MENINGGAL DUNIA DAN HANYA MENINGGALKAN SAUDARA LAKI-LAKI ATAU SAUDARA PEREMPUAN SEIBU

MENINGGAL DUNIA DAN HANYA MENINGGALKAN SAUDARA LAKI-LAKI ATAU SAUDARA PEREMPUAN SEIBU

MENINGGAL DUNIA DAN HANYA
MENINGGALKAN SAUDARA LAKI-LAKI ATAU
SAUDARA PEREMPUAN SEIBU
Kalau bagian seperenam dari kalalah (pewaris yang tidak punya
ayah dan anak) diberikan untuk saudara laki-laki atau saudara
perempuan, bagaimana halnya dengan sisa bagian dari kalalah.
Alhamdulillah
Al-Kalalah adalah mayat yang tidak punya ayah dan anak.
Kalau dia mempunyai saudara laki atau saudara perempuan
seibu, maka masing-masing mendapatkan seperenam. Kalau
mereka lebih dari itu, maka bersama-sama mendapatkan
sepertiga berdasarkan firman Ta’ala:

“Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang
tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudarasaudara
seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu
dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisa: 12)
Kalau dia mempunyai istri, maka bagiannya setengah. Kalau
dia mempunyai saudara laki-laki sekandung, maka dia
mendapatkan semua warisan, atau mendapat sisanya dengan
cara ashobah (sisa warisan). Setelah (pembagian) ahli waris
yang wajib kalau ada. Kalau dia mempunyai saudara perempuan
sekandung, maka dia mendapatkan separuh. Kalau ada dua
3
saudara sekandung, maka dapat bagian dua pertiga.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
مْ فِ ﻠﺎْكََﻟَةِ إِنِ امْﺮُؤٌ ه ﻠَكَ ﻟَيْسَ لَُ ﺪَلٌَ ﻪَلَُ خْتٌ 􀈲 فْتِي ُ 􀈬ُ �ِ سَ تْفَتْوُنكَ قل 􀈻
ُ
أ ﻓﻠَهَ اَ
ِنْ 􀉉 ﻓِﻠَهَﻤُ اَ ﻟُ ﻠثُّاَن اَِّﻤِ ﺗَﺮَكَ وَ 􀇐 تَ ا اَثنتْ ََ 􀈫 نْ لَهَا ﺪَلٌَ ﻓإنَ كْ َ 􀈲 هَا إِنْ لَمْ ﻳَ ُ 􀈪 نِصْفُ مَا ﺗَﺮَكَ وَهُوَ ﻳَﺮِ ُ
􀇐 كَّ ﺮ مِِثْلُ ﻆَ نثيْ ََْ �ِﻠَ سَِاءً 􀈺 كَنوُا إِخْوَةً رِجَالًا وَ
الأُْ ( (سورة اﻟنساء: ١٧٦
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).
Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah
(yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai
anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai
(seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudarasaudara
laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara
laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.”
(QS. An-Nisa: 176)
Kalau dia tidak mempunyai ahli waris kecuali saudara lakilaki
atau saudara perempuan seibu, maka ahli warisnya
mendapat bagian wajib seperenam. Dan sisa warisannya
dikembalikan kepada ahli waris, bagi yang berpendapat
mengembalikan (sisa warisan) yaitu Hanafiyah, Hanbali. Maka
dia mendapat semua warisan, baik berdasarkan ketentuan
wajib atau pengembalian.
Sementara Malik dan Syafi’i berpendapat sisa warisan
dikembalikan ke baitul mal ketika tidak didapati ashobah (sisa
ahli waris).
Ibnu Qudaman rahimahullah berkata dalam kitab Al-
Mughni, 6/186,
4
"Jika mayat tidak meninggalkan ahli waris kecuali ahli waris
wajib yang menjadikan hartanya tidak habis, seperti anak-anak
perempuan, saudara-saudara perempuan dan nenek. Maka
kelebihan dari pembagian yang wajib dikembalikan kepadanya
sesuai dengan pembagian wajibnya kecuali suami dan istri. Hal
itu diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas
radhiallahu’anhum. Diceritakan dari Hasan, Ibnu Sirin, Syuraij,
‘Atho’, Mujahid, At-Tsaury, Abu Hanifah dan teman-temannya.
Ibnu Suraqah berkata, ‘Dan hal ini telah diamalkan sekarang di
semua kota.'
Sementara Zaid bin Tsabit berpendapat bahwa kelebihan
dari pembagian wajib dikembalikan ke baitul mal. Tidak
dikembalikan kepada salah seorang yang melebihi dari bagian
yang wajib. Ini pendapat Malik, Al-Auza’i, As-Syafi’i
radhillahu’anhum."
(Ibnu Qudamah) juga berkata, "Adapun suami istri, tidak
dikembalikan kepada keduanya menurut kesepakatan ahli ilmu,
kecuali ada riwayat dari Utsman radhiallahu’anhu bahwa
dikembalikan kepada suami, mungkin ia dianggap sebagai
ashobah (yang berhak mendapat sisa warisan). Atau dianggap
mempunyai hubungan kerabat (rahim) sehingga hal itu
diberikan kepadanya. Atau diberikan kepadanya dari harta
baitul mal. Bukan karena warisan.’
Selayaknya dalam masalah warisan bertanya pada setiap
kondisi, sesuai dengan harta warisan yang ditinggalkan kepada
ahli waris, agar tidak rancu dalam menerapkan hukum pada
kondisi tertentu.
Wallahu’alam .

< PREVIOUS NEXT >