Artikel




PENDAHULUAN


Lima tahun yang lalu saya membaca majalah "TORONTO


STAR" edisi tiga juli 1990, disana terdapat artikel yang bertopik:


"Islam bukan satu-satunya madzhab pada madzhab-madzhab


Batrirkiyah" oleh Join Daier, artikel ini merupakan bantahan yang


dilakukan oleh orang-orang yang ikut serta dalam Konferensi


"Wanita dan Kekuatan" yang dilaksanakan di Montreal. Artikel


ini membantah komentar proklamir emansipasi wanita mesir yang


terkenal DR. Nawal el-Sa`dawi. Di antara komentarnya -yang


memang keliru- "Bahwasanya setiap pendidikan-pendikan yang


dikhususkan untuk wanita terdapat dalam ajaran Yahudi pada


kitab perjanjian lama, kemudian pada orang-orang Masihi dan


seterusnya pada Al-Qur`an" dan "bahwasanya setiap agama


adalah Batrirkiyah, karena setiap agama tumbuh di lingkungan


atau di masyarakat Batrirkiyah" dan "Hijab untuk wanita bukan


cuma terdapat dalam agama Islam saja, bahkan itu adalah suatu


warisan kebudayaan orang-orang terdahulu yang terdapat pada


agama-agama yang lain”.


Orang-orang yang ikut dalam Konferensi tersebut tidak


bermaksud menyamakan agama mereka dengan agama Islam, oleh


karena itu DR. Nawal el-Sa`dawi mendapatkan beberapa kritikan.


Salah seorang anggota ikatan para ibu internasional (Berenz


Doubu) berkata: “Bahwasanya komentar-komentar DR. Nawal elSa`dawi tidak diterima karena dia tidak memahami agama-agama


yang lain”. Kemudian salah seorang anggota dari ikatan


perempuan Israiliat (Alies Syalfie) berkomentar: “Wajib saya


bantah, karena tidak ada hijab dalam ajaran Yahudi”. 


Wanita Dalam Pandangan Islam


4


Lebih dari ini orang-orang barat menuduh bahwasanya Islam


adalah sebab dari kebanyakan perbuatan-perbuatan yang muncul


dari peradaban barat. Join Dair menambahkan bahwasanya kaum


Emansipasi Wanita dari orang-orang Masihi dan Yahudi tidak


menerima untuk dibanding-bandingkan dengan mereka orangorang muslim yang hina.


Saya tidak heran dari sikap yang diambil oleh orang-orang yang


ikut dalam Konferensi tersebut tentang Islam, lebih khusus lagi


yang berkaitan dengan wanita. Karena Islam di sisi orang-orang


barat adalah tanda terhadap penindasan kepada wanita. Dan tanda


yang paling besar terhadap I`tiqad ini, bahwasanya Mentri


Pendidikan di Prancis (Fultcer) memerintahkan untuk mengusir


setiap siswi-siswi yang memakai hijab dari sekolah-sekolah


Prancis! 1


Kemudian mengharamkan setiap siswi yang memakai hijab untuk


mendapatkan hak pendidikan, sedangkan di sisi lain para pelajarpelajar Masihi yang memakai salib atau Yahudi yang memakai


topi Yahudi mendapatkan kenyamanan dengan memperoleh


haknya untuk belajar.


Kemudian pemandangan di mana para polisi Prancis melarang


para siswi yang memakai hijab untuk masuk ke sekolah adalah


suatu hal yang tidak dapat terlupakan. Seterusnya kejadian yang


akan selalu teringat ialah pemandangan yang menyedihkan yang


dilakukan oleh Lucurch Walesh salah seorang Wali Kota di


wilayah Alabama pada tahun 1962, dia berdiri di depan pintu


sekolah untuk melarang masuk para pelajar kulit hitam, akan


tetapi di sana ada perbedaan di antara dua pemandangan ini yaitu


para pelajar kulit hitam mendapatkan simpati, belas kasih dari


setiap orang Amerika dan alam secara menyeluruh. Di mana


presiden Kennedy mengutus pasukan agar orang-orang yang


berkulit hitam di perbolehkan untuk masuk sekolah.


Wanita Dalam Pandangan Islam


5


Adapun wanita muslimah tidak mendapatkan bantuan dari pihak


manapun. Dan tidak ada satupun yang menaruh simpati terhadap


mereka dari dalam atau dari luar Prancis. Salah satu sebab tentang


hal tersebut ialah menyebarnya paham yang salah dan rasa takut


dari setiap hal yang mempunyai kaitan dengan Islam. Namun hal


yang paling berpengaruh pada perhatian saya pada Konferensi ini


adalah: apakah yang dikatakan oleh DR. Nawal el-Sa`dawi dan


para pengkritik itu benar? Dengan kata lain apakah Yahudi,


Masihi, dan Islam itu berkongsi terhadap akidah-akidah yang


berkaitan dengan wanita? Atau terdapat perbedaan di antara


mereka? Apakah benar orang-orang Yahudi dan Masihi lebih


memuliakan wanita melebihi Islam? Manakah yang benar?


Sesungguhnya untuk mencari jawaban terhadap pertanyaanpertanyaan ini tidak gampang, Kesulitan yang pertama adalah


saya harus berusaha untuk menjadi orang yang adil dan objektif,


atau sekurang-kurangnya saya harus mencoba sesuai dengan


kemampuan untuk menjadi seperti itu, dan inilah perintah Islam


terhadap kita. Al-Qur`an memerintahkan orang-orang muslim


untuk berkata benar walaupun orang yang berada di sekitarnya


tidak senang terhadap mereka, karena Allah Swt. berfirman:


"…Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil


sekalipun dia adalah kerabatmu, dan penuhilah janji Allah, yang


demikian itu di perintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu


ingat". (QS. Al-An`aam: 152).


Dan firman-Nya lagi: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah


kamu orang yang benar-benar penegak keadilan menjadi saksi


karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau kedua


orang tuamu dan kerabatmu, jika ia kaya ataupun miskin maka


Allah lebih tahu kemaslahatannya, maka janganlah kamu


mengikuti Hawa nafsu karena ingin menyimpang dari


kebenaran…”. (QS. An-Nisaa: 135).


Wanita Dalam Pandangan Islam


6


Dan kesulitan yang lain adalah luas dan bercabang-cabangnya


pembahasan ini, oleh karena itu saya memutuskan pada beberapa


tahun yang lalu untuk membaca Injil, beberapa referensi agama


dan referensi Yahudi untuk mencari jawaban-jawaban dari


pertanyaan-pertanyaan di atas. Dan saya juga membaca beberapa


kitab karangan para professor-professor pilihan dan ahli kritik


tentang posisi wanita dalam tinjauan agama yang berbeda-beda.


Dan pada bagian berikutnya saya akan mempresentasikan


ringkasan pembahasan yang sederhana ini.


Saya tidak mengaku bahwasanya saya sangat objektif, karena saya


tidak mampu untuk itu. Tetapi apa yang mampu saya katakan


ialah bahwasanya saya telah mencoba melalui pembahasan ini


untuk adil terhadap apa yang saya ucapkan sebagaimana yang


diperintahkan oleh Allah Swt. dalam al-Qur`an, karena tidak ada


seorang muslimpun yang tidak beriman terhadap Nabi Musa as.


dan Nabi Isa as. bahwasanya keduanya adalah utusan dari sisi


Allah Swt.


Sesungguhnya tujuan saya ialah untuk membersihkan Islam dan


berbuat suatu hal yang bermanfaat untuk membantu Islam. Karena


Islam adalah risalah yang terakhir dari Allah Swt. untuk manusia.


Saya telah mempelajari posisi perempuan pada ketiga agama


tersebut melalui sumber-sumber yang asli terhadap agama-agama


ini, dan sumber-sumber tersebut bukan yang banyak tersebar


sekarang di antara orang banyak dari para pengikut. Oleh karena


itu, mayoritas istisyhaad (salinan) di sini dari al-Qur`an, Haditshadits Muhammad Saw., Injil, Talmuud, dan perkataan-perkataan


sebagian para pendeta yang mempunyai pengaruh besar terhadap


orang-orang Masihi.


Sebetulnya keinginan saya untuk mempresentasikan data-data dari


sumber-sumber yang asli adalah disebabkan karena tingkah laku


sebagian pengikut agama-agama ini tidak memberikan gambaran 


Wanita Dalam Pandangan Islam


7


yang benar dari sumber-sumber tersebut. Dan kebanyakan orang


memcampur adukkan antara peradaban dan agama, dan sebagian


yang lain tidak paham apa yang dibicarakan oleh Kitab-kitab


Samawi tersebut, dan sebagian yang lain memang tidak


memperhatikan hal tersebut.


Wanita Dalam Pandangan Islam


8


DOSA HAWA?


Sesungguhnya ketiga Agama tersebut sepakat terhadap


satu kebenaran, yaitu: bahwasanya Allah Swt. yang telah


menciptakan laki-laki dan perempuan dan Dia-lah pencipta alam


semesta ini dengan segala isinya. Namun muncul pertentangan di


antara ke tiga Agama tersebut setelah diciptakannya lelaki


pertama (Adam as.) dan perempuan pertama (Hawa). Pada


akidah orang-orang Yahudi dan Masihi, Allah mengharamkan


kepada Adam dan Hawa untuk makan buah dari pohon yang


diharamkan, akan tetapi ular membisikkan kepada Hawa agar


memakan buah dari pohon tersebut dan Hawa membisikkan


kepada Adam agar makan bersamanya. Dan ketika Allah mencela


Adam terhadap apa yang dia perbuat, Adam melimpahkan semua


dosa kepada Hawa. Lalu Adam berkata: “Sesungguhnya dia


adalah wanita yang Engkau jadikan bersamaku, dia yang telah


memberiku buah dari pohon itu maka aku memakannya", (Bagian


Kitab "Perjanjian Lama" penciptaan 12:3).


Dan Tuhan berfirman terhadap wanita tersebut: "Banyak,


kebanyakan susahmu ketika kamu hamil, dan akan merasakan


sakit ketika melahirkan. Dan Dia berfirman kepada Adam karena


kau mendengarkan perkataan isterimu dan kau telah memakan


buah pohon tersebut yang Aku telah wasiatkan kepadamu dengan


perkataan jangan kau makan dari buah pohon tersebut, bumi


dilaknat karena perbuatanmu. Dengan susah payah kau akan


makan darinya setiap hari di kehidupanmu”. (Bagian Kitab


“Perjanjian Lama” penciptaan).


Sedangkan dalam pandangan Islam telah disebutkan kisah


permulaan penciptaan beberapa kali dalam al-Qur`an, misalnya:


Wanita Dalam Pandangan Islam


9


Allah Swt.berfirman: “Wahai Adam bertempat tinggallah kamu


dan isterimu di surga, serta makanlah olehmu berdua (buahbuahan) di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu


berdua mendekati pohon ini, sehingga kamu berdua menjadi


orang-orang yang zalim. Maka syaitan membisikkan pikiran jahat


kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang


tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: “Tuhan


kamu tidak melarangmu dari mendekati pohon ini, melainkan


supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi


orang yang kekal (dalam surga)”. Dan dia (syaitan) bersumpah


kepada keduanya. “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang


yang memberi nasehat kepada kamu berdua”. Maka syaitan


membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya.


Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi


keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya


dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru


mereka: “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon


kayu itu dan Aku katakan kepadamu: “Sesungguhnya syaitan itu


adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua”. Keduanya berkata:


“Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan


jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada


kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”.


(QS. Al-A`raaf: 19-23).


Dengan mengamati dua kisah tersebut tentang permulaan


penciptaan, kita mendapati perbedaan yang sangat inti, sebab alQur`an bertolak belakang dengan Injil. Al-Qur`an menjadikan


dosa tersebut untuk Adam dan Hawa berdua. Dan tidak terdapat di


bagian manapun dalam al-Qur`an yang mengatakan bahwasanya


Hawa yang merayu (memberi) Adam untuk memakan buah dari


pohon tersebut, atau bahwasanya Hawalah yang pertama


memakan buah tersebut sebelum Adam.


Wanita Dalam Pandangan Islam


10


Maka Hawa dalam al-Qur`an tidak mengkhianati Adam atau


menipunya. Dan rasa sakit ketika melahirkan bukan hukuman dari


Allah Swt., karena Allah (sebagaimana disebutkan dalam alQur`an) tidak menghukum seseorang dengan dosa orang lain.


Maka Adam dan Hawa as. melakukan maksiat dan keduanya


meminta ampunan kepada Allah Swt. dan Allah-pun telah


mengampuni keduanya.


Wanita Dalam Pandangan Islam


11


WARISAN DOSA HAWA





Sesungguhnya gambaran Hawa dalam Injil bahwasanya


dialah yang telah menggoda Adam mempunyai dampak yang


negatif terhadap gambaran perempuan dalam akidah orang-orang


Yahudi dan Masihi, perempuan diyakini bahwasanya dia mewarisi


dosa dari ibunya (Hawa dalam Injil). Kemudian dari pada itu,


perempuan tidak dapat dipercaya dan tidak berakhlak. Dan


diyakini juga bahwa haid, hamil, melahirkan adalah hukuman


untuk perempuan terhadap dosa Hawa yang abadi.


Agar kita bisa melihat lebih jauh dampak negatif ini terhadap


posisi perempuan, seyogyanya bagi kita untuk melihat kepada


sebagian kitab-kitab penting orang-orang Yahudi dan Masihi.


Pertama kita melihat pada Kitab Perjanjian Lama sebagai kitab


yang disucikan dan kita mengambil bagian-bagian dari bab


Hikmah, yang berbunyi: “Maka aku mendapati lebih pahit dari


kematian yaitu perempuan tukang pemasang perangkap (penipu),


hatinya berjaring dan di kedua tangannya terdapat tali. Orang


yang saleh di depan Allah akan diselamatkan darinya, adapun


orang yang pendosa akan terperangkap olehnya. Lihatlah! Ini aku


telah mendapatinya, ucapan al-jaami`ah. Sedikit demi sedikit saya


akan mendapatkan hasil yang senantiasa jiwaku mencarinya lalu


aku tidak mendapatkannya. Satu laki-laki di antara seribu aku


telah mendapatinya, sedangkan perempuan diantara mereka


semua aku tidak menemukannya”. (Jaamiah 7: 26-28).


Dan di dalam Injil orang-orang Katolik, yang berbunyi: “Tidak


ada satupun kesalahan yang sebanding dengan kesalahan


perempuan, karena setiap kesalahan disebabkan oleh perempuan, 


Wanita Dalam Pandangan Islam


12


dan dengan sebab perempuan kita semua akan mati”.


(Ecclesiasticus 25: 19,24).


Seorang pendeta Yahudi telah menghitung bahwa ada sembilan


laknat bagi perempuan disebabkan jatuh dari Firdaus “Bagi


perempuan sembilan laknat kemudian mati: haid, darah


keperawanan, letih karena hamil, melahirkan, mendidik anak,


menutup kepalanya seolah-olah dia berada di tukang besi,


dilubangi telinganya seperti budak perempuan, tidak


diperhitungkan kesaksiannya, dan setelah ini semua mati”. 2


Dan sampai sekarang Yahudi Ortodok mereka mengatakan dalam


sembahyang mereka: “Kami memuji Allah karena kami tidak


diciptakan sebagai perempuan”, sedangkan para perempuan


mengatakan: “Kami memuji Allah karena Dia telah menciptakan


kami sebagaimana yang Dia kehendaki “. 3


Dan doa yang lain terdapat dalam kitab sembahyang di sisi orang


Yahudi: “Segala puji bagi Allah karena Dia tidak menciptakanku


sebagai patung, segala puji bagi Allah karena Dia tidak


menciptakanku sebagai perempuan dan segala puji bagi Allah


karena Dia tidak menciptakanku sebagai orang bodoh“. 4


Akan tetapi, dibandingkan dengan agama orang-orang Yahudi


pengaruh ini lebih banyak terjadi dalam agama orang-orang


Masihi, karena kesalahan Hawa berpengaruh besar pada akidah


orang-orang Masihi. Oleh sebab itu, periode Isa as. di bumi


berasal dari maksiat Hawa terhadap Tuhan. Hawa adalah orang


yang pertama kali melakukan maksiat kemudian merayu Adam


untuk melakukan maksiat yang dia lakukan, maka Allah mengusir


keduanya dari surga dan keduanya turun ke bumi, dan bumi


mendapatkan laknat karena perbuatan keduanya. Allah tidak akan


mengampuni keduanya karena kesalahan ini, dan kesalahan ini


akan terus berpindah ke seluruh manusia.


Oleh karena itu, seluruh manusia terlahir dalam keadaan berdosa, 


Wanita Dalam Pandangan Islam


13


agar Allah memberikan ampun kepada mereka atas kesalahan


yang pertama Isa as. pun dikorbankan (sebagai tebusan) karena


dia dianggap sebagai anak Tuhan, dan mati disalib. Berdasarkan


hal itu, maka Hawa bertanggung jawab atas kesalahannya,


kesalahan suaminya dan kesalahan yang pertama untuk setiap


manusia serta bertanggungjawab atas meninggalnya anak Tuhan.


Dengan kata lain, disebabkan perbuatan seorang perempuan


seluruh manusia jatuh dari Surga Firdaus. 5


Akan tetapi, bagaimana dengan anak-anak perempuannya?


Semuanya berdosa juga seperti dia, dan wajib bagi mereka untuk


difonis bahwasanya mereka berdosa, dan ini yang di katakan oleh


Pendeta Paul dalam Kitab Perjanjian Baru: “Perempuan diajarkan


diam dengan penuh kerendahan, akan tetapi aku tidak


mengizinkan bagi perempuan untuk belajar dan berkuasa atas


laki-laki. Akan tetapi dia harus diam, karena Adam yang pertama


kemudian Hawa, dan Adam tidak merayu akan tetapi isterinyalah


yang merayu lantas terjadi pelanggaran tersebut”. (1 Timautsaus


2: 11-14).


Lain lagi dengan Pendeta Tartulian, dia lebih keras dibanding


Pendeta Paul. Dia berkata sambil bercerita: “kepada saudarisaudarinya seiman“ 6, ”apakah kalian tahu bahwasanya setiap


dari kalian adalah Hawa? Maka apa yang telah digariskan oleh


Allah kepada kalian senantiasa berlangsung sampai masa kita


sekarang ini, begitu juga dengan kesalahan berlangsung terus


menerus. Dan kalian adalah pintu yang mana syaitan masuk


darinya. Dan kalian adalah sebab pada kesalahan memakan buah


pohon yang diharamkan. Kalian adalah orang yang paling


pertama berbuat maksiat, dan kalian adalah orang-orang yang


merayu Adam yang mana syaitan tidak mampu untuk merayunya,


maka kalian adalah orang-orang yang menghancurkan hubungan


antara manusia dan Tuhan, dan disebabkan maksiat kalianlah 


Wanita Dalam Pandangan Islam


14


anak Tuhan terbunuh”.


Demikian juga Ogestin mengikuti para pendahulunya, maka dia


menulis untuk (shiddieq): "Di sana tidak ada perbedaan antara


isteri dan ibu, karena kedua keadaan tersebut adalah Hawa yang


merayu Adam, dan wajib bagi kita untuk berhati-hati


darinya…Aku tidak mengetahui apa faidah perempuan terhadap


laki-laki selain dia hanya melahirkan anak-anak".


Dan setelah beberapa abad, seorang Santo (orang suci) yang


bernama Thomas Aquainas masih meyakini bahwasanya


perempuan itu tidak mempunyai faidah: "Sesungguhnya


perempuan tidak ada faidahnya, adapun laki-laki dilahirkan


sebagai orang soleh, dan sifat ini diwariskan oleh anak laki-laki


sejenisnya, akan tetapi perempuan hina dengan kesalahan sejak


dia lahir".


Dan terakhir, seorang yang diberi gelar sebagai juru damai atau


pembaharu yang terkenal Martin Lautser, dia tidak melihat ada


faidah pada perempuan kecuali hanya untuk melahirkan banyak


anak. “Jika mereka sudah letih dan mulai tua, mereka tidak


diperhatikan lagi. Dan mereka akan mati setelah melahirkan,


maka ini adalah pekerjaan mereka”. Oleh karena itu, perempuan


menjadi makhluk yang sangat hina disebabkan adanya keyakinan


bahwasanya Hawalah yang telah merayu Adam sebagaimana yang


telah disebutkan dalam bagian Kitab Perjanjian Lama


“Penciptaan” pada kitab yang disucikan.


Ringkasnya, bahwa akidah orang Yahudi dan Masihi memandang


bahwasanya Hawa berdosa, begitu pula para anak perempuan


sejenisnya.


Sekarang mari kita perhatikan bagaimana konsep al-Qur`an


terhadap perempuan, dan akan kita lihat perbedaan yang cukup


jauh mengenai gambaran perempuan menerut versi al-Qur`an dan


versi akidah orang-orang Yahudi dan Masihi.


Wanita Dalam Pandangan Islam


15


Allah Swt berfirman dalam al-Qur`an al-Karim:


"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki


dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap


dalam keadaannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki


dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang


khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan


perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang


memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yag banyak


menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka


ampunan dan pahala yang besar". (QS. Al-Ahzab: 35).


"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian


mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain,


mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari


yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan


mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan diberi


rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha


Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 71).


"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan


berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal


orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau


perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari


sebagian yang lain, maka orang-orang yang berhijrah, yang


diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku,


yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan


kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka


kedalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya.


Sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala


yang baik". (QS. Ali `Imran: 195).


"Barangsiapa berbuat kejahatan maka tidak dibalas kecuali


seperti perbuatannya, dan barangsiapa berbuat kebaikan baik


dari laki-laki atau perempuan dan dia mukmin, maka mereka 


Wanita Dalam Pandangan Islam


16


akan masuk surga mereka akan diberikan rizki di dalamnya tanpa


terhitung". (QS. Ghafir: 40).


"Barangsiapa yang mengerjakan amal soleh baik laki-laki


maupun perempuan dalam keadaan beriman maka sesungguhnya


akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan


sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan


pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan".


(QS. An-Nahl: 97).


Sangat jelas bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan


perempuan dalam al-Qur`an. Allah Swt. menciptakan mereka agar


mereka menyembah-Nya dan agar mereka melaksanakan amalamal yang soleh dan agar mereka berhenti (menjauhi)


kemunkaran, dan mereka keduanya akan dihisab akan


perbuatannya masing-masing.


Dan tidak disebutkan dalam al-Qur`an sedikitpun bahwasanya


perempuan adalah ibarat pintu yang mana syaitan masuk melalui


pintu tersebut, atau bahwasanya perempuan dilahirkan sebagai


penipu. Dan tidak disebutkan sedikitpun dalam al-Qur`an


bahwasanya laki-laki adalah gambaran terhadap Tuhan, akan


tetapi laki-laki dan perempuan keduanya adalah termasuk ciptaan


Allah Swt..


Ayat-ayat al-Qur`an telah menjelaskan bahwasanya fungsi


(orientasi) perempuan di bumi bukan hanya sebatas untuk


melahirkan anak saja. Bahkan dia juga harus mengerjakan amalamal soleh seperti yang diharuskan bagi kaum laki-laki. AlQur`anpun tidak mengatakan bahwasanya tidak ada perempuan


soleh, akan tetapi sebaliknya al-Qur`an memerintahkan orangorang mukmin baik laki-laki atau perempuan, agar mereka


mencontohi perempuan-perempuan yang soleh seperti Siti


Maryam (yang perawan) dan Isteri Fir`aun `alaihimaa as-salaam,


karena Allah berfirman dalam Surat At-Tahrim:


Wanita Dalam Pandangan Islam


17


"Dan Allah membuat isteri Fir`aun perumpamaan bagi orangorang yang beriman, ketika ia berkata: "Ya Tuhanku, bangunlah


untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah


aku dari Fir`aun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari


kaum yang zalim. Dan Maryam putri `Imran yang memelihara


kehormatannya, maka kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian


dari roh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan kalimat-kalimat


Tuhannya dan kitab-kitab-Nya; dan dia termasuk orang-orang


yang ta`at”. (QS. At-Tahriim: 11-12).


Wanita Dalam Pandangan Islam


18


ANAK PEREMPUAN


MEMBERIKAN AIB?


Pada hakikatnya perbedaan pandangan al-Qur`an dan


Taurat terhadap perempuan dimulai sejak lahirnya perempuan.


Sebagai contoh, dikatakan dalam Injil bahwasanya masa tidak


bersihnya ibu setelah melahirkan anak perempuan adalah selama


(dua minggu), sedangkan masa tidak bersihnya ibu setelah


melahirkan anak laki-laki adalah (tujuh hari saja). Artinya, masa


keadaan tidak bersih setelah melahirkan anak perempuan adalah


"berlipat ganda" waktunya dibandingkan setelah melahirkan


anak laki-laki. (Laawien 12:2 -5).


Maka Injil orang-orang Katolik mengatakan dengan sejelasjelasnya: "Sesungguhnya kelahiran seorang anak perempuan


adalah suatu kerugian". (Ecclesiasticus 22:3). Di mana di sisi lain


Injil memuji laki-laki: "Suami yang mengetahui anaknya laki-laki


maka akan membuat iri musuh-musuhnya". (Ecclesiasticus 30:3).


Salah seorang pendeta Yahudi memerintahkan orang Yahudi agar


memperbanyak keturunan supaya jumlah mereka bertambah, akan


tetapi mereka lebih mengutamakan keturunan laki-laki:


"Sesungguhnya lebih baik jika kalian mempunyai keturunan lakilaki, dan akan buruk jika kalian mempunyai keturunan


perempuan", "ketika bayi laki-laki lahir diberikan kesalamatan di


atas bumi, akan tetapi ketika lahir seorang perempuan maka tidak


diberi sesuatu apapun". 7


Maka anak perempuan diibaratkan beban yang berat dan sumber


kesedihan bagi ayahnya: "Jika ada anak perempuanmu 


Wanita Dalam Pandangan Islam


19


pembangkang maka berhati-hatilah para musuhmu akan


menertawakanmu dan akan menjadi titik pembicaraan orangorang kota dan obrolan, dan kamu akan memperoleh aib


(celaan)". (Ecclesiasticus 41:11).


"Wajib bagi kamu keras terhadap perempuan yang pembangkang,


jika tidak dia akan mengambil manfaat atas sifat lemah lembutmu


terhadapnya dan kau terus menerus dalam kesalahan, jadilah


orang yang tegas dan jangan kamu heran jika dia mendatangkan


aib untukmu". (Ecclesiasticus 26:10-11).


Dan hal ini juga yang terjadi di kalangan Arab orang-orang kafir,


sebelum Islam muncul, mereka mengubur hidup-hidup anak-anak


perempuan.


Al-Qur`an telah memberikan hukuman dengan keras perbuatan


yang tercela ini:


"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan


(kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah)


mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari


orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan


kepadanya, apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung


kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hiduphidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka


tetapkan itu". (QS. An-Nahl: 58-59).


Seandainya al-Qur`an tidak mengharamkan perbuatan yang keji


ini, maka akan berlangsung secara terus menerus sampai sekarang,


karena al-Qur`an tidak membedakan antara anak laki-laki dan


anak perempuan. Dan hal ini bertolak belakang dengan apa yang


disebutkan dalam Injil. Karena al-Qur`an menyebutkan lahirnya


seorang perempuan adalah nikmat dan pemberian dari sisi Allah


Swt. bandingannya sama dengan lahirnya anak laki-laki (tanpa


ada perbedaan di antara keduanya), dan telah disebutkan nikmat


lahirnya anak perempuan dalam al-Qur`an terlebih dahulu:


Wanita Dalam Pandangan Islam


20


“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia


menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anakanak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan


memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki”.


(QS. Asy-Syuura: 49).


Dan dalam larangan untuk mengubur anak-anak perempuan


hidup-hidup secara sempurna, Rasulullah Saw telah menjanjikan


kepada siapa saja yang dikarunia anak perempuan dan dia


mendidiknya dengan baik, dia akan memperoleh pahala yang


besar. Rasulullah Saw. bersabda: "Barangsiapa diberikan cobaan


dengan dikaruniai anak-anak perempuan lalu dia mendidiknya


dengan baik maka mereka (anak-anak perempuan) akan menjadi


pelindung baginya dari api neraka". Dan sabda Rasulullah Saw.:


"Barangsiapa mendidik dua anak perempuannya sampai


keduanya dewasa maka akan datang pada hari kiamat saya dan


dia", dan Rasulullah menempelkan dua jarinya (secara


berdampingan).


Wanita Dalam Pandangan Islam


21


PENDIDIKAN


PEREMPUAN


Sesungguhnya perbedaan pandangan mengenai gambaran


perempuan dalam Taurat dan al-Qur`an tidak hanya sebatas


mengenai kelahiran anak perempuan, akan tetapi lebih dari pada


itu.


Kita akan mulai dengan membandingkan antara hukum al-Qur`an


dan Kitab Al-Muqaddas (kitab suci) terhadap perempuan yang


ingin mempelajari agamanya. Sesungguhnya dasar orang-orang


Yahudi adalah Taurat, dan telah disebutkan dalam Taurat:


"Sesungguhnya perempuan tidak mempunyai hak untuk belajar


taurat". Dan seorang pendeta Yahudi telah mengumumkan


bahwa: "Sesungguhnya lebih bagus kitab Taurat itu dibakar dari


pada dibaca oleh perempuan", dan "Bahwasanya seorang ayah


tidak berhak mengajarkan anak perempuannya Taurat". 8


Kemudian seorang Santo (orang suci) yang bernama Paul berkata


dalam Kitab Perjanjian Baru: "Jadikanlah diam isteri-isteri kalian


di dalam gereja, karena sesungguhnya mereka tidak diizinkan


untuk berbicara bahkan mereka harus tunduk sebagaimana yang


dikatakan oleh Namus juga. Akan tetapi jika mereka ingin belajar


sesuatu maka mereka harus bertanya kepada suami mereka di


rumahnya karena jelek bagi perempuan jika berbicara di gereja".


(Koruntsous 14: 34-35).


Bagaimana seorang perempuan dapat belajar jika dia tidak


diperbolehkan berbicara? Bagaimana pikiran dia dapat


berkembang jika dia wajib tunduk? Bagaimana wawasan dia dapat 


Wanita Dalam Pandangan Islam


22


berkembang jika sumber pengetahuan dia hanya satu yaitu


suaminya di rumah?


Agar saya memutuskan dengan adil seharusnya kita bertanya lebih


dahulu: Apakah al-Qur`an berbeda dengan ini? Terdapat hikayat


dalam al-Qur`an tentang perempuan yang bernama Khaulah,


suaminya (Aus) berkata kepada dia ketika marah: "Kau haram


untukku seperti haramnya ibuku terhadapku". Ibarat ini


dipergunakan oleh orang-orang Arab sebelum Islam untuk


mentalak dan terbebas dari tanggung jawabnya sebagai suami,


akan tetapi tidak diperbolehkan bagi isteri untuk meninggalkan


rumah suaminya atau menikah dengan laki-laki lain. Maka


Khaulah sangat bersedih ketika dia mendengar ucapan ini dari


suaminya.


Kemudian dia pergi menghadap Rasulullah Muhammad Saw.


untuk menceritakan cobaan (kesedihan) yang menimpa dirinya


kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw.


memerintahkannya untuk bersabar terhadap cobaan ini karena


belum ada solusi pada waktu itu. Akan tetapi Khaulah senantiasa


mengajukan gugatan kepada Rasulullah Saw. demi untuk


menyelamatkan pernikahannya, maka al-Qur`an datang untuk


memberikan solusi terhadap permasalahannya dan Allah Swt.


mengharamkan adat (kebiasaan) yang zalim ini. Maka turunlah


satu surat dengan sempurna mengenai permasalahan ini, yaitu


Surat al-Mujaadilah:


"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang


mengajukan gugatan terhadap kamu tentang suaminya, dan


mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar soal


jawab antara kamu berdua, sesungguhnya Allah Maha


Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. Al-Mujaadilah: 1).


Sesungguhnya perempuan tersebut (Khaulah) dalam al-Qur`an dia


berhak untuk mengajukan gugatan kepada Rasulullah Saw. 


Wanita Dalam Pandangan Islam


23


dengan dirinya sendiri. Dan tidak seorangpun berhak untuk


menjadikannya diam. Dia tidak wajib untuk menjadikan suaminya


satu-satunya sumber untuk menimba ilmu dan agama.


Wanita Dalam Pandangan Islam


24


PEREMPUAN YANG


HAID MENGOTORI


SEKITARNYA?


Sesungguhnya undang-undang dan hukum-hukum orang


Yahudi sangat keras terhadap perempuan yang haid. Kitab


Perjanjian Lama mengatakan perempuan yang haid itu kotor dan


juga mengotori sekitarnya, atau siapa saja yang memenyentuhnya


maka dia akan senantiasa kotor satu hari penuh. "Jika perempuan


mengalami pendarahan dan pendarahannya tersebut darah pada


dagingnya (farajnya) maka tujuh hari dia akan merasakan haid


dan setiap orang yang menyentuhnya akan bernajis sampai sore,


dan setiap tempat dia berbaring pada waktu dia haid akan


terkotori (bernajis), dan setiap yang dia duduki akan ikut


bernajis, dan setiap orang yang menyentuh tempat tidurnya harus


mencuci bajunya dan mandi, dan dia akan bernajis sampai sore,


dan setiap orang yang menyentuh barang-barang yang dia


tempati duduk harus mencuci pakaiannya dan mandi dan dia akan


bernajis sampai sore, dan tempat tidur yang pernah dia pakai


tidur dan barang-barang yang pernah dia duduk di atasnya ketika


disentuh setiap barang-barang tersebut akan bernajis sampai


sore". (Lawien 15: 19-23).


Disebabkan hal ini, maka perempuan yang haid terkadang


disingkirkan untuk menjauhkan orang berinteraksi dengannya.


Maka dia diasingkan (dikirim) ke rumah yang dinamakan "Rumah


Kotor" selama dia haid. 9 Sedangkan Talmuud mengibaratkan


perempuan yang haid sebagai pembunuh, agar dia tidak 


Wanita Dalam Pandangan Islam


25


menyentuh siapapun. Seorang pendeta berkata: "Jika seorang


perempuan yang haid lewat di depan dua orang laki-laki pada


permulaan masa haidnya maka seolah-olah akan mati kedua lakilaki tersebut karenanya. Dan jika dia lewat pada akhir masa


haidnya dia akan menyebabkan perselisihan di antara keduanya".


(Bpes. 111 a).


Dan suami perempuan yang haid dilarang untuk masuk Sinagog


(rumah ibadah kaum Yahudi) karena suami tersebut telah terkotori


hingga tanah yang dilewati oleh isterinya. Santo (pendeta atau


orang suci) yang isterinya atau anak perempuannya atau ibunya


sedang haid tidak di perbolehkan bagi dia untuk menyampaikan


khutbah di Sinagog (rumah ibadah kaum Yahudi).10 Oleh karena


itu, masih senantiasa sebagian perempuan-perempuan Yahudi


mengistilahkan haid adalah "laknat". 11


Adapun dalam Islam, dia tidak mengibaratkan perempuan yang


sedang haid mengotori atau mencemari lingkungan sekitarnya.


Dan haid bukanlah laknat bagi perempuan. Bahkan diharuskan


bagi perempuan yang sedang haid untuk menjalani kehidupan


kesahariannya seperti hari-hari yang lain (secara normal), selain


melakukan ibadah-ibadah seperti puasa dan shalat.


Wanita Dalam Pandangan Islam


26


MEMBERIKAN


KESAKSIAN


Permasalahan yang lain yang mana al-Qur`an dan kitab


Al-muqaddas (kitab suci) berbeda pandangan di dalamnya yaitu


kesaksian perempuan.


Al-Qur`an memerintahkan orang-orang mukmin ketika mereka


melakukan transaksi perdagangan agar mereka mendatangkan dua


orang laki-laki sebagai saksi atau satu orang laki-laki dan dua


orang perempuan:


"…Persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang lelaki


diantaramu, jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang


lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu


ridhai, supaya jika seorang lupa seorang lagi


mengingatkannya…" (QS. Al-Baqarah: 182)


Akan tetapi pada bagian-bagian lain dalam al-Qur`an dia


menerima kesaksian perempuan dan sebanding dengan kesaksian


laki-laki. Bahkan kesaksian perempuan dapat membatalkan


kesaksian laki-laki. Jika seorang suami menuduh isterinya


berkhianat maka al-Qur`an menyuruh suami bersumpah lima kali


untuk memperkuat kebenaran apa yang dia katakan. Akan tetapi


jika isteri membantah dan bersumpah lima kali maka dia tidak


dikategorikan sebagai isteri yang berdosa (berkhianat) dan jika


kedua hal ini terjadi bubarlah pernikahan.


"Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal


mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri,


maka kesaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan 


Wanita Dalam Pandangan Islam


27


nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang


yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah


atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya


itu di hindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas


nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk


orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa


laknat Allah atasnya jika suami itu termasuk orang-orang yang


benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya


atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan penerima Taubat Lagi


Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitankesulitan). Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita


bohong itu adalah dari golongan kamu juga, janganlah kamu kira


bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik


bagi kamu, tiap-tiap seorang dari mereka mendapat balasan dari


dosa yang di kerjakannya. Dan siapa diantara mereka yang


mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong


itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 6-11).


Akan tetapi dalam masyarakat Yahudi dahulu tidak diperbolehkan


bagi seorang perempuan untuk menyampaikan kesaksiannya. 12


Seorang pendeta berkata: "Sesungguhnya di antara Sembilan


laknat yang diperuntukkan bagi perempuan disebabkan jatuhnya


dari surga firdaus ialah kesaksiannya tidak di terima”.


Dan perempuan di Israel sekarang tidak diperbolehkan untuk


menyatakan kesaksiannya dalam pengadilan-pengadilan


kependetaan. 13 Dan telah dibenarkan oleh para pendeta bahwa


hal itu disebutkan dalam bagian Kitab (Perjanjian Lama)


Penciptaan (16: 9-12) bahwasanya Sarah isteri Ibrahim as telah


berdusta. Akan tetapi kisah ini telah disebutkan dalam Al Qur`an


lebih dari sekali dan tidak disebutkan sedikitpun bahwasanya


Sarah telah berdusta, yaitu pada surat Hud: 69 -74, dan surat AdzDzaariyaat: 24 - 30.


Wanita Dalam Pandangan Islam


28


Adapun menurut orang-orang barat Masihi sesungguhnya undangundang sipil dan agama keduanya tidak membolehkan bagi


perempuan untuk menyatakan kesaksiannya kecuali pada abad


yang telah lalu saja. 14 Jika seorang suami menuduh isterinya


berkhianat maka tidak diambil kesaksian perempuan secara


mutlak sesuai apa yang datang (tertera) dalam kitab Al Muqaddas


(kitab suci).


Dan perempuan yang tertuduh tunduk pada keputusan pengadilan


dengan merasa sulit dan hina, untuk diputuskan apakah dia


terbebas dari tuduhan tersebut atau berdosa. (Safar `Adad 5 : 11-


31). Jika benar-benar dia berdosa setelah pengadilan ini, maka dia


dikenakan hukuman mati. Dan jika dia terbukti bebas dari tuduhan


tersebut maka suaminya tidak dikenakan hukuman atas


tuduhannya terhadap isterinya. Dan jika seorang laki-laki menikah


dengan seorang perempuan dan dia menuduh bahwasanya


perempuan tersebut tidak perawan, maka tidak diambil kesaksian


perempuan. Dan bagi keluarga perempuan mereka harus


membuktikan keperawanan anak perempuannya tesebut di depan


syuyukh (orang-orang tua) kota.


Dan jika mereka tidak mampu membuktikan bahwa anak


perempuannya tersebut perawan, anak perempuan tersebut


dirajam sampai meninggal di depan pintu ayahnya. Namun jika


mereka mampu membuktikan bahwa anak perempuannya tersebut


perawan, maka bagi suaminya wajib membayar seratus syekal dari


perak dan tidak diperbolehkan baginya untuk mentalak isterinya


selama-selamanya. "Jika seorang laki-laki megambil (menikahi)


seorang perempuan, dan perempuan tersebut membuat benci sang


suami ketika masuk padanya, dan di nisbahkan kepada


perempuan tersebut beberapa perkataan yang menyebabkan


tercemarnya nama baik perempuan tersebut kemudian suami


berkata: aku telah mengambil (menikahi) perempuan ini ketika 


Wanita Dalam Pandangan Islam


29


aku telah mendekatinya aku tidak mendapatinya dia seorang yang


perawan, maka bapak dan ibu anak perempuan tersebut


mengeluarkan tanda keperawanan anak gadisnya dan


memperlihatkannya kepada syuyukh (orang tua) yang bekumpul


di depan pintu. Dan ayah perempuan itu berkata kepada syuyukh


aku memberikan (menikahkan) laki-laki ini dengan anak gadisku


sebagai isteri, lalu anak gadisku membuatnya benci. Inilah sebabsebab dia mengatakan aku tidak mendapati anak gadismu


perawan. Dan ini adalah tanda bahwa anak gadisku perawan,


dan dia membentangkan kain di depan para syuyukh di kota itu.


Maka para syuyukh di kota itu mengambil laki-laki tersebut, lalu


mendidiknya dan mendendanya seratus keping perak kemudian


menyerahkannya kepada ayah perempuan itu, karena laki-laki


tersebut telah mencemarkan nama baik perawan dari orang


Israel. Maka perempuan tersebut menjadi isterinya dan dia tidak


boleh mentalaknya selama-lamanya. Akan tetapi jika hal ini benar


dan tidak terbukti bahwa perempuan tersebut perawan, maka


mereka menggiring perempuan tersebut ke depan pintu ayahnya


dan merajamnya oleh laki-laki di kota tersebut dengan melempari


batu sampai dia meninggal karena dia telah melakukan hal yang


tercela di sisi orang-orang Israel dan karena dia telah berzina di


rumah ayahnya, maka akan dicabut kejahatan dari


lingkunganmu”. (Tatsniyah 22: 13-21).


Wanita Dalam Pandangan Islam


30


ZINA


Sesungguhnya zina dalam setiap agama dikategorikan


sebagai kesalahan. Dalam Kitab Al-Muqaddas dikatakan, akan


dihukum mati penzina laki-laki dan perempuan: "Dan jika


seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, jika dia


berzina dengan perempuan keluarga dekatnya maka akan


dibunuh penzina laki-laki dan perempuan tersebut". (Lawien 20:


10).


Dan Islam juga memberikan hukuman terhadap penzina laki-laki


ataupun perempuan, firman Allah Swt :


"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka


deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan


janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk


(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,


dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka


disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman". (QS.


An-Nuur: 2).


Akan tetapi defenisi al-Qur`an terhadap penzina berbeda dengan


definisi Kitab Al-Muqaddas. Zina dalam al-Qur`an adalah seorang


laki-laki atau perempuan yang melakukan hubungan yang tidak


syar`i (tidak sah). Adapun dalam Kitab Al-Muqaddas zina hanya


dikhususkan bagi perempuan yang sudah menikah saja. Dalam


artian jika perempuan yang sudah menikah tersebut melakukan


hubungan tidak syar`i, ia dikategorikan sebagai penzina. "Jika


terdapat seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang


telah bersuami dibunuh kedua-duanya laki-laki yang tidur dengan


perempuan itu dan perempuan tersebut, maka akan di cabut


kejahatan dari Israel". (Tatsniyah 22: 22). "Dan jika seorang laki-


Wanita Dalam Pandangan Islam


31


laki berzina dengan seorang perempuan, dan perempuan itu


merupakan keluarga dekatnya maka sesungguhnya dibunuh


penzina laki-laki tersebut dan penzina perempuan itu”. (Lawien


20: 10).


Menurut Kitab Al-Muqaddas, jika seorang laki-laki tidur dengan


perempuan yang belum nikah maka ini tidak dikategorikan


sebagai suatu perzinahan secara mutlak, akan tetapi laki-laki (baik


dia sudah nikah atau belum) dianggap berzina jika tidur dengan


perempuan yang sudah menikah. Pada keadaan seperti ini saja


laki-laki dan perempuan dikategorikan berzina. Secara ringkas


sesungguhnya zina adalah hubungan yang tidak syar`i yang


dilakukan oleh perempuan yang telah menikah. Akan tetapi, lakilaki yang sudah menikah tidak dikategorikan sebagai penzina.


Kenapa ukuran ini berganda? Pada referensi orang-orang Yahudi


dikatakan perempuan dikuasai oleh suami, dan perzinahan


dikategorikan menzalimi hak suami. Dan perempuan walaupun


dia milik suami, dia tidak mempunyai hak ini. 15 Maka laki-laki


yang melakukan hubungan yang tidak syari`i dengan perempuan


yang telah menikah dia menzalimi hak laki-laki lain. Oleh karena


itu, dia wajib dihukum.


Dan di Israel sekarang, jika seorang laki-laki melakukan


hubungan yang tidak sah dengan seorang perempuan yang belum


menikah, kemudian dia melahirkan anak-anak maka anak-anak itu


dikategorikan anak-anak yang sah.


Akan tetapi, jika seorang perempuan yang telah menikah


melakukan hubungan yang tidak syar`i dengan seorang laki-laki


(baik dia sudah nikah atau belum) dan perempuan tersebut


melahirkan anak-anak maka anak-anak tersebut tidak


dikategorikan sebagai anak-anak yang tidak sah saja bahkan


mereka diterlantarkan (dianggurkan) tidak diperbolehkan bagi


mereka menikah dengan orang Yahudi manapun kecuali jika 


Wanita Dalam Pandangan Islam


32


orang Yahudi itu murtad atau terlantar seperti mereka. Dan


hukuman akan berlangsung terhadap keturunan anak-anak lakilaki itu selama sepuluh generasi sampai berkurang aib perbuatan


dosa ini. 16


Adapun al-Qur`an, dia tidak menganggap perempuan sebagai


barang milik laki-laki, akan tetapi al-Qur`an menjelaskan dengan


fasih hubungan antara suami isteri:


"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia


menciptakan untumu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya


kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada


yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum


yang berfikir". (QS. Ar-Ruum: 21).


Ini adalah gambaran suami isteri dalam Al Qur`an: cinta, rahmah,


kasih sayang, rukun, dan tidak ada hal milkiyah (merajai) atau


ukuran berganda.


Wanita Dalam Pandangan Islam


33


NAZAR


Berdasarkan Kitab Al-Muqaddas, wajib bagi laki-laki


untuk menunaikan nazar apa saja yang pernah dia janjikan untuk


di jalan Allah, dan wajib untuk tidak mengingkari janjinya.


Adapun perempuan, dia tidak mampu untuk bernazar suatu nazar


dengan sendirinya karena wajib disepakati (nazarnya) oleh


ayahnya jika dia belum nikah atau suaminya jika dia sudah


menikah. Karena jika tidak disetujui oleh bapak atau suami atas


nazarnya maka sama seperti dia tidak bernazar sedikitpun:


"Jika seorang laki-laki bernazar suatu nazar untuk Tuhan atau


bersumpah dengan suatu sumpah bahwa dia ingin mewajibkan


dirinya dengan suatu kewajiban, maka dia tidak boleh


membatalkan perkataannya. Sesuai apa yang keluar dari


mulutnya dia harus melaksanakannya. Dan adapun perempuan


jika dia bernazar suatu nazar untuk Tuhan dan mewajibkan


dirinya dengan suatu kewajiban di rumah ayahnya pada waktu


kecilnya dan didengarkan oleh ayahnya nazar dan kewajibannya


tersebut yang dia wajibkan untuk dirinya, jika ayahnya terdiam


untuknya maka semua nazarnya sah dan juga semua kewajiban


yang dia wajibkan untuk dirinya sah. Dan jika ayahnya


melarangnya pada hari dia mendengarkannya bernazar, maka


setiap nazar dan kewajibannya yang dia wajibkan untuk dirinya


menjadi batal. Dan jika dia bersuami dan dia bernazar atau


kedua bibirnya mengucapkan sesuatu yang dia wajibkan untuk


dirinya dan didengar oleh suaminya, jika suaminya terdiam pada


hari dia mendengarkannya bernazar maka sah nazarnya dan juga


kewajiban-kewajiban yang dia wajibkan untuk dirinya. Dan jika 


Wanita Dalam Pandangan Islam


34


dilarang oleh suaminya ketika dia mendengarkannya bernazar,


maka batallah nazarnya yang wajib untuknya dan ucapan kedua


bibirnya tentang kewajiban yang dia wajibkan untuk dirinya juga


batal". (`Adad 30: 2-15).


Kenapa ucapan perempuan tidak diperhitungkan? Jawabannya


sangat mudah: karena dia (perempuan) adalah milik (dikuasai)


ayahnya sebelum dia menikah. Karena penguasaan ayah terhadap


anak perempuannya sampai kepada suatu tingkatan dimana sang


ayah boleh menjual anak perempuannya jika dia ingin! Maka


seorang pendeta berkata: "Boleh bagi seorang ayah untuk menjual


anak perempuannya. Akan tetapi ibu tidak mampu menjual anak


perempuannya. Seorang ayah boleh meminang (menentukan


jodoh) untuk anak perempuannya, akan tetapi ibu tidak mampu


(tidak boleh)". 17


Dan dijelaskan oleh beberapa pendeta juga bahwa seorang


perempuan jika dia sudah menikah akan berpindah dari


penguasaan ayah kepada penguasaan suaminya. "Sesungguhnya


pernikahan menjadikan perempuan milik suaminya dan


merupakan kebenaran yang tidak boleh dilanggar". Dan tentu saja


tidak mungkin bagi perempuan untuk melakukan suatu perjanjian


yang tidak disetujui oleh penguasanya (yang memilikinya).


Dan senantiasa hal ini berdampak negatif terhadap posisi


perempuan dalam akidah orang-orang Yahudi dan Masihi hingga


permulaan abad ini. Karena pekerjaan apa saja yang dilakukan


oleh seorang perempuan di Barat tidak mempunyai ketetapan yang


sah, dan suaminya berhak untuk membatalkan akad apa saja yang


telah ditulis oleh isterinya atau transaksi apa saja yang telah dia


perbuat. Maka perempuan dalam akidah orang-orang Yahudi dan


Masihi tidak mungkin untuk melakukan suatu pekerjaan apapun


karena dia adalah milik bagi orang lain. Maka perempuanperempuan di Barat bersedih kira-kira selama dua ribu tahun 


Wanita Dalam Pandangan Islam


35


disebabkan penguasaan ayah kemudian suami terhadap dia. 18


Dalam Islam setiap muslim mampu (baik laki-laki atau


perempuan) untuk bernazar suatu nazar dengan dirinya sendiri,


dan tidak berhak bagi siapa saja untuk menolak perjanjianperjanjian yang telah dibuat oleh orang lain. Akan tetapi, jika


seorang laki-laki atau perempuan tidak mampu untuk menunaikan


janji (nazarnya), maka dia harus menunaikan kaffarat (denda atas


pelanggaran janjinya) sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur`an:


"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu


yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum


kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka


kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh


orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan


kepada keluarga kamu, atau memberi pakaian kepada mereka


atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak


sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa


selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat bagi sumpahsumpahmu ketika kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan


jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepada


kamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)".


(QS. Al-Maaidah: 89).


Kemudian para laki-laki dan perempuan mereka bersumpah di


depan Rasulullah Saw. sebagai sumpah ketaatan dan keikhlasan.


Maka perempuan sama seperti laki-laki, dia bersumpah di depan


Rasulullah Saw., dalam al-Qur`an dijelaskan:


"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan


yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak


akan mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah; tidak akan


mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya,


tidak berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan


kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang 


Wanita Dalam Pandangan Islam


36


baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah


ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha


Pengampun Lagi Maha Penyayang". (QS. Al-Mumtahanah: 12).


Dan tidak berhak bagi laki-laki untuk bersumpah menggantikan


anak perempuannya atau isterinya dan dia juga tidak berhak untuk


menolak sumpah apa saja yang telah disumpahkan oleh anak


perempuannya atau isterinya.


Wanita Dalam Pandangan Islam


37


TANGGUNGAN HARTA


OLEH ISTERI?


Sesungguhnya ketiga agama (Islam, Yahudi dan Masihi)


sepakat tentang pentingnya pernikahan dan pembentukan


keluarga. Dan sepakat bahwasanya suami adalah kepala rumah


tangga. Akan tetapi, disana terdapat perbedaan yang jelas tentang


sejauh mana penguasaan suami. Karena akidah orang-orang


Yahudi dan Masihi -berbeda dengan akidah orang-orang Islammenganggap penguasaan ini berlangsung sampai kepada tingkatan


suami menguasai isterinya.


Pada akidah orang-orang Yahudi, seorang suami menguasai atau


memiliki isterinya seperti penguasaan terhadap seorang budak.19


Hal ini yang menjadi sebab merangkapnya ukuran pada undangundang perzinahan dan mampunya suami untuk menolak nazar


apa saja yang dinazarkan oleh isterinya, dan dasar ini juga


mengharamkan perempuan mendapatkan hak pada hartanya dan


propertinya. Oleh karena perempuan orang-orang Yahudi


menikah, maka suaminyalah yang berhak mengatur dan berkuasa


pada hartanya dan propertinya. Dan para pendeta Yahudi berkata


bahwasanya isteri dan hartanya milik suaminya. 20 Lebih dari itu,


pernikahan (pada orang-orang Yahudi) menjadikan perempuan


yang kaya menjadi bangkrut.


Hal itu telah dijelaskan dalam Talmuud sebagaimana berikut:


“Perempuan tidak mempunyai apa-apa sedikitpun, karena setiap


yang dia miliki adalah milik suaminya. Dan setiap apa yang


dimiliki suami adalah miliknya (suami sendiri), dan setiap apa


yang dimiliki isterinya adalah kepunyaan dia juga, dan setiap apa 


Wanita Dalam Pandangan Islam


38


yang diusahakan isterinya atau apa yang dia dapatkan di jalan


adalah miliknya (suami) juga ,dan setiap sesuatu yang ada di


rumah seperti potongan roti di atas meja makan adalah miliknya


juga. Dan jika isteri mengajak tamu ke rumah dan memberinya


makan, maka dia dikategorikan mencuri hak milik suaminya”.


(Talmuud Git 62 a, San 71 a).


Sesungguhnya perempuan-perempuan Yahudi, dia menarik


pinangannya dengan hartanya. Maka seorang ayah dalam keluarga


Yahudi menyiapkan sebagian dari hartanya untuk anak


perempuannya. sebagai mahar untuk suaminya. Dan mahar ini


yang menjadikan sebab kelahiran anak perempuan merupakan


dendam di sisi ayah Yahudi. Selain wajib untuk mendidiknya


sepanjang hidup, seorang ayah juga harus memberikan sebagian


hartanya ketika anak perempuannya menikah.


Oleh karena itu, gadis-gadis dalam keluarga orang Yahudi adalah


suatu kesedihan dan tidak ada faidahnya. 21 Dan hal ini yang


mengakibatkan tidak adanya kegembiraan ketika lahirnya anak


perempuan di masyarakat Yahudi dahulu (lihat bab Anak


Perempuan Memberikan Aib?). dan mahar diberikan kepada


suami sebagai hadiah dan menjadi miliknya, akan tetapi dia tidak


berhak untuk menjualnya, dan sang isteri tidak berhak sedikitpun


terhadap mahar tersebut. Kemudian suami memberikan hadiah


kepada pengantin perempuan, akan tetapi hadiah ini juga milik


suami setelah menikah.


Lebih dari itu, sang isteri wajib bekerja setelah menikah dan setiap


apa yang dia peroleh adalah milik suaminya karena dia yang


bertanggung jawab atasnya. Dan tidak mungkin bagi isteri untuk


meminta hartanya kecuali pada dua keadaan: “ditalak atau


suaminya meninggal”. Apabila sang isteri meninggal sebelum


suaminya, maka barang-barangnya akan diwariskan kepada


suaminya. Ketika suami meninggal, maka isteri hanya berhak 


Wanita Dalam Pandangan Islam


39


meminta mahar yang telah dia bayar sebelum menikah, dan dia


tidak mempunyai hak sedikitpun untuk mewarisi harta-harta


suaminya. 22


Dalam beberapa kurun waktu yang lalu, akidah orang-orang


Masihi mengikuti akidah orang-orang Yahudi. Karena keduanya


bersumber dari undang-undang sipil dan agama dari kaisar


Romania orang-orang Masihi (setelah kaisar Qostantin), yang


mana dia mensyaratkan akad kesepakatan mengenai warisan


dalam pernikahan. Dan bagi para keluarga perempuan, mereka


mengkhususkan mahar yang mahal untuk anak-anak perempuan


mereka. Dan hal itu menyebabkan para kaum laki-laki


mengajukan agar cepat-cepat dinikahkan di mana para keluarga


perempuan memperlambat pernikahan anak perempuan mereka.


23


Sesuai dengan undang-undang gereja, isteri boleh meminta


maharnya jika sudah berakhir pernikahannya kecuali jika dia


tertuduh berzina, maka wajib bagi dia untuk untuk merelakan


mahar tersebut untuk suaminya sebagai denda. 24 Dan sesuai


dengan undang-undang sipil dan gereja-gereja, maka seorang


isteri di Eropa dan di Amerika dia tidak mempunyai hak terhadap


harta-hartanya (propertinya), ini berlangsung sampai akhir abad ke


sembilan belas dan permulaan abad ke dua puluh. Maka


muncullah undang-undang yang mengatur hak-hak perempuan


yang sesuai dengan undang-undang Inggris pada tahun 1632. Dari


undang-undang ini: "Setiap apa yang dimiliki suami maka itu


adalah miliknya. Dan setiap apa yang dimiliki isteri adalah milik


suaminya juga". 25


Perempuan tidak hanya kehilangan harta-hartanya saja setelah


menikah, bahkan kepribadiannya juga ikut hilang, karena tidak


sah pekerjaan apapun yang dia kerjakan. Kemudian suaminya


mampu untuk melarang pekerjaan apapun atau jual beli apapun 


Wanita Dalam Pandangan Islam



 



Tulisan Terbaru

Menjaga Shalat dan Kh ...

Menjaga Shalat dan Khusyuk dalam Melaksanakannya

Menjampi Air Termasuk ...

Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i