Hukum Aqad Nikah Di Masjid
Penyusun :
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Hukum Aqad Nikah Di Masjid
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa
Pertanyaan: Ada satu hadits yang berbunyi:
Rasulullah salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Umumkanlah pernikahan ini,
jadikanlah ia di masjid dan pukullah/tabuhlah rebana." Hadits ini membuat para
pemuda di negeri/kota kami menjadi bingung tentang hukum nikah di masjid,
apakah sunnah atau bid'ah?
Kami ingin mengetahui status hadits ini, terutama sekali kalimat
"jadikanlah ia di masjid," apakah melaksanakan aqad nikah di masjid termasuk
sunnah atau bid'ah? Kami ingin mengetahui nama-nama kitab dan sanad dalam
mentakhrij hadits ini.
At-Tirmidzi mengatakan dalam kitab 'Fiqhus Sunnah' bahwa ia adalah
hadits hasan, kami mengharapkan pendapatnya atas hal ini sehingga jelas
hukumnya bagi manusia, karena mereka melaksanakan perayaan di masjidmasjid
dan menganggapnya sebagai salah satu sunnah Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam.
Jawaban: Pertama, hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan
sanadnya, ia berkata: 'Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', ia
berkata: 'Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: 'Isa bin
Maimun al-Anshari menceritakan kepada kami, dari al-Qasim bin Muhammad,
dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Rasulullah shalallahu’alahi wasallam
bersabda:
"Umumkanlah pernikahan ini, jadikanlah di masjid dan pukullah/tabuhlah
rebana."1 Kemudian ia berkata: 'Ini adalah hadits hasan gharib dalam bab ini.
Isa bin Maimun al-Anshari dha'if dalam hadits dan Isa bin Maimun yang
meriwayatkan tafsir dari Ibnu Abi Najih adalah tsiqah. Hadits ini juga
diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan dalam sanadnya adalah Khalid bin Ilyas, dan ia
hadits munkar.
Kedua, syari'at sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan.
Adapun melaksanakan aqad nikah di dalam masjid maka bukan termasuk
sunnah, dan hadits yang disebutkan bukan merupakan hujjah, bahkan ia
adalah hadits dha'if karena dha'ifnya Isa bin Maimun al-Anshari dan Khalid bin
Iyas.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa (18/112).
1 HR. At-Tirmidzi (1089), al-Baihaqi dalam al-Kubra 14476. sebagian mereka berpendapat bahwa ia adalah hadits
hasan dengan syahid-syahidnya. Lihat: al-Maqashid al-Hasanah 1/125 (129), dan Kasyful Khafa 1/162 (422).