Artikel

Hukum Aqad Nikah Di Masjid





Penyusun :


Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad





Hukum Aqad Nikah Di Masjid


Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa


Pertanyaan: Ada satu hadits yang berbunyi:





Rasulullah salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Umumkanlah pernikahan ini,


jadikanlah ia di masjid dan pukullah/tabuhlah rebana." Hadits ini membuat para


pemuda di negeri/kota kami menjadi bingung tentang hukum nikah di masjid,


apakah sunnah atau bid'ah?


Kami ingin mengetahui status hadits ini, terutama sekali kalimat


"jadikanlah ia di masjid," apakah melaksanakan aqad nikah di masjid termasuk


sunnah atau bid'ah? Kami ingin mengetahui nama-nama kitab dan sanad dalam


mentakhrij hadits ini.


At-Tirmidzi mengatakan dalam kitab 'Fiqhus Sunnah' bahwa ia adalah


hadits hasan, kami mengharapkan pendapatnya atas hal ini sehingga jelas


hukumnya bagi manusia, karena mereka melaksanakan perayaan di masjidmasjid


dan menganggapnya sebagai salah satu sunnah Rasulullah shalallahu


‘alaihi wasallam.


Jawaban: Pertama, hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan


sanadnya, ia berkata: 'Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', ia


berkata: 'Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: 'Isa bin


Maimun al-Anshari menceritakan kepada kami, dari al-Qasim bin Muhammad,


dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Rasulullah shalallahu’alahi wasallam


bersabda:





"Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah di masjid dan pukullah/tabuhlah


rebana."1 Kemudian ia berkata: 'Ini adalah hadits hasan gharib dalam bab ini.


Isa bin Maimun al-Anshari dha'if dalam hadits dan Isa bin Maimun yang


meriwayatkan tafsir dari Ibnu Abi Najih adalah tsiqah. Hadits ini juga


diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan dalam sanadnya adalah Khalid bin Ilyas, dan ia


hadits munkar.


Kedua, syari'at sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan.


Adapun melaksanakan aqad nikah di dalam masjid maka bukan termasuk


sunnah, dan hadits yang disebutkan bukan merupakan hujjah, bahkan ia


adalah hadits dha'if karena dha'ifnya Isa bin Maimun al-Anshari dan Khalid bin


Iyas.


Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi


kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa (18/112).


1 HR. At-Tirmidzi (1089), al-Baihaqi dalam al-Kubra 14476. sebagian mereka berpendapat bahwa ia adalah hadits


hasan dengan syahid-syahidnya. Lihat: al-Maqashid al-Hasanah 1/125 (129), dan Kasyful Khafa 1/162 (422).



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i