MEMPERGUNAKAN OBAT TIDAK MENAFIKAN TAWAKAL KEPADA ALLAH



MEMPERGUNAKAN OBAT TIDAK MENAFIKAN
TAWAKAL KEPADA ALLAH
Apa pandangan Islam dalam menggunakan obat? Apakah
penggunannya menyalahi tawakal kepada Allah?
Alhamdulillah
Pertama: Berobat dianjurkan secara umum.
Dari Abu Darda radhiallahu anhu berkata, Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obat, maka
berobatlah. Tapi jangan berobat dengan yang haram."
(HR. Thabrani dalam Mu’jamul Kabir, 24/254. Hadits
dishahihkan oleh Syekh Al-Albany dalam As-Silsilah As-
Shahihah, no. 1633)
Dari Usama bin Syuraik radhiallahu anhu berkata, orangorang
Badui bertanya,
"Wahai Rasulullah tidakkah kita berobat? Beliau menjawab,
‘Ya. Berobatlah wahai hamba Allah. Karena sesunggunya Allah
tidak menurunkan penyakit kecuali (Dia) memberikan
kesembuhan, kecuali satu penyakit. Mereka bertanya, ‘Wahai
Rasulullah apa itu?' beliau menjawab, "Tua renta."
(HR. Tirmizi, no. 2038, beliau berkomentar, hasan Shahih,
Abu Daud, no. 3855 dan Ibnu Majah, no. 3436)
Kedua: Berobat tidak menafikan tawakal.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata;
"Dalam hadits yang shahih ada perintah berobat. Hal itu
tidak menafikan tawakal. Sebagaimana mencegah lapar, haus,
panas, dingin dan semisalnya dianggap tidak menafikan hal
tersebut. Bahkan tidak sempurna hakikat tauhid kecuali dengan
3
melakukan sebab yang telah Allah tetapkan dalam kandungan
akibatnya, baik secara takdir maupun secara agama.
Mengabaikannya termasuk merusak ketawakalan itu sendiri,
sebagaimana hal tersebut juga mengabaikan perintah dan
hikmahnya. Bahkan hal tersebut juga lemah dari sudut pandang
orang yang melalaikannya dan beranggapan bahwa
meninggalkan usaha itu lebih kuat dalam bertawakal. Karena
sesungghunya meninggalkannya merupakan kelemahan yang
dapat meniadakan tawakal. Sebab pada hakikatnya, tawakkal
adalah bersandarnya hati kepada Allah agar seorang hamba
mendapatkan apa yang bermanfaat untuk agama dan dunianya
dan mencegah apa yang mencelakakan agama dan dunianya.
Sikap ini mengharuskan upaya melakukan sebab. Kalau tidak,
maka termasuk kelalaian, baik dari sisi hikmah maupun agama.
Janganlah seorang hamba menjadikan kelemahannya sebagai
bentuk tawakal dan ketawakalannya sebagai alasannya untuk
lemah." (Zadul Ma’ad, 4/15)
Wallahu’alam .

< PREVIOUS NEXT >