Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
Hukum Lelaki Mandul Yang Merelakan
Istrinya Dibuahi Oleh Sperma Lelaki Lain.
Seorang lelaki tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul),
para dokter mengatakan bahwa ia tidak memiliki sperma. Lalu
lelaki itu berangkat ke luar negeri dan menyetujui untuk
mengambil sperma dari lelaki lain dan dibuahi pada rahim istrinya
tanpa memberitahukan hal itu kepada istrinya. Singkat cerita
istrinyapun hamil dan melahirkan tanpa mengetahui hakikat
sebenarnya. Kemudian lelaki itu bertaubat kepada Allah, lalu
menanyakan apa yang mesti ia dilakukan selanjutnya?
Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau
menjawab:
Anak tersebut tentunya bukan anak kandungnya!
Kemudian timbul pertanyaan lagi: Ia tentunya mengetahui
bahwa sperma itu bukan berasal darinya!
Jawab: Anak tersebut tetap bukan anak kandungnya!
Beberapa ahli ilmu menegaskan bahwa apabila lelaki yang
berzina mengakui anak hasil perzinaannya itu sebagai anaknya
maka anak tersebut diberikan kepadanya. Dalam kasus ini anak
tersebut bukan dari benihnya. Tidak seperti lelaki pezina tadi
yang mana anak hasil perzinaannya itu berasal dari benihnya,
sementara dalam kasus ini bukan dari benihnya. Ia mesti
menyerahkan anak tersebut kepada pemerintah atau
meletakkan mereka di panti-panti asuhan atau lembagalembaga
sosial lainnya yang bertanggung jawab mengasuh
mereka.
3
Timbul tanggapan lagi: Kami katakan kepadanya: "Anda
tidak boleh menasabkan anak tersebut kepada diri Anda!"
Jawab: Benar! Anda harus melepaskan anak tersebut dan
menyerahkannya kepada pemerintah atau tetap dibiarkan
bersama ibunya dengan syarat tidak dinisbatkan kepada diri
Anda!
Timbul sebuah pertanyaan: Apakah hadits yang berbunyi:
"Anak adalah hak si empunya ibunya!" Apakah dapat
diterapkan dalam kasus ini?
Jawab: Tidak, tidak dapat diterapkan!
Kami memohon kepada Allah keselamatan dan afiyat. Ini
merupakan sebagian kejahatan yang dilakukan masyarakat
modern terhadap nasab dan kehormatan. Dan termasuk
perkara yang telah merusak akal sehat manusia. Demikian pula
perbuatan yang termasuk bencana kemanusian ini merupakan
kemaksiatan dalam bentuk kebohongan, pamalsuan dan
penipuan yang dilakukan oleh lelaki tadi terhadap isterinya.
Bagaimana mungkin ia melakukan perbuatan yang secara syar'i
diharamkan itu! Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah
syariat, di antaranya adalah pemeliharaan nasab. Dan juga
bertolak belakang dengan kejantanan seseorang. Dan itu juga
merupakan contoh terjelek bagi kerja sama dalam perbuatan
dosa dan pelanggaran. Serta termasuk kerja sama dalam
kebatilan yang dilakukan oleh lelaki si penyumbang sperma,
orang yang menjual sperma tersebut dan dokter 'nakal' yang
menyetujui pelaksanaan operasi tersebut. Hanya kepada Allah
sajalah tempat mengadukan keterasingan agama ini dan
kekuasaan musuh-musuh Islam serta kaum fajir. Wallahu
musta'an.