Artikel

Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari


Gaji Dan Lainnya?





Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa


Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali


Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad





Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari Gaji Dan Lainnya


Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa


Pertanyaan: Seorang karyawan menabung dari sisa gajinya setiap bulan dalam jumlah


yang berbeda-beda, terkadang dalam satu bulan menabung dalam jumlah yang banyak dan


terkadang hanya sedikit, dan saat pertama kali menyimpan sudah berlalu satu tahun, dan yang


lain belum berlalu satu tahun. Dan ia tidak tahu persis jumlah yang ditabungnya setiap bulan.


Bagaimanakah cara mengeluarkan zakatnya?


Jawaban: Barangsiapa yang mempunyai satu nisab dari uang, kemudian ia mempunyai


tambahan yang lain di waktu yang berbeda-beda, dan tambahan itu bukan bersumber (bukan


hasil keuntungan) dari uang yang pertama, namun ia tersendiri seperti yang ditabung oleh


karyawan setiap bulan dari gajinya, dan seperti harta warisan, hadiah, atau sewa perumahan.


Jika ia bersemangat untuk menghitung secara terperinci pada haknya, dan tidak ingin


memberikan sedekah kepada yang berhak kecuali zakat yang wajib atasnya bagi yang berhak


menerimanya. Maka ia harus membuat daftar jumlah uang yang ditabungnya secara khusus


(disertai tanggal pemasukannya) dan mengeluarkan zakat setiap uang secara tersendiri setiap


kali berlalu satu tahun dari tanggal ia memilikinya.


Dan jika ia ingin berlapang dada serta jiwanya merasa senang mengutamakan sisi fakir


miskin dan semua yang berhak menerima zakat atas dirinya, ia mengeluarkan zakat semua uang


yang dimilikinya saat berlalu satu tahun terhadap permulaan nisab yang dimilikinya.


Ini lebih besar pahalanya, lebih tinggi derajatnya, lebih melapangkannya, lebih menjaga


hak fakir miskin dan semua penerima zakat. Dan yang lebih dari kewajiban zakatnya merupakan


tindakan ihsan dan pernyataan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wata’alla atas segala


nikmat -Nya dan pemberian -Nya yang banyak, serta berharap kepada -Nya agar terus


menambah karunia -Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’alla :





Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, ....


(S. brahim)


Wabillahit taufiq


Lajnah Daimah – Fatwa-fatwa untuk para pegawai dan karyawan hal 89-88.



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i