Hakikat Masyarakat Muslim
Keistimewaan masyarakat muslim:
Mayarakat muslim sebagaimana dijelaskan oleh Islam adalah
masyarakat yang istimewa, tidak seperti masyarakat-masyarakat yang dikenal
oleh manusia sepanjang sejarah, hal ini karena dia adalah masyarakat yang
dibentuk oleh syari'at Islam yang kekal, yang diturunkan oleh Allah dengan
sempurna sejak hari pertama, dimana Allah berfirman dalam kitabNya:
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Kucukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. (QS. al maidah: 3)
Tegak di atas pondasi syari'at Islam:
Syari'at yang peruntukkan oleh Allah bagi hambaNya ini sempurna sejak
berdirinya, dialah yang menegakkan masyarakat ini di atas dasar yang
dikehendaki oleh Allah untuk hambaNya, bukan dasar yang dikehendaki oleh
sebagian hamba untuk manusia. Dan di bawah naungan syari'at inilah
tegaknya masyarakat ini, berbeda dengan sejarah berdirinya masyarakatmasyarakat
barat, yang merupakan hasil pertikaian antara kasta dan
pergesekan antara hubungan produksi dan cara-caranya yang selalu berubah,
serta pertentangan antara kepentingan yang berlawanan atau pemikiran yang
saling bertolak belakang.
Syari'at Islamlah yang mencetak masyarakat muslim, bukanlah
masyarakat muslim yang membuat syari'at, syari'atlah yang meletakkan
dasar-dasarnya, membentuk karekteristiknya, sendi-sendinya, dan normanorma
serta budayanya. Syari'at ini tidak sekedar memenuhi tuntutan
kebutuhan manusia, sebagaimana yang terjadi pada undang-undang buatan
manusia, akan tetapi dia merupakan minhaj ilahi untuk seluruh manusia,
yang mengatur segala hal di dalam kehidupan manusia dan masyarakat,
menggariskan pola hubungan manusia yang hidup di dalam masyarakat
dengan Tuhannya, dengan dirinya, keluarganya, kerabatnya, tetangganya,
4
saudara-saudaranya, teman-temannya, dan seluruh anggota masyarakat pada
umumnya.(1)
Mengatur hubungan negara Islam dengan negara-negara lain dalam
situasi damai dan perang. Dari sinilah terbentuknya fiqih Islam yang
mencakup masalah ibadah, mu'amalat, hubungan keluarga, jihad, perjanjian
damai, halal dan haram, tuntunan-tuntunan dan etika. Tidak membiarkan
sesuatu apapun dalam aspek kehidupan manusia kecuali telah diatur, mulai
dari adab buang air bagi indifidu hingga mendirikan pemerintahan dan
kepemimpinan tertinggi bagi umat.
Dari sisi inilah tampaknya keistimewaan masyarakat muslim dan
perbedaannya dengan masyarakat lain; hal ini karena yang membuatnya,
yang membangunnya lebih mengetahui apa yang menjadi kemaslahatan bagi
manusia daripada para filosuf, para pemikir, para ilmuan sosial yang
mengangkat diri mereka untuk meletakkan dasar bagi masyarakat manusia.
Dan setaip kali zaman ini berkembang maju dan pengetahuan manusia
semakin meningkat, manusia semakin mampu mengungkap inti nilai, norma,
dan undang-undang yang lebih dulu dimiliki oleh masyarakat muslim di
bawah naugan syari'at Islam.
Permanennya syari'at Islam
Walaupun kebutuhan manusia semakin berkembang, dan tuntutan
kemajuan dan perkembangan menuntut untuk berijithad dalam membuat
undang-undang dan peraturan-aturan yang lazim demi mengikuti gerak
kehidupan yang terus maju, maka ijtihad tersebut tetap berakar pada pondasi
yang permanent dan prinsip-prinsip yang bersifat pondamen yang
dikehendaki oleh Allah bersifat kekal pada masyarakat muslim, sehingga
tetap tampil beda dengan masyarakat lainnya.
Dengan demikkian, syari'at berperan sebagai pagar penjaga yang
memberi kesempatan bagi faktor-faktor pertumbuhan, pembaharuan dan
kemajuan untuk mengambil perannnya dalam mempengaruhi masyarakat
muslim, akan tetapi tetap dalam batas pagar penjaga ini, yang dengannya
(1) lihat perinciannya pada kedua buku kami kepribadian muslim dan muslimah.
5
orisinalitas syari'ah terjaga, karekteristik masyarakat muslim terpelihara dan
terlindungi dari proses melarut.
Mungkin ada yang bertanya: Apakah temasuk maslahat jika
perkembangan masyarakat dan pertumbuhannya terpaku pada dasar yang
permanent, sementara tuntutan dan interaksi dalam kehidupan semakin
tumbuh berkembang dan bervariasi, dia menuntut adanya aturan-aturan dan
perundang-undangan baru yang bisa memenuhi tuntutan kehidupan yang
semakin tumbuh dan berkembang?
Jawaban atas pertanyaan ini membutuhkan pengetahuan yang
mendalam tentang pondasi syari'ah yang permanen ini, dan jangkauan
cakupannya bagi dasar-dasar kehidupan makro. Selain itu, dia menuntut
perbandingan yang bersifat objektif dan detail antara sayri'ah yang permanen
ini yang telah mencetak masyarakat muslim, dengan undang-undang
selainnya yang berpengaruh bagi terbentuknya sebuah masyarakat hingga
sekarang ini. Jika telah jelas bahwa syari'ah Islam yang bersifat permanen ini
pada dasarnya dicanangkan untuk tetap berlaku secara permanen dan
menerima pembaharuan, bahkan sejak lima belas abad yang silam dia masih
tetap lebih utama dari semua perundang-undangan yang dikenal oleh
manusia, maka dengan demikian, sifatnya yang permanen menjadi
keistimewaan tersendiri dan jaminan yang membuatnya mampu untuk maju
dan tetap bekembang; tidak kalah oleh hawa nafsu dan mengekor pada
syahwat, serta sebagai perisai yang memeliharanya dari tunduk pada
dorongan, penyelewengan dan kesesatan berkedok perkembangan dan
pembaharuan.
Mampu eksis dan bekembang
Sesungguhnya perbandingan yang bersifat objektif dan detail dengan
standar logika ilmiyah antara konsep sosial dalam masyarakat muslim dan
konsep sosial yang lainnya menghadapkan kita pada satu hakikat besar, yaitu
pondasi syari'at Islam yang bersifat permanen lebih elastis dan lebih mampu
memenuhi kebutuhan perkembangan dan pembaharuan dalam kehidupan
manusia dibandingkan dengan konsep-konsep baru yang dibuat oleh
manusia, mereka menamakannya "kemajuan" padahal jika dihadapkan
6
dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang global dia akan tanpak konservatif,
banyak pertentangan, kekurangan dan tidak sesuai dengan fitrah yang sehat.
Syari'at Islam yang telah membangun masyarakat muslim bertopang
pada beberapa karekteristik, yang menjadikan masyarakat muslim mampu
berkembang dan maju, serta mampu memenuhi kebutuhan kemanusiaan
yang selalu berubah.
Di antara karekteristik yang terpenting adalah:
1. Dia datang sesuai dengan dasar-dasar fitrah manusia dan faktor-faktor
yang mendukungnya. Hal ini, karena dia berasal dari Allah Yang Maha
Mengetahui tabi'at makhlukNya dan apa yang sesuai dengan tabi'at
tersebut.
2. Dia datang dalam bentuk prinsip yang bersifat global dan umum, bisa
diperluas dan dipraktekkan dalam realita yang selalu baru, dan
keadaan yang berubah-ubah. Misalnya zakat, adalah kewajiban yang
telah ditetapkan dan ditentukan, akan tetapi cara mengumpulkan,
menghitung dan menyalurankannya bagi orang-orang yang berhak
bisa berkembang sesuai dengan tuntutan zaman pada saat
dikumpulkan dan bisa memenuhi kemaslahatan orang miskin.
Komprehensif dan pelopor
Prinsip dasar yang bersifat umum dan global bagi syari'at Islam
mencakup semua aspek pondamental kehidupan manusia dan segala sisinya
yang beragam. Dia mencakup kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat,
hubungan antara seseorang dengan orang lain dan pondasi bagi bagi
berdirinya sebuah negara, aturan-aturan dasar yang menyangkut masalah
hubungan antar negara, dan syari'at dicanangkan untuk mengatur kehidupan
sipil, politik, sosial dan ekonomi. Dia tidak membiarkan satu segmenpun dari
sisi-sisi kehidupan manusia yang tidak diatur, dan aturan-aturan ini selalu
mendahului apa yang telah dicapai oleh tori-teori perundang-perundangan
yang telah dibuat oleh manusia.
Dalam hal ini, kami cukup memaparkan satu contoh: Hukum waris
dalam Islam yang dicanangkan oleh syari'at ini sejak lima belas abad yang
silam, dia datang dengan atuaran yang sempurna, dan permanent dan
7
komprehensif memberikan keadilan kepada semua yang berhak menerima
warisan tersebut baik anak laki-laki, wanita, cucu laki-laki, wanita, isteri,
suami, bapak, ibu, saudara laki-laki dan wanita, kakek, nenek dan semua
kerabat. Dan kepeloporan syari'at Islam dalam masalah ini akan tanpak
setelah kita mengetahui bahwa sampai akhir abad kesembilan belas undangundang
di Inggris hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki tertua
saja, sementara bagian ahli waris lainnya diserahkan kepada anak tertua
tersebut, jika dia mau memberi mereka maka mereka akan mendapataknnya
namun jika dia enggan, maka mereka tidak mendapatkannya.
Di antara bukti keunggulan syari'at Islam dibandingkan peraturanperaturan
yang dibuat oleh manusia, adalah apa yang dibawa oleh Islam
berupa peraturan yang memberikan hak-hak yang sempurna kepada wanita,
sebuah peristiwa yang paling pertama terjadi di dalam sejarah, Islam
menjadikan wanita menikamati hak-haknya sebagai manusia beberapa abad
sebelum dunia mengenal organisasi hak-hak asasi manusia.
Sejak awal Islam telah mengumumkan bahwa wanita adalah saudara
kandung laki-laki, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih riwayat
Abu Daud, Tirmidzi, Ad Darimi dan Ahmad, pada saat aturan sosial dalam
agama Kristen meragukan kemanusiaan wanita dan tabi'at ruhnya, al-Qur'an
al Karim telah mengumumkan:
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman):
"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di
antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah
turunan dari sebagian yang lain.
Nabi menyuruh para wanita berbai'at kepada Islam, dan mendengar
serta ta'at, sebagaimana Rasulullah memerintahkan laki-laki berbai'at, dan
bai'at para wanita terpisah dari bai'at laki-laki, tidak mengikuti ba'iat laki-laki.
Semua ini menegaskan kemandirian pribadi wanita muslimah dan
kemampuanya memikul tanggung jawab dalam bai'at, perjanjian, dan
memberikan loyalitas kepada Allah dan RasulNya. Dan semua ini terjadi pada
8
kurun ratusan abad sebelum dunia moderen mengakui hak-hak wanita untuk
menyampaikan aspirasinya sendiri melalui angket dan pemilu. Semua ini,
selain tambahan hak-hak lain yang lebih banyak seperti kemandiriannya
dalam harta dan kepemilikannya, dan dia bebaskan dari kewajiban
memberikan nafkah walaupun dia kaya, kesamaannya dengan laki-laki dalam
kehormatan kemanusiaan, pendidikan, dan kewajiban-kewajiban keagamaan
secara umum.
Sesungguhnya, keberhasilan Islam dalam memperbaiki martabat wanita
sejak lima belas abad yang silam, secara sekaligus, tidak akan pernah bisa
diwujudkan oleh seorangpun dalam sejarah, pada abad kedua puluh ini.
Cukup kita mengetahui bahwa revolusi Prancis ketika mengumumkan
piagam hak-hak asasi manusia, di akhir abad ke delapan belas,
mengumumkannya dengan judul ((Beberapa hak laki-laki). Disebutkan dalam
pasal pertama dari piagam tersebut: "Kaum laki-laki dilahirkan dalam
keadaan merdeka, dan tidak boleh diperbudak". Kemudian ada beberapa
usaha untuk menambahkan kata ((dan wanita)). namun usaha-usaha tersebut
menghadapi penolakan, sehingga pasal pertama dari pengumuman revolusi
Prancis untuk kebebasan tetap dengan kalimat: ((Kaum laki-laki dilahirkan
dalam keadaan merdeka, dan tidak boleh diperbudak)).
Lalu satu abad setelah itu, datanglah seorang ilmuan besar
berkebangsaan Prancis, bernama Gustave le Bon, tepatnya pada akhir abad
kesembilan belas dan awal abad kedua puluh, di dalam bukunya (ruh al
ijtima'. Terjemah: Semangat sosial) dia menegaskan: Kaum wanita tidak sama
dengan laki-laki kecuali di zaman kemunduran. Hal ini sebagai bantahan
terhadap orang yang menuntut persamaan hak antara wanita dengan lakilaki
di dalam pemilihan umum, sebagai wujud mengikuti hak kaum laki-laki.
Kondisi ini tetap berjalan seperti semula sehingga muncul organisasi
(Persatuan Bangsa-bangsa) setelah perang dunia pertama, kemudian
(Perserikatan bangsa-bangsa) setelah perang dunia kedua, dan para aktifis
hak-hak wanita tidak berhasil mencantumkan persamaan hak antara wanita
dengan laki-laki kecuali setelah melalui usaha yang berat; karena mereka
berhadapan dengan adat dan budaya yang diinspirasi oleh agama, yang
membentur langkah mereka, sementara mereka tidak mempunyai perundang9
undangan dalam skala regional maupun internasional yang bersikap obyektif
terhadap wanita, yang dapat dijadikan sebagai pijakan secara legal untuk
mengatasi hambatan tersebut, dalam usaha membebaskan wanita dari masa
kekelaman masa lampau yang gelap dan pekat.
Sementara, pada saat yang sama, nash-nash di dalam syari'at Islam
secara tegas menyebutkan di dalam kitab Allah dan sunnah Rasulullah ,
sejak lima belas abad yang silam, menyamakan antara laki-laki dan wanita
dalam masalah pahala dan siksa, tanggung jawab dan balasan, serta ibadah
dan kehormatan manusian dan hak-hak asasi manusia secara umum.
Adapun tentang kondisi wanita di dalam undang-undang masayarakat
terdahulu sangatlah buruk, sebagaimana yang dikatakan oleh seorang tokoh
berkebangsaan India (Jawahiral Nehru) dalam bukunya: (Iktisyaful Hind.
Terjemah: Menemukan India), dia melihat bahwa kondisi wanita di masa India
kuno lebih baik daripada apa yang terjadi di negeri Yunani kuno atau di
Romawi kuno, atau di masa agama Kristen pertama. Dahulu para wanita
kehilangan kepribadiannya, terhalang dari kebebasannya, tidak mendapat
warisan, dan tidak menikmati hak-hak asasinya sebagaimana yang dinikmati
oleh kaum laki-laki.
Kesempurnaan dan keunggulan syari'at Islam
Syari'at Islam dari sejak semula datang dalam keadaan sempurna dan
maju, tidak pernah kurang lalu menjadi sempurna secara bertahap, dan tidak
pernah terbelakang kemudian membenahi dirinya agar menjadi maju, dan dia
senantiasa mampu untuk merealisasi kesempurnaan, kepeloporan dan
keunggulannya pada saat diberi kesempatan untuk diterapkan dengan cara
yang benar.