KETENTUAN GHIBAH (MENGGUNJING) YANG DIHARAMKAN SERTA GAMBARANNYA

KETENTUAN GHIBAH (MENGGUNJING) YANG DIHARAMKAN SERTA GAMBARANNYA
ضابط الغيبة لحرمة وصورها ﻤ
[ Indonesia - Indonesian - 􀆿 [ إندوني
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid
مد ﻟﺻﺎ ﻟﺻﺎ ﻟﺻﺎ ﻟﺻﺎ ﻟﺻﺎ ا النجد ﺢ ﺢ ﺢ ﺢ ﻤ ﻤ ﺢ
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ر جة: موقع الإسلام سؤال وجواب ﻤ
ﺗ islamhouse نسيق: موقع
2013 - 1434
2
KETENTUAN GHIBAH (MENGGUNJING) YANG
DIHARAMKAN SERTA GAMBARANNYA
Apa hukum pertanyaa ibu tentang sesuatu yang penting, saya
lihat itu kejelekan wallahu’alam terjadi pada anak bibiku? Apakah
ini termasuk ghibah atau tidak ?
Alhamdulillah
Ghibah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Seorang muslim menyebutkan
saudaranya apa yang tidak disukai.’ Dan ini mencakup sifat
tubuh dan akhlak. Bahkan apa yang terkait dengannya seperti
harta, anak dan keluarganya. An-Nawawi rahimahullah berkata,
‘Sementara ghibah adalah anda menyebukan seseorang yang
tidak disukainya. Baik itu terkait dengan tubuh, agama, dunia,
jiwa, penci[taan, akhlak, harta, anak, orang tua, suami,
pembantu, yang dimiliki (hamba sahaya), penutup kepala, baju,
gaya jalan, gerakan, keceriaan, cemberut, kegembiraan atau
selain itu yang terkait dengannya. Baik anda sebutkan dengan
kata atau tulisan, rumus, dengan kerdipan mata, tangan atau
kepala atau semisal itu. kalau tubuh, seperti ucapan anda, buta,
pincang, picek, botak, pendek, tinggi, hitam, kuning. Kalau
agama seperti ucapan anda fasik, pencuri, pengkhianat, dholim,
meremehkan shalat, mempermudah najis, tidak berbakti
kepada orang tuanya, tidak menaruh zakat pada tempatnya dan
tidak menjauhi ghibah (mengguncing).
Sementara terkait dengan dunia, sedikti adabnya,
meremehkan orang, tidak melihat seorangpuan yang layak
mendapatkan hak, banyak bicara, banyak makan dan tidur,
tidur bukan pada waktunya, duduk bukan pada tempatnya.
3
Sementara terkait dengan orang tuanya, seperti ucapan,
bapaknya fasik, India, kulit kuning, tukang, tukang pandai besi.
Terkait dengan akhlak, seperti ucapan jelek akhlaknya,
sombong, pendebat, tergesa-gesa, bengis, lemah, lemah
hatinya, sembrono, cemberut, telanjang atau semisal itu.
Sementara terkait dengan baju, besar sarung tangannya,
panjang buntutnya, kotor pakaiannya atau semisal itu. Dan
sisanya dianalogikan (diqiyaskan) dengan apa yang telah kami
sebutkan. Ketentuannya adalah penyebutan yang dia tidak
suka.’ Selesai dari AL-Azkar, hal. 336.
Maka pertanyaan anda tentang anak bibi anda, kalau hal itu
jadi perbincangan ke sesuatu yang tidak disukainya, maka ini
termasuk guncingan (ghibah) yang diharamkan. Akan tetapi
dikecualikan dari hal itu beberapa gambaran yang mana
maslahat agama lebih kuat dibandingkan kerusakan ghibah.
Seperti meminta pertolongan untuk merubah kemungkaran
yang ada pada seseorang. Seperti seseorang melakukan sedikit
kemungkaran. Dan dia tidak mampu mengingkarinya.
Disebutkan disini kepada orang yang mampu merubahnya.
Telah ada penjelasan gambaran yang dikecualikan ini pada soal
jawab no. 7660. Di dalamnya disebutkan nash-nash yang ada
mencela ghibah dan berhati-hati. Barangsiapa yang mengetahui
keharaman ghibah dan bahayanya dan termasuk salah satu
dosa besar, maka hendaknya dia menahan mulutnya,
menghitung kata-katanya. Meninggalkan pertanyaan yang tidak
berguna. Karena ucapan kata bermula dari yang mubah,
kemudian menyeret orangnya ke haram.
Kami memohon kepada Allah untuk anda dan kami
mendapatkan taufik, ketetapan dan ketepatan.
Wallahu’alam.

< PREVIOUS NEXT >