Hukum Wasiat Seorang Muslim Kepada Orang Kafir Dan Orang Kafir Kepada Seorang Muslim


Hukum Wasiat Seorang Muslim Kepada Orang
Kafir Dan Orang Kafir Kepada Seorang
Muslim.
Apa hukum wasiat seorang muslim kepada orang kafir dengan
memberikan kepadanya kurang dari sepertiga dari hartanya dan
bagaimana pula jika sebaliknya. Apakah boleh seorang muslim
menerima harta dari orang kafir bila dia berwasiat demikian.?
Alhamdulillah.
Para fuqoha kaum muslimin dari kalangan Hanafiah dan
Hanabilah serta kebanyakan Syafi'iyah telah sepakat tentang
sahnya wasiat dari seorang muslim kepada kafir dzimmy atau
dari kafir dzimmy kepada seorang muslim dengan syarat wasiat
syar'iyyah. Mereka berhujjah dengan firman Allah:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berbuat
adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam
urusan ad dien (agama) dan tidak mengusir kamu dari negerinegeri
kamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
berbuat adil." (Q.S. Al Mumtahanah : 8).
Karena kekufuran tidak menghapuskan hak memiliki
sebagaimana boleh pula seorang kafir berjual beli dan hibah,
demikian pula wasiatnya.
Sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa hanya sah
kepada sorang dzimmy bila ditentukan orangnya seperti kalau
dia mengatakan: "Saya berwasiat untuk si Fulan." Tapi kalau dia
mengatakan: "Saya berwasiat untuk Yahudi atau Nashara",
maka tidaklah sah karena dia telah menjadikan kekafiran
sebagai pembawa wasiat.
3
Adapun Malikiyah maka mereka menyetujui orang-orang
yang menyatakan sahnya wasiat seorang dzimmy kepada orang
muslim. Adapun wasiat seorang muslim kepada seorang
dzimmy maka Ibnul Qosim dan Asyhab berpendapat boleh
apabila dalam rangka silaturahim karena termasuk kerabat
kalau bukan maka hukumnya makruh karena tidak akan
berwasiat kepada orang kafir dengan membiarkan orang
muslim kecuali seorang muslim yang sakit imannya. (Al-
Maushu'ah Al-Fiqhiyah 2/312).
Zaman sekarang ini amat disayangkan kita melihat sebagian
kaum muslimin khususnya yang tinggal di negeri kafir
mewasiatkan hartanya dengan jumlah yang banyak kepada
lembaga-lembaga Nasrani atau Yahudi atau lembaga kafir yang
lainnya dengan alasan bahwa mereka adalah lembaga-lembaga
sosial atau pendidikan, atau kemanusiaan atau sejenisnya yang
tidak bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin dan tidak ada yang
bisa memanfaatkan harta tersebut kecuali orang-orang kafir
dan membiarkan saudara-saudara mereka sesama muslim yang
teraniaya, terlantar serta kelaparan di dunia tanpa bantuan dan
pertolongan. Ini adalah merupakan kelemahan iman dan
termasuk tanda-tanda terkikisnya iman juga merupakan bukti
loyalnya kepada orang-orang kafir serta masyarakatnya yang
kafir serta wujud rasa kagum kepada mereka. Kita mohon
keselamatan dan kesehatan kepada Allah dan semoga shalawat
dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu
'Alaihi Wassalam .
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

< PREVIOUS NEXT >