PENDAHULUAN
Lima tahun yang lalu saya membaca majalah "TORONTO
STAR" edisi tiga juli 1990, disana terdapat artikel yang bertopik:
"Islam bukan satu-satunya madzhab pada madzhab-madzhab
Batrirkiyah" oleh Join Daier, artikel ini merupakan bantahan yang
dilakukan oleh orang-orang yang ikut serta dalam Konferensi
"Wanita dan Kekuatan" yang dilaksanakan di Montreal. Artikel
ini membantah komentar proklamir emansipasi wanita mesir yang
terkenal DR. Nawal el-Sa`dawi. Di antara komentarnya -yang
memang keliru- "Bahwasanya setiap pendidikan-pendikan yang
dikhususkan untuk wanita terdapat dalam ajaran Yahudi pada
kitab perjanjian lama, kemudian pada orang-orang Masihi dan
seterusnya pada Al-Qur`an" dan "bahwasanya setiap agama
adalah Batrirkiyah, karena setiap agama tumbuh di lingkungan
atau di masyarakat Batrirkiyah" dan "Hijab untuk wanita bukan
cuma terdapat dalam agama Islam saja, bahkan itu adalah suatu
warisan kebudayaan orang-orang terdahulu yang terdapat pada
agama-agama yang lain”.
Orang-orang yang ikut dalam Konferensi tersebut tidak
bermaksud menyamakan agama mereka dengan agama Islam, oleh
karena itu DR. Nawal el-Sa`dawi mendapatkan beberapa kritikan.
Salah seorang anggota ikatan para ibu internasional (Berenz
Doubu) berkata: “Bahwasanya komentar-komentar DR. Nawal elSa`dawi tidak diterima karena dia tidak memahami agama-agama
yang lain”. Kemudian salah seorang anggota dari ikatan
perempuan Israiliat (Alies Syalfie) berkomentar: “Wajib saya
bantah, karena tidak ada hijab dalam ajaran Yahudi”.
Wanita Dalam Pandangan Islam
4
Lebih dari ini orang-orang barat menuduh bahwasanya Islam
adalah sebab dari kebanyakan perbuatan-perbuatan yang muncul
dari peradaban barat. Join Dair menambahkan bahwasanya kaum
Emansipasi Wanita dari orang-orang Masihi dan Yahudi tidak
menerima untuk dibanding-bandingkan dengan mereka orangorang muslim yang hina.
Saya tidak heran dari sikap yang diambil oleh orang-orang yang
ikut dalam Konferensi tersebut tentang Islam, lebih khusus lagi
yang berkaitan dengan wanita. Karena Islam di sisi orang-orang
barat adalah tanda terhadap penindasan kepada wanita. Dan tanda
yang paling besar terhadap I`tiqad ini, bahwasanya Mentri
Pendidikan di Prancis (Fultcer) memerintahkan untuk mengusir
setiap siswi-siswi yang memakai hijab dari sekolah-sekolah
Prancis! 1
Kemudian mengharamkan setiap siswi yang memakai hijab untuk
mendapatkan hak pendidikan, sedangkan di sisi lain para pelajarpelajar Masihi yang memakai salib atau Yahudi yang memakai
topi Yahudi mendapatkan kenyamanan dengan memperoleh
haknya untuk belajar.
Kemudian pemandangan di mana para polisi Prancis melarang
para siswi yang memakai hijab untuk masuk ke sekolah adalah
suatu hal yang tidak dapat terlupakan. Seterusnya kejadian yang
akan selalu teringat ialah pemandangan yang menyedihkan yang
dilakukan oleh Lucurch Walesh salah seorang Wali Kota di
wilayah Alabama pada tahun 1962, dia berdiri di depan pintu
sekolah untuk melarang masuk para pelajar kulit hitam, akan
tetapi di sana ada perbedaan di antara dua pemandangan ini yaitu
para pelajar kulit hitam mendapatkan simpati, belas kasih dari
setiap orang Amerika dan alam secara menyeluruh. Di mana
presiden Kennedy mengutus pasukan agar orang-orang yang
berkulit hitam di perbolehkan untuk masuk sekolah.
Wanita Dalam Pandangan Islam
5
Adapun wanita muslimah tidak mendapatkan bantuan dari pihak
manapun. Dan tidak ada satupun yang menaruh simpati terhadap
mereka dari dalam atau dari luar Prancis. Salah satu sebab tentang
hal tersebut ialah menyebarnya paham yang salah dan rasa takut
dari setiap hal yang mempunyai kaitan dengan Islam. Namun hal
yang paling berpengaruh pada perhatian saya pada Konferensi ini
adalah: apakah yang dikatakan oleh DR. Nawal el-Sa`dawi dan
para pengkritik itu benar? Dengan kata lain apakah Yahudi,
Masihi, dan Islam itu berkongsi terhadap akidah-akidah yang
berkaitan dengan wanita? Atau terdapat perbedaan di antara
mereka? Apakah benar orang-orang Yahudi dan Masihi lebih
memuliakan wanita melebihi Islam? Manakah yang benar?
Sesungguhnya untuk mencari jawaban terhadap pertanyaanpertanyaan ini tidak gampang, Kesulitan yang pertama adalah
saya harus berusaha untuk menjadi orang yang adil dan objektif,
atau sekurang-kurangnya saya harus mencoba sesuai dengan
kemampuan untuk menjadi seperti itu, dan inilah perintah Islam
terhadap kita. Al-Qur`an memerintahkan orang-orang muslim
untuk berkata benar walaupun orang yang berada di sekitarnya
tidak senang terhadap mereka, karena Allah Swt. berfirman:
"…Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil
sekalipun dia adalah kerabatmu, dan penuhilah janji Allah, yang
demikian itu di perintahkan oleh Allah kepadamu agar kamu
ingat". (QS. Al-An`aam: 152).
Dan firman-Nya lagi: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah
kamu orang yang benar-benar penegak keadilan menjadi saksi
karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau kedua
orang tuamu dan kerabatmu, jika ia kaya ataupun miskin maka
Allah lebih tahu kemaslahatannya, maka janganlah kamu
mengikuti Hawa nafsu karena ingin menyimpang dari
kebenaran…”. (QS. An-Nisaa: 135).
Wanita Dalam Pandangan Islam
6
Dan kesulitan yang lain adalah luas dan bercabang-cabangnya
pembahasan ini, oleh karena itu saya memutuskan pada beberapa
tahun yang lalu untuk membaca Injil, beberapa referensi agama
dan referensi Yahudi untuk mencari jawaban-jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan di atas. Dan saya juga membaca beberapa
kitab karangan para professor-professor pilihan dan ahli kritik
tentang posisi wanita dalam tinjauan agama yang berbeda-beda.
Dan pada bagian berikutnya saya akan mempresentasikan
ringkasan pembahasan yang sederhana ini.
Saya tidak mengaku bahwasanya saya sangat objektif, karena saya
tidak mampu untuk itu. Tetapi apa yang mampu saya katakan
ialah bahwasanya saya telah mencoba melalui pembahasan ini
untuk adil terhadap apa yang saya ucapkan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Allah Swt. dalam al-Qur`an, karena tidak ada
seorang muslimpun yang tidak beriman terhadap Nabi Musa as.
dan Nabi Isa as. bahwasanya keduanya adalah utusan dari sisi
Allah Swt.
Sesungguhnya tujuan saya ialah untuk membersihkan Islam dan
berbuat suatu hal yang bermanfaat untuk membantu Islam. Karena
Islam adalah risalah yang terakhir dari Allah Swt. untuk manusia.
Saya telah mempelajari posisi perempuan pada ketiga agama
tersebut melalui sumber-sumber yang asli terhadap agama-agama
ini, dan sumber-sumber tersebut bukan yang banyak tersebar
sekarang di antara orang banyak dari para pengikut. Oleh karena
itu, mayoritas istisyhaad (salinan) di sini dari al-Qur`an, Haditshadits Muhammad Saw., Injil, Talmuud, dan perkataan-perkataan
sebagian para pendeta yang mempunyai pengaruh besar terhadap
orang-orang Masihi.
Sebetulnya keinginan saya untuk mempresentasikan data-data dari
sumber-sumber yang asli adalah disebabkan karena tingkah laku
sebagian pengikut agama-agama ini tidak memberikan gambaran
Wanita Dalam Pandangan Islam
7
yang benar dari sumber-sumber tersebut. Dan kebanyakan orang
memcampur adukkan antara peradaban dan agama, dan sebagian
yang lain tidak paham apa yang dibicarakan oleh Kitab-kitab
Samawi tersebut, dan sebagian yang lain memang tidak
memperhatikan hal tersebut.
Wanita Dalam Pandangan Islam
8
DOSA HAWA?
Sesungguhnya ketiga Agama tersebut sepakat terhadap
satu kebenaran, yaitu: bahwasanya Allah Swt. yang telah
menciptakan laki-laki dan perempuan dan Dia-lah pencipta alam
semesta ini dengan segala isinya. Namun muncul pertentangan di
antara ke tiga Agama tersebut setelah diciptakannya lelaki
pertama (Adam as.) dan perempuan pertama (Hawa). Pada
akidah orang-orang Yahudi dan Masihi, Allah mengharamkan
kepada Adam dan Hawa untuk makan buah dari pohon yang
diharamkan, akan tetapi ular membisikkan kepada Hawa agar
memakan buah dari pohon tersebut dan Hawa membisikkan
kepada Adam agar makan bersamanya. Dan ketika Allah mencela
Adam terhadap apa yang dia perbuat, Adam melimpahkan semua
dosa kepada Hawa. Lalu Adam berkata: “Sesungguhnya dia
adalah wanita yang Engkau jadikan bersamaku, dia yang telah
memberiku buah dari pohon itu maka aku memakannya", (Bagian
Kitab "Perjanjian Lama" penciptaan 12:3).
Dan Tuhan berfirman terhadap wanita tersebut: "Banyak,
kebanyakan susahmu ketika kamu hamil, dan akan merasakan
sakit ketika melahirkan. Dan Dia berfirman kepada Adam karena
kau mendengarkan perkataan isterimu dan kau telah memakan
buah pohon tersebut yang Aku telah wasiatkan kepadamu dengan
perkataan jangan kau makan dari buah pohon tersebut, bumi
dilaknat karena perbuatanmu. Dengan susah payah kau akan
makan darinya setiap hari di kehidupanmu”. (Bagian Kitab
“Perjanjian Lama” penciptaan).
Sedangkan dalam pandangan Islam telah disebutkan kisah
permulaan penciptaan beberapa kali dalam al-Qur`an, misalnya:
Wanita Dalam Pandangan Islam
9
Allah Swt.berfirman: “Wahai Adam bertempat tinggallah kamu
dan isterimu di surga, serta makanlah olehmu berdua (buahbuahan) di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu
berdua mendekati pohon ini, sehingga kamu berdua menjadi
orang-orang yang zalim. Maka syaitan membisikkan pikiran jahat
kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang
tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: “Tuhan
kamu tidak melarangmu dari mendekati pohon ini, melainkan
supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi
orang yang kekal (dalam surga)”. Dan dia (syaitan) bersumpah
kepada keduanya. “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang
yang memberi nasehat kepada kamu berdua”. Maka syaitan
membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya.
Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi
keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya
dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru
mereka: “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon
kayu itu dan Aku katakan kepadamu: “Sesungguhnya syaitan itu
adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua”. Keduanya berkata:
“Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan
jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada
kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”.
(QS. Al-A`raaf: 19-23).
Dengan mengamati dua kisah tersebut tentang permulaan
penciptaan, kita mendapati perbedaan yang sangat inti, sebab alQur`an bertolak belakang dengan Injil. Al-Qur`an menjadikan
dosa tersebut untuk Adam dan Hawa berdua. Dan tidak terdapat di
bagian manapun dalam al-Qur`an yang mengatakan bahwasanya
Hawa yang merayu (memberi) Adam untuk memakan buah dari
pohon tersebut, atau bahwasanya Hawalah yang pertama
memakan buah tersebut sebelum Adam.
Wanita Dalam Pandangan Islam
10
Maka Hawa dalam al-Qur`an tidak mengkhianati Adam atau
menipunya. Dan rasa sakit ketika melahirkan bukan hukuman dari
Allah Swt., karena Allah (sebagaimana disebutkan dalam alQur`an) tidak menghukum seseorang dengan dosa orang lain.
Maka Adam dan Hawa as. melakukan maksiat dan keduanya
meminta ampunan kepada Allah Swt. dan Allah-pun telah
mengampuni keduanya.
Wanita Dalam Pandangan Islam
11
WARISAN DOSA HAWA
Sesungguhnya gambaran Hawa dalam Injil bahwasanya
dialah yang telah menggoda Adam mempunyai dampak yang
negatif terhadap gambaran perempuan dalam akidah orang-orang
Yahudi dan Masihi, perempuan diyakini bahwasanya dia mewarisi
dosa dari ibunya (Hawa dalam Injil). Kemudian dari pada itu,
perempuan tidak dapat dipercaya dan tidak berakhlak. Dan
diyakini juga bahwa haid, hamil, melahirkan adalah hukuman
untuk perempuan terhadap dosa Hawa yang abadi.
Agar kita bisa melihat lebih jauh dampak negatif ini terhadap
posisi perempuan, seyogyanya bagi kita untuk melihat kepada
sebagian kitab-kitab penting orang-orang Yahudi dan Masihi.
Pertama kita melihat pada Kitab Perjanjian Lama sebagai kitab
yang disucikan dan kita mengambil bagian-bagian dari bab
Hikmah, yang berbunyi: “Maka aku mendapati lebih pahit dari
kematian yaitu perempuan tukang pemasang perangkap (penipu),
hatinya berjaring dan di kedua tangannya terdapat tali. Orang
yang saleh di depan Allah akan diselamatkan darinya, adapun
orang yang pendosa akan terperangkap olehnya. Lihatlah! Ini aku
telah mendapatinya, ucapan al-jaami`ah. Sedikit demi sedikit saya
akan mendapatkan hasil yang senantiasa jiwaku mencarinya lalu
aku tidak mendapatkannya. Satu laki-laki di antara seribu aku
telah mendapatinya, sedangkan perempuan diantara mereka
semua aku tidak menemukannya”. (Jaamiah 7: 26-28).
Dan di dalam Injil orang-orang Katolik, yang berbunyi: “Tidak
ada satupun kesalahan yang sebanding dengan kesalahan
perempuan, karena setiap kesalahan disebabkan oleh perempuan,
Wanita Dalam Pandangan Islam
12
dan dengan sebab perempuan kita semua akan mati”.
(Ecclesiasticus 25: 19,24).
Seorang pendeta Yahudi telah menghitung bahwa ada sembilan
laknat bagi perempuan disebabkan jatuh dari Firdaus “Bagi
perempuan sembilan laknat kemudian mati: haid, darah
keperawanan, letih karena hamil, melahirkan, mendidik anak,
menutup kepalanya seolah-olah dia berada di tukang besi,
dilubangi telinganya seperti budak perempuan, tidak
diperhitungkan kesaksiannya, dan setelah ini semua mati”. 2
Dan sampai sekarang Yahudi Ortodok mereka mengatakan dalam
sembahyang mereka: “Kami memuji Allah karena kami tidak
diciptakan sebagai perempuan”, sedangkan para perempuan
mengatakan: “Kami memuji Allah karena Dia telah menciptakan
kami sebagaimana yang Dia kehendaki “. 3
Dan doa yang lain terdapat dalam kitab sembahyang di sisi orang
Yahudi: “Segala puji bagi Allah karena Dia tidak menciptakanku
sebagai patung, segala puji bagi Allah karena Dia tidak
menciptakanku sebagai perempuan dan segala puji bagi Allah
karena Dia tidak menciptakanku sebagai orang bodoh“. 4
Akan tetapi, dibandingkan dengan agama orang-orang Yahudi
pengaruh ini lebih banyak terjadi dalam agama orang-orang
Masihi, karena kesalahan Hawa berpengaruh besar pada akidah
orang-orang Masihi. Oleh sebab itu, periode Isa as. di bumi
berasal dari maksiat Hawa terhadap Tuhan. Hawa adalah orang
yang pertama kali melakukan maksiat kemudian merayu Adam
untuk melakukan maksiat yang dia lakukan, maka Allah mengusir
keduanya dari surga dan keduanya turun ke bumi, dan bumi
mendapatkan laknat karena perbuatan keduanya. Allah tidak akan
mengampuni keduanya karena kesalahan ini, dan kesalahan ini
akan terus berpindah ke seluruh manusia.
Oleh karena itu, seluruh manusia terlahir dalam keadaan berdosa,
Wanita Dalam Pandangan Islam
13
agar Allah memberikan ampun kepada mereka atas kesalahan
yang pertama Isa as. pun dikorbankan (sebagai tebusan) karena
dia dianggap sebagai anak Tuhan, dan mati disalib. Berdasarkan
hal itu, maka Hawa bertanggung jawab atas kesalahannya,
kesalahan suaminya dan kesalahan yang pertama untuk setiap
manusia serta bertanggungjawab atas meninggalnya anak Tuhan.
Dengan kata lain, disebabkan perbuatan seorang perempuan
seluruh manusia jatuh dari Surga Firdaus. 5
Akan tetapi, bagaimana dengan anak-anak perempuannya?
Semuanya berdosa juga seperti dia, dan wajib bagi mereka untuk
difonis bahwasanya mereka berdosa, dan ini yang di katakan oleh
Pendeta Paul dalam Kitab Perjanjian Baru: “Perempuan diajarkan
diam dengan penuh kerendahan, akan tetapi aku tidak
mengizinkan bagi perempuan untuk belajar dan berkuasa atas
laki-laki. Akan tetapi dia harus diam, karena Adam yang pertama
kemudian Hawa, dan Adam tidak merayu akan tetapi isterinyalah
yang merayu lantas terjadi pelanggaran tersebut”. (1 Timautsaus
2: 11-14).
Lain lagi dengan Pendeta Tartulian, dia lebih keras dibanding
Pendeta Paul. Dia berkata sambil bercerita: “kepada saudarisaudarinya seiman“ 6, ”apakah kalian tahu bahwasanya setiap
dari kalian adalah Hawa? Maka apa yang telah digariskan oleh
Allah kepada kalian senantiasa berlangsung sampai masa kita
sekarang ini, begitu juga dengan kesalahan berlangsung terus
menerus. Dan kalian adalah pintu yang mana syaitan masuk
darinya. Dan kalian adalah sebab pada kesalahan memakan buah
pohon yang diharamkan. Kalian adalah orang yang paling
pertama berbuat maksiat, dan kalian adalah orang-orang yang
merayu Adam yang mana syaitan tidak mampu untuk merayunya,
maka kalian adalah orang-orang yang menghancurkan hubungan
antara manusia dan Tuhan, dan disebabkan maksiat kalianlah
Wanita Dalam Pandangan Islam
14
anak Tuhan terbunuh”.
Demikian juga Ogestin mengikuti para pendahulunya, maka dia
menulis untuk (shiddieq): "Di sana tidak ada perbedaan antara
isteri dan ibu, karena kedua keadaan tersebut adalah Hawa yang
merayu Adam, dan wajib bagi kita untuk berhati-hati
darinya…Aku tidak mengetahui apa faidah perempuan terhadap
laki-laki selain dia hanya melahirkan anak-anak".
Dan setelah beberapa abad, seorang Santo (orang suci) yang
bernama Thomas Aquainas masih meyakini bahwasanya
perempuan itu tidak mempunyai faidah: "Sesungguhnya
perempuan tidak ada faidahnya, adapun laki-laki dilahirkan
sebagai orang soleh, dan sifat ini diwariskan oleh anak laki-laki
sejenisnya, akan tetapi perempuan hina dengan kesalahan sejak
dia lahir".
Dan terakhir, seorang yang diberi gelar sebagai juru damai atau
pembaharu yang terkenal Martin Lautser, dia tidak melihat ada
faidah pada perempuan kecuali hanya untuk melahirkan banyak
anak. “Jika mereka sudah letih dan mulai tua, mereka tidak
diperhatikan lagi. Dan mereka akan mati setelah melahirkan,
maka ini adalah pekerjaan mereka”. Oleh karena itu, perempuan
menjadi makhluk yang sangat hina disebabkan adanya keyakinan
bahwasanya Hawalah yang telah merayu Adam sebagaimana yang
telah disebutkan dalam bagian Kitab Perjanjian Lama
“Penciptaan” pada kitab yang disucikan.
Ringkasnya, bahwa akidah orang Yahudi dan Masihi memandang
bahwasanya Hawa berdosa, begitu pula para anak perempuan
sejenisnya.
Sekarang mari kita perhatikan bagaimana konsep al-Qur`an
terhadap perempuan, dan akan kita lihat perbedaan yang cukup
jauh mengenai gambaran perempuan menerut versi al-Qur`an dan
versi akidah orang-orang Yahudi dan Masihi.
Wanita Dalam Pandangan Islam
15
Allah Swt berfirman dalam al-Qur`an al-Karim:
"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki
dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap
dalam keadaannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki
dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang
khusyu`, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan
perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yag banyak
menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka
ampunan dan pahala yang besar". (QS. Al-Ahzab: 35).
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain,
mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan
mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan diberi
rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 71).
"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan
berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal
orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau
perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari
sebagian yang lain, maka orang-orang yang berhijrah, yang
diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku,
yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan
kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka
kedalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya.
Sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala
yang baik". (QS. Ali `Imran: 195).
"Barangsiapa berbuat kejahatan maka tidak dibalas kecuali
seperti perbuatannya, dan barangsiapa berbuat kebaikan baik
dari laki-laki atau perempuan dan dia mukmin, maka mereka
Wanita Dalam Pandangan Islam
16
akan masuk surga mereka akan diberikan rizki di dalamnya tanpa
terhitung". (QS. Ghafir: 40).
"Barangsiapa yang mengerjakan amal soleh baik laki-laki
maupun perempuan dalam keadaan beriman maka sesungguhnya
akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan
pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan".
(QS. An-Nahl: 97).
Sangat jelas bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan
perempuan dalam al-Qur`an. Allah Swt. menciptakan mereka agar
mereka menyembah-Nya dan agar mereka melaksanakan amalamal yang soleh dan agar mereka berhenti (menjauhi)
kemunkaran, dan mereka keduanya akan dihisab akan
perbuatannya masing-masing.
Dan tidak disebutkan dalam al-Qur`an sedikitpun bahwasanya
perempuan adalah ibarat pintu yang mana syaitan masuk melalui
pintu tersebut, atau bahwasanya perempuan dilahirkan sebagai
penipu. Dan tidak disebutkan sedikitpun dalam al-Qur`an
bahwasanya laki-laki adalah gambaran terhadap Tuhan, akan
tetapi laki-laki dan perempuan keduanya adalah termasuk ciptaan
Allah Swt..
Ayat-ayat al-Qur`an telah menjelaskan bahwasanya fungsi
(orientasi) perempuan di bumi bukan hanya sebatas untuk
melahirkan anak saja. Bahkan dia juga harus mengerjakan amalamal soleh seperti yang diharuskan bagi kaum laki-laki. AlQur`anpun tidak mengatakan bahwasanya tidak ada perempuan
soleh, akan tetapi sebaliknya al-Qur`an memerintahkan orangorang mukmin baik laki-laki atau perempuan, agar mereka
mencontohi perempuan-perempuan yang soleh seperti Siti
Maryam (yang perawan) dan Isteri Fir`aun `alaihimaa as-salaam,
karena Allah berfirman dalam Surat At-Tahrim:
Wanita Dalam Pandangan Islam
17
"Dan Allah membuat isteri Fir`aun perumpamaan bagi orangorang yang beriman, ketika ia berkata: "Ya Tuhanku, bangunlah
untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah
aku dari Fir`aun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari
kaum yang zalim. Dan Maryam putri `Imran yang memelihara
kehormatannya, maka kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian
dari roh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan kalimat-kalimat
Tuhannya dan kitab-kitab-Nya; dan dia termasuk orang-orang
yang ta`at”. (QS. At-Tahriim: 11-12).
Wanita Dalam Pandangan Islam
18
ANAK PEREMPUAN
MEMBERIKAN AIB?
Pada hakikatnya perbedaan pandangan al-Qur`an dan
Taurat terhadap perempuan dimulai sejak lahirnya perempuan.
Sebagai contoh, dikatakan dalam Injil bahwasanya masa tidak
bersihnya ibu setelah melahirkan anak perempuan adalah selama
(dua minggu), sedangkan masa tidak bersihnya ibu setelah
melahirkan anak laki-laki adalah (tujuh hari saja). Artinya, masa
keadaan tidak bersih setelah melahirkan anak perempuan adalah
"berlipat ganda" waktunya dibandingkan setelah melahirkan
anak laki-laki. (Laawien 12:2 -5).
Maka Injil orang-orang Katolik mengatakan dengan sejelasjelasnya: "Sesungguhnya kelahiran seorang anak perempuan
adalah suatu kerugian". (Ecclesiasticus 22:3). Di mana di sisi lain
Injil memuji laki-laki: "Suami yang mengetahui anaknya laki-laki
maka akan membuat iri musuh-musuhnya". (Ecclesiasticus 30:3).
Salah seorang pendeta Yahudi memerintahkan orang Yahudi agar
memperbanyak keturunan supaya jumlah mereka bertambah, akan
tetapi mereka lebih mengutamakan keturunan laki-laki:
"Sesungguhnya lebih baik jika kalian mempunyai keturunan lakilaki, dan akan buruk jika kalian mempunyai keturunan
perempuan", "ketika bayi laki-laki lahir diberikan kesalamatan di
atas bumi, akan tetapi ketika lahir seorang perempuan maka tidak
diberi sesuatu apapun". 7
Maka anak perempuan diibaratkan beban yang berat dan sumber
kesedihan bagi ayahnya: "Jika ada anak perempuanmu
Wanita Dalam Pandangan Islam
19
pembangkang maka berhati-hatilah para musuhmu akan
menertawakanmu dan akan menjadi titik pembicaraan orangorang kota dan obrolan, dan kamu akan memperoleh aib
(celaan)". (Ecclesiasticus 41:11).
"Wajib bagi kamu keras terhadap perempuan yang pembangkang,
jika tidak dia akan mengambil manfaat atas sifat lemah lembutmu
terhadapnya dan kau terus menerus dalam kesalahan, jadilah
orang yang tegas dan jangan kamu heran jika dia mendatangkan
aib untukmu". (Ecclesiasticus 26:10-11).
Dan hal ini juga yang terjadi di kalangan Arab orang-orang kafir,
sebelum Islam muncul, mereka mengubur hidup-hidup anak-anak
perempuan.
Al-Qur`an telah memberikan hukuman dengan keras perbuatan
yang tercela ini:
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan
(kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah)
mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari
orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan
kepadanya, apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung
kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hiduphidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka
tetapkan itu". (QS. An-Nahl: 58-59).
Seandainya al-Qur`an tidak mengharamkan perbuatan yang keji
ini, maka akan berlangsung secara terus menerus sampai sekarang,
karena al-Qur`an tidak membedakan antara anak laki-laki dan
anak perempuan. Dan hal ini bertolak belakang dengan apa yang
disebutkan dalam Injil. Karena al-Qur`an menyebutkan lahirnya
seorang perempuan adalah nikmat dan pemberian dari sisi Allah
Swt. bandingannya sama dengan lahirnya anak laki-laki (tanpa
ada perbedaan di antara keduanya), dan telah disebutkan nikmat
lahirnya anak perempuan dalam al-Qur`an terlebih dahulu:
Wanita Dalam Pandangan Islam
20
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia
menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anakanak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan
memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki”.
(QS. Asy-Syuura: 49).
Dan dalam larangan untuk mengubur anak-anak perempuan
hidup-hidup secara sempurna, Rasulullah Saw telah menjanjikan
kepada siapa saja yang dikarunia anak perempuan dan dia
mendidiknya dengan baik, dia akan memperoleh pahala yang
besar. Rasulullah Saw. bersabda: "Barangsiapa diberikan cobaan
dengan dikaruniai anak-anak perempuan lalu dia mendidiknya
dengan baik maka mereka (anak-anak perempuan) akan menjadi
pelindung baginya dari api neraka". Dan sabda Rasulullah Saw.:
"Barangsiapa mendidik dua anak perempuannya sampai
keduanya dewasa maka akan datang pada hari kiamat saya dan
dia", dan Rasulullah menempelkan dua jarinya (secara
berdampingan).
Wanita Dalam Pandangan Islam
21
PENDIDIKAN
PEREMPUAN
Sesungguhnya perbedaan pandangan mengenai gambaran
perempuan dalam Taurat dan al-Qur`an tidak hanya sebatas
mengenai kelahiran anak perempuan, akan tetapi lebih dari pada
itu.
Kita akan mulai dengan membandingkan antara hukum al-Qur`an
dan Kitab Al-Muqaddas (kitab suci) terhadap perempuan yang
ingin mempelajari agamanya. Sesungguhnya dasar orang-orang
Yahudi adalah Taurat, dan telah disebutkan dalam Taurat:
"Sesungguhnya perempuan tidak mempunyai hak untuk belajar
taurat". Dan seorang pendeta Yahudi telah mengumumkan
bahwa: "Sesungguhnya lebih bagus kitab Taurat itu dibakar dari
pada dibaca oleh perempuan", dan "Bahwasanya seorang ayah
tidak berhak mengajarkan anak perempuannya Taurat". 8
Kemudian seorang Santo (orang suci) yang bernama Paul berkata
dalam Kitab Perjanjian Baru: "Jadikanlah diam isteri-isteri kalian
di dalam gereja, karena sesungguhnya mereka tidak diizinkan
untuk berbicara bahkan mereka harus tunduk sebagaimana yang
dikatakan oleh Namus juga. Akan tetapi jika mereka ingin belajar
sesuatu maka mereka harus bertanya kepada suami mereka di
rumahnya karena jelek bagi perempuan jika berbicara di gereja".
(Koruntsous 14: 34-35).
Bagaimana seorang perempuan dapat belajar jika dia tidak
diperbolehkan berbicara? Bagaimana pikiran dia dapat
berkembang jika dia wajib tunduk? Bagaimana wawasan dia dapat
Wanita Dalam Pandangan Islam
22
berkembang jika sumber pengetahuan dia hanya satu yaitu
suaminya di rumah?
Agar saya memutuskan dengan adil seharusnya kita bertanya lebih
dahulu: Apakah al-Qur`an berbeda dengan ini? Terdapat hikayat
dalam al-Qur`an tentang perempuan yang bernama Khaulah,
suaminya (Aus) berkata kepada dia ketika marah: "Kau haram
untukku seperti haramnya ibuku terhadapku". Ibarat ini
dipergunakan oleh orang-orang Arab sebelum Islam untuk
mentalak dan terbebas dari tanggung jawabnya sebagai suami,
akan tetapi tidak diperbolehkan bagi isteri untuk meninggalkan
rumah suaminya atau menikah dengan laki-laki lain. Maka
Khaulah sangat bersedih ketika dia mendengar ucapan ini dari
suaminya.
Kemudian dia pergi menghadap Rasulullah Muhammad Saw.
untuk menceritakan cobaan (kesedihan) yang menimpa dirinya
kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw.
memerintahkannya untuk bersabar terhadap cobaan ini karena
belum ada solusi pada waktu itu. Akan tetapi Khaulah senantiasa
mengajukan gugatan kepada Rasulullah Saw. demi untuk
menyelamatkan pernikahannya, maka al-Qur`an datang untuk
memberikan solusi terhadap permasalahannya dan Allah Swt.
mengharamkan adat (kebiasaan) yang zalim ini. Maka turunlah
satu surat dengan sempurna mengenai permasalahan ini, yaitu
Surat al-Mujaadilah:
"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang
mengajukan gugatan terhadap kamu tentang suaminya, dan
mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar soal
jawab antara kamu berdua, sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. Al-Mujaadilah: 1).
Sesungguhnya perempuan tersebut (Khaulah) dalam al-Qur`an dia
berhak untuk mengajukan gugatan kepada Rasulullah Saw.
Wanita Dalam Pandangan Islam
23
dengan dirinya sendiri. Dan tidak seorangpun berhak untuk
menjadikannya diam. Dia tidak wajib untuk menjadikan suaminya
satu-satunya sumber untuk menimba ilmu dan agama.
Wanita Dalam Pandangan Islam
24
PEREMPUAN YANG
HAID MENGOTORI
SEKITARNYA?
Sesungguhnya undang-undang dan hukum-hukum orang
Yahudi sangat keras terhadap perempuan yang haid. Kitab
Perjanjian Lama mengatakan perempuan yang haid itu kotor dan
juga mengotori sekitarnya, atau siapa saja yang memenyentuhnya
maka dia akan senantiasa kotor satu hari penuh. "Jika perempuan
mengalami pendarahan dan pendarahannya tersebut darah pada
dagingnya (farajnya) maka tujuh hari dia akan merasakan haid
dan setiap orang yang menyentuhnya akan bernajis sampai sore,
dan setiap tempat dia berbaring pada waktu dia haid akan
terkotori (bernajis), dan setiap yang dia duduki akan ikut
bernajis, dan setiap orang yang menyentuh tempat tidurnya harus
mencuci bajunya dan mandi, dan dia akan bernajis sampai sore,
dan setiap orang yang menyentuh barang-barang yang dia
tempati duduk harus mencuci pakaiannya dan mandi dan dia akan
bernajis sampai sore, dan tempat tidur yang pernah dia pakai
tidur dan barang-barang yang pernah dia duduk di atasnya ketika
disentuh setiap barang-barang tersebut akan bernajis sampai
sore". (Lawien 15: 19-23).
Disebabkan hal ini, maka perempuan yang haid terkadang
disingkirkan untuk menjauhkan orang berinteraksi dengannya.
Maka dia diasingkan (dikirim) ke rumah yang dinamakan "Rumah
Kotor" selama dia haid. 9 Sedangkan Talmuud mengibaratkan
perempuan yang haid sebagai pembunuh, agar dia tidak
Wanita Dalam Pandangan Islam
25
menyentuh siapapun. Seorang pendeta berkata: "Jika seorang
perempuan yang haid lewat di depan dua orang laki-laki pada
permulaan masa haidnya maka seolah-olah akan mati kedua lakilaki tersebut karenanya. Dan jika dia lewat pada akhir masa
haidnya dia akan menyebabkan perselisihan di antara keduanya".
(Bpes. 111 a).
Dan suami perempuan yang haid dilarang untuk masuk Sinagog
(rumah ibadah kaum Yahudi) karena suami tersebut telah terkotori
hingga tanah yang dilewati oleh isterinya. Santo (pendeta atau
orang suci) yang isterinya atau anak perempuannya atau ibunya
sedang haid tidak di perbolehkan bagi dia untuk menyampaikan
khutbah di Sinagog (rumah ibadah kaum Yahudi).10 Oleh karena
itu, masih senantiasa sebagian perempuan-perempuan Yahudi
mengistilahkan haid adalah "laknat". 11
Adapun dalam Islam, dia tidak mengibaratkan perempuan yang
sedang haid mengotori atau mencemari lingkungan sekitarnya.
Dan haid bukanlah laknat bagi perempuan. Bahkan diharuskan
bagi perempuan yang sedang haid untuk menjalani kehidupan
kesahariannya seperti hari-hari yang lain (secara normal), selain
melakukan ibadah-ibadah seperti puasa dan shalat.
Wanita Dalam Pandangan Islam
26
MEMBERIKAN
KESAKSIAN
Permasalahan yang lain yang mana al-Qur`an dan kitab
Al-muqaddas (kitab suci) berbeda pandangan di dalamnya yaitu
kesaksian perempuan.
Al-Qur`an memerintahkan orang-orang mukmin ketika mereka
melakukan transaksi perdagangan agar mereka mendatangkan dua
orang laki-laki sebagai saksi atau satu orang laki-laki dan dua
orang perempuan:
"…Persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang lelaki
diantaramu, jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang
lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhai, supaya jika seorang lupa seorang lagi
mengingatkannya…" (QS. Al-Baqarah: 182)
Akan tetapi pada bagian-bagian lain dalam al-Qur`an dia
menerima kesaksian perempuan dan sebanding dengan kesaksian
laki-laki. Bahkan kesaksian perempuan dapat membatalkan
kesaksian laki-laki. Jika seorang suami menuduh isterinya
berkhianat maka al-Qur`an menyuruh suami bersumpah lima kali
untuk memperkuat kebenaran apa yang dia katakan. Akan tetapi
jika isteri membantah dan bersumpah lima kali maka dia tidak
dikategorikan sebagai isteri yang berdosa (berkhianat) dan jika
kedua hal ini terjadi bubarlah pernikahan.
"Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal
mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri,
maka kesaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan
Wanita Dalam Pandangan Islam
27
nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang
yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah
atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya
itu di hindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas
nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk
orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa
laknat Allah atasnya jika suami itu termasuk orang-orang yang
benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya
atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan penerima Taubat Lagi
Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitankesulitan). Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita
bohong itu adalah dari golongan kamu juga, janganlah kamu kira
bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik
bagi kamu, tiap-tiap seorang dari mereka mendapat balasan dari
dosa yang di kerjakannya. Dan siapa diantara mereka yang
mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong
itu baginya azab yang besar.” (QS. An-Nuur: 6-11).
Akan tetapi dalam masyarakat Yahudi dahulu tidak diperbolehkan
bagi seorang perempuan untuk menyampaikan kesaksiannya. 12
Seorang pendeta berkata: "Sesungguhnya di antara Sembilan
laknat yang diperuntukkan bagi perempuan disebabkan jatuhnya
dari surga firdaus ialah kesaksiannya tidak di terima”.
Dan perempuan di Israel sekarang tidak diperbolehkan untuk
menyatakan kesaksiannya dalam pengadilan-pengadilan
kependetaan. 13 Dan telah dibenarkan oleh para pendeta bahwa
hal itu disebutkan dalam bagian Kitab (Perjanjian Lama)
Penciptaan (16: 9-12) bahwasanya Sarah isteri Ibrahim as telah
berdusta. Akan tetapi kisah ini telah disebutkan dalam Al Qur`an
lebih dari sekali dan tidak disebutkan sedikitpun bahwasanya
Sarah telah berdusta, yaitu pada surat Hud: 69 -74, dan surat AdzDzaariyaat: 24 - 30.
Wanita Dalam Pandangan Islam
28
Adapun menurut orang-orang barat Masihi sesungguhnya undangundang sipil dan agama keduanya tidak membolehkan bagi
perempuan untuk menyatakan kesaksiannya kecuali pada abad
yang telah lalu saja. 14 Jika seorang suami menuduh isterinya
berkhianat maka tidak diambil kesaksian perempuan secara
mutlak sesuai apa yang datang (tertera) dalam kitab Al Muqaddas
(kitab suci).
Dan perempuan yang tertuduh tunduk pada keputusan pengadilan
dengan merasa sulit dan hina, untuk diputuskan apakah dia
terbebas dari tuduhan tersebut atau berdosa. (Safar `Adad 5 : 11-
31). Jika benar-benar dia berdosa setelah pengadilan ini, maka dia
dikenakan hukuman mati. Dan jika dia terbukti bebas dari tuduhan
tersebut maka suaminya tidak dikenakan hukuman atas
tuduhannya terhadap isterinya. Dan jika seorang laki-laki menikah
dengan seorang perempuan dan dia menuduh bahwasanya
perempuan tersebut tidak perawan, maka tidak diambil kesaksian
perempuan. Dan bagi keluarga perempuan mereka harus
membuktikan keperawanan anak perempuannya tesebut di depan
syuyukh (orang-orang tua) kota.
Dan jika mereka tidak mampu membuktikan bahwa anak
perempuannya tersebut perawan, anak perempuan tersebut
dirajam sampai meninggal di depan pintu ayahnya. Namun jika
mereka mampu membuktikan bahwa anak perempuannya tersebut
perawan, maka bagi suaminya wajib membayar seratus syekal dari
perak dan tidak diperbolehkan baginya untuk mentalak isterinya
selama-selamanya. "Jika seorang laki-laki megambil (menikahi)
seorang perempuan, dan perempuan tersebut membuat benci sang
suami ketika masuk padanya, dan di nisbahkan kepada
perempuan tersebut beberapa perkataan yang menyebabkan
tercemarnya nama baik perempuan tersebut kemudian suami
berkata: aku telah mengambil (menikahi) perempuan ini ketika
Wanita Dalam Pandangan Islam
29
aku telah mendekatinya aku tidak mendapatinya dia seorang yang
perawan, maka bapak dan ibu anak perempuan tersebut
mengeluarkan tanda keperawanan anak gadisnya dan
memperlihatkannya kepada syuyukh (orang tua) yang bekumpul
di depan pintu. Dan ayah perempuan itu berkata kepada syuyukh
aku memberikan (menikahkan) laki-laki ini dengan anak gadisku
sebagai isteri, lalu anak gadisku membuatnya benci. Inilah sebabsebab dia mengatakan aku tidak mendapati anak gadismu
perawan. Dan ini adalah tanda bahwa anak gadisku perawan,
dan dia membentangkan kain di depan para syuyukh di kota itu.
Maka para syuyukh di kota itu mengambil laki-laki tersebut, lalu
mendidiknya dan mendendanya seratus keping perak kemudian
menyerahkannya kepada ayah perempuan itu, karena laki-laki
tersebut telah mencemarkan nama baik perawan dari orang
Israel. Maka perempuan tersebut menjadi isterinya dan dia tidak
boleh mentalaknya selama-lamanya. Akan tetapi jika hal ini benar
dan tidak terbukti bahwa perempuan tersebut perawan, maka
mereka menggiring perempuan tersebut ke depan pintu ayahnya
dan merajamnya oleh laki-laki di kota tersebut dengan melempari
batu sampai dia meninggal karena dia telah melakukan hal yang
tercela di sisi orang-orang Israel dan karena dia telah berzina di
rumah ayahnya, maka akan dicabut kejahatan dari
lingkunganmu”. (Tatsniyah 22: 13-21).
Wanita Dalam Pandangan Islam
30
ZINA
Sesungguhnya zina dalam setiap agama dikategorikan
sebagai kesalahan. Dalam Kitab Al-Muqaddas dikatakan, akan
dihukum mati penzina laki-laki dan perempuan: "Dan jika
seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, jika dia
berzina dengan perempuan keluarga dekatnya maka akan
dibunuh penzina laki-laki dan perempuan tersebut". (Lawien 20:
10).
Dan Islam juga memberikan hukuman terhadap penzina laki-laki
ataupun perempuan, firman Allah Swt :
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman". (QS.
An-Nuur: 2).
Akan tetapi defenisi al-Qur`an terhadap penzina berbeda dengan
definisi Kitab Al-Muqaddas. Zina dalam al-Qur`an adalah seorang
laki-laki atau perempuan yang melakukan hubungan yang tidak
syar`i (tidak sah). Adapun dalam Kitab Al-Muqaddas zina hanya
dikhususkan bagi perempuan yang sudah menikah saja. Dalam
artian jika perempuan yang sudah menikah tersebut melakukan
hubungan tidak syar`i, ia dikategorikan sebagai penzina. "Jika
terdapat seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang
telah bersuami dibunuh kedua-duanya laki-laki yang tidur dengan
perempuan itu dan perempuan tersebut, maka akan di cabut
kejahatan dari Israel". (Tatsniyah 22: 22). "Dan jika seorang laki-
Wanita Dalam Pandangan Islam
31
laki berzina dengan seorang perempuan, dan perempuan itu
merupakan keluarga dekatnya maka sesungguhnya dibunuh
penzina laki-laki tersebut dan penzina perempuan itu”. (Lawien
20: 10).
Menurut Kitab Al-Muqaddas, jika seorang laki-laki tidur dengan
perempuan yang belum nikah maka ini tidak dikategorikan
sebagai suatu perzinahan secara mutlak, akan tetapi laki-laki (baik
dia sudah nikah atau belum) dianggap berzina jika tidur dengan
perempuan yang sudah menikah. Pada keadaan seperti ini saja
laki-laki dan perempuan dikategorikan berzina. Secara ringkas
sesungguhnya zina adalah hubungan yang tidak syar`i yang
dilakukan oleh perempuan yang telah menikah. Akan tetapi, lakilaki yang sudah menikah tidak dikategorikan sebagai penzina.
Kenapa ukuran ini berganda? Pada referensi orang-orang Yahudi
dikatakan perempuan dikuasai oleh suami, dan perzinahan
dikategorikan menzalimi hak suami. Dan perempuan walaupun
dia milik suami, dia tidak mempunyai hak ini. 15 Maka laki-laki
yang melakukan hubungan yang tidak syari`i dengan perempuan
yang telah menikah dia menzalimi hak laki-laki lain. Oleh karena
itu, dia wajib dihukum.
Dan di Israel sekarang, jika seorang laki-laki melakukan
hubungan yang tidak sah dengan seorang perempuan yang belum
menikah, kemudian dia melahirkan anak-anak maka anak-anak itu
dikategorikan anak-anak yang sah.
Akan tetapi, jika seorang perempuan yang telah menikah
melakukan hubungan yang tidak syar`i dengan seorang laki-laki
(baik dia sudah nikah atau belum) dan perempuan tersebut
melahirkan anak-anak maka anak-anak tersebut tidak
dikategorikan sebagai anak-anak yang tidak sah saja bahkan
mereka diterlantarkan (dianggurkan) tidak diperbolehkan bagi
mereka menikah dengan orang Yahudi manapun kecuali jika
Wanita Dalam Pandangan Islam
32
orang Yahudi itu murtad atau terlantar seperti mereka. Dan
hukuman akan berlangsung terhadap keturunan anak-anak lakilaki itu selama sepuluh generasi sampai berkurang aib perbuatan
dosa ini. 16
Adapun al-Qur`an, dia tidak menganggap perempuan sebagai
barang milik laki-laki, akan tetapi al-Qur`an menjelaskan dengan
fasih hubungan antara suami isteri:
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untumu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir". (QS. Ar-Ruum: 21).
Ini adalah gambaran suami isteri dalam Al Qur`an: cinta, rahmah,
kasih sayang, rukun, dan tidak ada hal milkiyah (merajai) atau
ukuran berganda.
Wanita Dalam Pandangan Islam
33
NAZAR
Berdasarkan Kitab Al-Muqaddas, wajib bagi laki-laki
untuk menunaikan nazar apa saja yang pernah dia janjikan untuk
di jalan Allah, dan wajib untuk tidak mengingkari janjinya.
Adapun perempuan, dia tidak mampu untuk bernazar suatu nazar
dengan sendirinya karena wajib disepakati (nazarnya) oleh
ayahnya jika dia belum nikah atau suaminya jika dia sudah
menikah. Karena jika tidak disetujui oleh bapak atau suami atas
nazarnya maka sama seperti dia tidak bernazar sedikitpun:
"Jika seorang laki-laki bernazar suatu nazar untuk Tuhan atau
bersumpah dengan suatu sumpah bahwa dia ingin mewajibkan
dirinya dengan suatu kewajiban, maka dia tidak boleh
membatalkan perkataannya. Sesuai apa yang keluar dari
mulutnya dia harus melaksanakannya. Dan adapun perempuan
jika dia bernazar suatu nazar untuk Tuhan dan mewajibkan
dirinya dengan suatu kewajiban di rumah ayahnya pada waktu
kecilnya dan didengarkan oleh ayahnya nazar dan kewajibannya
tersebut yang dia wajibkan untuk dirinya, jika ayahnya terdiam
untuknya maka semua nazarnya sah dan juga semua kewajiban
yang dia wajibkan untuk dirinya sah. Dan jika ayahnya
melarangnya pada hari dia mendengarkannya bernazar, maka
setiap nazar dan kewajibannya yang dia wajibkan untuk dirinya
menjadi batal. Dan jika dia bersuami dan dia bernazar atau
kedua bibirnya mengucapkan sesuatu yang dia wajibkan untuk
dirinya dan didengar oleh suaminya, jika suaminya terdiam pada
hari dia mendengarkannya bernazar maka sah nazarnya dan juga
kewajiban-kewajiban yang dia wajibkan untuk dirinya. Dan jika
Wanita Dalam Pandangan Islam
34
dilarang oleh suaminya ketika dia mendengarkannya bernazar,
maka batallah nazarnya yang wajib untuknya dan ucapan kedua
bibirnya tentang kewajiban yang dia wajibkan untuk dirinya juga
batal". (`Adad 30: 2-15).
Kenapa ucapan perempuan tidak diperhitungkan? Jawabannya
sangat mudah: karena dia (perempuan) adalah milik (dikuasai)
ayahnya sebelum dia menikah. Karena penguasaan ayah terhadap
anak perempuannya sampai kepada suatu tingkatan dimana sang
ayah boleh menjual anak perempuannya jika dia ingin! Maka
seorang pendeta berkata: "Boleh bagi seorang ayah untuk menjual
anak perempuannya. Akan tetapi ibu tidak mampu menjual anak
perempuannya. Seorang ayah boleh meminang (menentukan
jodoh) untuk anak perempuannya, akan tetapi ibu tidak mampu
(tidak boleh)". 17
Dan dijelaskan oleh beberapa pendeta juga bahwa seorang
perempuan jika dia sudah menikah akan berpindah dari
penguasaan ayah kepada penguasaan suaminya. "Sesungguhnya
pernikahan menjadikan perempuan milik suaminya dan
merupakan kebenaran yang tidak boleh dilanggar". Dan tentu saja
tidak mungkin bagi perempuan untuk melakukan suatu perjanjian
yang tidak disetujui oleh penguasanya (yang memilikinya).
Dan senantiasa hal ini berdampak negatif terhadap posisi
perempuan dalam akidah orang-orang Yahudi dan Masihi hingga
permulaan abad ini. Karena pekerjaan apa saja yang dilakukan
oleh seorang perempuan di Barat tidak mempunyai ketetapan yang
sah, dan suaminya berhak untuk membatalkan akad apa saja yang
telah ditulis oleh isterinya atau transaksi apa saja yang telah dia
perbuat. Maka perempuan dalam akidah orang-orang Yahudi dan
Masihi tidak mungkin untuk melakukan suatu pekerjaan apapun
karena dia adalah milik bagi orang lain. Maka perempuanperempuan di Barat bersedih kira-kira selama dua ribu tahun
Wanita Dalam Pandangan Islam
35
disebabkan penguasaan ayah kemudian suami terhadap dia. 18
Dalam Islam setiap muslim mampu (baik laki-laki atau
perempuan) untuk bernazar suatu nazar dengan dirinya sendiri,
dan tidak berhak bagi siapa saja untuk menolak perjanjianperjanjian yang telah dibuat oleh orang lain. Akan tetapi, jika
seorang laki-laki atau perempuan tidak mampu untuk menunaikan
janji (nazarnya), maka dia harus menunaikan kaffarat (denda atas
pelanggaran janjinya) sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur`an:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka
kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluarga kamu, atau memberi pakaian kepada mereka
atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak
sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa
selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat bagi sumpahsumpahmu ketika kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan
jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepada
kamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)".
(QS. Al-Maaidah: 89).
Kemudian para laki-laki dan perempuan mereka bersumpah di
depan Rasulullah Saw. sebagai sumpah ketaatan dan keikhlasan.
Maka perempuan sama seperti laki-laki, dia bersumpah di depan
Rasulullah Saw., dalam al-Qur`an dijelaskan:
"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak
akan mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah; tidak akan
mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya,
tidak berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan
kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang
Wanita Dalam Pandangan Islam
36
baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah
ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun Lagi Maha Penyayang". (QS. Al-Mumtahanah: 12).
Dan tidak berhak bagi laki-laki untuk bersumpah menggantikan
anak perempuannya atau isterinya dan dia juga tidak berhak untuk
menolak sumpah apa saja yang telah disumpahkan oleh anak
perempuannya atau isterinya.
Wanita Dalam Pandangan Islam
37
TANGGUNGAN HARTA
OLEH ISTERI?
Sesungguhnya ketiga agama (Islam, Yahudi dan Masihi)
sepakat tentang pentingnya pernikahan dan pembentukan
keluarga. Dan sepakat bahwasanya suami adalah kepala rumah
tangga. Akan tetapi, disana terdapat perbedaan yang jelas tentang
sejauh mana penguasaan suami. Karena akidah orang-orang
Yahudi dan Masihi -berbeda dengan akidah orang-orang Islammenganggap penguasaan ini berlangsung sampai kepada tingkatan
suami menguasai isterinya.
Pada akidah orang-orang Yahudi, seorang suami menguasai atau
memiliki isterinya seperti penguasaan terhadap seorang budak.19
Hal ini yang menjadi sebab merangkapnya ukuran pada undangundang perzinahan dan mampunya suami untuk menolak nazar
apa saja yang dinazarkan oleh isterinya, dan dasar ini juga
mengharamkan perempuan mendapatkan hak pada hartanya dan
propertinya. Oleh karena perempuan orang-orang Yahudi
menikah, maka suaminyalah yang berhak mengatur dan berkuasa
pada hartanya dan propertinya. Dan para pendeta Yahudi berkata
bahwasanya isteri dan hartanya milik suaminya. 20 Lebih dari itu,
pernikahan (pada orang-orang Yahudi) menjadikan perempuan
yang kaya menjadi bangkrut.
Hal itu telah dijelaskan dalam Talmuud sebagaimana berikut:
“Perempuan tidak mempunyai apa-apa sedikitpun, karena setiap
yang dia miliki adalah milik suaminya. Dan setiap apa yang
dimiliki suami adalah miliknya (suami sendiri), dan setiap apa
yang dimiliki isterinya adalah kepunyaan dia juga, dan setiap apa
Wanita Dalam Pandangan Islam
38
yang diusahakan isterinya atau apa yang dia dapatkan di jalan
adalah miliknya (suami) juga ,dan setiap sesuatu yang ada di
rumah seperti potongan roti di atas meja makan adalah miliknya
juga. Dan jika isteri mengajak tamu ke rumah dan memberinya
makan, maka dia dikategorikan mencuri hak milik suaminya”.
(Talmuud Git 62 a, San 71 a).
Sesungguhnya perempuan-perempuan Yahudi, dia menarik
pinangannya dengan hartanya. Maka seorang ayah dalam keluarga
Yahudi menyiapkan sebagian dari hartanya untuk anak
perempuannya. sebagai mahar untuk suaminya. Dan mahar ini
yang menjadikan sebab kelahiran anak perempuan merupakan
dendam di sisi ayah Yahudi. Selain wajib untuk mendidiknya
sepanjang hidup, seorang ayah juga harus memberikan sebagian
hartanya ketika anak perempuannya menikah.
Oleh karena itu, gadis-gadis dalam keluarga orang Yahudi adalah
suatu kesedihan dan tidak ada faidahnya. 21 Dan hal ini yang
mengakibatkan tidak adanya kegembiraan ketika lahirnya anak
perempuan di masyarakat Yahudi dahulu (lihat bab Anak
Perempuan Memberikan Aib?). dan mahar diberikan kepada
suami sebagai hadiah dan menjadi miliknya, akan tetapi dia tidak
berhak untuk menjualnya, dan sang isteri tidak berhak sedikitpun
terhadap mahar tersebut. Kemudian suami memberikan hadiah
kepada pengantin perempuan, akan tetapi hadiah ini juga milik
suami setelah menikah.
Lebih dari itu, sang isteri wajib bekerja setelah menikah dan setiap
apa yang dia peroleh adalah milik suaminya karena dia yang
bertanggung jawab atasnya. Dan tidak mungkin bagi isteri untuk
meminta hartanya kecuali pada dua keadaan: “ditalak atau
suaminya meninggal”. Apabila sang isteri meninggal sebelum
suaminya, maka barang-barangnya akan diwariskan kepada
suaminya. Ketika suami meninggal, maka isteri hanya berhak
Wanita Dalam Pandangan Islam
39
meminta mahar yang telah dia bayar sebelum menikah, dan dia
tidak mempunyai hak sedikitpun untuk mewarisi harta-harta
suaminya. 22
Dalam beberapa kurun waktu yang lalu, akidah orang-orang
Masihi mengikuti akidah orang-orang Yahudi. Karena keduanya
bersumber dari undang-undang sipil dan agama dari kaisar
Romania orang-orang Masihi (setelah kaisar Qostantin), yang
mana dia mensyaratkan akad kesepakatan mengenai warisan
dalam pernikahan. Dan bagi para keluarga perempuan, mereka
mengkhususkan mahar yang mahal untuk anak-anak perempuan
mereka. Dan hal itu menyebabkan para kaum laki-laki
mengajukan agar cepat-cepat dinikahkan di mana para keluarga
perempuan memperlambat pernikahan anak perempuan mereka.
23
Sesuai dengan undang-undang gereja, isteri boleh meminta
maharnya jika sudah berakhir pernikahannya kecuali jika dia
tertuduh berzina, maka wajib bagi dia untuk untuk merelakan
mahar tersebut untuk suaminya sebagai denda. 24 Dan sesuai
dengan undang-undang sipil dan gereja-gereja, maka seorang
isteri di Eropa dan di Amerika dia tidak mempunyai hak terhadap
harta-hartanya (propertinya), ini berlangsung sampai akhir abad ke
sembilan belas dan permulaan abad ke dua puluh. Maka
muncullah undang-undang yang mengatur hak-hak perempuan
yang sesuai dengan undang-undang Inggris pada tahun 1632. Dari
undang-undang ini: "Setiap apa yang dimiliki suami maka itu
adalah miliknya. Dan setiap apa yang dimiliki isteri adalah milik
suaminya juga". 25
Perempuan tidak hanya kehilangan harta-hartanya saja setelah
menikah, bahkan kepribadiannya juga ikut hilang, karena tidak
sah pekerjaan apapun yang dia kerjakan. Kemudian suaminya
mampu untuk melarang pekerjaan apapun atau jual beli apapun
Wanita Dalam Pandangan Islam