maksud mabit adalah
agar manusia berkumpul sebagai satu umat di satu tempat.
Maka seseorang harus berada di akhir kemah sehingga berada
4
bersama jemaah haji. Bandingannya adalah apabila masjid
penuh dengan jemaah dan jadilah orang-orang shalat di sekitar
masjid, maka shaf harus tetap bersambung dan setiap shaf
harus mengikuti shaf yang lain sehingga jamaah merupakan
satu jamaah. Maka mabit adalah bandingan ini dan bukan
bandingan anggota tubuh yang hilang.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Fatawa haji