Sebelum para aktifis HAM di dunia internasional
menentang adanya kekerasan rumah tangga atas istri dan
anak, agama Islam sudah terlebih dahulu menentang hal
tersebut dan mengharamkannya, agama Islam juga
menyiapkan hukuman bagi orang yang melakukannya dengan
hukuman di dunia dan akhirat. Larangan tersebut bukan hanya
berlaku pada perbuatan, akan tetapi mencakup ucapan dan
kata-kata yang tidak pantas, maka dengan demikian, aturan
agama Islam lebih global dari pada aturan komisi HAM yang
hanya menetapkan hukuman di dunia saja.
Sejak 1400 tahun yang lalu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم sudah
menjelaskan:
المسلم من سلم الناس من لسانه ويده, والمؤمن من أمنه الناس على دمائهم
وأموالهم
“Seorang muslim sejati adalah orang yang membuat
manusia selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang
mu’min sejati adalah orang yang membuat manusia merasa
aman atas darah dan hartanya”. (HR Ahmad, Tirmidzi, dan
Nasai, syeikh al Albani megatakan: “Hasan shahih”).
Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
ليس المؤمن بالطعان ولا اللعان ولا الفاحش ولا البذئ
[35]
“Seorang mu’min bukanlah orang yang sering mencela,
tidak sering melaknat, tidak mengucapkan kata-kata kotor,
dan tidak pula mengucapkan kata-kata keji”. (HR Bukhari
dalam kitab “Al Adabul Mufrad”, Tirmidzi, dan dishahihkan
oleh al Albani).
Seorang boleh saja bertanya, bagaimana bisa Islam tidak
menyuruh kekerasan, namun secara bersamaan agama Islam
juga mengizinkan suami untuk memukul istrinya yang
membangkang?!
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus menjelaskan
terlebih dahulu, perbedaan maksud dari kata ضرب (Memukul)
di kehidupan kita saat ini, dengan maksud dari kata tersebut
menurut syariat Islam.
Dalam masa sekarang ini, ketika seorang mendengar
bahwa seorang suami telah memukul istrinya, maka yang
tergambar dipikirannya adalah perbuatan keji dan kasar, yang
dilakukan oleh suami yang dzalim ini, yang ia berikan kepada
istrinya, dengan cara menonjok, dan menendang, kita juga
terpikir keadaan istri yang terdzalimi itu, dengan keadaan
badan yang dipenuhi dengan luka, lebah dan cedera yang
bermacam-macam. Inilah yang dapat dimengerti dari kata
“Memukul” pada zaman ini, gambaran itu kita dapatkan dari
kebiasaan yang kita dapati di keseharian kita, ketika
mendapati seorang laki-laki yang keji dan mendzalimi
istrinya.
Namun jika saya katakan, bahwa saya telah memukul
lonceng, apakah itu berarti saya memukul pintu sekeras[
36]
kerasnya??!! Atau ketika saya katakan bahwa saya akan
memukul1 sebuah permisalan untukmu, apakah hal itu berarti
aku menonjuk missal tersebut dengan kuat??!! Kalau begitu,
kata ضرب (memukul) artinya bisa berubah-ubah, sesuai
pemakaian, maksud, dan pribadi orang yang mengatakannya,
semua itu memberi gambaran kepada kita maksud dari kata
ضرب (memukul).
Oleh karena itu, maksud dari kata ضرب (memukul)
dalam agama Islam, sangat berbeda dengan arti kata
“Memukul” di zaman ini, arti kata “Memukul” yang biasa
digunakan pada saat ini hukumnya haram, dan merupakan
kesalahan yang terancam mendapat hukuman yang berat
dalam agama Islam, maka karena itu, tidak mungkin kedua
definisi ini bergabung, karena yang satu berlawanan dengan
yang lainnya. Jika kita ingin berlaku adil, maka kita harusnya
mengatakan, bahwa memukul istri itu tidak ada dalam agama
Islam, dan agama Islam pun tidak mengizinkan untuk
menghinakan dan berbuat buruk kepadanya, atau hanya
mengucapkan kata-kata yang buruk kepadanya.
Akan tetapi yang dimaksud dengan kata ضرب
(memukul) dalam Islam adalah, pukulan yang sangat pelan,
sama halnya ketika seorang memukul lonceng, yang
tujuannya hanya sebatas memberi pengertian kepada istri
bahwa dirinya bersalah karena tidak menunaikan hak
suaminya, dan suaminya berhak menasehati dan mengoreksi
istrinya.
1 Kata ضرب ( memukul ) dalam bahasa arab sering digunakan sebagai predikat
dan objeknya adalah permisalan, maksudnya: memberikan sebuah permisalan.
[37]
Agama Islam telah menetapkan tahapan-tahapan bagi
suami untuk mengoreksi istrinya yang tidak mentaati
perintahnya, yaitu tahapan-tahapan sebelum masuk ke tahap
pemukulan, agama Islam menjadikan pukulan sebagai jalan
keluar terakhir bagi wanita-wanita yang belum jera dengan
hukuman di tahpan-tahapan sebelumnya. Agama Islam telah
menetapkan batasan-batasan syari bagi seorang suami, yang
apabila ia langgar, ia akan berdosa karena telah melanggar
batasan-batasan Allah, dan dengannya ia berhak mendapatkan
hukuman di dunia maupun di akhirat, adapun batasan-batasan
tersebut adalah:
Batasan-batasan memberi pelajaran istri dengan pukulan:
1. Bertahap dalam menyelesaikan masalah. Dengan
berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan
masalah melalui tahapan pertama dan kedua, yaitu
dengan menasehati, kemudian menghajr
(mendiamkan) istri di atas tempat tidur.
2. Memukul dengan kayu siwak atau sejenisnya. Yang
ukuran dan panjangnya tidak sampai sama dengan
batang pensil.
3. Tidak memukul wajah, atau tempat-tempat sensitive
di tubuhnya. Karena agama Islam melarang untuk
memukul wajah, baik yang dipukul laki-laki, maupun
wanita, bahkan hewan sekalipun. Wajah adalah
bagian yang mulia, dan melukai wajah, bisa berefek
pada panca indra yang ada di dalamnya.
Sebagaimana ia juga dilarang untuk melukai tempat[
38]
tempat sensitif pada tubuh wanita, itulah batasanbatasan
Allah, dan barangsiapa yang melanggar
batasan-batasan tersebut, maka ia berdosa.
4. Tidak memberi pelajaran kepada istri di depan
halayak. Seorang suami tidak boleh memukul
istrinya di hadapan manusia, lebih khusus lagi anakanaknya,
karena dalam hal ini terdapat penghinaan
atas wanita, itu yang pertama, kemudian hal itu akan
berimbas pada buruknya pendidikan yang diberikan
kepada anak, didikan macam apa yang diberikan oleh
seorang suami yang memukul istrinya di depan
mereka?!
5. Pukulan yang diberikan bukanlah pukulan yang
melukai, atau menyisakan bekas yang tampak di
tubuh sang istri, seperti sampai mengeluarkan darah,
atau menyisakan bekas di tubuhnya seperti luka, atau
patah tulang. Seorang suami yang memukul istrinya
sampai berbekas, luka, patah, atau berdarah, maka ia
adalah seorang yang berdosa, dia merupakan seorang
suami yang kasar, dan keras, seorang suami yang
niatnya bukan memperbaiki kesalahan sang istri,
akan tetapi ingin membalas dendam, dan melukainya.
Dan sesuai syariat agama Islam yang santun, suami
yang seperti itu harus diintrogasi dan dihukum.
[39]
Kasus memukul wanita bukanlah terjadi pada waktu dan
tempat tertentu saja, tidak pula terikat dengan satu zaman atau
masyarakat tertentu, akan tetapi kasus ini ada pada setiap
masyarakat di setiap zaman tanpa terkecuali, dan barang siapa
yang ingin menelaah masalah kedudukan wanita di masamasa
yang lalu, maka ia akan dapati banyak sekali buku yang
membahas masalah ini, tentang kedudukan wanita di tengah
masyarakat Yunani, Romawi, Cina, dan India kuno….dst,
juga pembahasan bagaimana sikap agama yahudi dan nashrani
dalam menyikapi masalah memukul wanita, yang merupakan
masalah yang sering terjadi pada masyarakat-masyarakat
terdahulu, bahkan sekalipun di masayarakat al Masih sendiri,
dan apakah al Masih عليه السلام pernah membicarakan perihal
pengharaman memukul wanita??!! Dan apakah dalam kitabkitab
suci umat nashrani, baik di perjanjian lama, ataupun
perjanjian baru, ayat - ayat yang membahas pengharaman atau
makruhnya memukul wanita??!! Setelah diteliti, kita dapati
bahwa itu semua tidak ada.
Apabila seorang yang beragama Kristen memukul
istrinya, apakah ia dianggap berdosa dan bersalah karena
perbuatannya dari segi agama, dan apa hukuman yang
ditetapkan dalam kitab suci untuknya? Tentu saja orang itu
tidak berdosa, karena tidak ada ayat yang menunjukkan hal itu
dalam kitab suci, baik dalam perjanjian lama, ataupun
perjanjian baru!!
[40]
Ia pun tidak dianggap bersalah menurut ketentuan
hukum yang berlaku, dan ia tidak berhak dihukum, kecuali
nampak bekas-bekas penganiayaan atas istrinya, seperti patah,
memar, atau lecet, adapun jika bekas-bekas tersebut tidak
nampak pada tubuh sang istri, maka bagaimana caranya sang
istri membuktikan pukulan yang diberikan kepadanya!! Atau
dengan kata lain, pukulan yang tidak meninggalkan bukti fisik
tidak akan membuatnya dihukum, baik menurut agama, atau
bahkan menurut hukum negeri yang berlaku sekalipun!!
Dan mari kita lihat bersama dalam agama Yahudi, dan
juga Budha, apakah dalam agama-agama itu terdapat ayat
yang mengharamkan memukul wanita?!
Tentu saja tidak ada ayat atau petunjuk pada agama
manapun yang mengharamkan memukul wanita, kecuali
dalam agama Islam saja!!! Bahkan ketika memukul wanita
berubah dari yang tadinya berhukum haram, menjadi makruh,
hanya agama Islam saja yang menjelaskan larangan memukul
wanita!! Adapun agama yang lainnya, tidak sedikitpun
menjelaskan masalah ini baik dengan mengharamkan, ataupun
memakruhkannya.
Sebagaimana tidak ada satu pun agama yang memberi
batasan-batasan dalam masalah memukul wanita kecuali
Islam, atau dengan kata lain, ketika seorang suami yang
beragama nashrani kehilangan control atas dirinya, lalu ia
memukul istrinya, adakah batasan-batasan yang tidak boleh ia
langgar? Apakah agama Kristen menjelaskan batasan-batasan
bagi seorang suami dalam memukul istrinya, seperti tidak
[41]
boleh memukul wajah, atau tidak boleh meninggalkan bekas
pada tubuh sang istri…dst? Tentu saja hal itu tidak ada.
Seorang yang memperhatikan zaman yang kita berada di
dalamnya, akan mendapati bahwa di sana terdapat darta yang
menyebutkan kasus pemukulan suami pada istrinya, dalam
masyarakat yang beragama yahudi, Kristen, atau masyarakat
lainnya selain kaum muslimin, periksalah sendiri data- data
yang terdapat pada kantor polisi dan kasus-kasus yang ada
pada pengadilan-pengadilan di Amerika, dan Eropa, niscaya
engkau akan dapati jumlah suami yang sangat banyak, yang
melakukan tindak kekerasan kepada istri dan anak-anak
mereka!!!
Bahkan sekalipun di masyarakat jahiliyah sebelum
datangnya Islam, dahulu orang Arab mencambuk istri dan
budaknya, dan hal itu adalah perkara yang biasa, dan tidak
terlarang dalam syariat dan hukum manapun, ketika
Rasulullah صلى الله عليه وسلم diutus, beliau mengkritik dengan keras perkara
ini, beliau bersabda:
يعمد أحدكم فيجلد امرأته جلد العبد فلعله يضاجعها من أخر يومه
“Seorang diantara kalian tega mencambuk istrinya
layaknya seorang budak, namun ia gauli-baca: setubuhiistrinya
di malam hari”. (Muttafaq ‘alaihi, dan lafadznya milik
Bukhari).
Dalam hadits ini Nabi صلى الله عليه وسلم mengkritisi seorang laki-laki
yang memukul istrinya di siang hari, kemudian ketika datang
waktu malam ia ingin menggaulinya!! Dengan kata lain,
[42]
bagaimana bisa ia memperlakukan istrinya dengan keras di
siang hari, namun kemudian ia mengharam kasih sayang dan
meyuruh istrinya untuk melayaninya di malam hari!!
Biasanya orang -orang Kristen akan mengatakan kepada
kita, bahwa Yesus merupakan pembela pertama bagi hak-hak
wanita, ia merupakan orang yang memberikan para wanita
hak-hak mereka yang tidak diberikan oleh agama-agama
lainnya, bahwa Alkitab telah berlaku adil dan mengangkat
derajat mereka!! Namun apakah pengakuan ini terbukti??!!
Kita semua mengetahui bahwa Bible melarang seorang
wanita untuk masuk ke dalam sanctuary yang ada di dalam
gereja, yang di dalamnya terdapat altar suci, baik wanita itu
masih kecil, remaja, ataupun dewasa, larangan tersebut tidak
ada kaitannya dengan usia, namun berkaitan dengan jenis
kelamin. Bible tidak menyebutkan, baik dalam perjanjian
lama ataupun perjanjian baru, keterangan apapun yang
membolehkan wanita untuk memasuki sanctuary. Bahkan
penahbisan pun terlarang bagi wanita, seorang wanita tidak
diizinkan untuk berbicara atau mengajarkan seseorang di
dalam gereja, wanita tidak boleh mengemban jabatan apapun
dalam masalah kegerejaan, mereka hanya bisa menjadi
seorang diakon, yang hakikatnya derajat mereka hanya
sebatas pembantu, bukan pendeta!!
[43]
Bible telah menjelaskan kepada kita macam-macam
jabatan kegerejaan, yang semuanya dibatasi hanya untuk lakilaki
saja, baik jabatan patriark pertama, seperti Nuh, Ayyub,
Ibrahim, Ishak, dan Ya’kub, atau jabatan imamat Harun,
imamat melkisedek, imamat para rasul, dan penerus mereka
para uskup, yang semuanya hanya boleh dijabat oleh laki-laki,
kalaupun wanita boleh mengemban jabatan kegerejaan,
niscaya Maryam yang suci akan menjadi wanita pertama yang
mengembannya, akan tetapi sesuai dengan ajaran agama
Kristen, seorang wanita tidak boleh mengemban jabatan
apapun!!
Kami akan tunjukkan beberapa teks dari bible, yang
menunjukkan keadaan wanita dan kedudukan mereka:
1. Seorang wanita akan dihukum karena kesalahan
seorang laki –laki:
Dalam kitab Yeremia (23 : 34): “Adapun nabi atau imam
atau rakyat yang masih berbicara tentang Sabda yang
dibebankan oleh TUHAN, kepada orang itu dan kepada
keluarganya akan Kulakukan pembalasan”.
2. Hukuman bagi seorang wanita pezina adalah
dibakar dengan api:
Dalam kitab Imamat (21 : 9): “Apabila anak perempuan
seorang imam membiarkan kehormatannya dilanggar dengan
bersundal, maka ia melanggar kekudusan ayahnya, dan ia
harus dibakar dengan api”.
[44]
3. Tangan wanita dipotong tanpa alasan yang masuk
akal:
Dalam kitab Ulangan (25 : 11-12): “Apabila dua orang
berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk
menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan
perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap
kemaluan orang itu, maka haruslah kaupotong tangan
perempuan itu; janganlah engkau merasa sayang kepadanya”.
4. Janda yang dicerai, atau suaminya meninggal
sama seperti pelacur:
Dalam kitab Imamat (21 : 10-15): “Imam yang
terbesar… Seorang janda atau perempuan yang telah
diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan
sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan
dari antara orang-orang sebangsanya, supaya jangan ia
melanggar kekudusan keturunannya di antara orang-orang
sebangsanya, sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan
dia”.
5. Kepatuhan mutlak seorang wanita kepada
suaminya:
Efesus (5: 22-24): “Hai isteri, tunduklah kepada
suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala
isteri sama seperti Kristus kepala jemaat. Dialah yang
menyelematkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk
kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam
segala sesuatu”.
[45]
6. Seorang wanita harus tetap diam ketika berada di
dalam pertemuan jemaat:
Di dalam Korintus I (14: 34-35): “Sama seperti dalam
semua Jemaat orang-orang kudus, perempuan-perempuan
harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan Jemaat. Sebab
mereka tidak diperbolehkan untuk berbicara. Mereka harus
menundukkan diri, seperti yang dikatakan juga oleh hukum
Taurat. Jika mereka ingin mengetahui sesuatu, baiklah mereka
menanyakannya kepada suaminya di rumah. Sebab tidak
sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan
Jemaat”.
7. Wanita adalah sebab kesalahan:
Timotius I (2: 11-15): “Seharusnyalah perempuan
berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh. Aku tidak
mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak
mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam
diri. Karena Adam yang pertama dijadikan, kemudian barulah
Hawa. Lagipula bukan Adam yang tergoda, melainkan
perempuan itulah yang tergoda dan jatuh ke dalam dosa.
Tetapi perempuan akan diselamatkan karena melahirkan anak,
asal ia bertekun dalam iman dan kasih dan pengudusan
dengan segala kesederhanaan”.
8. Kekuasaan laki-laki atas wanita:
Dalam Petrus I (3: 1-6): “Demikian juga kamu, hai
isteri-isteri, tunduklah kepada suamimu, supaya jika ada di
antara mereka yang tidak taat kepada Firman, mereka juga
[46]
tanpa perkataan dimenangkan oleh kelakuan isterinya, jika
mereka melihat, bagaimana murni dan salehnya hidup isteri
mereka itu. Perhiasanmu janganlah secara lahiriah, yaitu
dengan mengepang-ngepang rambut, memakai perhiasan
emas atau dengan mengenakan pakaian yang indah-indah,
etapi perhiasanmu ialah manusia batiniah yang tersembunyi
dengan perhiasan yang tidak binasa yang berasal dari roh yang
lemah lembut dan tenteram, yang sangat berharga di mata
Allah. Sebab demikianlah caranya perempuan-perempuan
kudus dahulu berdandan, yaitu perempuan-perempuan yang
menaruh pengharapannya kepada Allah; mereka tunduk
kepada suaminya, sama seperti Sara taat kepada Abraham dan
menamai dia tuannya”.
Dan dalam kitab Kejadian (3: 16): “Firman-Nya kepada
perempuan itu: "Susah payahmu waktu mengandung akan
Kubuat sangat banyak; dengan kesakitan engkau akan
melahirkan anakmu; namun engkau akan berahi kepada
suamimu dan ia akan berkuasa atasmu”.
9. Seorang wanita yang berzina harus dirajam
sampai mati:
Dalam kitab Ulangan (22: 13-21): “Apabila seseorang
mengambil isteri dan setelah menghampiri perempuan itu,
menjadi benci kepadanya, menuduhkan kepadanya perbuatan
yang kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan
berkata: Perempuan ini kuambil menjadi isteriku, tetapi ketika
ia kuhampiri, tidak ada kudapati padanya tanda –tanda
keperawanan– maka haruslah ayah dan ibu gadis itu
memperlihatkan tanda-tanda keperawanan gadis itu kepada
[47]
para tua-tua kota di pintu gerbang. Dan ayah si gadis haruslah
berkata kepada para tua-tua itu: Aku telah memberikan
anakku kepada laki-laki ini menjadi isterinya, lalu ia menjadi
benci kepadanya, dan ketahuilah, ia menuduhkan perbuatan
yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati
tanda-tanda keperawanan pada anakmu. Tetapi inilah tandatanda
keperawanan anakku itu. Lalu haruslah mereka
membentangkan kain itu di depan para tua-tua kota. Maka
haruslah para tua-tua kota itu mengambil laki-laki itu,
menghajar dia, mendenda dia seratus syikal perak dan
memberikan perak itu kepada ayah si gadis karena laki-laki itu
telah membusukkan nama seorang perawan Israel. Perempuan
itu haruslah tetap menjadi isterinya; selama hidupnya tidak
boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi. Tetapi jika tuduhan itu
benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si
gadis, aka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu
rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah
melempari dia dengan batu, sehingga mati”.
Dan dalam kitab Ulangan (22: 22): “Apabila seseorang
kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami,
maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah
tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga.
Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara
orang Israel”.
Dan juga di dalam kitab Ulangan (22: 23-24): “Apabila
ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah
bertunangan jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota
dan tidur dengan dia, maka haruslah mereka keduanya kamu
[48]
bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan
batu, sehingga mati”.
10. Derajat wanita lebih rendah dari pada laki-laki:
Korintus I (11: 3-10): “Tetapi aku mau, supaya kamu
mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap-tiap laki-laki ialah
Kristus, kepala dari perempuan ialah laki-laki dan Kepala dari
Kristus ialah Allah. Tiap-tiap laki-laki yang berdoa atau
berbubuat dengan kepala yang bertudung, menghina
kepalanya. Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau
bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina
kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur
rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi
kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya.
Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa
rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia
menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi
kepalanya: ia menyinarkan gambaran dan kemuliaan Allah.
Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab
laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan
berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena
perempuan, tetapi perempuan diciptakan karena laki-laki.
Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di
kepalanya oleh karena para malaikat”.
11. Ajaran Didascalia apostolorum berkaitan dengan
wanita:
[49]
Didascalia Apostolorum, pasal 3 dengan judul
“Ketundukan seorang wanita kepada suaminya, dan bahwa ia
harus mencintai dan berlaku sederhana” mengatakan:
“Seorang wanita haruslah patuh kepada suaminya,
karena ia merupakan pemimpinnya, … wahai wanita, takutlah
kalian kepada suami kalian, malulah kalian di hadapan
mereka, dan berterima kasihlah hanya kepada mereka setelah
Allah, dan sebagaimana yang telah kita katakan, hiburlah ia
dengan pelayananmu, sehingga suamimu pun akan
merangkulmu, … apabila engkau ingin menjadi wanita yang
beriman dan diridhai oleh Allah, maka janganlah kamu
berhias untuk laki-laki asing, dan jangan pula memakai
pakaian-pakaian tipis yang hanya cocok dikenakan oleh para
pezina, sehingga anda diikuti oleh laki-laki hidung belang.
Walaupun kamu tidak memiliki niatan untuk berzina ketika
mengenakannya, namun kamu akan tetap dianggap berdosa
karena telah memakainya, sebab engkau telah membuat
orang-orang mengarahkan pandangannya dan nafsu
kepadamu, lantas mengapa kau tak menjaga dirimu, agar ia
tidak jatuh ke dalam dosa, dan tidak membiarkan orang lain
jatuh kepada keraguan (atau kecemburuan) karena sebabmu,
apabila engkau sengaja melakukan hal ini, maka engkau pun
akan terjatuh ke dalam dosa, karena engkau telah menjadi
sebab hancurnya laki-laki tersebut. Jika kau menyeret seorang
untuk berdosa sekali, nantinya orang itu akan menyeret
banyak orang lainnya ke dalam banyak dosa, sebagaimana
yang dikatakan oleh Bible: “Bila kefasikan datang, datanglah
juga penghinaan dan cela disertai cemooh”. (Amsal: 18:3).
Siapapun yang melakukan hal itu akan hancur karena dosa
[50]
dan menjerumuskan jiwa-jiwa orang bodoh tanpa belas kasih.
Hendaknya wanita mengetahui apa yang dikatakan oleh Bible
bagi seorang yang menyebabkan fitnah di tengah manusia
seperti itu, dikatakan: “Bencilah wanita-wanita yang keji
melebihi kebencianmu kepada kematian, karena merekalah
yang akan menjerumuskan orang-orang bodoh”, dan dalam
ayat lain: “Seperti cacing yang memakan kayu, demikianlah
seorang wanita yang jahat menghancurkan suaminya”, Bible
juga mengatakan: “Lebih baik tinggal di ujung atap dari pada
harus serumah dengan seorang wanita yang pengkhianat”.
Janganlah kalian menjadi seperti mereka wahai wanita
Kristen, jika kalian ingin menjadi orang-orang beriman,
perhatikan lah saja suamimu seorang dan bahagiakanlah ia.
Dan jika kau berjalan di tengah jalan, maka tutuplah kepalamu
dengan kain, karena jika kau tutupi dirimu dengan
kehormatan, maka engkau akan terjaga dari pandangan orangorang
yang buruk, jangan kau hiasi wajahmu yang telah
diciptakan oleh Allah, karena pada wajahmu tidak ada satu
pun yang akan mengurangi keindahanmu, sebab segala yang
diciptakan oleh Allah sangatlah indah, dan tidak perlu lagi
diperindah, dan segala sesuatu yang ditambahkan kepadanya,
maka akan mengubah kenikmatan Tuhan. Ketika kau berjalan,
arahkan wajahmu dan pandanganmu ke bawah, dan kau dalam
keadaan tertutup dari setiap sisi, menjauhlah dari segala
hubungan yang tidak pantas, seperti berada di satu tempat
mandi bersama laki-laki, karena hal itu sering menjadi sebab
terjerumus ke dalam dosa, seorang wanita beriman tak boleh
mandi bersama laki-laki. Apabila ia telah menutupi wajahnya,
maka ia harus menutup wajahnya dari pandangan laki-laki
[51]
asing… yang harus kau lakukan jika kamu beriman, adalah
menghindar dari segala sikap ingin tahu, dan segala
pandangan-pandangan mata… “Sesungguhnya hidup di gurun
pasir, lebih baik dari pada tinggal bersama wanita yang
pengkhianat dan sering berkata keji”.
[52]
Banyak musush-musuh Islam yang berusaha untuk
menyebarkan syubhat seputar agama Islam, diantaranya
masalah memukul wanita, mereka menggunakan jurus
andalan mereka, yaitu “Gunting ajaib”, dengan membawakan
penggalan ayat-ayat alquran, dan hadits-hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم
yang menguatkan syubhat mereka, contohnya mereka
menggunakan kalimat “Memukul” dalam agama Islam,
namun tidak menyebutkan kalimat yang tertulis sebelum dan
setelahnya, tujuannya untuk menyusupi syubhat dusta tentang
agama Islam, dengan perantara tipu muslihat mereka yang
sangat jauh dari hakikatn yang ada, mereka tidak
membawakan bukti secara lengkap, namun hanya sepenggal
saja, sehingga akan emnimbulkan kesalah pahaman dan
kerancuan, tujuan mereka adalah memfitnah agama Islam, dan
menampakkan kelebihan dan kemajuan yang mereka miliki
dalam bergaul khususnya dengan wanita, namun sejatinya
mereka tidak memperhatikan realita yang ada, seperti yang
berikut:
Pertama: Sesungguhnya agama Islam adalah satusatunya
agama yang memperhatikan hubungan yang penuh
cinta kasih antara dua pasangan suami isteri, Islam adalah
satu-satunya agama yang melarang segala bentuk
[53]
penganiayaan baik melalui perkataan maupun perbuatan,
Allah ta’ala berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَ اجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” (QS Ar
Ruum: 21).
Perlu diketahui, bahwa rasa cinta dan kasih sayang ini
tidak akan pernah didapat kecuali melalui hubungan yang sah
secara syariat.
Kedua: Sesungguhnya agama Islam adalah satu-satunya
agama yang mengkritik segala bentuk pemukulan dan
penghinaan kepada wanita, juga sikap meremehkan mereka
sejak 4000 tahun yang lalu, dan menganggap hal itu sebagai
kehinaan bagi laki-laki yang melakukannya.
Jika kita periksa dalam kitab-kitab suci orang Nashrani,
baik dalam perjanjian lama, maupun baru, tidak akan kita
dapati sedikitpun petunjuk yang melarang memukul wanita.
Ketiga: Agama Islam memerintahkan untuk
memperlakukan wanita dengan baik, seluruh ayat alquran, dan
hadits-hadits yang berkaitan dengan hubungan antara suami
dan istri, semuanya berisi anjuran untuk memperlakukan
masing-masing pasangan dengan baik, Allah ta’ala berfirman:
[54]
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.” (QS Al
Baqarah: 228).
Keempat: agama Islam menetapkan atas segala
perlakuan baik kepada sesama, khususnya kepada pasangan
sebagai amalan yang akan menghasilkan pahala, Rasulullah
صلى الله عليه وسلم bersabda:
ولست بنافق نفقة تبتغي بها وجه الله إلا آجرك الله بها، حتى اللقمة تجعلها في
امرأتك
“Dan tidaklah kau nafkahkan hartamu karena mengharap
wajah Allah-baca: Ikhlas-kecuali Allah akan membalasnya,
sekalipun hanya satu suapan yang kau masukkan ke mulut
isterimu”. (Muttafaq ‘alaihi).
Kelima: Islam menjadikan memukul wanita itu sebagai
pengecualian, bukan sebagai peraturan, itupun dengan
menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang
suami sebelum ia jadikan memukul sebagai jalan keluar dari
suatu masalah, sehingga memukul adalah suatu pengecualian,
dan jalan keluar terakhir yang harus dilakukan demi
menghindari mafsadat yang lebih besar, hal itu karena wanita
tidak semuanya sama dalam setiap masa, masyarakat, dan
keluarga.
Apa yang bisa digunakan untuk memperbaiki keadaan
seorang wanita di suatu masyarakat, belum tentu memiliki
efek yang sama bagi wanita lainnya, dari masyarakat, dan
[55]
zaman yang lain, sekuat apapun usaha yang telah dilakukan,
inilah bukti kesempurnaan agama Islam, karena ia
memperhitungkan segala kemungkinan yang ada.
Keenam: Kasus kekerasan dalam rumah tangga
merebak luas di tengah negara-negara maju saat ini, berapa
banyak laki-laki Kristen yang menganiaya isterinya secara
terang-terangan di hadapan orang lain, di bandara, di rumah
makan, di bar, atau bahkan di jalan-jalan umum, di hadapan
orang-orang yang lewat, hal ini bukan rahasia lagi, bahkan
sudah sering tersebar baik melalui televisi atau radio.
Berapa banyak wanita yang tinggal di Amerika, Kanada,
Eropa, dan Australia yang mendatangi kantor polisi untuk
meporkan kekerasan yang dilakukan oleh suami-suami
mereka, dan dakwaan ini pastinya tidak akan diakui kecuali
jika terdapat bukti fisik, sebagaimana yang telah kita jelaskan,
baik berupa patah tulang, atau lebam di bawah mata, atau
wajah akibat pemukulan, dan bagi orang-orang yang melihat
statistic resmi yang dikeluarkan kantor kepolisian yang ada di
Amerika, Eropa, dan Australia pasti akan mengakui kenyataan
ini.
Untuk membuktikan hal itu di tengah-tengah masyarakat
eropa yang mengaku sebagai bangsa yang maju dan modern,
[56]
khususnya dalam masalah kemanusiaan, bukan dalam hal
materi semata, sebagai berikut:
1. Merebaknya yayasan-yayasan, baik nasional maupun
swasta di negara-negara Eropa yang menangani kasus
penganiayaan atas isteri, dan kekerasan dalam rumah tangga,
dan semuanya kewalahan dalam menangani kasus kekerasan
yang dilakukan para suami kepada isteri-isteri mereka.
2. Berita-berita yang sering kali dibawakan oleh mediamedia
masa, baik televisi maupun radio, yang menceritakan
secara aktual kekerasan yang dilakukan oleh orang yang
tinggal di sebelah rumah kepada istrinya.
3. Pertanyaan yang sering kali diberikan kepada
masyarakat barat, diantaranya:
Apakah kau pernah memukul isterimu walaupun hanya
sekali?
Apakah kau pernah melihat atau mendengar bahwa
ayahmu memukul ibumu?
Apakah sebelumnya kau pernah mendengar, bahwa
kerabatmu pernah memukul isterinya?
Apakah sebelumnya kau pernah mendengar, bahwa
tetanggamu pernah memukul isterinya?
Maksud dari pertanyaan-pertanyaan itu adalah untuk
membuktikan merebaknya kasus kekerasan yang dilakukan
seorang suami yang beragama Kristen kepada isteri-isteri
mereka baik di Eropa, Amerika, Kanada, dan Australia,
karena hal ini merupakan fenomena yang sering terjadi di
tengah-tengah mereka.
Pada akhirnya, seorang yang adil akan mengakui
kemuliaan agama Islam, bahwa agama Islam adalah satu[
57]
satunya agama yang memuliakan wanita, mengagungkan
mereka, dan menjaga mereka dari segala hal yang mengancam
kemuliaan mereka, dan senantiasa memberikan mereka
kehormatannya, dan melarang dengan keras segala bentuk
kedzaliman kepada mereka, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إني أحرج عليكم حق الضعيفين اليتيم والمرآة
“Aku menghawatirkan atas kalian dua hak orang yang
lemah, anak yatim dan wanita”. (HR Ahmad, Nasai, dan Ibnu
Majah, hadits ini juga disebutkan dalam Shahihul Jami’ no:
2447).
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
[58]