Artikel




Sebelum para aktifis HAM di dunia internasional


menentang adanya kekerasan rumah tangga atas istri dan


anak, agama Islam sudah terlebih dahulu menentang hal


tersebut dan mengharamkannya, agama Islam juga


menyiapkan hukuman bagi orang yang melakukannya dengan


hukuman di dunia dan akhirat. Larangan tersebut bukan hanya


berlaku pada perbuatan, akan tetapi mencakup ucapan dan


kata-kata yang tidak pantas, maka dengan demikian, aturan


agama Islam lebih global dari pada aturan komisi HAM yang


hanya menetapkan hukuman di dunia saja.


Sejak 1400 tahun yang lalu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم sudah


menjelaskan:


المسلم من سلم الناس من لسانه ويده, والمؤمن من أمنه الناس على دمائهم


وأموالهم


“Seorang muslim sejati adalah orang yang membuat


manusia selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang


mu’min sejati adalah orang yang membuat manusia merasa


aman atas darah dan hartanya”. (HR Ahmad, Tirmidzi, dan


Nasai, syeikh al Albani megatakan: “Hasan shahih”).


Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda:


ليس المؤمن بالطعان ولا اللعان ولا الفاحش ولا البذئ


[35]


“Seorang mu’min bukanlah orang yang sering mencela,


tidak sering melaknat, tidak mengucapkan kata-kata kotor,


dan tidak pula mengucapkan kata-kata keji”. (HR Bukhari


dalam kitab “Al Adabul Mufrad”, Tirmidzi, dan dishahihkan


oleh al Albani).


Seorang boleh saja bertanya, bagaimana bisa Islam tidak


menyuruh kekerasan, namun secara bersamaan agama Islam


juga mengizinkan suami untuk memukul istrinya yang


membangkang?!


Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus menjelaskan


terlebih dahulu, perbedaan maksud dari kata ضرب (Memukul)


di kehidupan kita saat ini, dengan maksud dari kata tersebut


menurut syariat Islam.


Dalam masa sekarang ini, ketika seorang mendengar


bahwa seorang suami telah memukul istrinya, maka yang


tergambar dipikirannya adalah perbuatan keji dan kasar, yang


dilakukan oleh suami yang dzalim ini, yang ia berikan kepada


istrinya, dengan cara menonjok, dan menendang, kita juga


terpikir keadaan istri yang terdzalimi itu, dengan keadaan


badan yang dipenuhi dengan luka, lebah dan cedera yang


bermacam-macam. Inilah yang dapat dimengerti dari kata


“Memukul” pada zaman ini, gambaran itu kita dapatkan dari


kebiasaan yang kita dapati di keseharian kita, ketika


mendapati seorang laki-laki yang keji dan mendzalimi


istrinya.


Namun jika saya katakan, bahwa saya telah memukul


lonceng, apakah itu berarti saya memukul pintu sekeras[


36]


kerasnya??!! Atau ketika saya katakan bahwa saya akan


memukul1 sebuah permisalan untukmu, apakah hal itu berarti


aku menonjuk missal tersebut dengan kuat??!! Kalau begitu,


kata ضرب (memukul) artinya bisa berubah-ubah, sesuai


pemakaian, maksud, dan pribadi orang yang mengatakannya,


semua itu memberi gambaran kepada kita maksud dari kata


ضرب (memukul).


Oleh karena itu, maksud dari kata ضرب (memukul)


dalam agama Islam, sangat berbeda dengan arti kata


“Memukul” di zaman ini, arti kata “Memukul” yang biasa


digunakan pada saat ini hukumnya haram, dan merupakan


kesalahan yang terancam mendapat hukuman yang berat


dalam agama Islam, maka karena itu, tidak mungkin kedua


definisi ini bergabung, karena yang satu berlawanan dengan


yang lainnya. Jika kita ingin berlaku adil, maka kita harusnya


mengatakan, bahwa memukul istri itu tidak ada dalam agama


Islam, dan agama Islam pun tidak mengizinkan untuk


menghinakan dan berbuat buruk kepadanya, atau hanya


mengucapkan kata-kata yang buruk kepadanya.


Akan tetapi yang dimaksud dengan kata ضرب


(memukul) dalam Islam adalah, pukulan yang sangat pelan,


sama halnya ketika seorang memukul lonceng, yang


tujuannya hanya sebatas memberi pengertian kepada istri


bahwa dirinya bersalah karena tidak menunaikan hak


suaminya, dan suaminya berhak menasehati dan mengoreksi


istrinya.


1 Kata ضرب ( memukul ) dalam bahasa arab sering digunakan sebagai predikat


dan objeknya adalah permisalan, maksudnya: memberikan sebuah permisalan.


[37]


Agama Islam telah menetapkan tahapan-tahapan bagi


suami untuk mengoreksi istrinya yang tidak mentaati


perintahnya, yaitu tahapan-tahapan sebelum masuk ke tahap


pemukulan, agama Islam menjadikan pukulan sebagai jalan


keluar terakhir bagi wanita-wanita yang belum jera dengan


hukuman di tahpan-tahapan sebelumnya. Agama Islam telah


menetapkan batasan-batasan syari bagi seorang suami, yang


apabila ia langgar, ia akan berdosa karena telah melanggar


batasan-batasan Allah, dan dengannya ia berhak mendapatkan


hukuman di dunia maupun di akhirat, adapun batasan-batasan


tersebut adalah:


Batasan-batasan memberi pelajaran istri dengan pukulan:


1. Bertahap dalam menyelesaikan masalah. Dengan


berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan


masalah melalui tahapan pertama dan kedua, yaitu


dengan menasehati, kemudian menghajr


(mendiamkan) istri di atas tempat tidur.


2. Memukul dengan kayu siwak atau sejenisnya. Yang


ukuran dan panjangnya tidak sampai sama dengan


batang pensil.


3. Tidak memukul wajah, atau tempat-tempat sensitive


di tubuhnya. Karena agama Islam melarang untuk


memukul wajah, baik yang dipukul laki-laki, maupun


wanita, bahkan hewan sekalipun. Wajah adalah


bagian yang mulia, dan melukai wajah, bisa berefek


pada panca indra yang ada di dalamnya.


Sebagaimana ia juga dilarang untuk melukai tempat[


38]


tempat sensitif pada tubuh wanita, itulah batasanbatasan


Allah, dan barangsiapa yang melanggar


batasan-batasan tersebut, maka ia berdosa.


4. Tidak memberi pelajaran kepada istri di depan


halayak. Seorang suami tidak boleh memukul


istrinya di hadapan manusia, lebih khusus lagi anakanaknya,


karena dalam hal ini terdapat penghinaan


atas wanita, itu yang pertama, kemudian hal itu akan


berimbas pada buruknya pendidikan yang diberikan


kepada anak, didikan macam apa yang diberikan oleh


seorang suami yang memukul istrinya di depan


mereka?!


5. Pukulan yang diberikan bukanlah pukulan yang


melukai, atau menyisakan bekas yang tampak di


tubuh sang istri, seperti sampai mengeluarkan darah,


atau menyisakan bekas di tubuhnya seperti luka, atau


patah tulang. Seorang suami yang memukul istrinya


sampai berbekas, luka, patah, atau berdarah, maka ia


adalah seorang yang berdosa, dia merupakan seorang


suami yang kasar, dan keras, seorang suami yang


niatnya bukan memperbaiki kesalahan sang istri,


akan tetapi ingin membalas dendam, dan melukainya.


Dan sesuai syariat agama Islam yang santun, suami


yang seperti itu harus diintrogasi dan dihukum.


[39]


Kasus memukul wanita bukanlah terjadi pada waktu dan


tempat tertentu saja, tidak pula terikat dengan satu zaman atau


masyarakat tertentu, akan tetapi kasus ini ada pada setiap


masyarakat di setiap zaman tanpa terkecuali, dan barang siapa


yang ingin menelaah masalah kedudukan wanita di masamasa


yang lalu, maka ia akan dapati banyak sekali buku yang


membahas masalah ini, tentang kedudukan wanita di tengah


masyarakat Yunani, Romawi, Cina, dan India kuno….dst,


juga pembahasan bagaimana sikap agama yahudi dan nashrani


dalam menyikapi masalah memukul wanita, yang merupakan


masalah yang sering terjadi pada masyarakat-masyarakat


terdahulu, bahkan sekalipun di masayarakat al Masih sendiri,


dan apakah al Masih عليه السلام pernah membicarakan perihal


pengharaman memukul wanita??!! Dan apakah dalam kitabkitab


suci umat nashrani, baik di perjanjian lama, ataupun


perjanjian baru, ayat - ayat yang membahas pengharaman atau


makruhnya memukul wanita??!! Setelah diteliti, kita dapati


bahwa itu semua tidak ada.


Apabila seorang yang beragama Kristen memukul


istrinya, apakah ia dianggap berdosa dan bersalah karena


perbuatannya dari segi agama, dan apa hukuman yang


ditetapkan dalam kitab suci untuknya? Tentu saja orang itu


tidak berdosa, karena tidak ada ayat yang menunjukkan hal itu


dalam kitab suci, baik dalam perjanjian lama, ataupun


perjanjian baru!!


[40]


Ia pun tidak dianggap bersalah menurut ketentuan


hukum yang berlaku, dan ia tidak berhak dihukum, kecuali


nampak bekas-bekas penganiayaan atas istrinya, seperti patah,


memar, atau lecet, adapun jika bekas-bekas tersebut tidak


nampak pada tubuh sang istri, maka bagaimana caranya sang


istri membuktikan pukulan yang diberikan kepadanya!! Atau


dengan kata lain, pukulan yang tidak meninggalkan bukti fisik


tidak akan membuatnya dihukum, baik menurut agama, atau


bahkan menurut hukum negeri yang berlaku sekalipun!!


Dan mari kita lihat bersama dalam agama Yahudi, dan


juga Budha, apakah dalam agama-agama itu terdapat ayat


yang mengharamkan memukul wanita?!


Tentu saja tidak ada ayat atau petunjuk pada agama


manapun yang mengharamkan memukul wanita, kecuali


dalam agama Islam saja!!! Bahkan ketika memukul wanita


berubah dari yang tadinya berhukum haram, menjadi makruh,


hanya agama Islam saja yang menjelaskan larangan memukul


wanita!! Adapun agama yang lainnya, tidak sedikitpun


menjelaskan masalah ini baik dengan mengharamkan, ataupun


memakruhkannya.


Sebagaimana tidak ada satu pun agama yang memberi


batasan-batasan dalam masalah memukul wanita kecuali


Islam, atau dengan kata lain, ketika seorang suami yang


beragama nashrani kehilangan control atas dirinya, lalu ia


memukul istrinya, adakah batasan-batasan yang tidak boleh ia


langgar? Apakah agama Kristen menjelaskan batasan-batasan


bagi seorang suami dalam memukul istrinya, seperti tidak


[41]


boleh memukul wajah, atau tidak boleh meninggalkan bekas


pada tubuh sang istri…dst? Tentu saja hal itu tidak ada.


Seorang yang memperhatikan zaman yang kita berada di


dalamnya, akan mendapati bahwa di sana terdapat darta yang


menyebutkan kasus pemukulan suami pada istrinya, dalam


masyarakat yang beragama yahudi, Kristen, atau masyarakat


lainnya selain kaum muslimin, periksalah sendiri data- data


yang terdapat pada kantor polisi dan kasus-kasus yang ada


pada pengadilan-pengadilan di Amerika, dan Eropa, niscaya


engkau akan dapati jumlah suami yang sangat banyak, yang


melakukan tindak kekerasan kepada istri dan anak-anak


mereka!!!


Bahkan sekalipun di masyarakat jahiliyah sebelum


datangnya Islam, dahulu orang Arab mencambuk istri dan


budaknya, dan hal itu adalah perkara yang biasa, dan tidak


terlarang dalam syariat dan hukum manapun, ketika


Rasulullah صلى الله عليه وسلم diutus, beliau mengkritik dengan keras perkara


ini, beliau bersabda:


يعمد أحدكم فيجلد امرأته جلد العبد فلعله يضاجعها من أخر يومه


“Seorang diantara kalian tega mencambuk istrinya


layaknya seorang budak, namun ia gauli-baca: setubuhiistrinya


di malam hari”. (Muttafaq ‘alaihi, dan lafadznya milik


Bukhari).


Dalam hadits ini Nabi صلى الله عليه وسلم mengkritisi seorang laki-laki


yang memukul istrinya di siang hari, kemudian ketika datang


waktu malam ia ingin menggaulinya!! Dengan kata lain,


[42]


bagaimana bisa ia memperlakukan istrinya dengan keras di


siang hari, namun kemudian ia mengharam kasih sayang dan


meyuruh istrinya untuk melayaninya di malam hari!!


Biasanya orang -orang Kristen akan mengatakan kepada


kita, bahwa Yesus merupakan pembela pertama bagi hak-hak


wanita, ia merupakan orang yang memberikan para wanita


hak-hak mereka yang tidak diberikan oleh agama-agama


lainnya, bahwa Alkitab telah berlaku adil dan mengangkat


derajat mereka!! Namun apakah pengakuan ini terbukti??!!


Kita semua mengetahui bahwa Bible melarang seorang


wanita untuk masuk ke dalam sanctuary yang ada di dalam


gereja, yang di dalamnya terdapat altar suci, baik wanita itu


masih kecil, remaja, ataupun dewasa, larangan tersebut tidak


ada kaitannya dengan usia, namun berkaitan dengan jenis


kelamin. Bible tidak menyebutkan, baik dalam perjanjian


lama ataupun perjanjian baru, keterangan apapun yang


membolehkan wanita untuk memasuki sanctuary. Bahkan


penahbisan pun terlarang bagi wanita, seorang wanita tidak


diizinkan untuk berbicara atau mengajarkan seseorang di


dalam gereja, wanita tidak boleh mengemban jabatan apapun


dalam masalah kegerejaan, mereka hanya bisa menjadi


seorang diakon, yang hakikatnya derajat mereka hanya


sebatas pembantu, bukan pendeta!!


[43]


Bible telah menjelaskan kepada kita macam-macam


jabatan kegerejaan, yang semuanya dibatasi hanya untuk lakilaki


saja, baik jabatan patriark pertama, seperti Nuh, Ayyub,


Ibrahim, Ishak, dan Ya’kub, atau jabatan imamat Harun,


imamat melkisedek, imamat para rasul, dan penerus mereka


para uskup, yang semuanya hanya boleh dijabat oleh laki-laki,


kalaupun wanita boleh mengemban jabatan kegerejaan,


niscaya Maryam yang suci akan menjadi wanita pertama yang


mengembannya, akan tetapi sesuai dengan ajaran agama


Kristen, seorang wanita tidak boleh mengemban jabatan


apapun!!


Kami akan tunjukkan beberapa teks dari bible, yang


menunjukkan keadaan wanita dan kedudukan mereka:


1. Seorang wanita akan dihukum karena kesalahan


seorang laki –laki:


Dalam kitab Yeremia (23 : 34): “Adapun nabi atau imam


atau rakyat yang masih berbicara tentang Sabda yang


dibebankan oleh TUHAN, kepada orang itu dan kepada


keluarganya akan Kulakukan pembalasan”.


2. Hukuman bagi seorang wanita pezina adalah


dibakar dengan api:


Dalam kitab Imamat (21 : 9): “Apabila anak perempuan


seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan


bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayahnya, dan ia


harus dibakar dengan api”.


[44]


3. Tangan wanita dipotong tanpa alasan yang masuk


akal:


Dalam kitab Ulangan (25 : 11-12): “Apabila dua orang


berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk


menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan


perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap


kemaluan orang itu, maka haruslah kaupotong tangan


perempuan itu; janganlah engkau merasa sayang kepadanya”.


4. Janda yang dicerai, atau suaminya meninggal


sama seperti pelacur:


Dalam kitab Imamat (21 : 10-15): “Imam yang


terbesar… Seorang janda atau perempuan yang telah


diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan


sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan


dari antara orang-orang sebangsanya, supaya jangan ia


melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-orang


sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan


dia”.


5. Kepatuhan mutlak seorang wanita kepada


suaminya:


Efesus (5: 22-24): “Hai isteri, tunduklah kepada


suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala


isteri sama seperti Kristus kepala jemaat. Dialah yang


menyelematkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk


kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam


segala sesuatu”.


[45]


6. Seorang wanita harus tetap diam ketika berada di


dalam pertemuan jemaat:


Di dalam Korintus I (14: 34-35): “Sama seperti dalam


semua Jemaat orang-orang kudus, perempuan-perempuan


harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan Jemaat. Sebab


mereka tidak diperbolehkan untuk berbicara. Mereka harus


menundukkan diri, seperti yang dikatakan juga oleh hukum


Taurat. Jika mereka ingin mengetahui sesuatu, baiklah mereka


menanyakannya kepada suaminya di rumah. Sebab tidak


sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan


Jemaat”.


7. Wanita adalah sebab kesalahan:


Timotius I (2: 11-15): “Seharusnyalah perempuan


berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh. Aku tidak


mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak


mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam


diri. Karena Adam yang pertama dijadikan, kemudian barulah


Hawa. Lagipula bukan Adam yang tergoda, melainkan


perempuan itulah yang tergoda dan jatuh ke dalam dosa.


Tetapi perempuan akan diselamatkan karena melahirkan anak,


asal ia bertekun dalam iman dan kasih dan pengudusan


dengan segala kesederhanaan”.


8. Kekuasaan laki-laki atas wanita:


Dalam Petrus I (3: 1-6): “Demikian juga kamu, hai


isteri-isteri, tunduklah kepada suamimu, supaya jika ada di


antara mereka yang tidak taat kepada Firman, mereka juga


[46]


tanpa perkataan dimenangkan oleh kelakuan isterinya, jika


mereka melihat, bagaimana murni dan salehnya hidup isteri


mereka itu. Perhiasanmu janganlah secara lahiriah, yaitu


dengan mengepang-ngepang rambut, memakai perhiasan


emas atau dengan mengenakan pakaian yang indah-indah,


etapi perhiasanmu ialah manusia batiniah yang tersembunyi


dengan perhiasan yang tidak binasa yang berasal dari roh yang


lemah lembut dan tenteram, yang sangat berharga di mata


Allah. Sebab demikianlah caranya perempuan-perempuan


kudus dahulu berdandan, yaitu perempuan-perempuan yang


menaruh pengharapannya kepada Allah; mereka tunduk


kepada suaminya, sama seperti Sara taat kepada Abraham dan


menamai dia tuannya”.


Dan dalam kitab Kejadian (3: 16): “Firman-Nya kepada


perempuan itu: "Susah payahmu waktu mengandung akan


Kubuat sangat banyak; dengan kesakitan engkau akan


melahirkan anakmu; namun engkau akan berahi kepada


suamimu dan ia akan berkuasa atasmu”.


9. Seorang wanita yang berzina harus dirajam


sampai mati:


Dalam kitab Ulangan (22: 13-21): “Apabila seseorang


mengambil isteri dan setelah menghampiri perempuan itu,


menjadi benci kepadanya, menuduhkan kepadanya perbuatan


yang kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan


berkata: Perempuan ini kuambil menjadi isteriku, tetapi ketika


ia kuhampiri, tidak ada kudapati padanya tanda –tanda


keperawanan– maka haruslah ayah dan ibu gadis itu


memperlihatkan tanda-tanda keperawanan gadis itu kepada


[47]


para tua-tua kota di pintu gerbang. Dan ayah si gadis haruslah


berkata kepada para tua-tua itu: Aku telah memberikan


anakku kepada laki-laki ini menjadi isterinya, lalu ia menjadi


benci kepadanya, dan ketahuilah, ia menuduhkan perbuatan


yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati


tanda-tanda keperawanan pada anakmu. Tetapi inilah tandatanda


keperawanan anakku itu. Lalu haruslah mereka


membentangkan kain itu di depan para tua-tua kota. Maka


haruslah para tua-tua kota itu mengambil laki-laki itu,


menghajar dia, mendenda dia seratus syikal perak dan


memberikan perak itu kepada ayah si gadis karena laki-laki itu


telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan


itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak


boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi. Tetapi jika tuduhan itu


benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si


gadis, aka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu


rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah


melempari dia dengan batu, sehingga mati”.


Dan dalam kitab Ulangan (22: 22): “Apabila seseorang


kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami,


maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah


tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga.


Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara


orang Israel”.


Dan juga di dalam kitab Ulangan (22: 23-24): “Apabila


ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah


bertunangan jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota


dan tidur dengan dia, maka haruslah mereka keduanya kamu


[48]


bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan


batu, sehingga mati”.


10. Derajat wanita lebih rendah dari pada laki-laki:


Korintus I (11: 3-10): “Tetapi aku mau, supaya kamu


mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap-tiap laki-laki ialah


Kristus, kepala dari perempuan ialah laki-laki dan Kepala dari


Kristus ialah Allah. Tiap-tiap laki-laki yang berdoa atau


berbubuat dengan kepala yang bertudung, menghina


kepalanya. Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau


bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina


kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur


rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi


kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya.


Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa


rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia


menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi


kepalanya: ia menyinarkan gambaran dan kemuliaan Allah.


Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab


laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan


berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena


perempuan, tetapi perempuan diciptakan karena laki-laki.


Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di


kepalanya oleh karena para malaikat”.


11. Ajaran Didascalia apostolorum berkaitan dengan


wanita:


[49]


Didascalia Apostolorum, pasal 3 dengan judul


“Ketundukan seorang wanita kepada suaminya, dan bahwa ia


harus mencintai dan berlaku sederhana” mengatakan:


“Seorang wanita haruslah patuh kepada suaminya,


karena ia merupakan pemimpinnya, … wahai wanita, takutlah


kalian kepada suami kalian, malulah kalian di hadapan


mereka, dan berterima kasihlah hanya kepada mereka setelah


Allah, dan sebagaimana yang telah kita katakan, hiburlah ia


dengan pelayananmu, sehingga suamimu pun akan


merangkulmu, … apabila engkau ingin menjadi wanita yang


beriman dan diridhai oleh Allah, maka janganlah kamu


berhias untuk laki-laki asing, dan jangan pula memakai


pakaian-pakaian tipis yang hanya cocok dikenakan oleh para


pezina, sehingga anda diikuti oleh laki-laki hidung belang.


Walaupun kamu tidak memiliki niatan untuk berzina ketika


mengenakannya, namun kamu akan tetap dianggap berdosa


karena telah memakainya, sebab engkau telah membuat


orang-orang mengarahkan pandangannya dan nafsu


kepadamu, lantas mengapa kau tak menjaga dirimu, agar ia


tidak jatuh ke dalam dosa, dan tidak membiarkan orang lain


jatuh kepada keraguan (atau kecemburuan) karena sebabmu,


apabila engkau sengaja melakukan hal ini, maka engkau pun


akan terjatuh ke dalam dosa, karena engkau telah menjadi


sebab hancurnya laki-laki tersebut. Jika kau menyeret seorang


untuk berdosa sekali, nantinya orang itu akan menyeret


banyak orang lainnya ke dalam banyak dosa, sebagaimana


yang dikatakan oleh Bible: “Bila kefasikan datang, datanglah


juga penghinaan dan cela disertai cemooh”. (Amsal: 18:3).


Siapapun yang melakukan hal itu akan hancur karena dosa


[50]


dan menjerumuskan jiwa-jiwa orang bodoh tanpa belas kasih.


Hendaknya wanita mengetahui apa yang dikatakan oleh Bible


bagi seorang yang menyebabkan fitnah di tengah manusia


seperti itu, dikatakan: “Bencilah wanita-wanita yang keji


melebihi kebencianmu kepada kematian, karena merekalah


yang akan menjerumuskan orang-orang bodoh”, dan dalam


ayat lain: “Seperti cacing yang memakan kayu, demikianlah


seorang wanita yang jahat menghancurkan suaminya”, Bible


juga mengatakan: “Lebih baik tinggal di ujung atap dari pada


harus serumah dengan seorang wanita yang pengkhianat”.


Janganlah kalian menjadi seperti mereka wahai wanita


Kristen, jika kalian ingin menjadi orang-orang beriman,


perhatikan lah saja suamimu seorang dan bahagiakanlah ia.


Dan jika kau berjalan di tengah jalan, maka tutuplah kepalamu


dengan kain, karena jika kau tutupi dirimu dengan


kehormatan, maka engkau akan terjaga dari pandangan orangorang


yang buruk, jangan kau hiasi wajahmu yang telah


diciptakan oleh Allah, karena pada wajahmu tidak ada satu


pun yang akan mengurangi keindahanmu, sebab segala yang


diciptakan oleh Allah sangatlah indah, dan tidak perlu lagi


diperindah, dan segala sesuatu yang ditambahkan kepadanya,


maka akan mengubah kenikmatan Tuhan. Ketika kau berjalan,


arahkan wajahmu dan pandanganmu ke bawah, dan kau dalam


keadaan tertutup dari setiap sisi, menjauhlah dari segala


hubungan yang tidak pantas, seperti berada di satu tempat


mandi bersama laki-laki, karena hal itu sering menjadi sebab


terjerumus ke dalam dosa, seorang wanita beriman tak boleh


mandi bersama laki-laki. Apabila ia telah menutupi wajahnya,


maka ia harus menutup wajahnya dari pandangan laki-laki


[51]


asing… yang harus kau lakukan jika kamu beriman, adalah


menghindar dari segala sikap ingin tahu, dan segala


pandangan-pandangan mata… “Sesungguhnya hidup di gurun


pasir, lebih baik dari pada tinggal bersama wanita yang


pengkhianat dan sering berkata keji”.


[52]


Banyak musush-musuh Islam yang berusaha untuk


menyebarkan syubhat seputar agama Islam, diantaranya


masalah memukul wanita, mereka menggunakan jurus


andalan mereka, yaitu “Gunting ajaib”, dengan membawakan


penggalan ayat-ayat alquran, dan hadits-hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم


yang menguatkan syubhat mereka, contohnya mereka


menggunakan kalimat “Memukul” dalam agama Islam,


namun tidak menyebutkan kalimat yang tertulis sebelum dan


setelahnya, tujuannya untuk menyusupi syubhat dusta tentang


agama Islam, dengan perantara tipu muslihat mereka yang


sangat jauh dari hakikatn yang ada, mereka tidak


membawakan bukti secara lengkap, namun hanya sepenggal


saja, sehingga akan emnimbulkan kesalah pahaman dan


kerancuan, tujuan mereka adalah memfitnah agama Islam, dan


menampakkan kelebihan dan kemajuan yang mereka miliki


dalam bergaul khususnya dengan wanita, namun sejatinya


mereka tidak memperhatikan realita yang ada, seperti yang


berikut:


Pertama: Sesungguhnya agama Islam adalah satusatunya


agama yang memperhatikan hubungan yang penuh


cinta kasih antara dua pasangan suami isteri, Islam adalah


satu-satunya agama yang melarang segala bentuk


[53]


penganiayaan baik melalui perkataan maupun perbuatan,


Allah ta’ala berfirman:


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَ اجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً


وَرَحْمَةً


“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia


menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya


kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan


dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” (QS Ar


Ruum: 21).


Perlu diketahui, bahwa rasa cinta dan kasih sayang ini


tidak akan pernah didapat kecuali melalui hubungan yang sah


secara syariat.


Kedua: Sesungguhnya agama Islam adalah satu-satunya


agama yang mengkritik segala bentuk pemukulan dan


penghinaan kepada wanita, juga sikap meremehkan mereka


sejak 4000 tahun yang lalu, dan menganggap hal itu sebagai


kehinaan bagi laki-laki yang melakukannya.


Jika kita periksa dalam kitab-kitab suci orang Nashrani,


baik dalam perjanjian lama, maupun baru, tidak akan kita


dapati sedikitpun petunjuk yang melarang memukul wanita.


Ketiga: Agama Islam memerintahkan untuk


memperlakukan wanita dengan baik, seluruh ayat alquran, dan


hadits-hadits yang berkaitan dengan hubungan antara suami


dan istri, semuanya berisi anjuran untuk memperlakukan


masing-masing pasangan dengan baik, Allah ta’ala berfirman:


[54]


وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ


“Dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang


dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.” (QS Al


Baqarah: 228).


Keempat: agama Islam menetapkan atas segala


perlakuan baik kepada sesama, khususnya kepada pasangan


sebagai amalan yang akan menghasilkan pahala, Rasulullah


صلى الله عليه وسلم bersabda:


ولست بنافق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا آجرك الله بها، حتى اللقمة تجعلها في


امرأتك


“Dan tidaklah kau nafkahkan hartamu karena mengharap


wajah Allah-baca: Ikhlas-kecuali Allah akan membalasnya,


sekalipun hanya satu suapan yang kau masukkan ke mulut


isterimu”. (Muttafaq ‘alaihi).


Kelima: Islam menjadikan memukul wanita itu sebagai


pengecualian, bukan sebagai peraturan, itupun dengan


menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang


suami sebelum ia jadikan memukul sebagai jalan keluar dari


suatu masalah, sehingga memukul adalah suatu pengecualian,


dan jalan keluar terakhir yang harus dilakukan demi


menghindari mafsadat yang lebih besar, hal itu karena wanita


tidak semuanya sama dalam setiap masa, masyarakat, dan


keluarga.


Apa yang bisa digunakan untuk memperbaiki keadaan


seorang wanita di suatu masyarakat, belum tentu memiliki


efek yang sama bagi wanita lainnya, dari masyarakat, dan


[55]


zaman yang lain, sekuat apapun usaha yang telah dilakukan,


inilah bukti kesempurnaan agama Islam, karena ia


memperhitungkan segala kemungkinan yang ada.


Keenam: Kasus kekerasan dalam rumah tangga


merebak luas di tengah negara-negara maju saat ini, berapa


banyak laki-laki Kristen yang menganiaya isterinya secara


terang-terangan di hadapan orang lain, di bandara, di rumah


makan, di bar, atau bahkan di jalan-jalan umum, di hadapan


orang-orang yang lewat, hal ini bukan rahasia lagi, bahkan


sudah sering tersebar baik melalui televisi atau radio.


Berapa banyak wanita yang tinggal di Amerika, Kanada,


Eropa, dan Australia yang mendatangi kantor polisi untuk


meporkan kekerasan yang dilakukan oleh suami-suami


mereka, dan dakwaan ini pastinya tidak akan diakui kecuali


jika terdapat bukti fisik, sebagaimana yang telah kita jelaskan,


baik berupa patah tulang, atau lebam di bawah mata, atau


wajah akibat pemukulan, dan bagi orang-orang yang melihat


statistic resmi yang dikeluarkan kantor kepolisian yang ada di


Amerika, Eropa, dan Australia pasti akan mengakui kenyataan


ini.


Untuk membuktikan hal itu di tengah-tengah masyarakat


eropa yang mengaku sebagai bangsa yang maju dan modern,


[56]


khususnya dalam masalah kemanusiaan, bukan dalam hal


materi semata, sebagai berikut:


1. Merebaknya yayasan-yayasan, baik nasional maupun


swasta di negara-negara Eropa yang menangani kasus


penganiayaan atas isteri, dan kekerasan dalam rumah tangga,


dan semuanya kewalahan dalam menangani kasus kekerasan


yang dilakukan para suami kepada isteri-isteri mereka.


2. Berita-berita yang sering kali dibawakan oleh mediamedia


masa, baik televisi maupun radio, yang menceritakan


secara aktual kekerasan yang dilakukan oleh orang yang


tinggal di sebelah rumah kepada istrinya.


3. Pertanyaan yang sering kali diberikan kepada


masyarakat barat, diantaranya:


Apakah kau pernah memukul isterimu walaupun hanya


sekali?


Apakah kau pernah melihat atau mendengar bahwa


ayahmu memukul ibumu?


Apakah sebelumnya kau pernah mendengar, bahwa


kerabatmu pernah memukul isterinya?


Apakah sebelumnya kau pernah mendengar, bahwa


tetanggamu pernah memukul isterinya?


Maksud dari pertanyaan-pertanyaan itu adalah untuk


membuktikan merebaknya kasus kekerasan yang dilakukan


seorang suami yang beragama Kristen kepada isteri-isteri


mereka baik di Eropa, Amerika, Kanada, dan Australia,


karena hal ini merupakan fenomena yang sering terjadi di


tengah-tengah mereka.


Pada akhirnya, seorang yang adil akan mengakui


kemuliaan agama Islam, bahwa agama Islam adalah satu[


57]


satunya agama yang memuliakan wanita, mengagungkan


mereka, dan menjaga mereka dari segala hal yang mengancam


kemuliaan mereka, dan senantiasa memberikan mereka


kehormatannya, dan melarang dengan keras segala bentuk


kedzaliman kepada mereka, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:


إني أحرج عليكم حق الضعيفين اليتيم والمرآة


“Aku menghawatirkan atas kalian dua hak orang yang


lemah, anak yatim dan wanita”. (HR Ahmad, Nasai, dan Ibnu


Majah, hadits ini juga disebutkan dalam Shahihul Jami’ no:


2447).


وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


[58]



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i