SHALAT DAN WUDU DENGAN KUKU BUATAN
الصلاة والوضوء مع وجود الأظافر الصناعية
[ Indonesia - Indonesian - [ إندوني
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
ﻟ ﻤ ﻤ Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ر جة: موقع الإسلام سؤال وجواب ﻤ
ﺗ islamhouse نسيق: موقع
2013 - 1434
2
SHALAT DAN WUDU DENGAN KUKU BUATAN
Apakah dibolehkan shalat dan ibadah saat memakai kuku buatan,
karena kuku selalu pecah akibat kekurangan kalsium dalam
tubuh?
Al-Hamdulillah.
Tidak mengapa memasang kuku buatan yang permanen jika
sebabnya adalah pecahnya kuku secara alami karena
kekurangan kalsium dalam tubuh. Adapun memasangnya
dengan tujuan sebagai perhiasan dan mempercantik diri, maka
hal itu tidak dibolehkan. Lihat jawaban pada soal 21724. Tidak
mengapa shalat dengan kuku tersebut, dengan syarat dicopot
ketika berwudu dan mandi junub agar air sampai ke bagian
bawahnya.
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Da'imah, 5/218, "Jika
pewarna kuku tersebut memiliki partikel di atas kuku, maka
tidak sah berwudu sebelum menghilangkannya, jika tidak
memiliki partikel dibolehkan berwudu seperti hina (pacar)."
Jika hal tersebut berlaku bagi pewarna kuku, maka kuku
buatan lebih dari itu (tidak boleh dipakai saat berwudu).
Wallahu A’lam .