Artikel

Hukum Banyak Bergerak dalam ShalatHukum Banyak Bergerak dalam Shalat





Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad





Hukum Banyak Bergerak dalam Shalat


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah


Pertanyaan: Saya banyak melakukan gerakan di dalam shalat. Saya pernah mendengar


bahwa ada hadits yang maknanya bahwa gerakan lebih dari tiga kali membatalkan shalat. Sejauh


mana kebenaran hadits ini? Bagaimanakah jalan keluar dari banyak melakukan gerakan di dalam


shalat?


Jawaban: Disunnahkan bagi orang yang beriman agar dalam shalatnya khusyu' dengan


hati dan badannya, baik itu shalat fardhu atau shalat sunnah, berdasarkan firman Allah


Subhanahu wata’alla:





Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,* (yaitu) orang-orang yang


khusyu' dalam shalatnya, (QS. al-ukminun -!)


Atas dasar itulah hendaklah ia thuma'ninah (tenang) di dalam shalat. Hal itu adalah rukun yang


paling penting berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wassalam kepada orang yang


tidak benar dalam shalatnya dan tidak thuma'ninah padanya:





Rasulullah bersabda: 'Ulangilah shalatmu sesungguhnya engkau belum shalat." Ia melakukan hal


itu tiga kali. Laki-laki itu berkata: Ya Rasulullah, demi Allah Subhanahu wata’alla yang mengutus


engkau dengan benar, saya tidak bisa melakukan selain ini, ajarkanlah kepada saya. Nabi


Muhammad Shalallhu’alihi wassalam bersabda kepadanya:





Rasulullah bersabda: "Apabila engkau akan melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah


wudhu, kemudian menghadap qiblat, lalu bacalah takbir, kemudian bacalah al-Qur`an yang ada


padamu, kemudian ruku' hingga thumaininah, kemudian bangkit hingga berdiri tegak dengan


thuma'ninah, kemudian sujud hingga thuma'ninah dalam sujud, kemudian duduk hingga


thuma'ninah dalam duduk, kemudian lakukanlah hal itu dalam semua shalatmu." Dan dalam


riwayat Abu Daud, beliau bersabda: 'Kemudian bacalah Ummul Qur'an (al-Fatihah) dan hapalan


yang ada padamu."


Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa thuma'ninah (tenang, tidak melakukan gerakan)


adalah salah satu rukun shalat yang utama yang tidak sah shalat tanpanya, maka barangsiapa


tidak thuma'ninah maka tidak ada shalat baginya, dan khusyu' merupakan inti dan ruh shalat.


Disyari'atkan bagi orang yang beriman agar memperhatikan hal itu. Adapun membatasi gerakan


yang menafikan thuma'ninah dan khusyu' dengan tiga kali gerakan maka hal itu bukan dari


hadits Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wassalam, namun ucapan sebagian ulama dan bukan


berdasarkan dalil yang bisa dijadikan pegangan.


Akan tetapi dimakruhkan melakukan perbuatan sia-sia di dalam shalat seperti


menggerakkan hidung, jenggot, pakaian dan menyibukkan diri dengan hal itu. Apabila banyak


melakukan gerakan sia-sia dan berturut-turut niscaya shalatnya batal. Adapun gerakan yang


sedikit secara 'uruf (pandangan umum) atau banyak akan tetapi tidak berturut-turut tidak


membatalkan shalat. Namun disyari'atkan bagi orang yang beriman agar menjaga khusyuk dan


meninggalkan gerakan sia-sia yang sedikit ataupun banyak.


Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan dan perbuatan yang sedikit di dalam


shalat tidak membatalkan shalat, demikian pula gerakan yang tidak berturut-turut adalah bahwa


diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wassalam bahwa beliau membuka pintu pada


suatu hari, padahal beliau sedang shalat..." Dan diriwayatkan dari beliau, dari hadits Abu


Qatadah Rhadiyallahu’anhum, bahwa pada suatu hari beliau mengimami shalat, sedangkan


1 HR. Al-Bukhari 757 dan Muslim 397


2 Abu Daud 859.


3 HR. Ahmad 6/31,183, Abu Daud 922, at-Tirmidzi 601 dan ia berkata: Hasan Gharib, an-Nasa`i 1206.





beliau memangku Umamah putri dari Zainab binti Rasulullah Shalallhu’alihi wassalam. Apabila


sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri beliau mengangkatnya.! Wallahu waliyut taufiq.


Syaikh Abdul Aziz bin Baz – :itab Dakwah () hal. ;<-;=.


4 HR. Al-Bukhari 516 dan 5996, dan Muslim 543.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i