Hukum Banyak Bergerak dalam ShalatHukum Banyak Bergerak dalam Shalat
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Hukum Banyak Bergerak dalam Shalat
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Saya banyak melakukan gerakan di dalam shalat. Saya pernah mendengar
bahwa ada hadits yang maknanya bahwa gerakan lebih dari tiga kali membatalkan shalat. Sejauh
mana kebenaran hadits ini? Bagaimanakah jalan keluar dari banyak melakukan gerakan di dalam
shalat?
Jawaban: Disunnahkan bagi orang yang beriman agar dalam shalatnya khusyu' dengan
hati dan badannya, baik itu shalat fardhu atau shalat sunnah, berdasarkan firman Allah
Subhanahu wata’alla:
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,* (yaitu) orang-orang yang
khusyu' dalam shalatnya, (QS. al-ukminun -!)
Atas dasar itulah hendaklah ia thuma'ninah (tenang) di dalam shalat. Hal itu adalah rukun yang
paling penting berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wassalam kepada orang yang
tidak benar dalam shalatnya dan tidak thuma'ninah padanya:
Rasulullah bersabda: 'Ulangilah shalatmu sesungguhnya engkau belum shalat." Ia melakukan hal
itu tiga kali. Laki-laki itu berkata: Ya Rasulullah, demi Allah Subhanahu wata’alla yang mengutus
engkau dengan benar, saya tidak bisa melakukan selain ini, ajarkanlah kepada saya. Nabi
Muhammad Shalallhu’alihi wassalam bersabda kepadanya:
Rasulullah bersabda: "Apabila engkau akan melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah
wudhu, kemudian menghadap qiblat, lalu bacalah takbir, kemudian bacalah al-Qur`an yang ada
padamu, kemudian ruku' hingga thumaininah, kemudian bangkit hingga berdiri tegak dengan
thuma'ninah, kemudian sujud hingga thuma'ninah dalam sujud, kemudian duduk hingga
thuma'ninah dalam duduk, kemudian lakukanlah hal itu dalam semua shalatmu." Dan dalam
riwayat Abu Daud, beliau bersabda: 'Kemudian bacalah Ummul Qur'an (al-Fatihah) dan hapalan
yang ada padamu."
Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa thuma'ninah (tenang, tidak melakukan gerakan)
adalah salah satu rukun shalat yang utama yang tidak sah shalat tanpanya, maka barangsiapa
tidak thuma'ninah maka tidak ada shalat baginya, dan khusyu' merupakan inti dan ruh shalat.
Disyari'atkan bagi orang yang beriman agar memperhatikan hal itu. Adapun membatasi gerakan
yang menafikan thuma'ninah dan khusyu' dengan tiga kali gerakan maka hal itu bukan dari
hadits Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wassalam, namun ucapan sebagian ulama dan bukan
berdasarkan dalil yang bisa dijadikan pegangan.
Akan tetapi dimakruhkan melakukan perbuatan sia-sia di dalam shalat seperti
menggerakkan hidung, jenggot, pakaian dan menyibukkan diri dengan hal itu. Apabila banyak
melakukan gerakan sia-sia dan berturut-turut niscaya shalatnya batal. Adapun gerakan yang
sedikit secara 'uruf (pandangan umum) atau banyak akan tetapi tidak berturut-turut tidak
membatalkan shalat. Namun disyari'atkan bagi orang yang beriman agar menjaga khusyuk dan
meninggalkan gerakan sia-sia yang sedikit ataupun banyak.
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan dan perbuatan yang sedikit di dalam
shalat tidak membatalkan shalat, demikian pula gerakan yang tidak berturut-turut adalah bahwa
diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wassalam bahwa beliau membuka pintu pada
suatu hari, padahal beliau sedang shalat..." Dan diriwayatkan dari beliau, dari hadits Abu
Qatadah Rhadiyallahu’anhum, bahwa pada suatu hari beliau mengimami shalat, sedangkan
1 HR. Al-Bukhari 757 dan Muslim 397
2 Abu Daud 859.
3 HR. Ahmad 6/31,183, Abu Daud 922, at-Tirmidzi 601 dan ia berkata: Hasan Gharib, an-Nasa`i 1206.
beliau memangku Umamah putri dari Zainab binti Rasulullah Shalallhu’alihi wassalam. Apabila
sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri beliau mengangkatnya.! Wallahu waliyut taufiq.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz – :itab Dakwah () hal. ;<-;=.
4 HR. Al-Bukhari 516 dan 5996, dan Muslim 543.