Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari
Gaji Dan Lainnya?
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari Gaji Dan Lainnya
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa
Pertanyaan: Seorang karyawan menabung dari sisa gajinya setiap bulan dalam jumlah
yang berbeda-beda, terkadang dalam satu bulan menabung dalam jumlah yang banyak dan
terkadang hanya sedikit, dan saat pertama kali menyimpan sudah berlalu satu tahun, dan yang
lain belum berlalu satu tahun. Dan ia tidak tahu persis jumlah yang ditabungnya setiap bulan.
Bagaimanakah cara mengeluarkan zakatnya?
Jawaban: Barangsiapa yang mempunyai satu nisab dari uang, kemudian ia mempunyai
tambahan yang lain di waktu yang berbeda-beda, dan tambahan itu bukan bersumber (bukan
hasil keuntungan) dari uang yang pertama, namun ia tersendiri seperti yang ditabung oleh
karyawan setiap bulan dari gajinya, dan seperti harta warisan, hadiah, atau sewa perumahan.
Jika ia bersemangat untuk menghitung secara terperinci pada haknya, dan tidak ingin
memberikan sedekah kepada yang berhak kecuali zakat yang wajib atasnya bagi yang berhak
menerimanya. Maka ia harus membuat daftar jumlah uang yang ditabungnya secara khusus
(disertai tanggal pemasukannya) dan mengeluarkan zakat setiap uang secara tersendiri setiap
kali berlalu satu tahun dari tanggal ia memilikinya.
Dan jika ia ingin berlapang dada serta jiwanya merasa senang mengutamakan sisi fakir
miskin dan semua yang berhak menerima zakat atas dirinya, ia mengeluarkan zakat semua uang
yang dimilikinya saat berlalu satu tahun terhadap permulaan nisab yang dimilikinya.
Ini lebih besar pahalanya, lebih tinggi derajatnya, lebih melapangkannya, lebih menjaga
hak fakir miskin dan semua penerima zakat. Dan yang lebih dari kewajiban zakatnya merupakan
tindakan ihsan dan pernyataan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wata’alla atas segala
nikmat -Nya dan pemberian -Nya yang banyak, serta berharap kepada -Nya agar terus
menambah karunia -Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’alla :
Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, ....
(S. brahim)
Wabillahit taufiq
Lajnah Daimah – Fatwa-fatwa untuk para pegawai dan karyawan hal 89-88.