Apakah ucapan: “Shalatnya seseorang tidak diterima” termasuk bersumpah kepada Allah ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Apa yang telah diketahui pembatalannya dalam syari’at; karena meninggalkan salah satu rukun-rukunnya atau syarat-syarat sahnya, atau mengerjakan apa yang membatalkannya, dan lainnya. Maka dipastikan tidak diterima, seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu, atau shalat tapi tidak membaca surat al fatihah, atau makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, maka hal ini dan yang serupa dengannya termasuk batal yang dikenal di dalam syari’at, maka memastikan kebenarannya bahwa hal itu tidak diterima.
Adapun jika orang yang shalat itu telah menyempurnakan syarat-syarat dan rukun-rukun shalatnya, dan ia tidak melakukan sesuatu yang jelas pembatal shalatnya, maka di sini tidak mungkin bagi seseorang mengatakan bahwa shalatnya diterima atau tidak diterima; karena hal itu bertumpu pada apa yang ada di dalam hatinya dari keikhlasan, beribadah karena Allah, dan hal itu perkara yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala.
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Mengenali diterima atau tidak diterima itu termasuk perkara ghaib, yang tidak diketahui kecuali oleh Allah”. Selesai. (Fatawa Lajnah Daimah: 12/195)
Maka ucapan seseorang: “Shalatnya fulan ini tidak diterima”.
Muslim (2621) telah meriwayatkan dari Jundub bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
أَنَّ رَجُلًا قَالَ: وَاللهِ لَا يَغْفِرُ اللهُ لِفُلَانٍ ، وَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ، فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ ، وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ
“Bahwa seseorang berkata: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni fulan itu”, dan sungguh Allah ta’ala telah berfirman: “Barang siapa yang bersumpah kepada-Ku bahwa Aku tidak mengampuni fulan, maka Aku telah mengampuni fulan itu, dan Aku telah menggugurkan amalanmu”.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Arti kata Yata’alla adalah bersumpah, dan kata Al Ilyat adalah sumpah”. Selesai. (Syarah Nawawi ‘ala Muslim: 16/174)
Silahkan merujuk pada jawaban soal nomor: 14258 untuk mengetahui syarat-syarat diterimanya amal di sisi Allah ‘azza wa jalla.