Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barang-siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102] ﴿
“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Ber-taqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab: 70-71] Amma ba’du:
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur-an) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.
Islam adalah agama yang kamil (sempurna). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun dalam kehidupan dunia ini, yang tidak dijelaskan atau terlepas pembicaraannya dari agama Islam. Tidak ada satu pun masalah yang
6
tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan remeh. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam.
Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi, akan tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang “luhur” dan “sentral”, yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sentral, karena lembaga ini merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya bani Adam, yang kelak mempunyai peranan dan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini.
Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagai-mana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (pemberian nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang.
Islam telah membahas masalah pernikahan secara panjang lebar. Mulai dari bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya di kala telah resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam telah menunjukkan kiat-kiat dan
7
tuntunannya. Begitu juga Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam telah mengajarkannya dan memudahkannya.
Nikah merupakan jalan yang paling bermanfaat dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Melalui nikah inilah seseorang dapat terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah Ta’ala. Oleh sebab itulah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendorong ummatnya untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.
Nikah adalah fitrah manusia serta merupakan jalan yang dapat meredam gejolak biologis dan psikologis dalam diri manusia, sebagai perwujudan cita-cita luhur dari sepasang suami isteri yang kemudian dari pernikahan yang syar’i tersebut akan membuahkan keturunan yang baik. Sehingga dengan perannya, kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak.
Menurut Islam, bani Adam-lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di bumi ini, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakan (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zhalim dan sangat bodoh.” [Al-Ahzaab : 72]
Juga firman-Nya:
“Dan (ingatlah) ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan mensucikan Nama-Mu?’ Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’” [Al-Baqarah: 30]
9
Melalui risalah singkat ini, Anda diajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara pernikahan yang Islami yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara, ritual-ritual dan adat istiadat yang berkepanjangan, melelahkan, membingungkan, memboroskan harta, bahkan justru mendatangkan kemurkaan Allah Ta’ala.
Mestikah kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah pernikahan...? Na’udzu billaahi min dzaalik.
Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan remeh, tetapi merupakan persoalan penting dan besar.
‘Aqad nikah (akad pernikahan) adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci مِيْ ثاقاً غلِيْظًا , sebagaimana firman Allah:
“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain (sebagai suami isteri). Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” [An-Nisaa' : 21]
10
Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami isteri, memelihara dan menjaganya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur-an dan As-Sunnah ash-shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Berdasarkan rujukan inilah kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.
Buku yang ada di tangan pembaca ini adalah cetakan kedua setelah mengalami revisi, editing dan penam-bahan beberapa pembahasan yang penulis anggap perlu dari cetakan pertama. Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini. Penulis membagi tulisan ini menjadi beberapa pembahasan, yaitu Fitrah Manusia atas Pernikahan, Penikahan yang Dilarang dalam Syari’at Islam, Tujuan Pernikahan dalam Islam, Tata Cara Pernikahan dalam Islam, Sebagian Pelanggaran yang Terjadi dalam Pernikahan, Rumah Tangga yang Ideal, Hak dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam yang Mulia, Ketika si Buah Hati Hadir, Kewajiban Mendidik Anak, Berbakti kepada Orang Tua, dan Kedudukan Wanita dalam Islam serta Penutup.
11
Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi ber-manfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para Shahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampai hari Kiamat.
Bogor, Dzul Qa’dah 1427 H
Desember 2006 M
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006].
BINGKISAN UNTUK SANG PENGANTIN
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteriisteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. (QS.30:21)
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada sosok yang
pribadinya adalah al-Qur`an (yang berjalan), juga kepada keluarga dan
sahabatnya hingga hari Kiamat. Amma ba’du :
Sesungguhnya pernikahan merupakan ikatan suci dan perjanjian merekat
kuat. Fitrah-fitrah yang lurus mengarah kepadanya, hukum-hukum syariah
yang bijaksana mengajak kepadanya. Selama jiwa-jiwa manusia berjalan
bergandengan dengan fitrah, maka ia akan terus merespon tuntutan hukum ini.
Maka melalui pernikahan tergapailah kasih sayang, ketentraman, ketenangan.
penyatuan, dan berhimpunnya hati, berorientasi kepada keturunan. Keutamaan
pernikahan banyak sekali dan bentuk keberkahannya pun beraneka ragam.
Saudaraku muslim dan muslimah :
Pernikahan merupakan ladang untuk menanam benih keturunan, dan
merupakan peristirahatan jiwa, kesenangan hidup, ketentraman hati, dan
penjaga anggota tubuh. Sebagaimana ia juga sebagai sebuah kenikmatan,
relaksasi dan sebagai sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Pula sebagai
tirai, perisai dan fasilitator untuk memperoleh keturunan yang soleh (adzdzurriyah
ash-shalihah) yang memberikan manfaat kepada manusia di kala
hidup dan setelah kematiannya.
Pernikahan merupakan suatu urgensi yang mendesak, dimana manusia
tidak akan sampai pada tingkat kesempurnaan jika ia masih setengah
agamanya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
“Jika seorang hamba menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan
setengah agamanya. (Karenanya) bertakwalah kepada Allah pada bagian
setengah agama yang tersisa. ” (HR. Ahmad).
Sesungguhnya Islam sangat menganjurkan jenjang pernikahan ini dan
memberikan motivasi ke arah itu dalam kebanyakan kesempatan di dalam al-
Qur`an dan as-Sunnah. Ini tidak lain karena strategisnya kedudukan
pernikahan di dalam Islam. Ia memiliki banyak manfaat bagi personal maupun
masyarakat. Kepadamu –wahai saudara muslimku- kusampaikan beberapa
faidahnya secara ringkas :
1. Pernikahan merupakan kecenderungan naluriah bagi orang mukmin.
Firman Allah :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. (QS.30:21)
Ayat ini mengindikasikan kepada pengertian ketenangan (aththuma`
ninah) dan rasa aman (al-aman). Hal itu tidak terjadi melainkan
dengan kecenderungan untuk menikah.
2. Pernikahan merupakan kesenangan hidup.
“Dunia adalah perhiasan, sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita
shalihah.” (HR. Muslim).
3. Pernikahan merupakan perisai dari kerusakan dan fitnah. Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
“Seandainya ada seorang yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang
kepada kalian untuk meminang, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian
lakukan (hal tersebut), akan terjadi fitnah di permukaan buni ini dan
kerusakan yang besar. ” (HR. Muslim).
4. Pernikahan termasuk pondasi-pondasi kebahagian terpenting. Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
“Empat (fundamental) kebahagiaan seseorang, (yaitu:) wanita solehah,
tempat tinggal yang luas, tetangga yang soleh, kendaraan yang nyaman”
(HR. Ibnu Hibban).
5
5. Pernikahan merupakan sebaik-baik perbendaharaan dunia. Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
“Sebaik-baik yang dimiliki seseorang adalah wanita solehah, jika
memandang ke arahnya, maka ia menyejukkannya. Jika
memerintahkannya, ia mena’atinya. Jika ia tidak di rumah, maka ia
menjaganya.” (HR. Ahmad).
6. Pernikahan termasuk seutama-utamanya kebaikan dunia dan akhirat.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
“Sebaik-baik yang dimiliki seseorang adalah wanita solehah. Jika
dipandang menyejukkannya. Jika diperintah mena’atinya. Jika tidak di
rumah, maka ia menjaga (amanah)nya.” (HR. Ahmad).
7. Pernikahan merupakan asas ketulusan dan kehidupan yang baik. Salah
seorang salafus soleh berkata :
“Aku dapati manusia yang paling berbahagia di dunia, paling sejuk
dipandang mata, paling baik kehidupannya, paling mendalam
kebahagiaannya, paling tulus keadaannya, dan yang paling merasa muda,
(yaitu) orang yang dikaruniakan oleh Allah dengan seorang istri muslimah
yang amanat, menjaga diri, baik, lembut, bersih, taat. Jika suaminya
menitipkan amanat kepadanya, didapatinya sebagai wanita yang amanah.
Jika anggaran belanjanya terbatas, didapatinya sebagai wanita yang
qana’ah. Jika suami tidak di rumah, maka ia menjaga kepunyaan
suaminya. Sesungguhnya kesantunannya menutupi kebodohannya, dan
agamannya menghiasi akalnya, maka suaminya adalah seorang yang
kehidupannya sejahtera, dan tetangganya adalah seorang yang selamat
(dari gangguan).
8. Pernikahan memiliki manfaat-manfaat setelah kematian, Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
“Jika anak Adam meninggal dunia terputuslah amalannya,kecuali dari tiga
perkara, (yaitu:) dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau
anak yang soleh yang mendoakan baginya.” (HR. Muslim).
6
Saudaraku muslim dan muslimah:
Sesungguhnya merupakan kewajiban atas kita untuk bersyukur atas
kenikmatan yang agung ini karena Allah semata-mata. Dan tidak
menggunakannya sebagai alat untuk terperosok ke dalam hal-hal yang
diharamkan oleh Allah. Karena sesungguhnya hal demikian itu bertentangan
dengan syukur yang diminta dari kita. Dan termasuk hal yang dapat menyakiti
diri, melukai jiwa, meluluh lantakkan hati, menyulut berbagai bahaya, serta
mencela sanubari. Segala perkara yang melingkupi kenikmatan pernikahan ini
bisa jadi berubah menjadi bencana dan petaka. Dimulai dengan keluarnya dari
lingkup kebahagian dan berakhir dengan kesengsaraan.
Sesungguhnya aku ingatkan mengenai perkara-perkara yang oleh
sebagian orang dilakukan di malam-malam pernikahannya, yaitu sesuatu yang
bertentangan dengan syariat dan menafikan kesyukuran. Diantaranya adalah :
PERTAMA, termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan, pengantin
pria duduk bersanding dengan istrinya pada pelaminan di hadapan para
undangan wanita.
Yang Mulia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata :
“Termasuk perkara-perkara mungkar yang banyak dilakukan orang-orang
di zaman ini, meletakkan pelaminan untuk kedua pengantin di antara
undangan wanita. Suaminya duduk di situ dengan dihadiri para undangan
wanita yang berdandan molek dan terbuka aurat. Terkadang hadir bersamanya
para sanak keluarga dari kalangan pria. Dan bukan rahasia lagi, bagi yang
memiliki fithrah yang selamat dan kecemberuan agama yang benar, bahwa
perilaku semacam ini termasuk sebuah kerusakan besar. Memungkinkan priapria
asing untuk memandangi kaum wanita muda yang terbuka aurat, sehingga
hal tersebut menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan. Maka wajib
untuk melarang hal tersebut, dan menjatuhi hukuman yang tegas atasnya, agar
terhindar sebab-sebab fitnah dan untuk membentengi pertemuan kaum wanita
ni dari yang bertentangan dengan syariah yang suci. Aku nasehatkan kepada
seluruh saudara-saudaraku dari kalangan muslimin untuk bertakwa kepada
Allah dan berpegang teguh kepada syariah dalam segala perkara, dan berhati7
hati atas segala yang diharamkan Allah atas mereka, dan menjauhkn diri dari
segala sebab-sebab kejahatan dan kerusakan yang terjadi pada para pengantin,
dan lain sebagainya, dalam rangka mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan upaya menjauhkan diri dari sebab-sebab yang mengundang kebencian dan
siksa-Nya. (Kitab ad-Da’wah: Fatwa-fatwa samahatusy Syaikh bin Baz)
KEDUA, termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan ini adalah
perginya wanita untuk membuang bulu-bulu rambut tubuhnya hingga sampai
sebagian dari mereka membiarkan para wanita-wanita salon melihat ke bagianbagian
tubuhnya yang tidak dihalalkan seseorang pun melhatnya selain
suaminya saja.
KETIGA, termasuk kemungkaran yang terjadi di di hari pernikahan, kebiasaan
menghadirkan berbagai fasilitas yang melalaikan dalam acara-cara resepsi
pernikahan. Mendatangkan para peman musik pria dan wanita, atau para
wanita yang ahli dalam menabuh gendang dan rebana. Serta para biduanita
yang melantunkan nyanyian-nyanyian dengan suara yang didengar oleh kaum
pria, serta dipenuhi dengan sa’ir-sa’ir yang terkadang seronok. Para biduanita
bernyanyi dan menari dengan alunan musik dengan gaya tarian barat dan
timur. Apakah menurut anda beginikah cara untuk mengumumkan
pernikahan?
Sesungguhnya mengumumkan pernikahan yang diperkenankan Allah
Ta’ala bukanlah sebagaimana persepsi kebanyakan orang. Bahkan sebaliknya,
mengenakan tabir, dan bersih dari nyanyian, dan steril dari kata-kata seronok,
dan ucapan-ucapanjorok, serta fasilitas-fasilitas yang melalaikan lagi batil,
dengan tabuhan rebana yang diperkenankan oleh syariat serta terbatas hanya
untuk kalangan wanita saja, dimana para pria tidak dapat mendengarnya.
Adapun mengenai tarian wanita di depan kaum wanita pula, maka
sesungguhnya para ulama telah menerbitkan fatwa mengenainya, diantaranya
Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah Berpendapat,
“Tarian hukumnya dasarnya adalah makruh, tetapi jika (tariannya itu) dengan
gaya barat, atau mengikuti tarian-tarian wanita-wanita kafir maka hukumnya
menjadi haram. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :
“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kamu maka dia termasuk darinya.”
Bersamaan dengan itu, terkadang muncul fitnah bersamaan dengannya.
Ada kalanya sang penari adalah wanita yang tubuhnya elok, parasnya jelita,
usianya muda, maka terjadilah bencana wanita. Sampai-sampai di tengahtengah
komunitas sesama wanita pun, terjadi diantara wanita tersebut suatu
perbuatan-perbuatan yang menunjukkan bahwa mereka sendiri telah tergoda
dengannya. Selama ia dapat menyebabkan munculnya fitnah, maka selama itu
juga sesungguhnya ia dilarang.” (Liqa al-Bab al-Maftuh, hal.41).
KEEMPAT, termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan adalah
penggunaan rekaman gambar. Berapa banyak musibah yang terjadi akibat
kelancangan rekaman gambar ini yang berada di tangan-tangan manusia
rongsok. Kemudian coba anda bayangkan, apa yang akan dilakukan olehnya
dalam film-filmnya tersebut. Ketahuilah bahwa seorang wanita di momentum
pernikahannya berada pada keelokan yang menawan dengan perhiasan yang
paling indah. Maka siapa sih yang rela kalau mahramnya dipandangi oleh lakilaki
asing? Berapa banyak gambar yang keluar dari film-film rekaman dan
berganti-ganti film yang berisikan gambar-gambar para wanita yang sebelumnya
para lelaki pun belum pernah mengetahuinya kecuali tabir dan menjaga
kehormatan dirinya. Demikian ini disebabkan dari kelancangan sikap
meremehkan dan mengampangkan dari “orang-orang yang pintar” dalam hal
mengambil rekaman gambar.
KELIMA, termasuk kemungkaran di hari pernikahan adalah mengakhirkan
hingga paruh waktu terakhir dari malam. Perkara yang menjadi konsekuensinya
adalah meninggalkan shalat shubuh atau mengakhirkannya dari waktu yang
telah ditentukan secara syar’i. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menurunkan al-
Qur`an al-Karim dengan menakut-takuti dan mengancam mereka (yang
melalaikan shalat) dengan retorika yang keras dan bahasa yang lugas, hanya
orang-orang cerdas saja yang bisa memahaminya :
04. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, 05. (yaitu) orang-orang
yang lalai dari shalatnya, (QS.107:4-5)
Masruq Rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah mereka tidak
mengerjakan shalat pada waktunya yang disyariatkan).” Sekiranya
mengakhirkan shalat sudah merupakan sebuah kesalahan berat, perbuatan
dosa yang memalukan dengan segala barometer apapun. Tidak ada manfaatnya
penyesalan dan tidak pula permohonan maaf di saat sudah berdiri dihadapan
Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa (di akhirat nanti).
KEENAM, termasuk kemungkaran di hari pernikahan, apa yang terjadi saat
keluarnya dan pulangnya para wanita, maka anda akan melihat hal yang dapat
meluluh lantakkan hati anda, menggigil ketakutan. Dimana seorang perempuan
keluar sementara tangannya tampak terbuka, atau dia mengenakan pakaian
yang tipis, atau keluar dengan slayer yang dibordir atau dihias, diletakkan pada
pundaknya dan harum minyak wanginya menyeruak di kedua sisinya, dengan
berada di depan dan dipandangi, serta terdengar oleh para pria yang menunggununggu
wanita-wanita mereka di pintu gedung.
Saudaraku sebagai suami yang mulia :
Pada saat istrimu berada di sisimu pada malam pertamamu, maka
taruhlah tanganmu di kening kepalanya, dan berdoalah :
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya, dan
kebaikan pribadinya yang telah Engkau tetapkan. Aku berlindung dari
keburukannya, dan keburukan pribadinya yang telah Engkau tetapkan.”
Dan mulailah harimu bersamanya dengan melakukan shalat dua raka’at,
dan dia turut shalat di belakangmu hingga jiwanya merasa tentram, duduklah
bersamanya, cairkan suasana dengan kalimat-kalimat yang dapat
menghiburnya.
10
Wahai para pasangan suami istri yang mulia, di penghujung ini aku
ucapkan untuk kalian berdua, sebagaimana yang telah diajarkan kepada kami
oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :
“Semoga Allah melimpahkan keberkahan untuk kalian dan atas kalian, serta
semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan yang banyak.”
PENUTUP, aku bermohon kepada Allah agar berkenan menjadikannya sebagai
suami yang islami, bahagia, diberkahi. Mendapatkan kehidupan keluarga yang
penuh kedamaian, keturunannya beriman, muslim, dan soleh lagi dermawan.
Diawali dengan membangun keluarga muslim yang didasari atas ketaatan
kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kecintaan kepada Rasul-Nya yang mulia
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan diakhir doa kami yaitu, alhamdulillahi Rabbil
‘Alamin.